Jawabannya adalah Tidak, kecuali dalam beberapa keadaan khusus.
Orang yang meninggal dapat membuat wasiat dan membagi-bagikan harta itu kepada cucu-cucunya, yang karenanya berhak atas warisan sesuai dengan wasiat itu.
Jika orang yang meninggal tidak membuat wasiat, maka harta warisan akan dibagikan menurut aturan pewarisan wasiat. Dalam hal ini, cucu biasanya tidak berhak atas warisan, dan orang tua dari cucu, yaitu anak dari orang yang meninggal, berhak atas warisan.
Secara khusus, dalam kasus suksesi wasiat, harta warisan akan diwarisi dengan urutan sebagai berikut:
(1) Ahli waris tingkat pertama (ahli waris), pasangan, anak-anak, dan orang tua;
(2) Pewaris tingkat kedua: saudara kandung, kakek-nenek dari pihak ayah, dan kakek-nenek dari pihak ibu.
Ketika suksesi terbuka (dimulai), pewaris tingkat pertama akan mewarisi dengan mengesampingkan pewaris tingkat kedua. Pewaris orde kedua akan mewarisi harta warisan secara default dari pewaris orde pertama mana pun. Pada umumnya, pewaris dalam urutan yang sama akan mewarisi dalam proporsi yang sama.
Namun, jika anak dari pewaris meninggal sebelum pewaris, yaitu orang tua dari cucu meninggal sebelum kakek-nenek yang meninggal, cucu dapat memperoleh hak waris dari orang tuanya dan langsung mewarisi harta kakek-neneknya.
Referensi: Pasal 1128 KUH Perdata
Foto Sampul oleh semangat poodo
(https://unsplash.com/@vigorpoodo) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO