Warga sipil tidak diperbolehkan membawa senjata di Tiongkok.
Hanya ada tiga keadaan yang mengizinkan memegang senjata:
1. Tentara yang akan diberi senjata: Tentara Pembebasan Rakyat (PLA), Pasukan Polisi Bersenjata Rakyat (PAPF), dan milisi dapat dipersenjatai dengan senjata api.
2. Mempersenjatai senjata untuk penggunaan resmi: polisi, penjaga penuh waktu, atau pengawal dari entitas tertentu mungkin dilengkapi dengan senjata saat menjalankan tugasnya.
3. Mempersenjatai senjata untuk penggunaan sipil: stadion kompetisi menembak, pemburu, penggembala, dan pekerja yang bekerja dengan satwa liar, dalam keadaan tertentu, dapat dilengkapi dengan senjata untuk penggunaan sipil.
Referensi:
Undang-Undang Pengendalian Senjata (2015)
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO