Pada tanggal 26 April 2022, Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan 11 departemen lainnya bersama-sama mengeluarkan “Ketentuan Administratif tentang Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan” (《生态环境损害赔偿管理规定》, selanjutnya disebut “Ketentuan”).
Sebelumnya, Tiongkok telah merilis “Rencana Percontohan Reformasi Sistem Kompensasi Kerusakan Lingkungan” (《生态环境损害赔偿制度改革试点方案》) dan “Rencana Reformasi Sistem Kompensasi Kerusakan Lingkungan” ( )(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana”) masing-masing pada tahun 2015 dan 2017.
Kedua Rencana ini sebelumnya telah menetapkan sistem kompensasi nasional untuk kerusakan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, Ketentuan baru ini bertujuan untuk lebih mengatur dan menyempurnakan norma ganti rugi kerusakan lingkungan.
Ketentuan tersebut terdiri dari lima bab: Ketentuan Umum, Alokasi Tugas, Tata Kerja, Mekanisme Penjaminan, dan Ketentuan Tambahan, sehingga berjumlah 38 pasal.
Menurut Ketentuannya, kerusakan lingkungan dapat dikategorikan menjadi dua jenis: kerusakan yang dapat diperbaiki dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Untuk kerusakan yang dapat diperbaiki, obligor kompensasi harus mengembalikan lingkungan ke tingkat dasar sebelum kerusakan terjadi atau ke tingkat risiko ekologis yang dapat diterima.
Untuk kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, obligor kompensasi harus mengkompensasi kerugian ekologis dan biaya terkait atau mengadopsi alternatif untuk mencapai pemulihan lingkungan ekologis dan fungsi layanannya yang setara.
Foto Sampul oleh Liu Sicheng di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO