Pada tanggal 20 April 2022, Sidang ke-34 Panitia Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-13 menyetujui pengesahan Undang-undang tersebut. Konvensi Mengenai Kerja Paksa atau Wajib (“Konvensi Kerja Paksa”) dan Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa (“Konvensi Penghapusan Kerja Paksa”), menurut pengumuman resmi di situs web Kongres Rakyat Nasional.
Konvensi Kerja Paksa dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa adalah dua konvensi internasional yang diadopsi pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). ILO sekarang menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa serta otoritas internasional dalam menetapkan standar tenaga kerja, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dll.
Sejauh ini, Konvensi Kerja Paksa telah diratifikasi oleh 178 negara, dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa oleh 176 negara.
Foto Sampul oleh Andreas Felske di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO