Pada 8 Juli 2021, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) dan empat otoritas lainnya bersama-sama merilis "Menerapkan Aturan untuk Tinjauan Persaingan Sehat" ("Aturan Pelaksana", ), menyempurnakan dan meningkatkan aturan untuk sistem tinjauan persaingan yang adil.
Berdasarkan Peraturan Pelaksana, organ dan organisasi pemerintahan yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan publik melakukan kajian persaingan yang sehat dalam penyusunan peraturan, dokumen normatif, dan kebijakan lain mengenai kegiatan ekonomi pelaku pasar, seperti seperti akses dan keluar pasar, pengembangan industri, promosi investasi, tender dan tender, pengadaan pemerintah, kode etik bisnis, dan standar kualifikasi, serta langkah-langkah kebijakan khusus berdasarkan “kasus per kasus”.
Kriteria tinjauan khusus yang ditetapkan dalam Aturan Pelaksanaan meliputi: (1) pelarangan pembentukan hambatan yang tidak masuk akal atau diskriminatif untuk akses dan keluar pasar; (2) pelarangan pemberian hak waralaba kepada penyelenggara tanpa persaingan yang sehat; (3) pelarangan untuk membatasi pengoperasian, pembelian atau penggunaan komoditas dan layanan yang disediakan oleh operator tertentu; (4) melarang penetapan prosedur pemeriksaan dan persetujuan atau prosedur pencatatan yang bersifat pemeriksaan dan persetujuan administratif yang tidak tunduk pada undang-undang, peraturan administratif, atau ketentuan Dewan Negara; dan (5) pelarangan pembuatan prosedur persetujuan bagi industri, sektor, usaha, dan lain-lain yang tidak termasuk dalam Daftar Negatif Akses Pasar.
Peraturan Pelaksanaan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan “Pelaksanaan” Aturan untuk Kompetisi yang Adil ULASAN (untuk Pelaksanaan Sementara)” (公平竞争审查制度实施细则(暂行)) harus dicabut secara bersamaan.
Foto Sampul oleh Jerry Wang (https://unsplash.com/@jerry_318) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO