Pada 23 Januari 2022, Dewan Negara China mengumumkan revisi “Peraturan Administratif tentang Perlindungan Peninggalan Budaya Bawah Air Republik Rakyat Tiongkok” (selanjutnya disebut “Peraturan”, ), berlaku mulai 1 April 2022.
Peraturan tersebut mengamandemen versi sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2010.
Menurut Peraturan, setiap organisasi asing atau organisasi internasional yang melakukan kegiatan penyelidikan, eksplorasi, atau penggalian arkeologi bawah air di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok harus dilakukan bekerja sama dengan unit Tiongkok dan mendapatkan izin.
Unit Cina harus memiliki kualifikasi untuk penggalian arkeologi; unit asing harus menjadi lembaga penelitian arkeologi profesional, dengan ahli yang terlibat dalam penelitian atau penelitian serupa dari subjek yang sama serta dilengkapi dengan pengalaman kerja arkeologi praktis tertentu.
Peninggalan budaya bawah laut, spesimen alam, dan bahan asli dari catatan arkeologi yang diperoleh dari kegiatan penyelidikan, eksplorasi, dan penggalian kerjasama antara Cina dan negara asing harus dimiliki oleh Cina.
Investigasi peninggalan budaya bawah air yang tidak sah, eksplorasi, penggalian, dan kegiatan lainnya sangat dilarang. Setiap orang dilarang keras melakukan penyelidikan, eksplorasi, penggalian, dan kegiatan lain peninggalan budaya bawah air dalam bentuk apapun.
Foto Sampul oleh Cheung Yin di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO