Pada 30 Juli 2021, Kementerian Kehakiman Tiongkok merilis usulan “Hukum Arbitrase Republik Rakyat Tiongkok (Revisi) (Draf untuk Komentar Publik)" (selanjutnya disebut sebagai “Draf Revisi”, (修订)(征求意见稿)), yang telah membuat perubahan signifikan pada UU Arbitrase yang ada. Perubahan ekstensif bertujuan untuk memfasilitasi rezim arbitrase China agar lebih sesuai dengan praktik internasional.
Draft Revisi membuat perubahan terobosan untuk aspek-aspek berikut.
Pertama, ruang lingkup arbitrase akan diperluas. Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase (2017) menetapkan bahwa “sengketa kontraktual dan perselisihan lainnya atas hak milik dan kepentingan antara warga negara, badan hukum, dan organisasi lain yang memiliki status yang sama dapat diarbitrase”. Rancangan Revisi menghapus frasa “sederajat” sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Arbitrase (2017), dan mempersempit ruang lingkup “sengketa administrasi yang harus ditangani oleh organ administrasi” yang tidak dapat diarbitrase dari “menurut peraturan perundang-undangan” menjadi “ menurut undang-undang”, secara khusus mengacu pada undang-undang yang ditetapkan oleh Kongres Rakyat Nasional dan Komite Tetapnya. Revisi tersebut memungkinkan arbitrase dalam sengketa investasi dan olahraga di China.
Kedua, rezim arbitrase ad hoc diatur dalam Bab VII, Ketentuan Khusus tentang Arbitrase Terkait Asing, memungkinkan kasus arbitrase terkait asing diselesaikan oleh pengadilan arbitrase ad hoc.
Ketiga, otonomi kehendak para pihak diprioritaskan dalam hal syarat-syarat berlakunya suatu perjanjian arbitrase dan tempat kedudukan arbitrase. Berkenaan dengan syarat-syarat yang diperlukan agar perjanjian arbitrase dapat berlaku, Draf Revisi hanya mensyaratkan para pihak untuk “menyatakan niat mereka untuk mengajukan arbitrase” dan tidak lagi mengharuskan para pihak untuk menyetujui “hal-hal yang diajukan ke arbitrase” dan “ komisi arbitrase yang dipilih”.
Keempat, untuk menjawab kebutuhan arbitrase di masa wabah COVID 19, proses arbitrase dapat dilakukan secara online.
Kelima, menyatukan standar peninjauan kembali putusan arbitrase dalam dan luar negeri, mempersingkat jangka waktu permohonan untuk mengesampingkan putusan arbitrase dari enam bulan menjadi tiga bulan dan menghapus ketentuan tidak berlakunya putusan arbitrase atas permohonan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Foto Sampul oleh Skotlandia Cris (https://unsplash.com/@scotcris) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO