Pada 12 November 2021, Kementerian Ekologi dan Lingkungan China merilis usulan “Pedoman Perlindungan Ekologis dan Lingkungan dalam Proyek Investasi dan Kerjasama Asing (Draft for Public Comment)” (selanjutnya disebut “Pedoman”, (征求意见稿)) untuk opini publik hingga 17 November 2021.
Pedoman mengusulkan bahwa perusahaan harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan hukum dan peraturan negara tuan rumah (wilayah) dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengurangi kemungkinan dampak merugikan.
Jika negara tuan rumah (wilayah) tidak memiliki undang-undang dan peraturan yang relevan, perusahaan China didorong untuk mematuhi standar umum internasional atau standar China untuk melakukan AMDAL.
Selain itu, Pedoman ini semakin memperkuat tanggung jawab utama perusahaan luar negeri untuk perlindungan lingkungan melalui ketentuan seperti peningkatan sistem manajemen lingkungan perusahaan (Pasal 4), pelaporan informasi perlindungan ekologi dan lingkungan (Pasal 22), dan penguatan komunikasi dengan masyarakat lokal (Pasal 23).
Foto Sampul oleh JD X di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO