Pada bulan Juli 2021, Pengadilan Kekayaan Intelektual Beijing memberikan putusan tingkat pertama atas pelanggaran merek dagang dan kasus persaingan tidak sehat of Teknologi Komputer Lianfan (Shanghai) Co., Ltd (selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”) v.Shanghai Gtua Produksi Film dan Televisi Co., Ltd., Shanghai Film (Grup) Co., Ltd., Tencent Pictures Cultural Communication Co., Ltd., Dadi Digital Cinema Perusahaan, Beijing Herui Film Culture Co., Ltd., dan Wang Yuan (汪 远) (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”). Berdasarkan putusan tersebut, keenam Tergugat diperintahkan untuk menghentikan tindakan persaingan tidak sehat, menghilangkan dampak yang timbul darinya dan memberikan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian ekonomi sebesar CNY 4 juta dan biaya yang wajar sebesar CNY 300,000.
Pengadilan Kekayaan Intelektual Beijing menyatakan bahwa hak Penggugat di 'Ipartment' (爱情公寓) Musim 1 dan 'Ipartment' Musim 2 dikonfirmasi oleh putusan yang mengikat, dan bahwa otorisasi Penggugat harus diperoleh jika ada yang ingin menggunakan nama TV drama, setting karakter, dan plot yang relevan, dll. Setelah produksi drama TV tersebut selesai, drama tersebut terus disiarkan di sejumlah saluran TV dan platform online, dan telah mendapatkan perhatian dan popularitas yang tinggi. Seperti nama drama TV, “Ipartment” secara umum mencerminkan tema, konten, karakteristik komedi, dan jenis drama TV. Hal ini dapat diidentifikasi dari segi sumber drama TV, dan dapat dianggap sebagai “nama komoditas dengan pengaruh tertentu” dan harus dilindungi oleh Undang-Undang Anti Persaingan Tidak Sehat. Para Tergugat, tanpa izin Penggugat, menggunakan “Ipartment” sebagai nama film yang terlibat dalam kasus tersebut, mempromosikan dan mempublikasikannya. Secara subyektif, para Tergugat mempunyai niat untuk memanfaatkan itikad baik yang ada dari drama TV “Ipartment” Seasons One dan Two dengan menggunakan nama yang sama. Secara obyektif, para tergugat menimbulkan kebingungan dan kesalahan identifikasi di kalangan masyarakat yang bersangkutan, merugikan kepentingan kompetitif Penggugat, dan merupakan “penggunaan nama komoditi lain yang mempunyai pengaruh tertentu secara tidak sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UU No. UU Anti Persaingan Tidak Sehat, sehingga merupakan persaingan tidak sehat, dan Tergugat harus menanggung kewajiban perdata yang sesuai.
Pengadilan Kekayaan Intelektual Beijing juga menunjukkan bahwa judul film dan nama karakter dalam kasus tersebut tidak berperan dalam membedakan sumber layanan, sehingga pengadilan menolak klaim Penggugat bahwa tindakan yang terlibat dalam kasus tersebut melanggar hak Penggugat untuk secara eksklusif menggunakan merek dagang terdaftar.
Foto Sampul oleh JuniperFoton (https://unsplash.com/@juniperphoton) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO