Pada April 2021, Pengadilan Internet Beijing memutuskan dalam kasus baru-baru ini penggunaan karya seni orang lain di kelas online bukan merupakan penggunaan wajar.
Pada 19 April 2021, Pengadilan Internet Beijing memberikan putusan atas kasus yang terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual Internet, yang menegaskan bahwa penggunaan karya seni orang lain di kelas online bukan merupakan penggunaan wajar, dan bahwa terdakwa harus menghentikan pelanggaran tersebut, membuat permintaan maaf, dan mengkompensasi kerugian ekonomi dan biaya notaris.
Penggugat adalah penulis kartun, karya seni yang terlibat dalam kasus ini, dan memiliki hak cipta yang relevan. Terdakwa adalah pengembang APP. Selama siaran langsung dan siaran ulang dari sebuah bab kursus berjudul "Budidaya Ideologis dan Moral dan Dasar Hukum" di APP ini, karya seni tersebut digunakan dua kali.
Pengadilan memutuskan bahwa jika tergugat menggunakan karya seni yang selama ini penggugat memiliki hak cipta tanpa izin penggugat, tanpa kepenulisan atau pembayaran imbalan kepada penggugat, hak reproduksi dan hak cipta penggugat dilanggar. Kursus di APP yang dikembangkan oleh tergugat dapat “diputar ulang”, yang memungkinkan publik untuk melihat-lihat karya seni tersebut secara online pada waktu dan tempat yang dipilih secara bebas dan dengan demikian telah melanggar hak komunikasi penggugat yang sah melalui jaringan informasi.
Pengadilan selanjutnya mencatat bahwa dugaan pelanggaran bukan merupakan penggunaan wajar karena alasan berikut:
Pertama, karya seni tersebut digunakan dalam kursus online, dan dapat diperoleh oleh sebagian besar mahasiswa non-spesifik yang membeli kursus online melalui siaran langsung dan siaran ulang. Oleh karena itu, ruang lingkup penggunaannya berada di luar lingkup "pengajaran di kelas di sekolah", dan target audiens berada di luar lingkup "staf pengajar atau peneliti".
Kedua, penggunaan wajar membatasi hak ekonomi pemegang hak cipta, namun tetap melindungi hak cipta, yang bertujuan untuk memperkuat reputasi penulis dan mendorong penciptaan intelektual. Namun, nama pengarang dan judul karya tidak disebutkan pada saat karya seni tersebut dikutip.
Ketiga, perilaku tergugat sangat mungkin menyebabkan karya seni disebarluaskan secara besar-besaran, yang berdampak besar bagi kepentingan pemegang hak cipta.
Foto Sampul oleh Tumisu (https://p segar.com/users/tumisu-148124/) di Pixabay
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO