Iya. Sesuai dengan KUH Perdata Tiongkok, hak dan kewajiban ayah tiri / ibu tiri dan anak tirinya yang berada di bawah pengawasan mereka adalah sama dengan orang tua kandung dan anaknya.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1072
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO