Hukum Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok diundangkan pada tahun 2009, dan diubah masing-masing pada tahun 2015, 2018 dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 29 April 2021.
Total ada 154 artikel. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga kesehatan fisik dan keselamatan jiwa masyarakat.
- Negara harus mengadopsi sistem perizinan untuk produksi pangan dan operasi pangan. Barang siapa yang melakukan produksi makanan, penjualan makanan dan jasa katering harus memperoleh izin sesuai dengan undang-undang. Namun, izin tidak diperlukan untuk penjualan produk pertanian yang dapat dimakan dan hanya penjualan makanan yang sudah dikemas sebelumnya. Jika hanya makanan kemasan yang dijual, hal itu harus diajukan ke otoritas pengatur keamanan pangan dari pemerintah masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten untuk dicatat.
- Operator makanan harus menyimpan makanan sesuai dengan persyaratan keamanan makanan, memeriksa persediaan makanan secara teratur, dan segera membersihkan makanan yang telah rusak atau melebihi umur simpannya.
- Negara harus menetapkan sistem penarikan makanan. Produsen pangan harus, setelah mengetahui bahwa pangan yang diproduksinya tidak memenuhi standar keamanan pangan atau terdapat bukti bahwa pangan tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia, segera menghentikan produksi pangannya, menarik pangan tersebut dari peredaran, memberitahukan kepada produsen pangan yang bersangkutan, operator, dan konsumen, dan mencatat penarikan dan pemberitahuan.
- Administrasi Negara Bagian Pemeriksaan dan Karantina Keluar-Keluar melakukan pengawasan dan penyelenggaraan keamanan impor dan ekspor pangan. Eksportir luar negeri dan perusahaan manufaktur luar negeri harus memastikan bahwa makanan, bahan tambahan makanan, dan produk terkait makanan yang diekspor ke Tiongkok sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, undang-undang dan peraturan administratif terkait lainnya, dan persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, dan harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.
Foto Sampul oleh Bang Yu Wang (https://unsplash.com/@bangyuwang) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO