Orang asing dapat mengadopsi anak-anak di Tiongkok sesuai dengan hukum dan harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pengadopsi Tiongkok.
Langkah 1: Pengadopsi asing harus menyiapkan bahan pendukung yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara tempat tinggal pengadopsi, menyatakan usia, pernikahan, pekerjaan, properti, kesehatan dan apakah dia telah dikenakan hukuman pidana. Materi harus disahkan oleh lembaga urusan luar negeri negara adopter atau oleh lembaga yang berwenang oleh lembaga tersebut, dan harus disertifikasi oleh kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Cina di negara itu.
Langkah 2: Orang asing, melalui pemerintah negaranya atau organisasi adopsi yang dipercayakan oleh pemerintah negaranya (selanjutnya disebut sebagai organisasi adopsi asing), mentransfer aplikasi adopsi ke organisasi adopsi yang dipercayakan oleh pemerintah China (selanjutnya disebut sebagai organisasi adopsi China) dan menyerahkan materi pendukung adopter.
Langkah 3: Organisasi adopsi China memeriksa aplikasi adopsi dan sertifikat yang relevan dari adopter asing, memilih kandidat dari daftar adopsi yang disiapkan oleh departemen urusan sipil provinsi di China, dan menyerahkannya ke adopter asing.
Langkah 4: Pengadopsi asing memilih yang diadopsi.
Langkah 5: perjanjian adopsi harus ditandatangani antara orang asing dengan orang atau lembaga Cina yang menempatkan anak tersebut untuk diadopsi.
Langkah 6: Pengadopsi asing datang ke Tiongkok secara langsung untuk menjalani prosedur pendaftaran adopsi dengan individu atau institusi Tiongkok menempatkan anak untuk diadopsi.
Langkah 7: Pengadopsi asing harus melalui formalitas keluar perbatasan untuk adopsi dengan / nya sertifikat pendaftaran adopsi.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1109;
Tindakan Pendaftaran Adopsi Anak di Republik Rakyat Cina oleh Orang Asing.
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO