Langkah 1: Baik pengadopsi maupun orang yang telah menempatkan anak tersebut untuk diadopsi secara sukarela setuju untuk mengadopsi anak tersebut.
Langkah 2: Jika adopsi melibatkan anak di bawah umur delapan tahun atau lebih, persetujuan dari adopsi harus diperoleh.
Langkah 3: Pihak yang terlibat dalam adopsi harus melalui formalitas untuk mendaftarkan pembentukan adopsi di otoritas registrasi adopsi secara langsung.
Langkah 4: Jika otoritas pendaftaran adopsi menganggap bahwa pihak terkait memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Adopsi, otoritas tersebut akan menangani pendaftaran adopsi dan menerbitkan sertifikat pendaftaran adopsi kepada pihak terkait.
Langkah 5: Hubungan adopsi harus ditetapkan sejak tanggal pendaftaran.
Langkah 6: Sejak tanggal penetapan adopsi, hak dan kewajiban dalam hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat harus sama dengan orang tua kandung dan anak-anak mereka.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1104, 1111
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO