Di China, hukuman terpanjang adalah hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup.
Pemenjaraan di China dibagi menjadi penjara jangka waktu tetap dan penjara seumur hidup. Jangka waktu hukuman tetap tidak kurang dari enam bulan tetapi tidak lebih dari 15 tahun, dan hukuman penjara jangka tetap yang diputuskan tidak boleh melebihi 25 tahun jika jumlah jangka waktu penjara jangka tetap adalah 35 tahun atau lebih.
Artinya, jika pelaku bisa dihukum penjara lebih dari 35 tahun, dia bisa langsung dihukum penjara seumur hidup.
Untuk lebih lanjut tentang Hukum Pidana China, silakan klik di sini.
Referensi:
Hukum Pidana (2017): Pasal 32, 45 dan 69
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO