Para orang tua yang memiliki kesulitan yang tidak biasa dan tidak dapat menghidupi anak-anak mereka dapat menempatkan mereka untuk diadopsi.
Kedua orang tua kandung akan menempatkan anak-anak mereka untuk diadopsi bersama. Namun, jika salah satu dari orang tua kandung tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, anak tersebut dapat ditempatkan untuk diadopsi oleh satu orang tua.
Jika orang tua dari anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas sipil penuh dan dapat membahayakan anak di bawah umur secara serius, wali dari anak di bawah umur dapat mengeluarkannya untuk diadopsi.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1094, 1095, 1097
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO