Di China, anak, pasangan, orang tua, saudara kandung, kakek nenek dari pihak ayah, dan kakek nenek dari pihak ibu berhak atas warisan.
Jika tidak ada kemauan, harta orang yang meninggal akan diganti dengan urutan sebagai berikut: (1) pertama dengan urutan: pasangan, anak, dan orang tua; (2) urutan kedua: saudara kandung, kakek-nenek dari pihak ayah, dan kakek-nenek dari pihak ibu.
Ketika suksesi dibuka, penerus pertama secara berurutan harus mewarisi pengecualian penerus kedua secara berurutan. Penerus kedua secara berurutan akan mewarisi harta warisan sebagai wanprestasi dari penerus secara berurutan.
Hak atas warisan adalah sama tidak peduli apa jenis kelaminnya dan apakah mereka adalah anak-anak yang lahir di dalam atau di luar nikah.
Di Cina, ini dianggap sebagai suksesi usus dibandingkan dengan suksesi testat.
Jika ada kemauan, sebagai pewaris suksesi oleh penerus atau dilakukan oleh kemauan.
Referensi: KUH Perdata: Pasal 1071, 1127
* * *
Apakah Anda memerlukan dukungan dalam Urusan Keluarga Lintas Batas (Perkawinan dan Suksesi)?
Keluarga CJO's team dapat memberi Anda layanan konsultasi yang berbasis di China, termasuk penilaian dan manajemen kasus, pemeriksaan latar belakang, dan penagihan utang (Layanan 'Last Mile'). Jika Anda mengalami masalah dalam masalah keluarga lintas batas, atau jika Anda ingin berbagi cerita, Anda dapat menghubungi Manajer Klien kami Julia Yuan (julia.yuan@chinajusticeobserver.com).
Keluarga CJO adalah produk dari China Justice Observer.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang Keluarga CJO, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang layanan urusan keluarga lintas batas Keluarga CJO, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin membaca lebih banyak artikel Keluarga CJO tentang masalah keluarga lintas batas, silakan klik di sini.
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO