Tergantung.
Seorang penerus harus membayar pajak dan hutang yang secara hukum dibayarkan atau terhutang oleh orang yang meninggal sejauh nilai sebenarnya dari bagian harta warisan yang diwarisi, kecuali penerus membayar secara sukarela melebihi batas tersebut.
Referensi: Kode Sipil: Pasal 1161
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO