Jawabannya adalah Tidak. Di Tiongkok, tidak ada Pihak yang diwajibkan untuk membayar tunjangan kepada Pihak lainnya setelah perceraian. Namun, ketika harta perkawinan dibagikan dalam suatu perceraian, istri dapat membagikan sedikit lebih banyak harta.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1085,1087
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO