Tidak, itu ilegal.
Di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur Tiongkok, orang tua atau wali lainnya tidak boleh mengizinkan atau memaksa anak di bawah umur untuk menikah, juga tidak boleh melakukan pertunangan dengan anak di bawah umur. Anak di bawah umur mengacu pada warga negara di bawah usia 18 tahun.
Sesuai dengan KUH Perdata Tiongkok, tidak ada pernikahan yang dapat disepakati sampai pria mencapai usia 22 tahun dan wanita mencapai usia 20 tahun.
Referensi:
Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur China (2012): Pasal 2, 15;
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1047.
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO