Di China, pembunuhan adalah ilegal dan merupakan kejahatan.
Sesuai dengan Hukum Pidana China, penjahat yang melakukan pembunuhan yang disengaja akan dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun; jika keadaannya kecil, para penjahat tersebut di atas akan dihukum penjara jangka waktu tetap lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 10 tahun.
Untuk lebih lanjut tentang Hukum Pidana China, silakan klik di sini.
Referensi:
Hukum Pidana (2017): Pasal 232
Foto oleh Wu Dae (https://unsplash.com/@wudae_wing_chun) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO