Pelecehan seksual adalah kejahatan dan kesalahan di Tiongkok.
Biasanya, pelecehan seksual adalah perbuatan melawan hukum di China.
Menurut KUH Perdata Tiongkok, seseorang yang telah dilecehkan secara seksual di luar kehendaknya oleh orang lain melalui kata-kata lisan, bahasa tertulis, gambar, tindakan fisik, atau sejenisnya, berhak meminta pelaku untuk menanggung tanggung jawab perdata sesuai dengan undang-undang.
Jika pelecehan seksual melibatkan kekerasan, itu adalah kejahatan.
Menurut Hukum Pidana Tiongkok, barang siapa dengan tidak senonoh menyerang orang lain atau menghina seorang wanita dengan kekerasan, pemaksaan atau cara paksa lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan.
Barangsiapa mengumpulkan sejumlah orang untuk melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Paragraf sebelumnya di depan umum atau dalam keadaan serius lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap lebih dari lima tahun.
Siapapun yang dengan tidak senonoh menyerang seorang anak akan diberi hukuman yang lebih berat dalam kisaran hukuman di dua Paragraf sebelumnya.
Foto Sampul oleh 若 霖 刘 di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO