Pada 14 Mei 2021, Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok (SPC) mengeluarkan “Catatan Pertemuan tentang Saling Mengakui dan Membantu Proses Kepailitan antara Pengadilan Daratan dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong” (内地与香港特别行政区法院相互认可和协助破产程序的会谈纪要) (“Catatan Pertemuan”) dan and "Pendapat Mahkamah Agung Rakyat tentang Pelaksanaan Program Percontohan untuk Mengenali dan Membantu Daerah Administratif Khusus Hong Kong dalam Proses Kepailitan” (最高人民法院关于开展认可和协助香港特别行政区破产程序试点工作的意见) (“Pendapat” ), membangun mekanisme untuk Daratan dan Hong Kong untuk mencari pengakuan dan bantuan timbal balik dalam proses kepailitan.
Mekanisme saling pengakuan dan bantuan untuk proses kebangkrutan antara Daratan dan Hong Kong berlaku untuk proses likuidasi utang kolektif dengan kesamaan antara kedua yurisdiksi. Secara khusus, proses kepailitan di Daratan termasuk likuidasi kepailitan, reorganisasi kepailitan, dan prosedur konsiliasi kepailitan; proses kepailitan di Hong Kong termasuk pembubaran wajib perusahaan Hong Kong, pembubaran sukarela dari kreditur perusahaan, dan prosedur restrukturisasi utang yang dilakukan dalam pembubaran sebagaimana disetujui oleh pengadilan Hong Kong sesuai dengan Bagian 673 dari Undang-undang Perusahaan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR).
Menurut Catatan Rapat dan Pendapat, SPC telah menunjuk beberapa pengadilan rakyat perantara di daerah percontohan untuk melakukan saling pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan dengan pengadilan HKSAR sesuai dengan hukum. Daerah percontohan di Daratan meliputi Kota Shanghai, Kota Xiamen, Provinsi Fujian, dan Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong.
Foto Sampul Melinda Gimpel (https://unsplash.com/@melindagimpel) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO