Hukum Batas Tanah Nasional (selanjutnya disebut "Hukum", ) diundangkan pada 23 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Undang-undang tersebut terdiri dari 62 pasal, yang dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan stabilitas perbatasan dan perbatasan darat, mempromosikan hubungan bertetangga yang baik, dan memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antara Tiongkok dan negara tetangganya.
Cina berbagi perbatasan darat sekitar 22,000 km dengan 14 negara, termasuk Korea Utara, Rusia, Mongolia, Kazakhstan, Kirgistan, Tajikistan, Afghanistan, Pakistan, India, Nepal, Bhutan, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
Pokok-pokok inti dari Undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
1. Akankah China membuat keputusan sepihak untuk mengubah situasi perbatasan dengan negara-negara terkait?
Tidak.
China akan mematuhi perjanjian yang relevan terkait dengan urusan perbatasan darat nasional yang telah dibuat atau disetujui oleh China. (Lampiran 14)
China akan melanjutkan demarkasi batas darat nasional dan memperkuat pertahanan, pengelolaan, dan pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan Undang-Undang. (Pasal 2)
Sehubungan dengan masalah perbatasan yang tersisa dari sejarah, China akan berpegang pada prinsip kesetaraan, saling percaya, dan konsultasi yang bersahabat, dengan harapan dapat memberikan penyelesaian melalui negosiasi. (Pasal 15)
2. Dapatkah individu memasuki Tiongkok melalui batas darat nasional?
Tidak. Setiap individu dilarang keras melintasi perbatasan secara ilegal. (Pasal 38)
Orang-orang yang memasuki dan meninggalkan negara melalui batas-batas daratan nasional harus diperiksa, dikarantina, dan diawasi oleh otoritas yang bertanggung jawab. (Pasal 37)
3. Bisakah China memberlakukan pengendalian pandemi di daerah perbatasan?
Ya. China dapat membangun mekanisme kerja sama dengan negara tetangganya untuk pencegahan dan pengendalian pandemi termasuk komunikasi dan berbagi informasi, teknologi, dan pertukaran bakat. (Pasal 56)
Sementara itu, China berhak menutup perbatasan dan menutup pelabuhan ketika situasi pandemi yang serius terjadi. (Pasal 47(3))
Foto Sampul oleh Frankie Ng di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO