Hukum Benih diundangkan pada tahun 2000, dan diubah masing-masing pada tahun 2004, 2013, 2015 dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Undang-undang ini terdiri dari 92 pasal, yang bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya plasma nutfah secara rasional dan mendorong pengembangan budidaya tanaman dan kehutanan.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Apakah lembaga atau individu asing dapat memperoleh benih Cina?
Ya.
Namun, persetujuan dari departemen pertanian dan urusan pedesaan yang kompeten dan departemen kehutanan dan padang rumput Dewan Negara diperlukan. (Pasal 11)
2. Apakah ekspor benih ke China diperbolehkan?
Ya.
Namun, benih impor yang memenuhi standar nasional atau industri hanya dapat dijual di China setelah dikarantina oleh Bea Cukai. (Pasal 56, Pasal 58)
Foto Sampul oleh Limbohu di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO