Pada 1 Maret 2022, Mahkamah Agung Rakyat (SPC) mengeluarkan “Ketentuan Tentang Beberapa Hal Tentang Penerapan Hukum Dalam Perkara Persidangan Yang Melibatkan Sengketa Konsumen Online (I)” (selanjutnya disebut “Ketentuan”, (一)), berlaku mulai 15 Maret 2022.
Ketentuan mencakup 20 pasal, terutama mengatur kontrak konsumsi online, kewajiban dalam pemasaran streaming langsung, dan layanan katering takeaway. Poin-poin utamanya adalah sebagai berikut.
1. Mengatur klausul standar kontrak konsumsi online
Pasal 1 Ketentuan mencantumkan klausa standar yang umum terlihat tidak adil atau tidak masuk akal bagi konsumen dan menyatakannya tidak valid. Klausul tersebut mencakup, “menandatangani tanda terima barang yang mewakili secara default barang memiliki kualitas yang dapat diterima” dan “interpretasi sepihak operator bisnis, atau interpretasi akhir, dari persyaratan kontrak.”
2. Mengklarifikasi tanggung jawab platform e-niaga
Platform e-commerce bertanggung jawab sebagai penjual produk atau penyedia layanan saat menjalankan bisnis yang dioperasikan sendiri. Tanggung jawab ini juga berlaku untuk situasi ketika platform e-commerce tidak de facto bisnis yang dioperasikan sendiri tetapi merek dagangnya cukup untuk menyesatkan konsumen agar percaya bahwa itu dioperasikan sendiri.
3. Mengklarifikasi tanggung jawab dalam pemasaran streaming langsung
Apabila pegawai suatu pelaku usaha melakukan iklan palsu atau perbuatan lain yang merugikan konsumen, maka pengadilan rakyat harus mendukung tuntutan konsumen bahwa pelaku usaha pada platform e-niaga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Foto Sampul oleh Kaiwen Zhao di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO