Pada 28 September 2021, Kejaksaan Agung (SPP) mengeluarkan revisi baru “Ketentuan Kejaksaan Rakyat tentang Keterbukaan Informasi Perkara” (selanjutnya disebut “Ketentuan”,人民检察院案件信息公开工作规定).
Ketentuan telah meningkatkan transparansi dalam Kejaksaan. Contohnya,
- itu memperluas cakupan sejarah prosedural yang dapat diakses oleh para pihak dan wali sah mereka, kerabat dekat, pembela serta perwakilan hukum mereka;
- mengharuskan Kejaksaan untuk mengambil inisiatif untuk merilis pembaruan pada pengawasan profil tinggi dan berpengaruh dari kasus perdata dan administrasi, dan litigasi kepentingan publik;
- menekankan bahwa “informasi tentang kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terhadap anak di bawah umur pada umumnya tidak boleh dipublikasikan”; dan
- itu menetapkan persyaratan ketat untuk menjaga anonimitas para pihak dan pihak yang berperkara lainnya yang terlibat dalam dokumen hukum yang dapat diakses publik.
Foto Sampul oleh Hu Chen di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO