Pada 26 Juli 2021, Kejaksaan Agung merilis “Aturan tentang Pengawasan Acara Perdata oleh Kejaksaan Rakyat” (“Aturan”, ). Peraturan tersebut terdiri dari sepuluh bab, termasuk penyelidikan dan verifikasi, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, pengawasan atas putusan yang mengikat, putusan dan pernyataan penyelesaian, dll. Peraturan tersebut telah diterapkan mulai 1 Agustus 2021, dan sekaligus "Aturan tentang Pengawasan Acara Perdata oleh Kejaksaan Rakyat (untuk Pelaksanaan Persidangan)” (人民检察院民事诉讼监督规则(试行)) dicabut.
Menurut Aturan, litigasi palsu termasuk dalam ruang lingkup kasus di mana kejaksaan dapat memulai proses pengawasan ex officio. Jika, dalam menjalankan tugas, kejaksaan mencurigai bahwa kasus perdata melibatkan litigasi palsu, terlepas dari apakah pihak tersebut telah mengajukan ke pengadilan untuk pengawasan ajudikasi, kejaksaan dapat memulai proses pengawasan ex officio, yang membuatnya lebih efisien untuk menyelidiki dan menindak litigasi palsu.
Foto Sampul oleh dendy (https://unsplash.com/@dnd_tjhai) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO