Peraturan Administratif tentang Perlindungan Peninggalan Budaya Bawah Air Tiongkok diundangkan pada tahun 1989, dan diubah masing-masing pada tahun 2011 dan 2022. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 April 2022.
Peraturan tersebut terdiri dari 23 pasal, bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan penatausahaan peninggalan budaya bawah laut.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Bisakah pihak asing menggali peninggalan budaya bawah laut di China?
Ya.
Namun, mereka harus bekerja sama dengan entitas Cina yang memenuhi syarat, dan semua peninggalan budaya, spesimen, dan bahan yang diperoleh dari kegiatan penggalian harus menjadi milik Cina. (Pasal 12)
2. Dapatkah saya menyimpan sendiri peninggalan budaya bawah laut yang saya temukan?
Tidak.
Setiap individu yang menemukan peninggalan budaya bawah air di perairan pedalaman Tiongkok, perairan teritorial, atau perairan lain di bawah yurisdiksi Tiongkok harus segera melaporkan kepada otoritas peninggalan budaya setempat yang kompeten dan menyerahkannya. (Pasal 9)
Foto Sampul oleh Rikke Filbrt di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO