Di Cina, jika seseorang melakukan kejahatan, ia dapat dihukum dengan hukuman berikut:
(1) pengawasan publik;
(2) penahanan pidana;
(3) hukuman penjara jangka waktu tetap;
(4) penjara seumur hidup;
(5) hukuman mati;
(6) denda;
(7) perampasan hak politik; dan
(8) penyitaan properti.
(1)~(5) adalah hukuman utama, dan (6)~(8) adalah hukuman tambahan.
Hukuman tambahan dapat dikenakan secara independen.
Deportasi dapat dikenakan secara mandiri atau tambahan terhadap orang asing yang melakukan kejahatan.
Foto Sampul oleh Peter Burdon di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO