Di Cina, suami dan istri dalam pernikahan memiliki status yang sama.
Sesuai dengan KUH Perdata Tiongkok:
- kedua suami istri harus memiliki status yang sama dalam perkawinan dan keluarga;
- baik suami maupun istri berhak menggunakan nama belakang dan nama depan mereka sendiri;
- baik suami maupun istri memiliki kebebasan untuk bekerja, belajar dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial;
- baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk membesarkan anak-anak mereka;
- sebagian besar harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan dimiliki oleh kedua pasangan;
- baik suami maupun istri memiliki tugas untuk menjaga satu sama lain; dan
- baik suami maupun istri berhak untuk mewarisi harta milik masing-masing.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1055, 1056, 1057, 1058, 1059, 1061, 1062
* * *
Apakah Anda memerlukan dukungan dalam Urusan Keluarga Lintas Batas (Perkawinan dan Suksesi)?
Keluarga CJO's team dapat memberi Anda layanan konsultasi yang berbasis di China, termasuk penilaian dan manajemen kasus, pemeriksaan latar belakang, dan penagihan utang (Layanan 'Last Mile'). Jika Anda mengalami masalah dalam masalah keluarga lintas batas, atau jika Anda ingin berbagi cerita, Anda dapat menghubungi Manajer Klien kami Julia Yuan (julia.yuan@chinajusticeobserver.com).
Keluarga CJO adalah produk dari China Justice Observer.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang Keluarga CJO, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang layanan urusan keluarga lintas batas Keluarga CJO, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin membaca lebih banyak artikel Keluarga CJO tentang masalah keluarga lintas batas, silakan klik di sini.
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO