Di Cina, seseorang yang melakukan kejahatan dapat dijatuhi hukuman delapan jenis hukuman, di mana lima jenis hukuman adalah hukuman utama dan tiga jenis hukuman adalah hukuman tambahan.
Kedelapan hukuman tersebut adalah sebagai berikut:
(1) pengawasan publik;
(2) penahanan pidana;
(3) hukuman penjara jangka waktu tetap;
(4) penjara seumur hidup;
(5) hukuman mati;
(6) denda;
(7) perampasan hak politik; dan
(8) penyitaan properti.
(1)~(5) adalah hukuman utama, dan (6)~(8) adalah hukuman tambahan.
Hukuman tambahan dapat dikenakan secara independen.
Deportasi dapat dikenakan secara mandiri atau tambahan terhadap orang asing yang melakukan kejahatan.
Foto Sampul oleh yu su di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO