Jawabannya adalah enam belas.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur China, tidak ada organisasi atau individu yang boleh mempekerjakan anak di bawah umur di bawah enam belas tahun, kecuali sebagaimana ditentukan lain oleh Negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan China, pemberi kerja dilarang merekrut anak di bawah umur di bawah 16 tahun. Saat merekrut anak di bawah umur di bawah 16 tahun, entitas sastra dan seni, olahraga fisik, serta seni dan kerajinan khusus harus mematuhi peraturan negara yang relevan. dan menjamin hak mereka atas pendidikan wajib.
Referensi:
Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur China (2012): Pasal 38;
Undang-Undang Perburuhan Tiongkok (2018): Pasal 15.
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO