Di Cina, ada dua bentuk suksesi, suksesi wasiat (statutory succession) dan suksesi wasiat.
Suksesi wasiat berlaku jika orang yang meninggal tidak membuat wasiat. Dalam hal ini, warisan akan diwarisi dalam urutan berikut:
(1) Ahli waris tingkat pertama (ahli waris), pasangan, anak-anak, dan orang tua;
(2) Pewaris tingkat kedua: saudara kandung, kakek-nenek dari pihak ayah, dan kakek-nenek dari pihak ibu.
Ketika suksesi terbuka (dimulai), pewaris tingkat pertama akan mewarisi dengan mengesampingkan pewaris tingkat kedua. Pewaris orde kedua akan mewarisi harta warisan secara default dari pewaris orde pertama mana pun. Pada umumnya, pewaris dalam urutan yang sama akan mewarisi dalam proporsi yang sama.
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas warisan. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan, anak angkat, anak tiri, orang tua sedarah dan orang tua angkat, serta orang tua tiri, juga sama dalam hak warisnya.
Jika orang yang meninggal membuat wasiat, maka pewarisan akan terjadi sesuai dengan wasiat tersebut.
Orang perseorangan dapat, dengan membuat surat wasiat, menunjuk satu atau lebih ahli warisnya menurut undang-undang untuk mewarisi harta warisannya. Seseorang dapat, dengan membuat wasiat, menyumbangkan hartanya kepada Negara, kolektif, atau organisasi, atau individu selain dari ahli warisnya yang sah.
Rujukan: Pasal 1126, 1127, 1130, dan 1133 KUHPerdata
Foto Sampul oleh cullen zh (https://unsplash.com/@cullenzh) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO