Hukum Keselamatan Kerja diundangkan pada tanggal 29 Juni 2002, dan diubah masing-masing pada tahun 2009, 2014, dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 September 2021.
Total ada 119 artikel. Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kerja, serta mencegah dan mengurangi kecelakaan keselamatan kerja.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
-
Penanggung jawab utama entitas produksi dan operasi bisnis harus menjadi orang pertama yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja di entitas tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja di entitas tersebut. Serikat pekerja harus mengawasi keselamatan kerja entitas sesuai dengan hukum.
-
Dewan Negara dan pemerintah masyarakat lokal di dan di atas tingkat kabupaten harus memperkuat kepemimpinan mereka atas keselamatan kerja, dan membangun dan meningkatkan mekanisme koordinasi keselamatan kerja. Otoritas manajemen darurat Dewan Negara dan pemerintah masyarakat lokal di dan di atas tingkat kabupaten harus melakukan pengawasan dan administrasi yang komprehensif atas keselamatan kerja.
-
Entitas produksi dan operasi harus menetapkan sistem manajemen dan pengendalian bertingkat untuk risiko keselamatan, dan mengadopsi tindakan manajemen dan pengendalian yang sesuai sesuai dengan tingkat risiko keselamatan.
-
Dengan proyek konstruksi untuk tambang atau peleburan logam, atau untuk produksi, penyimpanan, pemuatan, dan pembongkaran zat berbahaya, entitas konstruksi harus memperkuat manajemen keselamatan proyek-proyek ini, tidak boleh menjual, menyewakan, meminjamkan, berafiliasi dengan, atau secara ilegal mentransfer dalam bentuk lain kualifikasi konstruksi mereka ke organisasi lain, dan tidak boleh mensubkontrakkan semua proyek konstruksi yang dikontrakkan kepada pihak ketiga mana pun, membagi proyek tersebut dan kemudian mensubkontrakkannya kepada pihak ketiga masing-masing, atau mensubkontrakkan proyek tersebut ke entitas mana pun tanpa izin yang sesuai. kualifikasi.
Foto Sampul oleh Andreas Felske (https://unsplash.com/@andreasfelske) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO