Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Arbitrase Cina (2017)

仲裁 法

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan September 01, 2017

Tanggal berlaku Jan 01, 2018

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Prosedur Perdata Hukum Acara Arbitrase dan Mediasi

Editor Pengamat CJ

Hukum Arbitrase Republik Rakyat Cina
(Diadopsi pada Sesi Kesembilan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kedelapan pada 31 Agustus 1994; diubah untuk pertama kalinya sesuai dengan Keputusan tentang Perubahan Undang-Undang Tertentu yang diadopsi pada Sesi ke-10 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kesebelas pada tanggal 27 Agustus 2009; dan diubah untuk kedua kalinya sesuai dengan Putusan tentang Perubahan Delapan Undang-Undang Termasuk Hukum Hakim Republik Rakyat Tiongkok pada Sidang ke-29 Kongres Rakyat Nasional ke-1 pada tanggal 2017 September XNUMX)
Konten
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Komisi Arbitrase dan Asosiasi Arbitrase
Bab III Perjanjian Arbitrase
Bab IV Proses Arbitrase
Bagian 1 Aplikasi dan Penerimaan
Bagian 2 Pembentukan Majelis Arbitrase
Bagian 3 Audiensi dan Penghargaan
Bab V Permohonan untuk Menetapkan Selain Putusan Arbitrase
Bab VI Penegakan
Bab VII Ketentuan Khusus Arbitrase Yang Melibatkan Unsur Asing
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-undang ini dirumuskan untuk memastikan arbitrase sengketa ekonomi yang tidak memihak dan segera, untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari para pihak dan untuk menjaga perkembangan ekonomi pasar sosialis yang sehat.
Pasal 2 Sengketa kontrak dan sengketa lain tentang hak dan kepentingan atas properti antara warga negara, badan hukum, dan organisasi lain yang merupakan subjek yang setara dapat diadili.
Pasal 3 Sengketa berikut tidak dapat diadili:
(1) perselisihan perkawinan, adopsi, perwalian, dukungan dan suksesi;
(2) perselisihan administrasi yang ditangani oleh organ administrasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 4 Pengajuan para pihak ke arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan mereka harus berdasarkan kehendak bebas kedua belah pihak dan kesepakatan arbitrase dicapai di antara mereka. Jika salah satu pihak mengajukan arbitrase tanpa adanya perjanjian arbitrase, komisi arbitrase tidak akan menerima kasus tersebut.
Pasal 5 Dalam hal para pihak telah membuat perjanjian arbitrase dan salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, pengadilan rakyat tidak dapat menerima perkara tersebut, kecuali perjanjian arbitrase tersebut batal demi hukum.
Pasal 6 Komisi arbitrase akan dipilih oleh para pihak melalui kesepakatan.
Dalam arbitrase, tidak akan ada yurisdiksi tingkat dan tidak ada yurisdiksi teritorial.
Pasal 7 Dalam arbitrase, sengketa harus diselesaikan berdasarkan fakta, sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil dan wajar.
Pasal 8 Arbitrase dilaksanakan secara independen sesuai dengan hukum dan bebas dari campur tangan organ pemerintahan, organisasi kemasyarakatan atau perseorangan.
Pasal 9 Sistem putusan tunggal dan final harus diterapkan untuk arbitrase. Jika salah satu pihak mengajukan arbitrase ke komisi arbitrase atau mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat terkait sengketa yang sama setelah putusan arbitrase dibuat, komisi arbitrase atau pengadilan rakyat tidak akan menerima kasus tersebut.
Jika putusan arbitrase dikesampingkan atau penegakannya ditolak oleh pengadilan rakyat sesuai dengan undang-undang, salah satu pihak dapat mengajukan arbitrase berdasarkan kesepakatan arbitrase baru yang dicapai antara para pihak, atau mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, mengenai sengketa yang sama.
Bab II Komisi Arbitrase dan Asosiasi Arbitrase
Pasal 10 Komisi arbitrase dapat dibentuk di kota yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat dan di kota-kota tempat pemerintahan rakyat provinsi atau daerah otonom berada. Mereka juga dapat didirikan di kota lain yang dibagi menjadi kabupaten, sesuai dengan kebutuhan. Komisi arbitrase tidak akan dibentuk di setiap tingkat divisi administrasi.
Pemerintah kota-kota yang dirujuk pada paragraf sebelumnya harus mengatur departemen dan kamar dagang terkait untuk mengatur komisi arbitrase secara terpadu.
Pembentukan komisi arbitrase didaftarkan pada departemen administrasi peradilan provinsi, daerah otonom, atau kotamadya yang bersangkutan langsung di bawah Pemerintah Pusat.
Pasal 11 Komisi arbitrase harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di bawah ini:
(1) memiliki nama, domisili, dan piagam sendiri;
(2) memiliki properti yang diperlukan;
(3) memiliki personel yang akan membentuk komisi; dan
(4) untuk menunjuk arbiter.
Piagam komisi arbitrase harus dirumuskan sesuai dengan Undang-undang ini.
Pasal 12 Komisi arbitrase terdiri dari satu ketua, dua sampai empat wakil ketua, dan tujuh sampai sebelas anggota.
Jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota komisi arbitrase dipegang oleh para ahli di bidang hukum, ekonomi dan perdagangan serta orang-orang dengan pengalaman kerja praktis. Para ahli di bidang hukum, ekonomi, dan perdagangan harus mencakup setidaknya dua pertiga dari orang-orang yang membentuk komisi arbitrase.
Pasal 13 Komisi arbitrase akan menunjuk arbiternya dari antara orang-orang yang benar dan jujur.
Seorang arbiter harus memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan di bawah ini:
(1) telah memperoleh kualifikasi profesional hukum setelah lulus Ujian Kualifikasi Profesional Hukum Bersatu Nasional dan terlibat dalam pekerjaan arbitrase setidaknya selama delapan tahun;
(2) telah bekerja sebagai pengacara setidaknya selama delapan tahun;
(3) telah menjabat sebagai hakim setidaknya selama delapan tahun;
(4) telah terlibat dalam penelitian hukum atau pendidikan hukum, memiliki gelar profesional senior; atau
(5) telah memperoleh pengetahuan hukum, terlibat dalam pekerjaan profesional di bidang ekonomi dan perdagangan, dll, memiliki gelar profesional senior atau memiliki tingkat profesional yang setara.
Komisi arbitrase harus memiliki daftar arbiter sesuai dengan spesialisasi.
Pasal 14 Komisi arbitrase bersifat independen dari organ administratif dan tidak boleh ada hubungan bawahan antara komisi arbitrase dan organ administratif. Juga tidak akan ada hubungan bawahan antara komisi arbitrase.
Pasal 15 Asosiasi Arbitrase Cina adalah organisasi sosial dengan status badan hukum. Komisi arbitrase adalah anggota Asosiasi Arbitrase China. Piagam Asosiasi Arbitrase China harus dirumuskan oleh majelis nasional anggotanya.
Asosiasi Arbitrase China adalah organisasi komisi arbitrase yang berdisiplin diri. Sesuai dengan piagamnya, komisi arbitrase dan anggotanya serta arbiternya akan mengawasi apakah mereka melanggar disiplin atau tidak. .
Asosiasi Arbitrase China akan merumuskan aturan arbitrase sesuai dengan Hukum ini dan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata.
Bab III Perjanjian Arbitrase
Pasal 16 Perjanjian arbitrase harus mencakup klausul arbitrase yang ditetapkan dalam kontrak dan perjanjian penyerahan ke arbitrase yang dibuat dalam bentuk tertulis lain sebelum atau setelah sengketa muncul.
Perjanjian arbitrase harus memuat hal-hal berikut:
(1) ekspresi niat untuk mengajukan arbitrase;
(2) masalah yang diajukan ke arbitrase; dan
(3) komisi arbitrase yang ditunjuk.
Pasal 17 Perjanjian arbitrase akan batal demi hukum dalam salah satu keadaan berikut:
(1) masalah yang disetujui yang diserahkan ke arbitrase melebihi ruang lingkup masalah arbitrase sebagaimana ditentukan oleh hukum;
(2) satu pihak yang menyimpulkan perjanjian arbitrase tidak memiliki kapasitas untuk perilaku sipil atau memiliki kapasitas terbatas untuk perilaku sipil; atau
satu pihak memaksa pihak lainnya untuk membuat perjanjian arbitrase.
Pasal 18 Dalam hal perjanjian arbitrase tidak memuat atau tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai hal-hal yang diajukan kepada arbitrase atau komisi arbitrase, para pihak dapat mencapai kesepakatan tambahan. Jika tidak ada kesepakatan tambahan seperti itu yang dapat dicapai, perjanjian arbitrase menjadi batal demi hukum.
Pasal 19 Perjanjian arbitrase harus ada secara independen. Amandemen, pembatalan, penghentian atau ketidakabsahan kontrak tidak akan mempengaruhi keabsahan perjanjian arbitrase.
Majelis arbitrase memiliki kekuasaan untuk menegaskan keabsahan kontrak
Pasal 20 Jika salah satu pihak menggugat keabsahan perjanjian arbitrase, dia dapat meminta komisi arbitrase untuk membuat keputusan atau mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk suatu keputusan. Dalam hal satu pihak meminta komisi arbitrase untuk mengambil keputusan dan pihak lainnya mengajukan putusan ke pengadilan rakyat, maka pengadilan rakyat akan memberikan putusan.
Tantangan salah satu pihak atas validitas perjanjian arbitrase harus diajukan sebelum sidang pertama majelis arbitrase.
Bab IV Proses Arbitrase
Bagian 1 Aplikasi dan Penerimaan
Pasal 21 Aplikasi pihak untuk arbitrase harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ada perjanjian arbitrase;
(2) ada klaim arbitrase tertentu dan ada fakta serta alasannya; dan
(3) permohonan tersebut berada dalam ruang lingkup penerimaan komisi arbitrase.
Pasal 22 Untuk mengajukan arbitrase, salah satu pihak harus menyerahkan kepada komisi arbitrase perjanjian arbitrase tertulis dan permohonan tertulis untuk arbitrase bersama dengan salinannya.
Pasal 23 Sebuah permohonan tertulis untuk arbitrase harus menetapkan hal-hal berikut ini:
(1) nama, jenis kelamin, usia, pekerjaan, unit kerja dan domisili masing-masing pihak, atau nama dan domisili badan hukum atau organisasi lain dan nama dan posisi perwakilan hukum atau penanggung jawab utama mereka;
(2) klaim arbitrase dan fakta serta alasan yang mendasari gugatan tersebut; dan
(3) alat bukti, sumber alat bukti dan nama serta domisili saksi.
Pasal 24 Ketika sebuah komisi arbitrase menerima permohonan tertulis untuk arbitrase dan menganggap bahwa permohonan tersebut sesuai dengan syarat-syarat untuk penerimaan, itu akan menerima permohonan tersebut dan memberitahu pihak tersebut dalam waktu lima hari sejak tanggal penerimaan. Jika komisi arbitrase menganggap bahwa aplikasi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan untuk penerimaan, itu akan memberitahu pihak tersebut secara tertulis tentang penolakannya terhadap aplikasi dan menjelaskan alasan penolakan dalam waktu lima hari sejak tanggal penerimaan.
Pasal 25 Setelah komisi arbitrase menerima permohonan arbitrase, komisi arbitrase harus, dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan arbitrase, menyerahkan salinan aturan arbitrase dan daftar arbiter kepada penggugat, dan memberikan satu salinan permohonan. untuk arbitrase bersama dengan aturan arbitrase dan daftar arbiter pada tergugat.
Setelah menerima salinan permohonan arbitrase, termohon mengajukan pembelaan tertulis kepada komisi arbitrase dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan arbitrase. Setelah menerima pembelaan tertulis, komisi arbitrase akan memberikan salinannya kepada penggugat dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan arbitrase. Kegagalan dari pihak tergugat untuk menyerahkan pernyataan pembelaan tertulis tidak akan mempengaruhi kemajuan proses arbitrase.
Pasal 26 Dalam hal para pihak telah membuat perjanjian arbitrase dan salah satu pihak telah mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat tanpa menyatakan adanya perjanjian arbitrase dan, setelah pengadilan rakyat menerima kasus tersebut, pihak lainnya mengajukan perjanjian arbitrase sebelum sidang pertama, pengadilan rakyat akan menutup perkara kecuali jika perjanjian arbitrase batal demi hukum. Dimana, sebelum persidangan pertama, pihak lain tidak mengajukan keberatan atas perkara diterima oleh pengadilan rakyat, ia dianggap telah membatalkan perjanjian arbitrase dan pengadilan rakyat akan tetap mengadili perkara tersebut.
Pasal 27 Penggugat dapat membatalkan atau mengubah klaim arbitrase nya. Termohon dapat menerima atau menolak klaim arbitrase dan berhak untuk mengajukan klaim balasan.
Pasal 28 Suatu pihak dapat mengajukan pelestarian properti jika hal itu menjadi tidak mungkin atau sulit bagi putusan untuk ditegakkan karena tindakan pihak lain atau sebab lain.
Jika salah satu pihak mengajukan permohonan untuk pelestarian properti, komisi arbitrase akan mengajukan permohonan pihak tersebut ke pengadilan rakyat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata.
Jika aplikasi untuk pelestarian properti telah dibuat secara salah, pemohon harus memberikan kompensasi kepada orang yang mengajukan permohonan untuk setiap kerugian yang timbul dari pengawetan properti.
Pasal 29 Pihak atau agen hukum dapat menunjuk pengacara atau agen lain untuk melakukan kegiatan arbitrase. Untuk menunjuk pengacara atau agen lain untuk melaksanakan kegiatan arbitrase, surat kuasa harus diserahkan kepada komisi arbitrase.
Bagian 2 Pembentukan Majelis Arbitrase
Pasal 30 Pengadilan arbitrase dapat terdiri dari tiga arbiter atau satu arbiter. Pengadilan arbitrase yang terdiri dari tiga arbiter harus memiliki seorang ketua arbiter.
Pasal 31 Jika para pihak setuju bahwa majelis arbitrase terdiri dari tiga arbiter, mereka masing-masing harus menunjuk atau mempercayakan ketua komisi arbitrase untuk menunjuk satu arbiter. Para pihak harus bersama-sama memilih atau secara bersama-sama mempercayakan ketua komisi arbitrase untuk menunjuk arbitrator ketiga yang akan menjadi ketua arbitrator.
Jika para pihak setuju bahwa majelis arbitrase akan terdiri dari satu arbiter, mereka akan bersama-sama menunjuk atau secara bersama-sama mempercayakan ketua komisi arbitrase untuk menunjuk arbiter.
Pasal 32 Jika para pihak tidak dapat menyepakati metode pembentukan majelis arbitrase atau memilih arbiter dalam batas waktu yang ditentukan dalam peraturan arbitrase, arbiter akan diangkat oleh ketua komisi arbitrase.
Pasal 33 Setelah majelis arbitrase dibentuk, komisi arbitrase wajib memberitahukan para pihak secara tertulis tentang pembentukan majelis arbitrase.
Pasal 34 Dalam salah satu keadaan berikut, arbiter harus mengundurkan diri dari persidangan, dan para pihak juga memiliki hak untuk mengajukan penolakan arbiter:
(1) arbiter adalah salah satu pihak dalam kasus atau kerabat dekat salah satu pihak atau agen dalam kasus tersebut;
(2) arbiter memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut;
(3) arbiter memiliki hubungan lain dengan salah satu pihak atau agennya dalam kasus yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakan arbitrase; atau
(4) arbiter telah bertemu secara pribadi dengan salah satu pihak atau agen atau menerima undangan untuk hiburan atau hadiah dari salah satu pihak atau agen.
Pasal 35 Jika salah satu pihak mengajukan permohonan penarikan kembali arbiter, dia harus mengajukan permohonannya, dengan pernyataan alasannya, sebelum sidang pertama. Jika masalah yang menyebabkan permohonan diketahui setelah sidang pertama, permohonan tersebut dapat dibuat sebelum sidang akhir kasus tersebut selesai.
Pasal 36 Keputusan untuk menolak atau tidak arbiter diambil oleh ketua komisi arbitrase. Jika ketua komisi arbitrase bertindak sebagai arbiter, maka keputusan diambil bersama oleh komisi arbitrase.
Pasal 37 Dalam hal arbiter tidak dapat melaksanakan tugasnya karena penolakannya atau karena alasan lain, arbiter pengganti harus dipilih atau diangkat sesuai dengan Undang-Undang ini.
Setelah arbiter pengganti dipilih atau ditunjuk karena penolakan arbiter, salah satu pihak dapat meminta agar proses arbitrase yang sudah dilakukan dilakukan kembali. Keputusan untuk menyetujui atau tidak akan dibuat oleh majelis arbitrase. Majelis arbitrase juga dapat mengambil keputusan tentang mosi apakah proses arbitrase yang telah dilaksanakan harus dilakukan lagi atau tidak.
Pasal 38 Jika seorang arbiter terlibat dalam keadaan yang dijelaskan dalam sub-ayat 4 Pasal 34 perjanjian ini dan keadaannya serius atau terlibat dalam keadaan yang dijelaskan dalam sub-ayat 6 Pasal 58 perjanjian ini, dia akan memikul tanggung jawab hukum menurut hukum dan arbitrase. komisi akan menghapus namanya dari daftar arbiter.
Bagian 3 Audiensi dan Penghargaan
Pasal 39 Arbitrase dilakukan melalui dengar pendapat lisan. Jika para pihak setuju untuk arbitrase tanpa dengar pendapat lisan, majelis arbitrase dapat memberikan putusan arbitrase berdasarkan permohonan tertulis untuk arbitrase, pembelaan tertulis, dan materi lainnya.
Pasal 40 Sidang arbitrase tidak akan menyidangkan kasus dalam sidang terbuka. Jika para pihak yang berkepentingan setuju agar kasus tersebut disidangkan dalam sesi terbuka, persidangan dapat dilakukan secara terbuka, kecuali jika terdapat rahasia negara.
Pasal 41 Komisi arbitrase harus memberi tahu para pihak tentang tanggal sidang dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan arbitrase. Salah satu pihak dapat, dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan arbitrase, meminta penundaan sidang jika dia memiliki alasan yang membenarkan untuk itu. Majelis arbitrase akan memutuskan apakah akan menunda sidang atau tidak.
Pasal 42 Apabila penggugat tidak dapat hadir di hadapan majelis arbitrase tanpa alasan yang dapat dibenarkan setelah diberitahukan secara tertulis atau meninggalkan persidangan sebelum kesimpulannya tanpa izin majelis arbitrase, ia dapat dianggap telah mencabut permohonannya. untuk arbitrase.
Apabila tergugat tidak dapat hadir di hadapan majelis arbitrase tanpa alasan yang dapat dibenarkan setelah diberitahukan secara tertulis atau meninggalkan persidangan sebelum kesimpulannya tanpa izin majelis arbitrase, putusan default dapat dibuat.
Pasal 43 Para Pihak harus memberikan bukti untuk mendukung argumen mereka sendiri.
Majelis arbitrase dapat, jika dianggap perlu, mengumpulkan sendiri bukti-bukti.
Pasal 44 Jika majelis arbitrase menganggap bahwa masalah khusus memerlukan penilaian, hal itu dapat merujuk masalah penilaian ke departemen penilaian yang disepakati oleh para pihak atau ke departemen penilaian yang ditunjuk oleh majelis arbitrase.
Jika diminta oleh salah satu pihak atau diminta oleh majelis arbitrase, departemen penilai akan mengirimkan penilai untuk menghadiri persidangan. Berdasarkan izin majelis arbitrase, para pihak dapat mempertanyakan penilai.
Pasal 45 Bukti harus diajukan selama persidangan dan dapat diperiksa oleh para pihak.
Pasal 46 Dalam keadaan di mana bukti dapat dihancurkan atau hilang atau sulit diperoleh di lain waktu, salah satu pihak dapat mengajukan pelestarian bukti tersebut. Jika salah satu pihak mengajukan permohonan untuk pelestarian bukti, komisi arbitrase harus mengajukan permohonannya ke pengadilan rakyat utama di tempat bukti tersebut berada.
Pasal 47 Para pihak berhak untuk melanjutkan debat selama arbitrase. Di akhir debat, ketua arbiter atau arbiter tunggal akan meminta pendapat akhir dari para pihak.
Pasal 48 Majelis arbitrase harus membuat catatan persidangan secara tertulis. Para pihak dan peserta lain dalam arbitrase berhak untuk mengajukan tambahan atau koreksi catatan pernyataan mereka sendiri jika mereka menganggap bahwa catatan tersebut mengandung kelalaian atau kesalahan. Jika tidak ada tambahan atau koreksi yang harus dibuat, penerapannya untuk itu harus dicatat.
Catatan harus ditandatangani atau disegel oleh arbiter, perekam, para pihak dan peserta lain dalam arbitrase.
Pasal 49 Setelah permohonan arbitrase dibuat, para pihak dapat menyelesaikan sengketa mereka sendiri. Jika para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian, mereka dapat meminta majelis arbitrase untuk membuat putusan arbitrase sesuai dengan kesepakatan penyelesaian; sebagai alternatif, mereka dapat menarik permohonan arbitrase mereka.
Pasal 50 Jika salah satu pihak menolak perjanjian penyelesaian setelah permohonan arbitrase dicabut, dia dapat mengajukan kembali arbitrase sesuai dengan perjanjian arbitrase.
Pasal 51 Majelis arbitrase dapat melakukan mediasi sebelum memberikan putusan arbitrase. Majelis arbitrase akan melakukan mediasi jika kedua belah pihak secara sukarela mencari mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, putusan arbitrase harus segera dibuat.
Jika mediasi mengarah pada kesepakatan penyelesaian, majelis arbitrase akan membuat pernyataan mediasi tertulis atau membuat putusan arbitrase sesuai dengan hasil kesepakatan penyelesaian. Pernyataan mediasi tertulis dan putusan arbitrase memiliki efek hukum yang sama.
Pasal 52 Pernyataan mediasi tertulis harus menentukan klaim arbitrase dan hasil penyelesaian yang disepakati antara para pihak. Pernyataan mediasi tertulis harus ditandatangani oleh arbiter, disegel oleh komisi arbitrase, dan kemudian diberikan kepada kedua belah pihak.
Pernyataan mediasi tertulis akan berlaku efektif secara hukum segera setelah kedua belah pihak menandatangani untuk menerimanya.
Jika pernyataan mediasi tertulis disangkal oleh salah satu pihak sebelum dia menandatangani untuk diterimanya, majelis arbitrase harus segera membuat putusan arbitrase.
Pasal 53 Putusan arbitrase harus dibuat sesuai dengan pendapat mayoritas arbiter. Pendapat minoritas arbiter dapat dimasukkan ke dalam catatan. Apabila majelis arbitrase tidak dapat membentuk opini mayoritas, putusan arbitrase harus dibuat sesuai dengan pendapat ketua arbiter.
Pasal 54 Putusan arbitrase harus menentukan klaim arbitrase, fakta sengketa, alasan keputusan, hasil putusan, alokasi biaya arbitrase dan tanggal putusan. Jika para pihak setuju bahwa mereka tidak ingin fakta perselisihan dan alasan keputusan ditentukan dalam putusan arbitrase, hal yang sama dapat diabaikan. Putusan arbitrase harus ditandatangani oleh para arbiter dan disegel oleh komisi arbitrase. Arbiter dengan perbedaan pendapat mengenai putusan arbitrase dapat menandatangani putusan atau memilih untuk tidak menandatanganinya.
Pasal 55 Dalam proses arbitrase, apabila sebagian dari fakta-fakta yang terlibat telah menjadi jelas, majelis arbitrase dapat terlebih dahulu membuat putusan sehubungan dengan bagian fakta tersebut.
Pasal 56 Jika terdapat kesalahan literal atau perhitungan dalam putusan arbitrase, atau jika hal-hal yang telah diputuskan oleh majelis arbitrase dihilangkan dalam putusan arbitrase, majelis arbitrase akan melakukan koreksi atau pelengkap. Para pihak dapat, dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan putusan, meminta majelis arbitrase untuk melakukan koreksi atau tambahan tersebut.
Pasal 57 Putusan arbitrase akan berlaku secara hukum sejak tanggal dibuat.
Bab V Permohonan untuk Menetapkan Selain Putusan Arbitrase
Pasal 58 Suatu pihak dapat mengajukan penyisihan putusan arbitrase ke pengadilan rakyat perantara di tempat komisi arbitrase berada jika ia dapat memberikan bukti yang membuktikan bahwa putusan arbitrase tersebut melibatkan salah satu dari keadaan berikut:
(1) tidak ada perjanjian arbitrase;
(2) hal-hal yang diputuskan dalam putusan melebihi ruang lingkup perjanjian arbitrase atau berada di luar kewenangan arbitrase dari komisi arbitrase;
(3) pembentukan majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan;
(4) bukti yang mendasari putusan itu dipalsukan;
(5) pihak lain telah menahan bukti yang cukup untuk mempengaruhi ketidakberpihakan arbitrase; atau
(6) Arbiter telah melakukan penggelapan, menerima suap atau melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi atau menyimpang dari hukum dalam arbitrase perkara.
Pengadilan rakyat akan memutuskan untuk mengesampingkan putusan arbitrase jika majelis kolegial yang dibentuk oleh pengadilan rakyat memverifikasi setelah pemeriksaan bahwa putusan tersebut melibatkan salah satu keadaan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya.
Dalam hal pengadilan rakyat menetapkan bahwa putusan arbitrase melanggar kepentingan umum, maka putusan arbitrase akan dikesampingkan.
Pasal 59 Pihak yang ingin mengajukan untuk mengesampingkan putusan arbitrase harus mengajukan permohonan tersebut dalam waktu enam bulan sejak tanggal penerimaan putusan.
Pasal 60 Pengadilan rakyat akan, dalam waktu dua bulan sejak tanggal menerima permohonan untuk mengesampingkan putusan arbitrase, memutuskan untuk mengesampingkan putusan atau menolak permohonan tersebut.
Pasal 61 Dalam hal, setelah menerima permohonan untuk mengesampingkan putusan arbitrase, pengadilan rakyat menganggap bahwa perkara tersebut dapat di arbitrase ulang oleh majelis arbitrase, maka pengadilan akan memberitahukan kepada majelis bahwa ia akan melakukan arbitrase ulang perkara tersebut dalam batas waktu tertentu. dan akan memutuskan untuk menangguhkan prosedur penyisihan. Jika majelis arbitrase menolak untuk melakukan arbitrase ulang, pengadilan rakyat akan memutuskan untuk melanjutkan prosedur penyisihan.
Bab VI Penegakan
Pasal 62 Para pihak harus melakukan putusan arbitrase. Jika salah satu pihak gagal untuk melaksanakan putusan arbitrase, pihak lain dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk penegakan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata. Pengadilan rakyat yang mengajukan permohonan akan memberlakukan putusan tersebut.
Pasal 63 Jika pihak yang dimintakan penegakannya memberikan bukti yang membuktikan bahwa putusan arbitrase melibatkan salah satu keadaan yang diatur dalam paragraf kedua Pasal 213 UU Acara Perdata, pengadilan rakyat, setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pengadilan. majelis kolegial yang dibentuk oleh pengadilan rakyat, memutuskan untuk menolak menegakkan putusan.
Pasal 64 Dalam hal satu pihak mengajukan permohonan untuk penegakan putusan arbitrase dan pihak lainnya mengajukan pengesampingan putusan arbitrase, pengadilan rakyat akan memutuskan untuk menangguhkan prosedur penegakannya.
Jika pengadilan rakyat mengatur untuk mengesampingkan putusan arbitrase, itu akan memutuskan untuk menghentikan prosedur penegakan hukum. Jika pengadilan rakyat memutuskan untuk menolak permohonan untuk mengesampingkan putusan arbitrase, itu akan memutuskan untuk melanjutkan prosedur penegakan hukum.
Bab VII Ketentuan Khusus Arbitrase Yang Melibatkan Unsur Asing
Pasal 65 Ketentuan Bab ini berlaku untuk arbitrase sengketa yang timbul dari kegiatan ekonomi, perdagangan, transportasi dan maritim yang melibatkan unsur asing. Untuk hal-hal yang tidak tercakup dalam Bab ini, ketentuan terkait lainnya akan berlaku.
Pasal 66 Komisi arbitrase terkait luar negeri dapat diatur dan dibentuk oleh Kamar Dagang Internasional China.
Komisi arbitrase terkait luar negeri harus terdiri dari satu ketua, sejumlah wakil ketua, dan anggota.
Ketua, wakil ketua, dan anggota komisi arbitrase terkait luar negeri dapat ditunjuk oleh Kamar Dagang Internasional China.
Pasal 67 Komisi arbitrase yang terkait dengan luar negeri dapat menunjuk arbiter dari pihak asing yang memiliki pengetahuan khusus di bidang hukum, ekonomi dan perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dll.
Pasal 68 Jika salah satu pihak dalam arbitrase terkait asing mengajukan permohonan untuk penyimpanan bukti, komisi arbitrase terkait asing harus mengajukan permohonannya ke pengadilan rakyat perantara di tempat bukti tersebut berada.
Pasal 69 Sebuah pengadilan arbitrase terkait asing dapat memasukkan rincian persidangan dalam catatan tertulis atau membuat risalah tertulis darinya. Risalah tertulis dapat ditandatangani atau disegel oleh para pihak dan peserta lain dalam arbitrase.
Pasal 70 Dalam hal salah satu pihak memberikan bukti yang membuktikan bahwa putusan arbitrase terkait asing melibatkan salah satu keadaan yang diatur dalam paragraf pertama Pasal 258 UU Acara Perdata, pengadilan rakyat, setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh panel kolegial, dibentuk. oleh pengadilan rakyat, aturan untuk mengesampingkan putusan.
Pasal 71 Jika pihak yang dimintai penegakannya memberikan bukti yang membuktikan bahwa putusan arbitrase terkait luar negeri melibatkan salah satu keadaan yang diatur dalam paragraf pertama Pasal 258 Hukum Acara Perdata, pengadilan rakyat harus, setelah pemeriksaan dan verifikasi oleh panel kolegial yang dibentuk oleh pengadilan rakyat, memutuskan untuk menolak menegakkan putusan.
Pasal 72 Jika salah satu pihak mengajukan permohonan untuk penegakan putusan arbitrase yang efektif secara hukum yang dibuat oleh komisi arbitrase terkait asing dan jika pihak yang dituntut penegakannya atau properti pihak tersebut tidak berada dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, ia atau dia akan langsung mengajukan permohonan ke pengadilan asing yang kompeten untuk pengakuan dan penegakan putusan.
Pasal 73 Aturan arbitrase terkait asing dapat dirumuskan oleh Kamar Dagang Internasional China sesuai dengan Hukum ini dan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata.
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Pasal 74 Jika pembatasan arbitrase diatur oleh hukum, ketentuan tersebut akan berlaku. Jika ketentuan tersebut tidak ada, pembatasan litigasi akan berlaku untuk arbitrase.
Pasal 75 Sebelum perumusan aturan arbitrase oleh Asosiasi Arbitrase China, komisi arbitrase dapat merumuskan aturan arbitrase interim sesuai dengan Undang-Undang ini dan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata.
Pasal 76 Para Pihak harus membayar biaya arbitrase sesuai dengan peraturan.
Tindakan untuk memungut biaya arbitrase harus diserahkan kepada otoritas pengendalian harga untuk pemeriksaan dan persetujuan.
Pasal 77 Peraturan mengenai arbitrase perselisihan perburuhan dan perselisihan mengenai kontrak untuk melaksanakan proyek pertanian yang timbul dalam organisasi ekonomi kolektif pertanian harus dirumuskan secara terpisah.
Pasal 78 Apabila ketentuan yang mengatur tentang arbitrase yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diberlakukan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini, maka yang berlaku ketentuannya.
Pasal 79 Lembaga arbitrase yang didirikan sebelum Undang-Undang ini diberlakukan di kota yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat, di kota-kota tempat pemerintahan rakyat provinsi atau daerah otonom berada, dan di kota lain yang dibagi menjadi kabupaten, ditata kembali sesuai dengan Undang-Undang ini. . Lembaga arbitrase yang belum dibentuk kembali tersebut akan berakhir setelah satu tahun berakhir sejak berlakunya Undang-undang ini.
Lembaga arbitrase lain yang didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan berakhir pada tanggal berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 80 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1995.

© 2020 Guodong Du dan Meng Yu. Seluruh hak cipta. Replikasi atau pendistribusian ulang konten, termasuk dengan pembingkaian atau cara serupa, dilarang tanpa izin tertulis sebelumnya dari Guodong Du dan Meng Yu.