Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Acara Perdata Tiongkok (2017)

民事诉讼 法

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan Juni 27, 2017

Tanggal berlaku Juli 01, 2017

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Prosedur Perdata Hukum Acara

Editor Pengamat CJ

Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok
Diadopsi pada Rapat keempat Kongres Rakyat Nasional ketujuh pada 9 April 1991 dan diubah untuk pertama kalinya sesuai dengan Keputusan tentang Perubahan Hukum Acara Perdata Republik Rakyat China pada Rapat ke-30 Komite Tetap kesepuluh Kongres Rakyat Nasional pada tanggal 28 Oktober 2007 dan diamandemen untuk kedua kalinya sesuai dengan Keputusan Amandemen Hukum Acara Perdata Republik Rakyat China pada Rapat ke-28 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-11 pada tanggal 31 Agustus 2012 , dan diamandemen untuk ketiga kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok dan Hukum Acara Administratif Republik Rakyat Tiongkok pada Rapat ke-28 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-12 tentang 27 Juni 2017.
Bagian Kesatu Ketentuan Umum
Bab I Tujuan, Ruang Lingkup Penerapan dan Prinsip Dasar
Yurisdiksi Bab II
Bagian 1 Tingkat Yurisdiksi
Bagian 2 Yurisdiksi Teritorial
Transfer dan Penunjukan Yurisdiksi
Bab III Organisasi Pengadilan
Bab IV Penarikan Kembali
Bab V Peserta dalam Prosiding
Bagian 1 Pihak
Bagian 2 Agen Iklan Litem
Bab VI Bukti
Bab VII Jangka Waktu dan Layanan
Bagian 1 Jangka Waktu
Bagian 2 Layanan
Bab VIII Konsiliasi
Bab IX Pelestarian Properti dan Eksekusi Awal
Bab X Tindakan Wajib Terhadap Halangan Proses Perdata
Bab XI Biaya Litigasi
Bagian Kedua Tata Cara Persidangan
Bab XII Prosedur Biasa Mesin Pertama
Mengajukan Gugatan dan Menerima Kasus
Bagian 2 Persiapan Uji Coba
Bagian 3 Pengadilan di Pengadilan
Bagian 4 Penangguhan dan Penghentian Litigasi
Bagian 5 Penghakiman dan Ketertiban
Bab XIII Prosedur Ringkasan
Bab XIV Prosedur Mesin Kedua
Bab XV Prosedur Khusus
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kasus Mengenai Kualifikasi Pemilih
Bagian 3 Kasus Tentang Pernyataan Orang Hilang atau Meninggal
Bagian 4 Kasus Mengenai Penetapan Warga Negara Tidak Memiliki Kapasitas untuk Tindakan Sipil atau Memiliki Kapasitas Terbatas untuk Tindakan Sipil
Bagian 5 Kasus Tentang Penetapan Properti sebagai Properti Tanpa Pemilik
Bagian 6 Konfirmasi Perjanjian Mediasi
Bagian 7 Penegakan Hak Nyata untuk Keamanan
Bab XVI Prosedur Pengawasan Persidangan
Bab XVII Prosedur untuk Mempercepat Pemulihan Hutang
Bab XVIII Prosedur untuk Mempublikasikan Pemberitahuan Publik untuk Penegasan Klaim
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan
Bab XIX Ketentuan Umum
Bab XX Aplikasi dan Rujukan Eksekusi
Bab XXI Tindakan Eksekusi
Bab XXII Penangguhan dan Penghentian Eksekusi
Bagian Keempat Ketentuan Khusus Tindak Sipil yang Melibatkan Pihak Asing
Bab XXIII Ketentuan Umum
Bab XXIV Yurisdiksi
Bab XXV Layanan dan Jangka Waktu
Bab XXVI Arbitrase
Bab XXVII Bantuan Peradilan
Bagian Kesatu Ketentuan Umum
Bab I Tujuan, Ruang Lingkup Penerapan dan Prinsip Dasar
Pasal 1 Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok dirumuskan berdasarkan Konstitusi dan berdasarkan pengalaman dan keadaan aktual dari persidangan kasus perdata di Tiongkok.
Pasal 2 Tujuan dari Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Cina (selanjutnya disebut sebagai "Hukum") adalah untuk melindungi pelaksanaan para pihak atas hak litigasi mereka, untuk memastikan bahwa pengadilan rakyat memastikan fakta dengan jelas, membedakan hak dari yang salah, menerapkan hukum dengan benar, segera mengadili kasus perdata, menegaskan hak dan kewajiban sipil, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran perdata, melindungi hak dan kepentingan yang sah dari para pihak, mendidik warga negara untuk mengamati hukum dengan cermat, menjaga ketertiban sosial dan ekonomi dan menjaga kelancaran pembangunan dan pembangunan sosialis.
Pasal 3 Dalam menangani perkara perdata yang timbul dari perselisihan harta benda dan hubungan pribadi antara warga negara, badan hukum atau organisasi lain dan antar warga negara, badan hukum, dan organisasi lain, pengadilan rakyat menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Semua orang yang terlibat dalam tindakan sipil di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok harus mematuhinya.
Pasal 5 Orang asing, orang tanpa kewarganegaraan, dan perusahaan serta organisasi asing yang melembagakan atau menanggapi litigasi di pengadilan rakyat harus memiliki hak dan kewajiban litigasi yang sama dengan warga negara, badan hukum, dan organisasi lain di Republik Rakyat Tiongkok.
Jika pengadilan negara asing memberlakukan pembatasan pada hak litigasi perdata warga negara, badan hukum dan organisasi lain di Republik Rakyat Tiongkok, pengadilan rakyat Republik Rakyat Tiongkok akan menerapkan prinsip timbal balik sehubungan dengan litigasi perdata. hak warga negara, perusahaan dan organisasi negara asing tersebut.
Pasal 6 Yurisdiksi atas kasus perdata harus dilaksanakan oleh pengadilan rakyat.
Pengadilan rakyat akan mengadili kasus perdata secara independen sesuai dengan hukum, dan tidak boleh dicampuri oleh otoritas administratif, organisasi sosial atau individu.
Pasal 7 Dalam mengadili perkara perdata, pengadilan rakyat menjadikan fakta sebagai dasar dan hukum sebagai standar.
Pasal 8 Para pihak dalam tindakan sipil memiliki hak litigasi yang sama. Dalam mengadili kasus perdata, pengadilan rakyat akan melindungi dan memfasilitasi para pihak dalam menggunakan hak litigasinya, dan harus memperlakukan para pihak secara setara dalam penerapan hukum.
Pasal 9 Dalam mengadili perkara perdata, pengadilan rakyat melaksanakan konsiliasi atas dasar sukarela dan sah; jika konsiliasi gagal, keputusan harus diberikan tanpa penundaan.
Pasal 10 Dalam mengadili perkara perdata, pengadilan rakyat sesuai dengan undang-undang wajib menerapkan sistem sidang majelis kolegial, sidang ulang, sidang umum terbuka, dan sidang dua tingkat.
Pasal 11 Warga dari semua kelompok etnis berhak untuk menggunakan bahasa lisan dan tulisan asli mereka dalam proses perdata.
Di wilayah yang didiami sebagian besar oleh kelompok etnis minoritas atau oleh beberapa kelompok etnis minoritas, pengadilan rakyat melakukan persidangan dan mengeluarkan dokumen hukum dalam bahasa lisan dan tulisan yang biasa digunakan oleh kelompok etnis setempat.
Pengadilan rakyat akan memberikan interpretasi dan terjemahan bagi peserta dalam suatu tindakan yang tidak terbiasa dengan bahasa lisan atau tulisan yang biasa digunakan oleh kelompok etnis setempat.
Dalam persidangan perkara perdata oleh pengadilan rakyat, para pihak berhak untuk berdebat sendiri.
Pasal 13 Proses perdata harus mengikuti prinsip itikad baik.
Para pihak berhak, dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh undang-undang, untuk menangani hak sipil dan litigasi mereka sendiri.
Pasal 14 Kejaksaan rakyat berhak melakukan pengawasan hukum atas perkara perdata.
Pasal 15 Jika hak dan kepentingan Negara, badan kolektif atau individu dilanggar, otoritas pemerintah, badan sosial dan lembaga publik dapat mendukung entitas atau individu yang dirugikan dalam mengajukan gugatan di pengadilan rakyat.
Pasal 16 Musyawarah Rakyat Daerah Otonomi Suku Bangsa dapat merumuskan ketentuan yang bersifat luwes atau bersifat pelengkap sesuai dengan prinsip Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, dengan memperhatikan keadaan khusus suku bangsa setempat. Ketentuan yang dibuat oleh daerah otonom harus diserahkan kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional untuk mendapatkan persetujuan. Ketentuan yang dibuat oleh prefektur otonom dan kabupaten otonom harus diserahkan kepada komite tetap kongres rakyat di provinsi atau daerah otonom masing-masing untuk persetujuan, dan ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional untuk arsip-arsip.
Yurisdiksi Bab II
Bagian 1 Tingkat Yurisdiksi
Pasal 17 Kecuali ditentukan lain di sini, pengadilan rakyat primer memiliki yurisdiksi sebagai pengadilan tingkat pertama atas semua kasus perdata.
Pasal 18 Pengadilan tingkat menengah memiliki yurisdiksi sebagai pengadilan tingkat pertama atas jenis kasus perdata berikut:
(1) kasus besar yang melibatkan pihak asing;
(2) kasus dengan dampak signifikan di wilayah di mana pengadilan menjalankan yurisdiksinya; dan
(3) kasus yang ditentukan oleh Mahkamah Agung Rakyat berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat perantara.
Pasal 19 Pengadilan tingkat tinggi memiliki yurisdiksi sebagai pengadilan tingkat pertama atas kasus perdata dengan dampak signifikan di wilayah di mana mereka menjalankan yurisdiksi.
Pasal 20 Mahkamah Agung Rakyat mempunyai yurisdiksi sebagai pengadilan tingkat pertama atas jenis perkara perdata berikut:
(1) kasus dengan dampak signifikan di seluruh negeri; dan
(2) kasus-kasus yang menurut Mahkamah Agung Rakyat harus diadili sendiri.
Bagian 2 Yurisdiksi Teritorial
Pasal 21 Tuntutan perdata yang dilakukan terhadap warga negara berada di bawah kewenangan pengadilan rakyat di tempat terdakwa berdomisili; dalam hal tempat domisili tergugat berbeda dengan tempat tinggal biasanya, pengadilan rakyat di tempat tinggal biasa memiliki yurisdiksi.
Tuntutan perdata yang dilakukan terhadap orang hukum atau organisasi lain berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat terdakwa berdomisili.
Jika tempat domisili atau kebiasaan tinggal beberapa terdakwa dalam gugatan yang sama berada di bawah yurisdiksi pengadilan dua orang atau lebih, masing-masing pengadilan orang tersebut memiliki yurisdiksi.
Pasal 22 Tuntutan perdata berikut berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat tempat penggugat berdomisili; Jika tempat domisili penggugat berbeda dengan tempat kediamannya biasanya, maka pengadilan rakyat di tempat kediamannya biasa memiliki yurisdiksi:
(1) tindakan terkait hubungan pribadi yang dilakukan terhadap orang yang tidak tinggal di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok;
(2) tindakan terkait hubungan pribadi yang dilembagakan terhadap orang-orang yang keberadaannya tidak diketahui atau yang telah dinyatakan hilang;
(3) tindakan yang dilakukan terhadap orang-orang yang menjalani koreksi wajib; dan
(4) tindakan yang dilakukan terhadap orang-orang yang dipenjara.
Pasal 23 Tindakan yang melibatkan perselisihan kontrak harus berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di mana tergugat berdomisili atau di mana kontrak dilakukan.
Pasal 24 Tindakan yang menyangkut perselisihan kontrak asuransi berada di bawah kewenangan pengadilan rakyat di tempat terdakwa berdomisili atau di mana obyek yang diasuransikan berada.
Pasal 25 Tindakan yang melibatkan instrumen yang dapat dinegosiasikan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di mana pembayaran atas instrumen itu dilakukan atau di mana tergugat berdomisili.
Pasal 26 Tindakan yang dimulai sehubungan dengan perselisihan pendirian suatu perseroan, penegasan kelayakan pemegang saham perseroan, pembagian keuntungan atau pembubaran perseroan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di domisili perseroan. perusahaan.
Pasal 27 Perbuatan sengketa kontrak angkutan kereta api, jalan raya, air atau udara atau angkutan gabungan berada di bawah kewenangan pengadilan rakyat di tempat pemberangkatan atau tempat tujuan atau tempat berdomisili terdakwa.
Pasal 28 Tindakan yang melibatkan perbuatan melawan hukum berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat perbuatan melawan hukum itu dilakukan atau di mana terdakwa berdomisili.
Pasal 29 Tindakan yang menuntut ganti rugi yang timbul dari kecelakaan kereta api, jalan raya, air atau penerbangan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di mana kecelakaan itu terjadi, di mana kendaraan atau kapal pertama kali tiba, di mana pesawat pertama kali tiba. mendarat atau dimana tergugat berdomisili.
Pasal 30 Perbuatan yang menuntut ganti rugi yang timbul dari tabrakan kapal atau kecelakaan laut lainnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat tempat terjadinya tabrakan, tempat kapal yang bertabrakan pertama kali merapat, tempat kapal yang bersalah. ditahan atau dimana terdakwa berdomisili.
Pasal 31 Tindakan yang melibatkan biaya penyelamatan maritim harus berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat dari penyelamatan itu terjadi atau di tempat di mana kapal yang diselamatkan pertama kali berlabuh.
Pasal 32 Tindakan yang melibatkan rata-rata umum berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat kapal pertama kali berlabuh, di mana rata-rata umum disesuaikan atau di mana pelayaran berakhir.
Pasal 33 Kasus-kasus berikut akan berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan rakyat yang ditentukan dalam Pasal ini:
(1) tindakan yang melibatkan perselisihan atas harta tak gerak berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di mana harta tak gerak itu berada;
(2) tindakan yang melibatkan perselisihan yang timbul dari operasi pelabuhan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat tempat pelabuhan itu berada; dan
(3) Tindakan yang melibatkan perselisihan tentang warisan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat domisili pada saat kematian orang yang harta warisannya atau di mana bagian utama dari harta itu berada.
Pasal 34 Para pihak dalam sengketa kontrak atau sengketa properti lainnya dapat setuju secara tertulis untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat yang berhubungan dengan sengketa tersebut, seperti di mana tergugat berdomisili, di mana kontrak dilakukan, di mana kontrak ditandatangani, di mana penggugat berdomisili atau di mana subjeknya berada, dll., dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-undang mengenai yurisdiksi tingkat dan yurisdiksi eksklusif.
Pasal 35 Jika dua atau lebih pengadilan orang memiliki yurisdiksi atas suatu tindakan, penggugat dapat melembagakan tindakannya di salah satu pengadilan orang-orang tersebut; Jika penggugat mengajukan gugatan di pengadilan dua orang atau lebih dengan yurisdiksi atas tindakan tersebut, pengadilan rakyat yang pertama kali menempatkan perkara ke dalam berkas persidangan akan memiliki yurisdiksi.
Bagian 3 Rujukan dan Penunjukan Yurisdiksi
Pasal 36 Jika pengadilan rakyat menemukan bahwa sebuah kasus yang telah diterima tidak berada dalam yurisdiksinya, itu harus merujuk kasus tersebut ke pengadilan rakyat dengan yurisdiksi, yang akan menerima kasus tersebut. Jika pengadilan rakyat yang dirujuk suatu kasus menganggap bahwa kasus tersebut tidak berada di bawah yurisdiksinya sesuai dengan peraturan, itu harus melapor ke pengadilan rakyat yang lebih tinggi untuk penunjukan yurisdiksi dan tidak akan merujuk kasus lebih lanjut atas kebijakannya sendiri.
Pasal 37 Jika pengadilan rakyat dengan yurisdiksi atas kasus tersebut tidak dapat melaksanakan yurisdiksi karena alasan khusus, pengadilan rakyat yang lebih tinggi akan menunjuk yurisdiksi.
Sengketa yurisdiksi antara pengadilan rakyat harus diselesaikan oleh pengadilan yang bersengketa melalui konsultasi. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka akan diajukan ke pengadilan rakyat yang merupakan pengadilan rakyat yang saling unggul dari pengadilan yang bersengketa untuk penetapan yurisdiksi.
Pasal 38 Pengadilan rakyat yang lebih tinggi berhak mengadili perkara perdata tingkat pertama dari pengadilan rakyat yang lebih rendah; dalam hal pengadilan rakyat sebagai pengadilan tingkat pertama perlu memindahkan perkara perdata ke pengadilan yang lebih rendah, maka pengadilan rakyat mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan rakyat atasannya.
Jika pengadilan rakyat yang lebih rendah menganggap perlu untuk kasus perdata tingkat pertama di bawah yurisdiksinya untuk diadili oleh pengadilan rakyat yang lebih tinggi, itu dapat berlaku untuk pengadilan rakyat tersebut untuk mengadili kasus tersebut.
Bab III Organisasi Peradilan
Pasal 39 Ketika mengadili perkara perdata tingkat pertama, pengadilan rakyat membentuk bangku perguruan tinggi yang terdiri dari hakim dan juri atau hakim sendiri. Bangku perguruan tinggi harus memiliki jumlah anggota ganjil.
Kasus perdata dimana prosedur ringkasan diterapkan harus diadili oleh satu hakim saja.
Saat menjalankan tugasnya sebagai juri, juri memiliki kewenangan dan kewajiban yang sama dengan hakim.
Pasal 40 Ketika mengadili perkara perdata tingkat kedua, pengadilan rakyat membentuk majelis hakim perguruan tinggi. Jumlah anggota bangku perguruan tinggi harus ganjil.
Saat mengadili perkara yang dirampas untuk disidangkan ulang, pengadilan rakyat yang semula mengadili perkara tersebut akan membentuk bangku perguruan tinggi baru sesuai dengan prosedur pada tingkat pertama.
Jika kasus yang akan diadili ulang pada awalnya diadili pada tingkat pertama, sebuah bangku perguruan tinggi baru harus dibentuk sesuai dengan prosedur pada tingkat pertama; Jika kasus tersebut semula disidangkan pada tingkat kedua atau dipindahkan ke pengadilan rakyat atasan untuk diadili, sebuah bangku perguruan tinggi baru akan dibentuk sesuai dengan prosedur pada tingkat kedua.
Pasal 41 Ketua pengadilan atau hakim ketua harus menunjuk seorang hakim untuk menjabat sebagai hakim ketua dari bangku perguruan tinggi; jika ketua pengadilan atau hakim ketua berpartisipasi dalam persidangan dan, dia akan menjabat sebagai hakim ketua.
Pasal 42 Saat membahas kasus, bangku perguruan tinggi harus mematuhi aturan mayoritas. Pertimbangan harus dicatat secara tertulis, dan transkrip harus ditandatangani oleh anggota bangku perguruan tinggi. Perbedaan pendapat dalam musyawarah harus dengan setia dicatat dalam transkrip.
Pasal 43 Petugas pengadilan akan menangani semua kasus secara tidak memihak dan sesuai dengan hukum.
Petugas pengadilan tidak boleh menerima undangan makan atau hadiah dari pihak atau agen ad litem mereka.
Setiap anggota pejabat kehakiman yang terlibat dalam korupsi, menerima suap, melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi atau membuat keputusan yang menyimpang dari hukum, harus diselidiki untuk pertanggungjawaban hukum; jika tindak pidana dilakukan, pertanggungjawaban pidana orang tersebut harus diinvestigasi menurut hukum.
Bab IV Penarikan Kembali
Pasal 44 Setiap anggota pejabat kehakiman dalam keadaan berikut harus mengundurkan diri dari kasus tersebut, dan salah satu pihak juga berhak untuk meminta, secara lisan atau tertulis, untuk menarik pejabat yudisial tersebut dari kasus tersebut:
(1) pejabat kehakiman adalah pihak atau kerabat dekat dari suatu pihak atau agen ad litem dalam perkara;
(2) petugas pengadilan adalah pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut; atau
(3) petugas pengadilan memiliki hubungan lain dengan salah satu pihak atau agen ad litem untuk kasus tersebut, yang dapat mempengaruhi persidangan yang tidak memihak dari kasus tersebut.
Jika anggota pejabat pengadilan menerima hadiah atau undangan makan dari pihak mana pun atau agen ad litem untuk kasus tersebut, atau dia bertemu dengan pihak atau agen yang melanggar ketentuan yang relevan, para pihak berhak untuk meminta penolakan petugas pengadilan tersebut dari kasus tersebut.
Setiap anggota pejabat kehakiman yang melakukan salah satu pelanggaran yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya harus diselidiki untuk kewajiban hukumnya menurut hukum.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk juru tulis, juru tulis, ahli dan inspektur.
Pasal 45 Ketika meminta agar seorang anggota pejabat kehakiman menarik kembali, salah satu pihak harus menjelaskan alasannya dan mengajukan permintaan tersebut pada awal persidangan; jika alasan permintaan diketahui setelah sidang dimulai, permintaan tersebut juga dapat diajukan sebelum kesimpulan dari argumen pengadilan.
Sambil menunggu keputusan tentang penolakan oleh pengadilan rakyat, anggota personel yang diminta untuk ditarik akan untuk sementara waktu menangguhkan partisipasinya dalam pekerjaan untuk kasus tersebut, kecuali jika keadaan kasus memerlukan tindakan segera.
Pasal 46 Penolakan ketua pengadilan yang menjabat sebagai hakim ketua diputuskan oleh panitia pengadilan. Penarikan pejabat yudisial harus diputuskan oleh ketua pengadilan. Penolakan orang lain akan diputuskan oleh hakim ketua.
Pasal 47 Keputusan pengadilan rakyat atas permintaan penolakan yang diajukan oleh salah satu pihak harus dilakukan secara lisan atau tertulis dalam waktu tiga hari setelah permintaan diajukan. Jika pemohon tidak setuju dengan keputusan tersebut, dia dapat mengajukan peninjauan setelah menerima keputusan tersebut. Selama periode peninjauan, orang yang diminta untuk mengundurkan diri tidak boleh menangguhkan partisipasinya dalam pekerjaan untuk kasus tersebut. Keputusan pengadilan rakyat atas permohonan peninjauan harus dibuat dalam waktu tiga hari dan pemohon akan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
Bab V Peserta Tindakan Hukum
Bagian 1 Pihak
Pasal 48 Setiap warga negara, badan hukum atau organisasi lain dapat menjadi pihak dalam tindakan sipil.
Badan hukum harus diwakili dalam litigasi oleh perwakilan hukum mereka. Organisasi lain harus diwakili dalam litigasi oleh pejabat mereka yang bertanggung jawab.
Pasal 49 Para Pihak memiliki hak untuk menunjuk agen, untuk meminta penarikan kembali petugas kehakiman, untuk mengumpulkan dan menyajikan bukti, untuk terlibat dalam argumen di pengadilan, untuk meminta mediasi, untuk mengajukan banding dan untuk mengajukan eksekusi.
Para pihak dapat memiliki akses ke materi yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan membuat salinannya serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ruang lingkup dan metode mengakses dan menyalin materi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung Rakyat.
Para pihak dalam suatu kasus harus menggunakan hak litigasi mereka sesuai dengan hukum, mematuhi prosedur litigasi, dan melaksanakan ketentuan penilaian tertulis, putusan atau pernyataan mediasi yang telah menjadi efektif secara hukum.
Pasal 50 Dua pihak dalam suatu kasus dapat mencapai penyelesaian sendiri.
Pasal 51 Penggugat dapat melepaskan atau mengubah klaimnya. Seorang tergugat dapat mengakui atau membantah klaim dan berhak untuk mengajukan klaim balasan.
Pasal 52 Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari dua orang atau lebih, pokok tuntutannya sama atau kategori yang sama dan pengadilan rakyat menganggap bahwa perkara tersebut dapat disidangkan sebagai gugatan bersama, maka perkara tersebut diadili. sebagai tindakan bersama, tunduk pada persetujuan para pihak.
Jika orang-orang yang merupakan pihak dalam aksi bersama memiliki hak dan kewajiban yang sama sehubungan dengan pokok tindakan, dan tindakan prosedural oleh salah satu anggota partai diakui oleh anggota lain dari partai tersebut, tindakan tersebut akan mengikat pada semua anggota partai lainnya. Jika orang-orang yang merupakan pihak dalam aksi bersama tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama sehubungan dengan pokok tindakan, tindakan prosedural oleh salah satu orang tersebut tidak akan mengikat anggota lain dari partai tersebut.
Pasal 53 Tindakan bersama di mana satu pihak terdiri dari banyak orang dapat dilakukan oleh seorang wakil yang dipilih oleh orang-orang tersebut. Tindakan prosedural dari perwakilan tersebut mengikat semua anggota pihak yang diwakilinya. Namun, modifikasi atau pelepasan klaim dari perwakilan, atau pengakuan atas klaim atau keterlibatan pihak lain dalam mediasi harus tunduk pada persetujuan dari pihak yang diwakilinya.
Pasal 54 Jika subjek gugatan termasuk kategori yang sama dan salah satu pihak terdiri dari banyak orang, dan berdasarkan gugatan belum ditentukan jumlah orangnya, pengadilan rakyat dapat mengeluarkan pemberitahuan publik yang menyatakan perihal gugatan tersebut. kasus dan tuntutan serta permintaan agar penggugat mendaftar ke pengadilan rakyat dalam jangka waktu tertentu.
Penggugat yang telah terdaftar di pengadilan rakyat dapat memilih perwakilan untuk terlibat dalam litigasi; jika tidak ada perwakilan yang dapat dipilih, pengadilan rakyat dapat berdiskusi dengan penggugat terdaftar dalam menentukan perwakilan tersebut.
Tindakan prosedural seorang wakil harus mengikat pihak yang diwakilinya. Namun, modifikasi atau penolakan klaim dari perwakilan, atau pengakuan atas klaim atau keterlibatan pihak lain dalam mediasi harus memerlukan persetujuan dari pihak yang diwakilinya.
Putusan atau putusan yang diberikan oleh pengadilan rakyat mengikat semua penggugat yang telah terdaftar di pengadilan. Keputusan atau putusan tersebut berlaku untuk penggugat yang belum terdaftar di pengadilan tetapi yang melakukan tindakan selama periode pembatasan.
Pasal 55 Lembaga yang ditunjuk secara hukum dan organisasi terkait dapat memulai tindakan di pengadilan rakyat terhadap tindakan yang membahayakan kepentingan umum seperti menyebabkan pencemaran lingkungan atau merusak hak atau kepentingan sah konsumen secara luas.
Di mana kejaksaan rakyat menemukan tindakan apa pun yang membahayakan perlindungan lingkungan dan sumber daya ekologis, praktik apa pun di bidang keamanan makanan dan obat yang melanggar hak dan kepentingan sah konsumen, atau perilaku lain yang merusak manfaat sosial dari massa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, dengan syarat tidak ada organ atau lembaga yang disebutkan dalam ayat sebelumnya atau organ atau lembaga yang disebutkan pada ayat sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan. . Apabila organ atau lembaga yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya mengajukan gugatan, kejaksaan rakyat dapat memberikan pengesahan atas gugatan tersebut.
Pasal 56 Jika pihak ketiga menganggap bahwa ia memiliki klaim independen terhadap objek tindakan dua pihak, pihak ketiga berhak untuk melakukan tindakan.
Jika pihak ketiga tidak memiliki klaim independen terhadap objek tindakan dua pihak tetapi hasil dari kasus tersebut akan mempengaruhi kepentingan hukumnya, dia dapat mengajukan untuk bergabung dalam tindakan tersebut, atau pengadilan rakyat akan memberi tahu dia atau dia meminta partisipasinya. Jika pengadilan rakyat memutuskan bahwa pihak ketiga akan memikul tanggung jawab perdata, pihak ketiga tersebut akan memiliki hak dan kewajiban litigasi yang sama seperti yang dimiliki pihak dalam kasus tersebut.
Jika pihak ketiga yang ditetapkan dalam dua paragraf sebelumnya gagal untuk berpartisipasi dalam gugatan karena alasan selain pihak ketiga tersebut, namun memiliki bukti yang menyatakan bahwa keputusan, keputusan, atau pernyataan konsiliasi yang efektif secara hukum sebagian atau seluruhnya salah dalam gugatannya. konten dan karenanya merusak hak-hak sipil dan kepentingan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut dapat, dalam waktu enam bulan setelah menyadari atau secara wajar diasumsikan telah menyadari kerusakan tersebut pada hak-hak sipil dan kepentingannya, melembagakan tindakan di masyarakat. pengadilan yang mengeluarkan putusan, putusan atau pernyataan konsiliasi. Jika pengadilan rakyat memutuskan bahwa klaim tersebut dapat dipertahankan, pengadilan akan mengubah atau mencabut keputusan, keputusan atau pernyataan konsiliasi tersebut; jika gugatan pihak ketiga tidak dapat dipertahankan, pengadilan rakyat akan menolak gugatan pihak ketiga tersebut.
Bagian 2 Agen Iklan Litem
Pasal 57 Seseorang yang tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam litigasi harus diwakili dalam suatu tindakan oleh walinya, yang akan bertindak sebagai agen hukumnya. Jika agen hukum saling mengalihkan tanggung jawab untuk bertindak sebagai agen, pengadilan rakyat akan menunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili prinsipal dalam tindakan tersebut.
Pasal 58 Sebuah pihak atau agen hukum dapat menunjuk satu atau dua orang untuk bertindak sebagai agennya ad litem (s).
Orang-orang berikut dapat dipercaya sebagai agen ad litem pihak dalam gugatan:
(1) pengacara dan pekerja layanan hukum dasar;
(2) kerabat dekat atau karyawan dari pihak dalam kasus tersebut;
(3) warga negara yang direkomendasikan oleh komunitas di mana partai tersebut tinggal, pemberi kerja dari partai tersebut atau organisasi sosial lain yang terkait.
Pasal 59 Ketika seseorang mempercayakan orang lain untuk mewakilinya dalam suatu tindakan, dia harus menyerahkan ke pengadilan rakyat surat kuasa yang bertanda tangan atau meterai.
Surat kuasa harus menjelaskan pokok bahasan dan batasan kewenangan yang diberikan. Agen ad litem harus memiliki otorisasi khusus dari prinsipalnya untuk mengakui, mengesampingkan atau mengubah klaim, untuk mencapai penyelesaian, untuk mengajukan tuntutan balik atau untuk mengajukan banding atas nama prinsipalnya.
Surat kuasa yang dikirim dari luar negeri atau diserahkan di bawah pengawasan orang lain oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tinggal di luar negeri harus disertifikasi oleh kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Tiongkok di negara itu. Jika tidak ada kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Tiongkok di negara itu, surat kuasa harus disahkan oleh kedutaan atau konsulat di negara tersebut dari negara ketiga yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok, dan kemudian ditransfer untuk otentikasi ke kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Tiongkok di negara ketiga tersebut, atau oleh organisasi Tionghoa perantauan yang patriotik setempat.
Pasal 60 Jika salah satu pihak mengubah atau mencabut kewenangan yang diberikan kepada agent ad litemnya, maka harus diberitahukan kepada pengadilan rakyat secara tertulis dan pengadilan rakyat wajib memberitahukan kepada pihak lain tersebut.
Pasal 61 Pengacara dan agen ad litem lainnya yang bertindak sebagai orang ad litem untuk suatu kasus berhak untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti, dan dapat memiliki akses ke materi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ruang lingkup dan metode mengakses materi yang berkaitan dengan kasus ini akan ditentukan oleh Mahkamah Agung Rakyat.
Pasal 62 Jika salah satu pihak dalam kasus perceraian diwakili oleh agent ad litem, pihak tersebut tetap hadir di pengadilan, kecuali ia tidak mampu mengungkapkan dirinya sendiri. Pihak yang benar-benar tidak dapat hadir di pengadilan karena alasan khusus harus menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pengadilan rakyat.
Bab VI Bukti
Pasal 63 Alat bukti terdiri dari kategori berikut:
(1) pernyataan para pihak;
(2) bukti dokumenter;
(3) bukti fisik;
(4) materi audio visual;
(5) data elektronik;
(6) keterangan saksi;
(7) pendapat ahli; dan
(8) catatan inspeksi dan pemeriksaan.
Salah satu bukti yang disebutkan di atas harus diverifikasi sebelum dapat dijadikan dasar untuk memastikan fakta.
Pasal 64 Suatu pihak bertanggung jawab untuk memberikan bukti yang mendukung tuduhannya.
Jika salah satu pihak dan agennya ad litem tidak dapat mengumpulkan bukti sendiri karena alasan di luar kendali mereka, atau jika pengadilan rakyat menganggap bahwa bukti tersebut diperlukan untuk persidangan kasus, pengadilan rakyat akan menyelidiki dan mengumpulkan bukti tersebut. bukti.
Pengadilan rakyat akan menyelidiki dan memverifikasi bukti secara menyeluruh dan obyektif sesuai dengan prosedur hukum.
Pasal 65 Suatu pihak harus memberikan bukti pada waktu yang tepat untuk klaimnya.
Pengadilan rakyat harus, berdasarkan klaim para pihak dalam kasus dan keadaan persidangan kasus, menentukan bukti bahwa salah satu pihak harus memberikan dan batas waktu yang sesuai. Jika sulit bagi salah satu pihak untuk memberikan bukti tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, pihak tersebut dapat mengajukan perpanjangan waktu ke pengadilan rakyat. Pengadilan rakyat dapat memberikan perpanjangan waktu yang sesuai berdasarkan aplikasi partai. Jika salah satu pihak gagal memberikan bukti yang diperlukan dalam batas waktu yang ditentukan, pengadilan rakyat akan memerintahkan pihak tersebut untuk memberikan alasan atas kegagalan tersebut; dimana pihak tersebut menolak untuk memberikan alasan, atau alasan yang diberikan tidak dapat dipertahankan, pengadilan rakyat dapat, sesuai dengan keadaan sebenarnya, menolak bukti atau menerima bukti tetapi dengan teguran atau denda yang dikenakan pada pihak tersebut.
Pasal 66 Dalam hal pengadilan rakyat menerima bukti yang diberikan oleh salah satu pihak, maka pengadilan rakyat mengeluarkan tanda terima yang menyebutkan nama, jumlah halaman dan salinan, baik bukti itu asli atau duplikat serta waktu dan tanggal penerimaan, dan harus ditandatangani atau disegel oleh petugas yang bertanggung jawab.
Pasal 67 Pengadilan rakyat berhak memeriksa dan mengambil bukti dari entitas atau individu yang relevan, dan entitas atau individu tersebut tidak boleh menolak untuk bekerja sama.
Pengadilan rakyat akan memeriksa dan menentukan keaslian dan keabsahan bukti dokumenter yang diberikan oleh entitas dan individu terkait.
Pasal 68 Bukti harus diajukan ke pengadilan dan diperiksa silang oleh para pihak. Bukti yang menyangkut rahasia negara, rahasia dagang atau masalah pribadi individu harus dijaga kerahasiaannya. Jika perlu diajukan ke pengadilan, alat bukti tersebut tidak boleh dibawa ke sidang umum.
Pasal 69 Pengadilan rakyat harus mengakui fakta hukum dan dokumen yang diaktakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai dasar untuk memastikan fakta, kecuali jika ada bukti yang cukup untuk membatalkan notaris.
Pasal 70 Alat bukti dokumen wajib disajikan dalam bentuk aslinya. Saat memberikan bukti fisik, benda asli harus disajikan. Jika memang sulit untuk menyajikan dokumen atau objek asli, maka reproduksi, foto, duplikat atau ekstrak dari dokumen asli dapat ditampilkan.
Jika bukti dokumenter dalam bahasa asing akan diserahkan, itu harus disertai dengan terjemahan bahasa Mandarin.
Pasal 71 Pengadilan rakyat akan memverifikasi keaslian materi audio-visual dan menentukan, berdasarkan bukti lain dalam kasus tersebut, apakah dapat digunakan sebagai dasar untuk memastikan fakta.
Pasal 72 Semua entitas dan individu yang mengetahui keadaan suatu perkara wajib memberikan kesaksian di pengadilan. Penanggung jawab badan terkait harus mendukung para saksi dalam bersaksi.
Seseorang yang tidak mampu mengungkapkan dirinya secara akurat tidak diperbolehkan memberikan kesaksian.
Pasal 73 Saksi memberi kesaksian di pengadilan setelah mendapat pemberitahuan dari pengadilan rakyat. Seorang saksi dapat memberikan kesaksian melalui kesaksian tertulis, melalui teknologi transmisi audio-visual atau dengan kesaksian audio-visual jika dia:
(1) tidak dapat hadir di pengadilan karena alasan kesehatan;
(2) tidak dapat hadir di pengadilan karena jarak geografis atau transportasi yang tidak nyaman;
(3) tidak dapat hadir di pengadilan karena force majeure seperti bencana alam; dan
(4) tidak dapat hadir di pengadilan karena alasan sah lainnya.
Pasal 74 Biaya dan pengeluaran yang perlu dikeluarkan oleh saksi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban memberikan keterangan di pengadilan, termasuk untuk transportasi, akomodasi dan makan, serta hilangnya gaji atau upah, menjadi tanggungan pihak yang kalah. kasus. Apabila salah satu pihak memohon keterangan yang diberikan oleh saksi, maka biaya dan pengeluaran tersebut di atas harus ditanggung oleh pihak tersebut terlebih dahulu; Dalam hal pengadilan rakyat memberi tahu saksi untuk memberikan keterangan tanpa permohonan oleh pihak manapun, maka biaya dan ongkos akan ditanggung pengadilan rakyat terlebih dahulu.
Pasal 75 Pengadilan rakyat akan menyelidiki dan menentukan, berdasarkan bukti lain dari kasus tersebut, apakah pernyataan dari suatu pihak dapat dijadikan dasar untuk memastikan fakta.
Penolakan salah satu pihak untuk membuat pernyataan tidak akan mempengaruhi kepastian fakta perkara oleh pengadilan rakyat berdasarkan bukti-bukti perkara.
Pasal 76 Suatu pihak dapat mengajukan ke pengadilan rakyat untuk pemeriksaan masalah khusus untuk verifikasi fakta. Jika salah satu pihak mengajukan permohonan, kedua belah pihak harus menentukan ahli yang memenuhi syarat melalui negosiasi; Apabila negosiasi tersebut gagal, pengadilan rakyat akan menunjuk seorang ahli.
Apabila para pihak tidak mengajukan pemeriksaan tetapi pengadilan rakyat menganggap perlu untuk memeriksa suatu masalah khusus, maka pengadilan rakyat akan menunjuk seorang ahli yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan.
Pasal 77 Seorang ahli berhak untuk berkonsultasi dengan bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan dan dapat menanyai pihak dan saksi jika diperlukan.
Ahli harus mengeluarkan pendapat ahli tertulis yang ditandatangani atau disegel oleh ahli tersebut.
Pasal 78 Dalam hal salah satu pihak keberatan dengan pendapat ahli atau jika pengadilan rakyat menganggap perlu, ahli tersebut harus memberikan keterangan di pengadilan. Apabila dengan pemberitahuan oleh pengadilan rakyat, ahli menolak untuk memberikan kesaksian di pengadilan, pendapat ahli tertulis dari ahli tidak dapat digunakan sebagai dasar faktual untuk kasus tersebut, dan pihak yang menanggung biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat membutuhkan penggantian biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk pendapat ahli.
Pasal 79 Suatu pihak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk memberi tahu orang-orang dengan keahlian khusus untuk hadir di pengadilan dan memberikan pendapat tentang pendapat ahli atau masalah khusus.
Pasal 80 Dalam melakukan pemeriksaan bukti fisik atau lokasi, pengawas harus menunjukkan dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pengadilan rakyat dan mengundang organisasi tingkat dasar atau badan setempat tempat para pihak bekerja mengirimkan wakilnya untuk mengikuti pemeriksaan. Pihak dalam kasus atau anggota dewasa keluarga pihak harus hadir. Penolakan orang tersebut untuk hadir di tempat kejadian tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan.
Setelah pemberitahuan oleh pengadilan rakyat, entitas dan individu terkait wajib melindungi situs dan membantu pekerjaan pemeriksaan.
Seorang inspektur harus menyiapkan catatan tertulis tentang keadaan dan hasil pemeriksaan, yang harus ditandatangani atau disegel oleh inspektur, pihak dalam kasus dan peserta yang diundang.
Pasal 81 Dalam hal kemungkinan bukti dapat dihancurkan, hilang atau sulit diperoleh di kemudian hari, salah satu pihak dapat mengajukan ke pengadilan rakyat dalam proses gugatan untuk pelestarian bukti. Pengadilan rakyat juga dapat mengambil inisiatif untuk menyimpan bukti tersebut.
Dalam kasus keadaan darurat di mana kemungkinan besar bukti dapat dihancurkan, hilang atau menjadi sulit diperoleh di kemudian hari, pihak yang berkepentingan dapat, sebelum melembagakan gugatan atau mengajukan arbitrase, mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat di tempat tersebut. di mana bukti berada atau dari domisili pihak yang mengajukan permohonan, atau pengadilan rakyat dengan yurisdiksi atas kasus tersebut, untuk menyimpan bukti.
Ketentuan dalam Bab IX Undang-Undang tentang penyimpanan barang bukti berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara lain yang menyangkut penyimpanan barang bukti.
Bab VII Jangka Waktu dan Layanan
Bagian 1 Jangka Waktu
Pasal 82 Jangka waktu termasuk jangka waktu menurut undang-undang dan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan rakyat.
Jangka waktu dihitung dalam jam, hari, bulan dan tahun. Jam dan hari dimulainya periode waktu tidak akan dihitung dalam jangka waktu tersebut.
Jika tanggal kedaluwarsa suatu periode waktu jatuh pada hari libur, hari segera setelah hari libur akan menjadi tanggal kedaluwarsa.
Jangka waktu tidak termasuk waktu transit. Dokumen prosedural yang dikirimkan sebelum jangka waktu berakhir tidak dianggap lewat waktu.
Pasal 83 Jika salah satu pihak melebihi batas waktu karena peristiwa force majeure atau karena alasan sah lainnya, pihak tersebut dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu dalam sepuluh hari setelah penghapusan hambatan. Permohonan perpanjangan waktu harus mendapat persetujuan pengadilan rakyat.
Bagian 2 Layanan
Pasal 84 Layanan dokumen prosedural harus dibuktikan dengan pengakuan layanan. Orang yang dilayani harus dengan jelas menyebutkan tanggal penerimaan pada pengakuan layanan, dan membubuhkan tanda tangan atau segelnya.
Tanggal tanda tangan untuk penerimaan seperti yang dimasukkan pada pengakuan layanan oleh orang yang dilayani harus menjadi tanggal layanan.
Pasal 85 Dokumen prosedural harus disampaikan langsung pada orang yang akan dilayani. Jika orang yang akan dilayani adalah warga negara, dokumen tersebut harus, jika dia tidak ada, dikirimkan kepada anggota dewasa dari keluarganya yang tinggal bersamanya, yang akan menandatanganinya. Jika orang yang akan dilayani adalah badan hukum atau organisasi lain, dokumen harus ditandatangani untuk diterima oleh perwakilan hukum dari badan hukum atau oleh pejabat yang bertanggung jawab dari organisasi, atau oleh orang hukum atau orang organisasi yang bertanggung jawab atas menerima dokumen. Jika orang yang akan dilayani memiliki agen ad litem, dokumen tersebut dapat ditayangkan pada agennya ad litem yang akan menandatanganinya. Jika orang yang akan dilayani telah memberi tahu pengadilan rakyat tentang penunjukannya sebagai agen untuk menerima dokumen atas namanya, dokumen tersebut dapat diberikan pada agen, yang akan menandatanganinya.
Tanggal tanda tangan untuk tanda terima seperti yang dimasukkan pada pengakuan layanan oleh anggota keluarga dewasa dari orang yang akan dilayani yang tinggal dengan orang tersebut, oleh orang hukum atau orang organisasi yang bertanggung jawab untuk menerima dokumen, oleh agen ad litem atau agen yang ditunjuk untuk menerima dokumen adalah tanggal layanan.
Pasal 86 Jika salah satu pihak di mana dokumen prosedural disajikan atau anggota keluarga dewasanya yang tinggal bersama pihak tersebut menolak untuk menerima dokumen tersebut, orang yang melayani dokumen dapat mengundang perwakilan dari organisasi tingkat dasar yang relevan atau entitas dari pihak yang akan dilayani untuk datang ke tempat kejadian, menjelaskan situasinya kepada mereka, dan mencatat tanggal dan alasan penolakan pada pengakuan layanan. Setelah orang yang melayani dokumen dan saksi membubuhkan tanda tangan atau segel pada pengakuan layanan, dokumen tersebut dapat ditinggalkan di domisili pihak tersebut dan proses layanan harus direkam dengan cara seperti fotografi atau video-taping, setelah itu layanan akan dianggap terlayani.
Pasal 87 Tunduk pada persetujuan orang di mana dokumen prosedural akan disajikan, dokumen tersebut dapat disajikan dengan faksimili, surat elektronik atau cara lain melalui mana penerimaan dokumen dapat diakui, dengan pengecualian penilaian, putusan dan pernyataan mediasi.
Jika dokumen prosedural disajikan dengan salah satu cara yang tercantum dalam paragraf sebelumnya, tanggal dokumen yang dikirim melalui faks atau email mencapai sistem pihak yang ditunjuk akan dianggap sebagai tanggal layanan.
Pasal 88 Jika layanan langsung layanan prosedural terbukti sulit, layanan dokumen dapat dipercayakan ke pengadilan orang lain atau dilakukan melalui pos. Jika dokumen dikirimkan melalui pos, tanggal yang tertera pada tanda terima adalah tanggal layanan.
Pasal 89 Jika orang yang akan bertugas adalah orang militer, dokumen tersebut akan diteruskan kepadanya oleh organ politik atau di atasnya resimennya.
Pasal 90 Jika seseorang yang akan menerima dokumen dipenjara, dokumen tersebut harus dikirim ke otoritas penjara di mana orang tersebut ditahan untuk diteruskan ke penerima.
Jika orang yang akan menerima dokumen sedang menjalani koreksi wajib, dokumen tersebut harus dikirim ke lembaga pemasyarakatan wajib di mana orang tersebut ditempatkan untuk diteruskan kepada orang tersebut.
Pasal 91 Suatu otoritas atau badan yang dipercayakan untuk meneruskan dokumen tersebut harus, segera setelah menerima dokumen prosedural, menyerahkan dokumen tersebut kepada orang yang akan dilayani, yang akan menandatanganinya. Tanggal tanda tangan untuk penerimaan seperti yang dimasukkan pada pengakuan layanan adalah tanggal layanan.
Pasal 92 Jika keberadaan orang yang akan dilayani tidak diketahui, atau jika dokumen tidak dapat disajikan dengan cara lain yang diatur dalam Bagian ini, dokumen tersebut harus disampaikan dengan pengumuman publik. Dokumen tersebut dianggap telah disajikan setelah 60 hari berlalu sejak tanggal pengumuman publik.
Jika pelayanan dilakukan dengan pengumuman publik, alasan untuk melakukannya dan langkah-langkah yang diambil harus dicatat dalam berkas kasus.
Bab VIII Konsiliasi
Pasal 93 Dalam mengadili perkara perdata, pengadilan rakyat membedakan yang benar dari yang salah dan melakukan konsiliasi sesuai dengan prinsip partisipasi sukarela para pihak dan atas dasar fakta yang jelas.
Pasal 94 Konsiliasi yang dilakukan oleh pengadilan rakyat dapat dipimpin oleh seorang hakim tunggal atau oleh bangku perguruan tinggi. Konsiliasi harus dilakukan secara lokal bila memungkinkan.
Saat melakukan konsiliasi, pengadilan rakyat dapat menggunakan metode yang disederhanakan untuk memberi tahu para pihak dan saksi untuk dihadirkan di pengadilan.
Pasal 95 Saat melakukan konsiliasi, pengadilan rakyat dapat meminta bantuan dari entitas dan individu yang relevan. Entitas dan individu yang diundang akan membantu pengadilan rakyat dalam konsiliasi.
Pasal 96 Perjanjian konsiliasi harus dicapai oleh para pihak secara sukarela, dan tidak boleh dipaksakan. Isi perjanjian konsiliasi tidak boleh melanggar hukum.
Pasal 97 Dalam hal tercapainya kesepakatan konsiliasi, pengadilan rakyat membuat pernyataan mediasi tertulis yang memuat tuntutan, fakta kasus dan hasil konsiliasi.
Pernyataan konsiliasi tertulis ditandatangani oleh pejabat kehakiman dan panitera, dibubuhi meterai pengadilan rakyat dan diberikan pada kedua belah pihak.
Pernyataan konsiliasi tertulis akan berlaku segera setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 98 Pengadilan rakyat tidak perlu membuat pernyataan konsiliasi tertulis dalam jenis perkara berikut jika kesepakatan dicapai melalui mediasi:
(1) kasus perceraian di mana para pihak telah direkonsiliasi melalui konsiliasi;
(2) kasus di mana hubungan adopsi telah dipertahankan melalui konsiliasi;
(3) kasus di mana kesepakatan dapat segera dilakukan; dan
(4) kasus lain yang tidak memerlukan pernyataan konsiliasi tertulis.
Perjanjian yang tidak memerlukan pernyataan konsiliasi tertulis harus dibuat dalam catatan tertulis dan akan mulai berlaku segera setelah ditandatangani atau disegel oleh kedua belah pihak, petugas pengadilan dan panitera.
Pasal 99 Apabila melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan atau ada satu pihak yang menyangkal kesepakatan sebelum dilakukannya penyelesaian mediasi, maka pengadilan rakyat segera mengambil keputusan.
Bab IX Pelestarian Properti dan Eksekusi Awal
Pasal 100 Jika putusan atas kasus tersebut menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan atau putusan tersebut dapat menyebabkan kerugian pada salah satu pihak karena perilaku pihak lain dalam kasus tersebut atau karena alasan lain, pengadilan rakyat dapat, atas permintaan pengadilan. pihak tersebut, memerintahkan pelestarian properti pihak lain, kinerja atau perintah tertentu; dalam ketiadaan permintaan tersebut, pengadilan rakyat dapat, jika dianggap perlu, juga dapat memerintahkan tindakan pengawetan properti.
Jika pengadilan rakyat mengadopsi tindakan pengawetan apa pun, pengadilan dapat memerintahkan pemohon untuk memberikan keamanan; jika pihak tersebut menolak untuk memberikan keamanan tersebut, pengadilan akan menolak aplikasi tersebut.
Jika pengadilan rakyat menerima permohonan pelestarian dalam keadaan darurat, pengadilan akan memutuskan dalam waktu 48 jam setelah permohonan diterima; jika pengadilan menerima aplikasi tersebut, tindakan tersebut akan segera berlaku.
Pasal 101 Dimana pihak berkepentingan yang hak dan kepentingannya yang sah, karena keadaan darurat, akan menderita kerusakan yang tidak dapat diperbaiki jika pihak tersebut gagal mengajukan petisi untuk pelestarian properti dengan segera, dapat, sebelum melembagakan gugatan atau mengajukan arbitrase, mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat di lokalitas properti, domisili pihak tempat aplikasi dibuat, atau pengadilan rakyat dengan yurisdiksi atas kasus tersebut, untuk tindakan pelestarian properti. Pemohon harus memberikan jaminan untuk aplikasi tersebut; jika pihak tersebut gagal untuk memberikan keamanan tersebut, pengadilan akan menolak aplikasi tersebut.
Ketika pengadilan rakyat menerima permohonan pelestarian, itu akan memutuskan dalam waktu 48 jam setelah menerima permohonan; jika pengadilan menerima aplikasi tersebut, tindakan pengawetan akan segera berlaku.
Jika pemohon gagal mengajukan gugatan atau mengajukan arbitrase sesuai dengan hukum dalam waktu 30 hari setelah pengadilan rakyat mengadopsi tindakan pengawetan, pengadilan rakyat akan mencabut perintah pelestarian.
Pasal 102 Pelestarian harus dibatasi pada ruang lingkup di bawah aplikasi atau properti yang terkait dengan kasus yang bersangkutan.
Pasal 103 Pengawetan properti dapat dalam bentuk penyitaan, penahanan, pembekuan properti atau dengan cara lain yang ditentukan oleh undang-undang. Ketika pengadilan rakyat mengabulkan pelestarian properti, ia harus segera memberi tahu pihak yang propertinya akan dilestarikan.
Properti yang telah disita atau dibekukan tidak dapat disita atau dibekukan lagi.
Pasal 104 Jika orang yang mengajukan permohonan memberikan keamanan dalam kasus yang menyangkut sengketa harta benda, pengadilan rakyat harus menghentikan perintah pelestarian.
Pasal 105 Jika aplikasi dibuat secara tidak benar, pemohon harus memberikan kompensasi kepada orang yang mengajukan aplikasi untuk setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelestarian properti.
Pasal 106 Atas permintaan salah satu pihak, pengadilan rakyat dapat menjatuhkan putusan eksekusi pendahuluan dalam hal:
(1) yang melibatkan klaim atas tunjangan yang telah jatuh tempo, pemeliharaan, tunjangan anak, pensiun untuk penyandang cacat atau keluarga almarhum, atau biaya pengobatan;
(2) yang melibatkan klaim untuk remunerasi tenaga kerja; dan
(3) yang melibatkan keadaan mendesak yang membutuhkan eksekusi awal.
Pasal 107 Perkara di mana pengadilan rakyat menjatuhkan putusan untuk eksekusi sementara harus memenuhi syarat sebagai berikut
(1) Hubungan hak dan kewajiban antara para pihak terlihat jelas dan, tanpa eksekusi awal, kehidupan, kegiatan produksi atau operasi bisnis pemohon akan terpengaruh secara serius; dan
(2) Orang yang dimohonkan mampu melaksanakan putusan untuk eksekusi sementara.
Pengadilan rakyat dapat memerintahkan pemohon untuk memberikan keamanan. Jika pemohon gagal memberikan jaminan, aplikasinya akan ditolak. Pemohon yang kalah dalam gugatan harus memberikan kompensasi kepada orang yang mengajukan permohonan untuk setiap kehilangan harta benda yang timbul dari eksekusi awal.
Pasal 108 Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan untuk pelestarian properti atau eksekusi awal, ia dapat mengajukan sekali untuk peninjauan. Pelaksanaan putusan tidak akan ditangguhkan selama periode peninjauan.
Bab X Tindakan Wajib terhadap Halangan Tindakan Sipil
Pasal 109 Dalam hal terdakwa yang akan hadir di pengadilan sudah dua kali dipanggil tetapi menolak hadir di pengadilan tanpa sebab yang jelas, pengadilan rakyat dapat memanggilnya dengan cara penangkapan.
Pasal 110 Peserta tindakan dan orang lain harus mematuhi aturan pengadilan.
Orang yang melanggar aturan pengadilan dapat ditegur, diperintahkan untuk meninggalkan pengadilan, didenda atau ditahan oleh pengadilan rakyat.
Orang yang secara serius mengganggu ketertiban pengadilan dengan membuat keributan atau membuat keributan di ruang sidang, atau dengan menghina, memfitnah, mengancam, atau memukul petugas pengadilan, akan dituntut oleh pengadilan rakyat sesuai dengan hukum. Jika pelanggarannya kecil, pelaku tersebut dapat didenda atau ditahan.
Pasal111 Jika peserta dalam suatu tindakan atau orang lain melakukan salah satu tindakan berikut, pengadilan rakyat dapat mendenda dia atau menahannya sesuai dengan keseriusan kasus; jika perbuatan itu merupakan kejahatan, orang tersebut diadili sesuai dengan hukum:
(1) memalsukan atau menghancurkan bukti-bukti penting, sehingga menghalangi persidangan perkara oleh pengadilan rakyat;
(2) menggunakan kekerasan, ancaman, atau subornasi untuk mencegah saksi memberikan kesaksian, atau menghasut, menghina, atau memaksa orang lain untuk melakukan sumpah palsu;
(3) menyembunyikan, memindahkan, menjual atau menghancurkan properti yang telah disegel atau dirusak, atau yang telah diinventarisasi dan ditempatkan dalam penahanannya atas perintah, atau memindahkan aset yang telah dibekukan;
(4) menghina, memfitnah, memberatkan, memukul atau membalas dendam terhadap personel pengadilan, peserta aksi, saksi, penerjemah, ahli, inspektur, atau personel yang membantu eksekusi;
(5) menggunakan kekerasan, ancaman atau metode lain untuk menghalangi personel pengadilan dalam menjalankan tugasnya; atau
(6) menolak untuk melakukan putusan atau putusan yang efektif menurut hukum di pengadilan rakyat.
Jika suatu entitas melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam paragraf sebelumnya, pengadilan rakyat dapat mengenakan denda atau jangka waktu penahanan kepada kepala entitas atau orang yang bertanggung jawab langsung atas tindakan tersebut. Jika perbuatan itu merupakan tindak pidana, orang tersebut diadili menurut undang-undang.
Pasal 112 Jika lebih dari dua pihak dalam suatu kasus bekerja sama secara jahat di antara mereka sendiri untuk tujuan melanggar hak dan kepentingan yang sah dari pihak lain dengan memanfaatkan pemrakarsa tuntutan hukum atau mediasi, pengadilan rakyat akan menolak tuntutan dari pihak-pihak tersebut dan memerintahkan sebuah denda atau penahanan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung pada keadaan; dalam hal pelanggaran yang dilakukan para pihak tersebut diduga merupakan tindak pidana, pihak tersebut diancam secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113 Jika pihak yang tunduk pada penegakan secara jahat bekerja sama dengan pihak lain untuk menghindari kewajiban hukumnya yang ditentukan dalam dokumen hukum melalui gugatan, arbitrase atau mediasi, pengadilan rakyat akan memerintahkan denda atau penahanan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung pada keadaan; dalam hal pelanggaran yang dilakukan para pihak tersebut diduga merupakan tindak pidana, pihak-pihak tersebut diancam secara pidana sesuai dengan hukum.
Pasal 114 Jika salah satu dari entitas berikut di bawah kewajiban untuk membantu dalam penyelidikan dan eksekusi melakukan salah satu tindakan yang terdaftar, pengadilan rakyat dapat, selain memerintahkan untuk melaksanakan kewajiban bantuannya, mengenakan denda:
(1) entitas terkait yang menolak untuk bekerja sama dengan atau yang menghalangi penyelidikan atau pengumpulan bukti oleh pengadilan rakyat;
(2) entitas terkait yang menolak untuk memberikan bantuan sehubungan dengan penyelidikan, penyitaan, pembekuan, transfer atau penilaian properti setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan rakyat yang membutuhkan bantuan tersebut;
(3) entitas terkait yang, setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan rakyat untuk membantu eksekusi, menolak untuk membantu menahan pendapatan dari orang yang akan dieksekusi, atau dalam mentransfer akta kepemilikan yang relevan, atau meneruskan instrumen terkait yang dapat dinegosiasikan , sertifikat, atau properti lainnya; atau
(4) entitas lain yang menolak membantu dalam eksekusi.
Pengadilan rakyat dapat mendenda orang yang pada prinsipnya bertanggung jawab atau orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas entitas yang melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya; Pengadilan rakyat dapat menahan setiap orang yang menolak untuk melaksanakan tugasnya untuk membantu dan mengajukan proposal yudisial kepada otoritas pengawas atau otoritas terkait lainnya yang menyarankan pengenaan sanksi disiplin.
Pasal 115 Denda yang dikenakan terhadap seseorang harus kurang dari CNY100,000. Denda yang dikenakan terhadap suatu entitas harus lebih dari CNY50,000 dan kurang dari CNY1 juta.
Jangka waktu penahanan tidak boleh lebih dari 15 hari.
Pengadilan rakyat akan menyerahkan tahanan ke dalam otoritas keamanan publik. Jika tahanan mengakui dan mengoreksi kesalahannya selama masa penahanan, pengadilan rakyat dapat memutuskan untuk memberikan pembebasan lebih awal.
Pasal 116 Pemanggilan seseorang dengan cara penangkapan, pengenaan denda dan penahanan harus mendapat persetujuan ketua pengadilan.
Memanggil seseorang dengan cara penangkapan akan membutuhkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Keputusan tertulis harus dikeluarkan untuk pengenaan denda dan penahanan. Jika seorang pelaku tidak puas dengan keputusannya, dia dapat mengajukan satu kali ke pengadilan atasan langsung untuk ditinjau. Pelaksanaan keputusan tidak akan ditangguhkan selama periode peninjauan.
Pasal 117 Keputusan tentang penerapan tindakan wajib terhadap halangan tindakan sipil harus dibuat oleh pengadilan rakyat. Setiap entitas atau individu yang mencari pelaksanaan kewajiban dengan penahanan ilegal seseorang atau dengan ilegal, pengalihan pribadi properti orang lain akan dituntut sesuai dengan hukum, atau akan ditahan atau didenda.
Bab XI Biaya Litigasi
Pasal 118 Pihak yang terlibat dalam litigasi perdata harus membayar biaya penerimaan kasus sesuai dengan peraturan. Dalam kasus properti, para pihak juga harus membayar biaya litigasi selain biaya penerimaan kasus.
Jika suatu pihak benar-benar mengalami kesulitan dalam membayar biaya litigasi, sesuai dengan peraturan, pihak tersebut dapat mengajukan ke pengadilan rakyat untuk penundaan, pengurangan atau pembebasan pembayaran.
Metode pembebanan biaya harus dirumuskan secara terpisah.
Bagian Kedua Tata Cara Persidangan
Bab XII Prosedur Biasa Sekejap Pertama
Bagian 1 Lembaga dan Penerimaan Tindakan
Pasal 119 Untuk melembagakan tindakan, kondisi berikut harus dipenuhi:
(1) penggugat harus warga negara, badan hukum atau organisasi lain yang memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut;
(2) harus ada tergugat tertentu;
(3) harus ada klaim khusus dan dasar dan alasan faktual tertentu; dan
(4) Tindakan tersebut harus termasuk dalam cakupan tindakan perdata yang diterima oleh pengadilan rakyat dan dalam yurisdiksi pengadilan rakyat yang diajukan.
Pasal 120 Ketika melakukan tindakan, pernyataan tuntutan diajukan ke pengadilan rakyat yang salinannya diberikan sesuai dengan jumlah terdakwa.
Jika penggugat benar-benar mengalami kesulitan dalam menulis pernyataan klaim, dia dapat mengajukan klaim secara lisan. Pengadilan rakyat akan menyalin pengaduan lisan tersebut dan memberi tahu pihak lawan.
Pasal 121 Pernyataan klaim harus menentukan yang berikut:
(1) nama penggugat, jenis kelamin, usia, etnis, pekerjaan, majikan, domisili dan informasi kontak; dalam hal penggugat adalah badan hukum atau organisasi dalam bentuk apa pun, nama dan domisili badan hukum atau organisasi tersebut harus dicantumkan nama, jabatan, dan informasi kontak perwakilan hukum atau penanggung jawab pokoknya;
(2) nama, jenis kelamin, tempat kerja dan domisili terdakwa; dalam hal tergugat adalah badan hukum atau organisasi dalam bentuk lain harus dicantumkan nama dan domisili;
(3) klaim dan fakta serta alasan pendukungnya; dan
(4) alat bukti dan sumbernya, serta nama dan domisili saksi.
Pasal 122 Jika mediasi sesuai dalam gugatan perdata yang dilembagakan oleh salah satu pihak ke pengadilan rakyat, para pihak harus terlebih dahulu melalui mediasi, asalkan pihak yang bersengketa menolak mediasi.
Pasal 123 Pengadilan rakyat akan melindungi hak salah satu pihak untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum. Pengadilan rakyat harus menerima tindakan yang ditentukan dalam Pasal 119 Undang-undang. Jika pengadilan rakyat menemukan itu memenuhi kondisi untuk institusi tindakan, pengadilan rakyat akan menempatkan tindakan tersebut di berkas persidangan dalam waktu tujuh hari dan memberitahu para pihak. Jika pengadilan rakyat memutuskan tidak memenuhi persyaratan untuk lembaga tindakan, pengadilan rakyat akan memutuskan dalam waktu tujuh hari untuk tidak menerima tindakan tersebut. Penggugat dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut jika dia tidak puas dengan keputusan tersebut.
Pasal 124 Pengadilan rakyat akan menangani tindakan berikut sesuai dengan keadaan khusus dari kasus individu:
(1) jika tindakan termasuk dalam ruang lingkup kasus yang dapat diterima sebagai tindakan administratif berdasarkan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Proses Administratif, penggugat harus diberi tahu bahwa ia harus melakukan tindakan administratif;
(2) Dalam hal para pihak telah secara sukarela dan sah membuat perjanjian arbitrase tertulis yang menyatakan bahwa sengketa harus dibawa ke lembaga arbitrase dan bahwa suatu tindakan tidak dapat dilakukan di pengadilan rakyat, penggugat harus diberitahukan bahwa ia harus mengajukan arbitrase kepada lembaga arbitrase;
(3) jika hukum menetapkan bahwa sengketa harus ditangani oleh otoritas lain, penggugat harus diberitahu bahwa ia harus mengajukan penyelesaian sengketa kepada otoritas yang relevan;
(4) jika gugatan tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan yang diajukan, penggugat harus diberitahu bahwa dia harus mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dengan yurisdiksi;
(5) Jika salah satu pihak dalam perkara yang putusan atau putusannya telah menjadi efektif secara hukum mengajukan gugatan baru untuk perkara yang sama, penggugat wajib diberitahukan bahwa perkara tersebut akan ditangani sebagai permohonan peninjauan kembali, dengan ketentuan bahwa putusan tersebut yang dimaksud adalah putusan pengadilan rakyat yang mengizinkan tindakan tersebut ditarik kembali;
(6) jika undang-undang menetapkan bahwa tidak ada tindakan yang dapat diajukan dalam jangka waktu tertentu dan tindakan tersebut diajukan dalam jangka waktu tersebut, tindakan tersebut tidak akan diterima; dan
(7) dalam kasus perceraian, di mana keputusan telah dibuat untuk menolak perceraian atau di mana para pihak telah direkonsiliasi setelah mediasi, dan dalam kasus di mana keputusan telah dibuat untuk mempertahankan hubungan adopsi atau hubungan adopsi dipertahankan setelah konsiliasi tindakan baru mengajukan kasus yang sama oleh penggugat dalam waktu enam bulan tidak akan diterima tanpa perkembangan atau alasan baru.
Bagian 2 Persiapan Praperadilan
Pasal 125 Pengadilan rakyat harus menyampaikan salinan pernyataan tuntutan kepada tergugat dalam waktu lima hari setelah gugatan diajukan; terdakwa harus mengajukan pembelaan dalam waktu 15 hari setelah menerima salinan pernyataan tuntutan. Pernyataan pembelaan harus memuat nama, jenis kelamin, usia, etnis, pekerjaan, majikan, domisili dan informasi kontak terdakwa; dalam hal terdakwa adalah badan hukum atau organisasi dalam bentuk lain, nama dan domisili badan hukum atau organisasi tersebut harus dicantumkan nama, jabatan, dan informasi kontak perwakilan hukum atau penanggung jawab pokoknya; Pengadilan rakyat harus mengirimkan salinan pernyataan pembelaan kepada penggugat dalam waktu lima hari sejak tanggal menerima yang sama.
Kegagalan terdakwa untuk memberikan pembelaan tidak mempengaruhi persidangan kasus oleh pengadilan rakyat.
Pasal 126 Dimana pengadilan rakyat telah memutuskan untuk menerima, itu akan memberitahu para pihak secara lisan, atau dalam pemberitahuan penerimaan kasus dan pemberitahuan tanggapan atas tindakan tersebut, hak dan kewajiban litigasi mereka.
Pasal 127 Jika salah satu pihak keberatan dengan yurisdiksi atas suatu kasus setelah diterima oleh pengadilan rakyat, pihak tersebut mengajukan keberatan selama batas waktu pengajuan pembelaan. Pengadilan rakyat akan memeriksa keberatan tersebut. Jika keberatan tersebut dapat dipertahankan, pengadilan rakyat akan memutuskan bahwa kasus tersebut akan dirujuk ke pengadilan rakyat yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut; jika keberatan itu tidak dapat dipertahankan, itu akan ditolak.
Jika pihak tersebut tidak mengajukan keberatan atas yurisdiksi kasus dan menanggapi klaim tersebut dan mengajukan pembelaan, pihak tersebut akan dianggap telah setuju bahwa pengadilan rakyat yang menerima kasus tersebut memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali jika itu melanggar ketentuan mengenai yurisdiksi berdasarkan level dan yurisdiksi eksklusif.
Pasal 128 Para pihak harus diberitahu dalam waktu tiga hari setelah anggota bangku perguruan tinggi telah ditentukan.
Pasal 129 Petugas pengadilan harus dengan cermat memeriksa materi yang berkaitan dengan tindakan tersebut dan menyelidiki serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Pasal 130 Orang yang dikirim oleh pengadilan rakyat untuk melakukan penyidikan wajib menunjukkan identitasnya kepada orang yang diperiksa.
Catatan tertulis dari investigasi harus diperiksa oleh orang yang sedang diinvestigasi, yang harus ditandatangani atau disegel oleh orang yang sedang diinvestigasi dan penyidik.
Pasal 131 Jika diperlukan, pengadilan rakyat dapat mempercayakan penyelidikan kepada pengadilan rakyat di daerah lain.
Ketika mempercayakan pengadilan orang lain tersebut, pengadilan orang yang mempercayakan itu harus dengan jelas mengatur masalah yang akan diselidiki dan persyaratannya. Pengadilan rakyat yang dipercayakan dapat melakukan investigasi tambahan atas inisiatifnya sendiri.
Pengadilan rakyat yang dipercayakan harus menyelesaikan penyelidikannya dalam waktu 30 hari setelah menerima surat kepercayaan. Jika tidak dapat menyelesaikan penyelidikan karena alasan, itu harus memberitahu pengadilan rakyat yang mempercayakan secara tertulis dalam batas waktu di atas.
Pasal 132 Jika salah satu pihak yang harus ikut serta dalam aksi bersama gagal untuk berpartisipasi dalam aksi yang sama, pengadilan rakyat harus memberitahukan partisipasinya dalam aksi tersebut.
Pasal 133 Pengadilan rakyat akan menangani kasus-kasus yang diterima sesuai dengan keadaan khusus dari masing-masing kasus:
(1) Dalam hal para pihak tidak mengajukan keberatan, dan perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam prosedur untuk mempercepat pemulihan hutang, prosedur pemulihan hutang dapat dimulai pada kasus tersebut;
(2) jika mediasi sesuai untuk suatu kasus sebelum persidangan kasus dimulai, perselisihan harus diselesaikan melalui mediasi pada waktu yang tepat;
(3) berdasarkan keadaan kasus, itu harus menentukan apakah akan menerapkan prosedur ringkasan atau prosedur biasa; dan
(4) Dalam hal perlu diadakan persidangan, fokus perselisihan dalam perkara ditentukan dengan memerintahkan para pihak untuk bertukar bukti.
Bagian 3 Pengadilan di Pengadilan
Pasal 134 Pengadilan rakyat mengadili perkara perdata di depan umum, kecuali yang menyangkut rahasia Negara atau urusan pribadi perorangan atau ditentukan lain dalam undang-undang.
Kasus perceraian dan kasus yang melibatkan rahasia dagang mungkin tidak akan terdengar di depan umum jika ada pihak yang memintanya ..
Pasal 135 Dalam mengadili perkara perdata, pengadilan rakyat akan mengadakan sidang keliling untuk menangani perkara di tempat jika diperlukan.
Pasal 136 Ketika mengadili kasus perdata, pengadilan rakyat harus memberitahu para pihak dan peserta lain dalam tindakan tersebut tiga hari sebelum sidang. Jika perkara tersebut akan disidangkan di depan umum, nama-nama para pihak, penyebab tindakan serta waktu dan tempat persidangan diumumkan kepada publik.
Pasal 137 Sebelum sidang, panitera memastikan kehadiran para pihak dan peserta lain dalam perbuatan itu dan mengumumkan tata tertib pengadilan.
Pada pembukaan sidang, hakim ketua memeriksa para pihak yang hadir, mengumumkan penyebab gugatan, nama pejabat kehakiman dan nama panitera, menasihati para pihak tentang hak dan kewajiban litigasi dan menanyakan apakah pengadilan pihak-pihak mengajukan penolakan dari setiap petugas yudisial.
Pasal 138 Penyidikan di pengadilan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
(1) presentasi pernyataan para pihak;
(2) menasihati saksi tentang hak dan kewajibannya, memberikan keterangan saksi dan membacakan keterangan saksi yang tidak hadir;
(3) penyajian bukti dokumenter, bukti fisik, data audio visual dan data elektronik;
(4) membacakan pendapat ahli; dan
(5) membacakan catatan pemeriksaan.
Pasal 139 Para pihak dapat menghasilkan bukti baru di pengadilan.
Dengan izin pengadilan, para pihak dapat menanyai para saksi, ahli dan inspektur.
Permintaan pihak terkait untuk penyelidikan baru, evaluasi ahli atau inspeksi harus mendapat persetujuan pengadilan rakyat.
Pasal 140 Jika penggugat mengajukan gugatan tambahan, atau tergugat mengajukan gugatan balik atau pihak ketiga mengajukan gugatan terkait dengan kasus tersebut, gugatan atau gugatan balik tersebut dapat diadili bersama.
Pasal 141 Perdebatan pengadilan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
(1) presentasi pernyataan lisan oleh penggugat dan agennya ad litem;
(2) presentasi tanggapan lisan oleh tergugat dan agennya ad litem;
(3) presentasi pernyataan lisan atau tanggapan oleh pihak ketiga dan agennya ad litem; dan
(4) debat antara para pihak.
Pada akhir debat pengadilan, hakim ketua akan terlebih dahulu meminta penggugat, kemudian tergugat dan terakhir kepada pihak ketiga untuk memberikan komentar terakhirnya.
Pasal 142 Pada akhir perdebatan pengadilan, keputusan harus dibuat menurut hukum. Jika memungkinkan, konsiliasi dapat dilakukan sebelum membuat keputusan. Jika konsiliasi tidak berhasil, keputusan harus segera dibuat.
Pasal 143 Jika penggugat telah menerima panggilan tetapi menolak tanpa alasan yang tepat untuk hadir di pengadilan, atau jika penggugat meninggalkan ruang sidang selama persidangan tanpa izin pengadilan, ia dapat dianggap telah menarik gugatannya dan, jika tergugat mengajukan tuntutan balik, keputusan secara default dapat dibuat.
Pasal 144 Jika terdakwa telah menerima panggilan, tetapi menolak tanpa alasan yang tepat untuk hadir di pengadilan atau jika terdakwa meninggalkan ruang sidang selama persidangan tanpa izin pengadilan, keputusan secara default dapat dibuat.
Pasal 145 Jika penggugat mengajukan permohonan penarikan tindakan sebelum putusan diucapkan, pengadilan rakyat akan memutuskan apakah akan memberikan persetujuan atau tidak.
Jika pencabutan tindakan telah ditolak oleh perintah pengadilan rakyat, dan penggugat, setelah menerima panggilan, menolak tanpa alasan yang tepat untuk hadir di pengadilan, keputusan secara default dapat dibuat.
Pasal 146 Sidang sidang dapat ditunda dalam salah satu keadaan berikut:
(1) para pihak atau peserta lain dalam tindakan yang diminta untuk hadir di pengadilan gagal melakukannya dengan alasan yang tepat;
(2) sebuah partai menantang petugas kehakiman untuk sementara waktu;
(3) dalam hal diperlukan pemanggilan saksi baru ke pengadilan, mengumpulkan bukti baru, melakukan pemeriksaan atau penyidikan ahli baru, atau melakukan penyidikan tambahan; atau
(4) keadaan lain yang membutuhkan penangguhan telah muncul.
Pasal 147 Panitera membuat catatan tertulis dari semua kegiatan dalam sidang persidangan, yang akan ditandatangani oleh dia dan petugas kehakiman.
Catatan pengadilan harus dibacakan di pengadilan atau para pihak dan peserta lain dalam tindakan tersebut dapat diberi tahu untuk membaca catatan pengadilan di pengadilan atau dalam waktu lima hari. Jika para pihak atau peserta lain dalam tindakan tersebut menganggap bahwa ada kelalaian atau kesalahan dalam catatan pernyataan mereka, mereka berhak untuk mengajukan penambahan atau koreksi. Jika penambahan atau koreksi tersebut tidak dilakukan, permohonan tersebut harus dicatat dalam berkas kasus.
Catatan pengadilan harus ditandatangani atau disegel oleh para pihak dan peserta lain dalam aksi tersebut. Setiap penolakan untuk melakukannya harus dicatat dalam catatan untuk dilampirkan ke file.
Pasal 148 Pengadilan Rakyat harus mengumumkan keputusan mereka di depan umum dalam semua kasus, baik diadili di depan umum atau tidak.
Jika putusan dijatuhkan di pengadilan, putusan tertulis akan dikeluarkan dalam waktu sepuluh hari. Jika putusan diucapkan pada tanggal tertentu, putusan tertulis harus dikeluarkan segera setelah pembacaan.
Setelah putusan dikeluarkan, para pihak harus diberitahukan tentang hak mereka untuk naik banding, batas waktu untuk naik banding dan pengadilan yang akan mengajukan banding.
Setelah keputusan perceraian diumumkan, para pihak harus diberitahukan bahwa mereka tidak boleh menikah lagi sebelum keputusan tersebut menjadi efektif secara hukum.
Pasal 149 ketika menangani perkara di mana prosedur biasa dapat diterapkan, pengadilan rakyat akan menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengajuan perkara tersebut. Jika perpanjangan diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan enam bulan dapat diberikan dengan persetujuan ketua pengadilan. Perpanjangan lebih lanjut harus dilaporkan ke pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan.
Bagian 4 Penangguhan dan Penghentian Tindakan
Pasal 150 Tindakan harus ditangguhkan dalam salah satu keadaan berikut:
(1) salah satu pihak meninggal dunia dan perlu menunggu penggantinya untuk menyatakan apakah dia ingin berpartisipasi dalam aksi tersebut;
(2) salah satu pihak telah kehilangan kapasitas untuk terlibat dalam litigasi, dan agen hukumnya belum ditentukan;
(3) badan hukum atau organisasi lain yang bertindak sebagai salah satu pihak telah diberhentikan, dan penerus hak dan kewajibannya belum ditentukan;
(4) salah satu pihak tidak dapat berpartisipasi dalam aksi karena peristiwa force majeure;
(5) kasus yang dipermasalahkan tergantung pada hasil persidangan dari kasus lain yang belum diselesaikan; atau
(6) keadaan lain memerlukan penangguhan persidangan.
Proses hukum harus dilanjutkan setelah penyebab penangguhan dieliminasi.
Pasal 151 Tindakan harus dihentikan dalam salah satu keadaan berikut:
(1) penggugat meninggal tanpa penerus, atau penerus melepaskan hak litigasinya;
(2) terdakwa meninggal dunia tanpa harta dan tanpa seseorang untuk memenuhi kewajibannya;
(3) salah satu pihak dalam kasus perceraian meninggal dunia; atau
(4) salah satu pihak dalam kasus yang melibatkan klaim untuk tunjangan terlambat, pemeliharaan, tunjangan anak atau pemutusan hubungan adopsi meninggal.
Bagian 5 Putusan dan Putusan
Pasal 152 Putusan tertulis harus dengan jelas menyebutkan putusan dan alasan yang mendukung putusan tersebut. Isi dari putusan tertulis tersebut meliputi:
(1) penyebab tindakan, klaim, fakta dan dasar perselisihan;
(2) fakta dan dasar seperti yang ditemukan dalam putusan, dan hukum dan alasan yang berlaku;
(3) hasil penilaian dan pembagian biaya litigasi; dan
(4) batas waktu banding dan pengadilan untuk mengajukan banding.
Para pejabat pengadilan dan panitera harus menandatangani putusan tertulis, dan di situ dibubuhkan cap pengadilan rakyat.
Pasal 153 Apabila beberapa fakta dari suatu perkara yang sedang disidangkan sudah terbukti, maka pengadilan rakyat dapat terlebih dahulu memutus fakta-fakta tersebut.
Pasal 154 Keputusan akan berlaku sebagai berikut:
(1) penolakan untuk menerima kasus;
(2) keberatan atas yurisdiksi pengadilan;
(3) pemberhentian tindakan;
(4) pelestarian properti dan pelaksanaan awal;
(5) persetujuan atau penolakan penarikan suatu tindakan;
(6) penangguhan atau penghentian tindakan;
(7) koreksi kesalahan administrasi dalam keputusan tertulis;
(8) penangguhan atau penghentian eksekusi;
(9) pembatalan atau penolakan untuk menegakkan putusan arbitrase;
(10) penolakan untuk menegakkan dokumen tentang hak kreditur yang telah dibuat dapat diberlakukan oleh agen notaris; dan
(11) masalah lain yang harus diselesaikan dengan keputusan.
Banding dapat diajukan terhadap putusan tentang hal-hal di bawah sub-paragraf 1 hingga sub-paragraf 3 dari paragraf sebelumnya.
Keputusan tertulis harus menjelaskan hasil dan alasan keputusan tersebut. Putusan tertulis itu ditandatangani oleh panitia pengadilan dan panitera, serta dibubuhi cap pengadilan rakyat. Keputusan lisan harus dimasukkan ke dalam catatan tertulis.
Pasal 155 Putusan dan putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung Rakyat, dan putusan serta putusan yang tidak dapat diajukan banding menurut hukum atau yang belum diajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan, akan efektif secara hukum.
Pasal 156 Masyarakat umum dapat memiliki akses ke putusan dan putusan hukum tertulis yang efektif, kecuali yang menyangkut rahasia negara, rahasia dagang atau privasi pribadi.
Bab XIII Prosedur Ringkasan
Pasal 157 Apabila pengadilan rakyat utama dan pengadilan yang diberangkatkan olehnya mengadili kasus perdata sederhana di mana fakta-fakta terbukti, hubungan hak dan kewajiban pasti dan perselisihan kecil, ketentuan Bab ini akan berlaku.
Jika pengadilan rakyat utama atau mahkamah yang diberangkatkan olehnya menyidangkan kasus perdata selain yang diatur di bawah paragraf sebelumnya, para pihak juga dapat menyetujui penerapan prosedur ringkasan.
Pasal 158 Dalam kasus perdata sederhana, penggugat dapat melakukan tindakan secara lisan.
Kedua belah pihak dapat secara bersamaan hadir di hadapan pengadilan rakyat utama atau pengadilan yang dikirim olehnya untuk meminta penyelesaian perselisihan mereka. Pengadilan rakyat utama atau mahkamah yang diberangkatkan olehnya dapat segera mengadili kasus tersebut atau menetapkan tanggal lain untuk persidangan.
Pasal 159 Ketika mengadili perkara perdata sederhana, pengadilan rakyat utama atau mahkamah yang diberangkatkan olehnya dapat mengadopsi metode yang disederhanakan dan nyaman untuk memanggil para pihak dan saksi, melayani dokumen gugatan dan melakukan persidangan, dengan ketentuan bahwa hak para pihak untuk menjadi saksi. dengar harus dilindungi.
Pasal 160 Kasus perdata sederhana akan diadili oleh seorang hakim tunggal, yang tidak tunduk pada pembatasan Pasal 136, 138 dan 141 Undang-undang.
Pasal 161 Ketika mengadili suatu kasus dengan menerapkan prosedur ringkasan, pengadilan rakyat akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan kasus.
Pasal 162 Ketika mengadili perkara perdata sederhana yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 157 Undang-undang, yang besarnya pokok bahasannya di bawah tiga puluh persen dari gaji tahunan rata-rata pegawai di semua provinsi, daerah otonom, kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat. pada tahun sebelumnya, pengadilan rakyat utama atau majelis yang diberangkatkan olehnya dapat menerapkan sistem di mana putusan pada tingkat pertama bersifat final.
Pasal 163 Jika dalam sidang perkara, pengadilan rakyat menemukan bahwa tidak pantas untuk menerapkan prosedur ringkasan pada kasus tersebut, dapat memutuskan untuk membatalkan prosedur biasa.
Bab XIV Prosedur pada Contoh Kedua
Pasal 164 Jika salah satu pihak tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang dibuat oleh pengadilan rakyat setempat, pihak tersebut berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi berikutnya dalam waktu 15 hari sejak tanggal putusan tertulis dijatuhkan. .
Jika salah satu pihak tidak setuju dengan putusan tingkat pertama yang dibuat oleh pengadilan rakyat setempat, pihak tersebut berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi berikutnya dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal putusan tertulis diberikan.
Pasal 165 Untuk mengajukan banding, petisi banding harus diajukan. Isi permohonan banding harus mencantumkan nama para pihak, nama badan hukum dan wakilnya atau nama organisasi lain dan penanggung jawab utamanya; nama pengadilan rakyat yang pertama kali mengadili perkara tersebut, nomor berkas perkara dan penyebab perkara; dan klaim serta dasar banding.
Pasal 166 Permohonan banding diajukan melalui pengadilan rakyat yang pertama kali mengadili perkara tersebut, salinannya diberikan sesuai dengan jumlah orang di pihak lain atau perwakilannya.
Jika salah satu pihak mengajukan banding langsung ke pengadilan rakyat tingkat kedua, pengadilan tersebut akan mengalihkan permohonan banding ke pengadilan rakyat yang semula menyidangkan perkara tersebut dalam waktu lima hari.
Pasal 167 Dalam waktu lima hari setelah menerima petisi banding, pengadilan rakyat yang semula mengadili perkara tersebut harus memberikan salinan petisi banding dari pihak lain, yang dalam waktu 15 hari sejak tanggal penerimaan, harus menyerahkan pernyataan pembelaan. Pengadilan rakyat harus, dalam waktu lima hari setelah menerima pembelaan, memberikan salinan pernyataan pemohon. Kegagalan pihak lain untuk mengajukan pembelaan tidak akan mempengaruhi persidangan kasus oleh pengadilan rakyat.
Dalam waktu lima hari setelah menerima permohonan banding dan pembelaan, pengadilan rakyat yang semula mengadili perkara tersebut harus menyerahkan hal yang sama ke pengadilan rakyat tingkat kedua beserta seluruh berkas perkara dan segala bukti.
Pasal 168 Pengadilan rakyat tingkat kedua akan menyelidiki fakta-fakta yang relevan dan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan banding.
Pasal 169 Dalam sidang banding, pengadilan rakyat tingkat kedua membentuk majelis perguruan tinggi untuk sidang tersebut. Dimana, setelah meninjau berkas perkara, melakukan investigasi dan menanyai para pihak, tidak ada fakta, bukti atau alasan baru yang diajukan, majelis perguruan tinggi dapat memutuskan untuk tidak melakukan persidangan terbuka jika dirasa tidak perlu.
Pengadilan rakyat tingkat kedua dapat mengadili kasus banding di pengadilannya sendiri atau di tempat kasus tersebut berasal atau di mana pengadilan rakyat yang semula menyidangkan kasus tersebut berada.
Pasal 170 Setelah sidang banding, pengadilan rakyat pada tingkat kedua akan memutuskan menurut keadaan berikut:
(1) Dalam hal putusan atau putusan semula didukung oleh fakta-fakta yang jelas dan penerapan hukum yang benar, putusan atau putusan harus dibuat untuk membatalkan banding dan menjunjung putusan atau putusan asli;
(2) di mana verifikasi fakta atau penerapan hukum salah dalam putusan atau putusan asli, putusan atau putusan yang mengubah, mencabut atau mengubah putusan atau putusan asli harus dibuat sesuai dengan hukum;
(3) Dalam hal pembuktian fakta-fakta fundamental tidak dapat dipastikan dengan jelas dalam putusan semula, maka putusan harus diambil untuk mencabut putusan semula, mengembalikan perkara tersebut ke pengadilan rakyat yang semula mengadili perkara tersebut untuk sidang ulang, atau mengubah putusan setelah putusan pengadilan. fakta telah dipastikan dengan jelas; dan
(4) Dalam hal putusan semula secara serius melanggar prosedur hukum, seperti mengabaikan salah satu pihak atau secara tidak sah memasuki putusan default, putusan harus diambil untuk mencabut putusan semula dan mengembalikan perkara tersebut ke pengadilan rakyat asli untuk diadili ulang.
Dimana, setelah pengadilan rakyat semula memberikan putusan atas perkara yang dirampas untuk disidangkan ulang, salah satu pihak di dalamnya mengajukan banding, pengadilan rakyat pada tingkat kedua tidak dapat mengembalikan perkara tersebut untuk disidangkan ulang.
Pasal 171 Dalam menangani kasasi terhadap putusan pengadilan rakyat tingkat pertama, pengadilan rakyat tingkat kedua dalam segala hal menggunakan putusan.
Pasal 172 Dalam mengadili perkara tingkat banding, pengadilan rakyat tingkat kedua dapat melakukan konsiliasi. Jika kesepakatan dicapai pada saat konsiliasi, pernyataan mediasi tertulis harus disiapkan. Pernyataan konsiliasi tertulis itu harus ditandatangani oleh pejabat kehakiman dan panitera, dan di atasnya dibubuhkan cap pengadilan rakyat. Segera setelah menerima pernyataan konsiliasi tertulis, putusan pengadilan rakyat yang semula mengadili perkara tersebut dianggap telah dicabut.
Pasal 173 Jika pemohon banding mengajukan permohonan pencabutan bandingnya sebelum diucapkan putusan oleh pengadilan rakyat tingkat kedua, pengadilan rakyat tingkat kedua mengambil keputusan apakah akan menyetujui permohonan tersebut.
Pasal 174 Dalam mengadili perkara tingkat banding, pengadilan rakyat tingkat kedua selain memenuhi ketentuan Bab ini juga wajib menerapkan tata cara biasa pada tingkat pertama.
Pasal 175 Putusan dan penetapan pengadilan rakyat tingkat kedua bersifat final.
Pasal 176 Dalam mengadili perkara naik banding terhadap putusan, pengadilan rakyat harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diajukan ke dalam berkas sidang sebagai perkara tingkat kedua. Setiap perpanjangan batas waktu yang diperlukan oleh keadaan khusus harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan.
Dalam mengadili kasus banding terhadap suatu putusan, pengadilan rakyat akan membuat putusan akhir dalam waktu 30 hari sejak tanggal memasukkannya ke dalam berkas persidangan sebagai kasus tingkat kedua.
Bab XV Prosedur Khusus
Bagian 1 Ketentuan Umum
Pasal 177 Ketika pengadilan rakyat mengadili kasus-kasus mengenai kualifikasi pemilih, pernyataan seseorang sebagai hilang atau meninggal, penentuan warga negara sebagai tidak memiliki kapasitas untuk tindakan sipil atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan sipil, atau penentuan properti tanpa pemilik, konfirmasi mediasi persetujuan dan penegakan hak nyata untuk keamanan, Bab ini akan berlaku. Mengenai hal-hal yang tidak tercakup dalam Bab ini, ketentuan yang relevan dari Hukum dan hukum lainnya akan berlaku.
Pasal 178 Apabila suatu perkara diadili sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Bab ini, maka putusan tingkat pertama menjadi putusan terakhir. Persidangan perkara mengenai kualifikasi pemilih atau kasus besar atau sulit harus dilakukan oleh hakim perguruan tinggi. Kasus-kasus lain akan diadili oleh satu hakim saja.
Pasal 179 Jika dalam mengadili perkara sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Bab ini, pengadilan rakyat menemukan bahwa perkara tersebut melibatkan perselisihan mengenai hak-hak dan kepentingan sipil, maka pengadilan rakyat memutuskan untuk menghentikan prosedur khusus, dan menginformasikan kepada pengadilan. pihak yang berkepentingan sehingga mereka dapat melakukan tindakan terpisah.
Pasal 180 Pengadilan rakyat harus menyelesaikan perkara yang diadili menurut prosedur khusus dalam waktu 30 hari sejak tanggal dimasukkan ke dalam berkas persidangannya atau dalam waktu 30 hari sejak berakhirnya batas waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan publik. Setiap perpanjangan batas waktu yang diharuskan oleh keadaan khusus harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan yang bersangkutan, kecuali untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kualifikasi pemilih.
Bagian 2 Kasus Mengenai Kualifikasi Pemilih
Pasal 181 Jika seorang warga negara tidak setuju dengan keputusan panitia pemilihan atas permohonannya mengenai kualifikasinya menjadi pemilih, ia dapat melakukan tindakan di pengadilan rakyat utama di daerah pemilihannya lima hari sebelum hari pemilihan.
Pasal 182 Setelah menerima perkara tentang kualifikasi pemilih, pengadilan rakyat harus menutup sidang sebelum hari pemilihan.
Penggugat, perwakilan panitia pemilihan, dan warga negara yang bersangkutan harus menghadiri persidangan.
Keputusan tertulis dari pengadilan rakyat harus diberikan pada panitia pemilihan dan penggugat sebelum hari pemilihan, dan warga negara yang bersangkutan harus diberitahu tentang keputusan tersebut.
Bagian 3 Kasus Mengenai Pernyataan Orang Hilang atau Meninggal
Pasal 183 Jika keberadaan warga negara tidak diketahui selama dua tahun, dan pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pernyataan bahwa warga negara tersebut hilang, permohonan tersebut harus diajukan ke pengadilan rakyat utama di tempat orang hilang tersebut berdomisili.
Permohonan tersebut harus secara jelas menyatakan fakta dan waktu penghilangan serta permintaan, yang harus disertai dengan surat keterangan tertulis mengenai hilangnya warga negara tersebut yang dikeluarkan oleh otoritas keamanan publik atau otoritas terkait lainnya.
Pasal 184 Dimana keberadaan warga negara tidak diketahui selama empat tahun, atau tidak diketahui selama dua tahun sebagai akibat dari kecelakaan, atau tidak diketahui sebagai akibat dari kecelakaan yang, seperti yang disahkan oleh otoritas terkait, warga negara tidak bisa selamat, jika pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pernyataan warganegara telah meninggal, permohonan harus diajukan ke pengadilan rakyat utama di mana warga yang hilang tersebut berdomisili.
Permohonan tersebut harus secara jelas menyatakan fakta dan waktu penghilangan serta permintaan, yang harus disertai dengan surat keterangan tertulis mengenai hilangnya warga negara tersebut yang dikeluarkan oleh otoritas keamanan publik atau otoritas terkait lainnya.
Pasal 185 Setelah menerima perkara yang menyatakan seorang warga negara hilang atau meninggal dunia, pengadilan rakyat mengeluarkan pemberitahuan publik untuk menggeledah warga negara yang tidak diketahui keberadaannya. Jangka waktu pemberitahuan pernyataan orang hilang adalah tiga bulan, dan jangka waktu pemberitahuan pernyataan orang meninggal adalah satu tahun. Jika keberadaan seorang warga negara tidak diketahui sebagai akibat dari sebuah kecelakaan yang, sebagaimana disahkan oleh otoritas terkait, warga negara tersebut tidak dapat bertahan hidup, jangka waktu pemberitahuan untuk pernyataan warganegara sebagai kematian adalah tiga bulan.
Setelah batas waktu pemberitahuan publik berakhir, pengadilan rakyat akan, tergantung pada apakah fakta tentang hilangnya atau kematian orang tersebut telah dikonfirmasi, membuat keputusan yang menyatakan orang tersebut hilang atau mati atau membuat keputusan untuk menolak aplikasi untuk deklarasi tersebut.
Pasal 186 Dimana seorang warga negara yang telah dinyatakan hilang atau meninggal muncul kembali, pengadilan rakyat, atas permohonan orang itu atau pihak yang berkepentingan, membuat keputusan baru untuk mencabut putusan asli.
Bagian 4 Kasus Mengenai Penetapan Warga Negara Tidak Memiliki Kapasitas untuk Tindakan Sipil atau Memiliki Kapasitas Terbatas untuk Tindakan Sipil
Pasal 187 Permohonan untuk menetapkan warga negara sebagai tidak memiliki kapasitas untuk tindakan sipil atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan sipil diajukan oleh kerabat dekat warga negara atau pihak lain yang berkepentingan dengan pengadilan rakyat utama tempat warga negara berdomisili. .
Permohonan tersebut harus secara jelas menyatakan fakta dan dasar di mana ketidakmampuan warga negara untuk tindakan sipil atau kapasitas terbatas untuk tindakan sipil ditegaskan.
Pasal 188Setelah menerima permohonan tersebut, pengadilan rakyat jika diperlukan akan melakukan pemeriksaan ahli terhadap warga negara yang diminta untuk dinyatakan tidak memiliki kapasitas untuk tindakan perdata atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan sipil. Apabila Pemohon sudah memberikan pendapat ahli, maka Pengadilan Rakyat akan memeriksa pendapat ahli tersebut.
Pasal 189 Ketika pengadilan rakyat mengadili perkara untuk menetapkan warga negara tidak memiliki kapasitas untuk tindakan sipil atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan sipil, kerabat dekat warga negara, kecuali pemohon, akan menjadi agennya iklan. litem. Jika kerabat dekat saling mengalihkan tanggung jawab untuk bertindak sebagai agent ad litem, maka pengadilan rakyat akan menunjuk salah satu dari mereka sebagai agent ad litem. Jika kesehatan warga negara memungkinkan, pendapatnya juga harus diminta.
Jika dengan mengadili perkara tersebut, pengadilan rakyat memutuskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada fakta, maka pengadilan akan mengambil keputusan yang menetapkan warga negara tidak memiliki kapasitas untuk tindakan perdata atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan perdata. Jika pengadilan rakyat memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta, maka pengadilan akan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Pasal 190 Jika, atas permohonan warga negara yang telah ditentukan tidak memiliki kapasitas untuk tindakan sipil atau memiliki kapasitas terbatas untuk tindakan sipil atau atas permohonan wali warga negara tersebut, pengadilan rakyat memverifikasi bahwa penyebab ketidakmampuan warga negara tersebut untuk tindakan perdata atau kapasitas terbatas untuk tindakan sipil telah dieliminasi, itu akan membuat keputusan baru untuk mencabut putusan asli.
Bagian 5 Kasus Tentang Penetapan Properti sebagai Properti Tanpa Pemilik
Pasal 191 Permohonan untuk menetapkan suatu properti sebagai tanpa pemilik diajukan oleh warga negara, badan hukum atau organisasi lain ke pengadilan rakyat utama tempat properti itu berada.
Permohonan tersebut harus secara jelas menyatakan jenis dan jumlah properti dan dasar permintaan untuk menentukan properti sebagai properti tanpa pemilik dibuat.
Pasal 192 Setelah menerima permohonan seperti itu, pengadilan rakyat harus, setelah pemeriksaan dan verifikasi, mengeluarkan pemberitahuan publik yang meminta agar properti itu diklaim. Jika tidak ada yang mengklaim properti dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya pemberitahuan publik, pengadilan rakyat akan membuat keputusan yang menentukan bahwa properti itu tidak memiliki pemilik, kemudian properti itu menjadi milik Negara atau kolektif.
Pasal 193 Jika, setelah suatu properti ditentukan tidak memiliki pemilik melalui penilaian, pemilik properti atau penerusnya muncul, pemilik atau penerus dapat mengajukan klaim atas properti dalam batasan tindakan sebagaimana ditentukan dalam Prinsip Umum Perdata. Hukum Republik Rakyat Tiongkok. Pengadilan rakyat, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian, membuat putusan baru untuk mencabut putusan semula.
Bagian 6 Kasus Mengenai Konfirmasi Perjanjian Mediasi
Pasal 194 Untuk permohonan konfirmasi yudisial atas perjanjian mediasi, para pihak harus, sesuai dengan Undang-Undang Mediasi Rakyat dan hukum lain yang berlaku dan dalam waktu 30 hari setelah berlakunya perjanjian mediasi material, bersama-sama mengajukan permohonan dengan pengadilan rakyat utama di mana lokasi lembaga mediasi.
Pasal 195 Setelah permohonan diterima, jika permohonan tersebut memenuhi persyaratan hukum setelah diperiksa, pengadilan rakyat menegaskan bahwa perjanjian mediasi adalah sah; jika ada pihak yang menolak untuk melaksanakan atau gagal untuk sepenuhnya melaksanakan perjanjian, pihak lain tersebut dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk penegakan; jika aplikasi gagal memenuhi persyaratan hukum, pengadilan akan menolak aplikasi tersebut, dan para pihak di dalamnya dapat mengubah perjanjian mediasi asli dengan cara mediasi atau menyusun perjanjian mediasi baru; mereka juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat.
Bagian 7 Kasus Terkait Penegakan Hak Nyata untuk Keamanan
Pasal 196 Untuk permohonan penegakan hak nyata untuk keamanan, pemilik hak nyata dan pihak lain dengan hak penegakan dapat, sesuai dengan Undang-Undang Hak Nyata dan undang-undang lainnya, mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat utama tempat harta yang dijaminkan. terletak atau hak nyata yang dijamin terdaftar.
Pasal 197 Setelah penerimaan aplikasi, jika aplikasi memenuhi persyaratan hukum setelah pemeriksaan, pengadilan rakyat dapat mengeluarkan putusan untuk lelang atau penjualan properti yang dijamin, dan para pihak dapat mengajukan ke pengadilan rakyat untuk penegakan sesuai untuk putusan tersebut. Jika aplikasi gagal memenuhi persyaratan hukum, pengadilan akan menolak aplikasi tersebut, dan para pihak di dalamnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat.
Bab XVI Prosedur Pengawasan Persidangan
Pasal 198 Jika ketua pengadilan rakyat di tingkat mana pun menemukan kesalahan yang diverifikasi dalam keputusan, keputusan atau mediasi yang efektif secara hukum dan menganggap perlu untuk mengadili kembali kasus tersebut, mereka harus merujuk kasus tersebut ke komite yudisial untuk dibahas dan diputuskan.
Di mana Mahkamah Agung Rakyat menemukan kesalahan dalam keputusan yang efektif secara hukum, pernyataan keputusan atau mediasi yang dikeluarkan oleh pengadilan masyarakat lokal di tingkat manapun, atau di mana pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi menemukan kesalahan dalam keputusan, keputusan atau mediasi yang efektif secara hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan rakyat bawahan, berhak mengajukan perkara ke pengadilan atau memerintahkan pengadilan rakyat bawahan untuk melakukan persidangan ulang atas perkara tersebut.
Pasal 199 Setiap pihak yang menganggap putusan atau putusan yang efektif menurut hukum tidak benar dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi untuk sidang ulang; Adapun dalam hal salah satu pihak yang terdiri dari banyak orang atau kedua belah pihak adalah warga negara, para pihak tersebut dapat mengajukan pengajuan kembali perkara tersebut ke pengadilan rakyat semula. Namun demikian, permohonan pengadilan ulang tidak berarti bahwa penegakan putusan atau putusan ditangguhkan.
Pasal 200 Jika permohonan pengadilan ulang oleh suatu pihak termasuk dalam salah satu keadaan berikut, pengadilan rakyat harus melakukan percobaan ulang:
(1) adanya bukti baru yang cukup untuk membatalkan putusan atau putusan semula;
(2) bukti yang digunakan sebagai dasar untuk memastikan fakta esensial dalam putusan atau putusan asli tidak cukup;
(3) alat bukti utama yang digunakan sebagai dasar untuk memastikan fakta dalam putusan atau putusan semula telah dipalsukan;
(4) alat bukti utama yang digunakan sebagai dasar untuk memastikan fakta dalam putusan atau putusan semula tidak diperiksa silang;
(5) Mengenai alat bukti utama yang diperlukan untuk persidangan, jika yang bersangkutan tidak dapat mengumpulkan bukti secara pribadi karena alasan yang obyektif, dan pengadilan rakyat gagal menyelidiki atau mengumpulkan bukti tersebut setelah pihak tersebut mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan. pengadilan rakyat untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti tersebut;
(6) ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan atau putusan asli;
(7) organisasi peradilan tidak dibentuk sesuai dengan hukum atau anggota pejabat kehakiman yang seharusnya mundur sesuai dengan hukum tidak melakukannya;
(8) di mana agen hukum dari suatu pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk membawa kasus gagal bertindak sebagai agen dalam kasus yang relevan atau di mana pihak yang diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kasus tersebut gagal melakukannya karena alasan pihak tersebut atau pihaknya atau agen litigasinya tidak bertanggung jawab;
9. dimana pihak tersebut kehilangan haknya untuk memperdebatkan kasus yang melanggar hukum;
(10) di mana keputusan default dimasukkan tanpa melayani panggilan;
(11) di mana putusan atau putusan asli menghilangkan atau melampaui klaim yang diminta dalam kasus tersebut;
(12) dokumentasi hukum yang menjadi dasar putusan atau putusan asli telah dibatalkan atau diubah; atau
(13) di mana ada anggota pejabat kehakiman yang melakukan malpraktek dalam mengadili suatu kasus, seperti penggelapan, penyuapan, keterlibatan dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi, atau memberikan putusan yang menyimpang dari hukum.
Pasal 201 Untuk pernyataan mediasi yang efektif secara hukum, salah satu pihak dapat mengajukan persidangan ulang jika dapat menunjukkan bukti bahwa mediasi melanggar prinsip partisipasi sukarela atau bahwa konten perjanjian mediasi melanggar hukum. Jika pengadilan rakyat menemukan bukti itu benar setelah pemeriksaan, pengadilan akan mencoba kembali kasus tersebut.
Pasal 202 Sebuah pihak tidak dapat mengajukan permohonan untuk pengadilan ulang kasus di mana keputusan pengadilan atau mediasi yang efektif secara hukum telah dibuat untuk membubarkan pernikahan.
Pasal 203 Setiap pihak yang mengajukan permohonan pengadilan ulang harus mengajukan permintaan pengadilan ulang dan materi terkait lainnya. Pengadilan rakyat harus memberikan salinan permintaan pengadilan ulang kepada pihak lain dalam waktu lima hari sejak tanggal diterima. Pihak lainnya harus mengirimkan tanggapan tertulis dalam waktu 15 hari sejak tanggal menerima salinan permintaan pengadilan ulang; Kegagalan pihak lain untuk memberikan tanggapan tertulis tidak akan mempengaruhi peninjauan kasus oleh pengadilan rakyat. Pengadilan rakyat dapat meminta pemohon dan pihak lain untuk menyerahkan materi relevan tambahan dan dapat menanyakan tentang masalah yang relevan.
Pasal 204 Pengadilan rakyat akan melaksanakan pemeriksaan dalam waktu tiga bulan setelah menerima permintaan pengadilan ulang. Jika keadaan kasus memenuhi ketentuan Hukum yang berlaku, pengadilan ulang harus diperintahkan; jika keadaan kasus gagal memenuhi ketentuan yang berlaku di sini, aplikasi akan ditolak. Setiap perpanjangan batas waktu karena keadaan khusus harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan.
Perkara yang akan diadili ulang atas permohonan oleh salah satu pihak akan diadili oleh pengadilan rakyat perantara atau oleh pengadilan rakyat pada tingkat yang lebih tinggi, kecuali pihak tersebut memilih untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan rakyat utama untuk sidang ulang sesuai dengan ketentuan. dalam Pasal 199 ini. Apabila Mahkamah Agung Rakyat atau Pengadilan Tinggi Rakyat memutuskan bahwa kasus tersebut harus disidangkan kembali, kasus tersebut dapat disidangkan kembali oleh pengadilan tersebut atau ditugaskan ke pengadilan orang lain atau dikembalikan ke pengadilan rakyat yang membuat keputusan asli atau putusan untuk persidangan ulang.
Pasal 205 Suatu pihak harus mengajukan persidangan ulang dalam waktu enam bulan setelah tanggal putusan atau putusan menjadi efektif secara hukum; dalam keadaan apa pun yang dijelaskan dalam sub-paragraf 1, 3, 12 dan 13 dari Pasal 200 Undang-undang, permohonan pengadilan ulang dapat diajukan dalam waktu enam bulan setelah tanggal di mana pihak tersebut menjadi sadar atau secara wajar dipercaya untuk mengetahui yang relevan. fakta.
Pasal 206 Ketika perintah dibuat untuk mencoba kembali sebuah kasus sesuai dengan prosedur pengawasan persidangan, keputusan harus dibuat untuk menangguhkan penegakan putusan asli, pernyataan keputusan atau mediasi, dengan pengecualian kasus klaim tunjangan yang terlambat, pemeliharaan, tunjangan anak, pensiun untuk orang cacat atau keluarga almarhum, biaya pengobatan, dan upah tenaga kerja.
Pasal 207 Dalam hal suatu perkara akan disidangkan kembali oleh pengadilan rakyat sesuai dengan tata cara pengawasan peradilan, jika putusan atau penetapan yang efektif menurut hukum dibuat oleh pengadilan tingkat pertama, perkara tersebut akan disidangkan kembali sesuai dengan tata cara pada awalnya. Misalnya, dan para pihak dapat mengajukan banding atas keputusan atau keputusan yang dibuat. Jika putusan atau putusan yang efektif secara hukum dibuat oleh pengadilan tingkat kedua, itu harus diadili kembali sesuai dengan prosedur pada tingkat kedua, dan putusan atau putusan yang dibuat akan efektif menurut hukum. Jika perkara tersebut dicabut untuk diadili oleh pengadilan rakyat pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tata cara pengawasan persidangan, maka perkara tersebut akan disidangkan sesuai dengan prosedur tingkat kedua, dan putusan atau putusan yang dibuat menjadi efektif menurut hukum.
Saat mencoba kembali kasus, pengadilan rakyat akan membentuk bangku perguruan tinggi baru.
Pasal 208 Di mana Kejaksaan Agung menemukan bahwa keputusan atau keputusan yang efektif secara hukum yang dibuat oleh pengadilan rakyat di tingkat mana pun berada dalam salah satu keadaan yang dijelaskan dalam Pasal 200 Undang-undang atau di mana kejaksaan rakyat yang lebih tinggi menemukan bahwa keputusan atau keputusan yang efektif secara hukum dibuat oleh pengadilan rakyat bawahan termasuk dalam salah satu keadaan yang dijelaskan dalam Pasal 200 Undang-undang; atau Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pernyataan mediasi bertentangan dengan kepentingan Negara atau masyarakat, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung mengajukan keberatan.
Jika kejaksaan masyarakat lokal di tingkat mana pun menemukan bahwa keputusan atau putusan yang efektif secara hukum yang dibuat oleh pengadilan rakyat di tingkat yang sama berada dalam salah satu keadaan yang dijelaskan dalam Pasal 200 Undang-undang, atau menemukan bahwa pernyataan mediasi bertentangan dengan kepentingan negara atau publik, mengajukan proposal prokuratorial ke pengadilan rakyat pada tingkat yang sama dan mengajukan proposal ke kejaksaan rakyat atasan langsungnya untuk dicatat, atau merujuk kasus tersebut ke kejaksaan rakyat di tingkat yang lebih tinggi untuk mengajukan keberatan dengan pengadilan rakyat pada level yang sama.
Dalam hal kejaksaan rakyat di tingkat manapun menemukan bahwa seorang anggota pejabat kehakiman melakukan pelanggaran selama prosedur persidangan yang berada di luar ruang lingkup prosedur pengawasan persidangan, maka dapat mengajukan proposal prokuratorial ke pengadilan rakyat pada tingkat yang sama.
Pasal 209 Dalam salah satu dari keadaan berikut, suatu pihak dapat mengajukan permohonan ke kejaksaan orang yang kompeten untuk proposal atau keberatan prokuratori:
(1) di mana pengadilan rakyat menolak permohonan pengadilan ulang;
(2) dalam hal pengadilan rakyat tidak mengeluarkan putusan atas permohonan persidangan ulang dalam batas waktu yang ditentukan; atau
(3) di mana putusan atau putusan pengadilan ulang jelas-jelas salah.
Kejaksaan rakyat akan memeriksa permohonan persidangan ulang dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya dan memutuskan apakah akan membuat usul kejaksaan atau keberatan, setelah itu para pihak tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan atau keberatan kepada kejaksaan rakyat lagi.
Pasal 210 Jika kejaksaan rakyat dalam melaksanakan pengawasan hukum mengajukan proposal atau keberatan prokuratorial, ia dapat mewawancarai pihak-pihak dalam kasus tersebut atau siapa pun yang bukan pihak dalam kasus tersebut untuk menyelidiki dan memverifikasi fakta-fakta yang relevan.
Pasal 211 Dalam hal kejaksaan mengajukan keberatan, pengadilan rakyat yang menerima keberatan memerintahkan sidang ulang dalam waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya Surat Keberatan; Dalam keadaan apa pun yang dijelaskan dalam sub-ayat 1 sampai 5 dari Pasal 200 Undang-undang, pengadilan rakyat harus memindahkan kasus tersebut ke pengadilan rakyat yang kompeten di tingkat yang lebih rendah berikutnya, kecuali kasus tersebut telah disidangkan lagi oleh pengadilan rakyat tersebut pada kesempatan berikutnya. tingkat yang lebih rendah.
Pasal 212 Dalam hal kejaksaan rakyat memutuskan untuk mengajukan keberatan atas putusan, penetapan, atau pernyataan mediasi yang dibuat oleh pengadilan rakyat, maka dibuatlah keberatan tertulis.
Pasal 213 Dalam mengadili kembali perkara yang diprotes kejaksaan rakyat, pengadilan rakyat memberitahukan kepada kejaksaan rakyat agar mengirimkan personel untuk hadir di pengadilan.
Bab XVII Prosedur untuk Mempercepat Pemulihan Hutang
Pasal 214 Jika kreditur meminta pembayaran uang atau pengiriman instrumen yang dapat dinegosiasikan dari debitur, ia dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat utama dengan yurisdiksi untuk perintah pembayaran dengan ketentuan bahwa:
(1) kreditur dan debitur tidak terlibat dalam perselisihan lain atas kewajiban; dan
(1) kreditur dan debitur tidak terlibat dalam perselisihan lain atas kewajiban; dan
Permohonan tertulis harus secara jelas menyatakan jumlah uang atau kuantitas yang diminta dari instrumen yang dapat dinegosiasikan dan fakta serta bukti yang menjadi dasar permohonan dibuat.
Pasal 215 Pengadilan rakyat, dalam waktu lima hari setelah kreditor mengajukan permohonannya, memberitahu kreditor apakah perkara tersebut telah diterima.
Pasal 216 Setelah menerima permohonan perintah pembayaran, pengadilan rakyat yang telah menemukan hubungan antara debitur dan kreditor sudah pasti dan sah berdasarkan pemeriksaan fakta dan bukti yang diajukan oleh kreditor, menerbitkan perintah pembayaran kepada debitor dalam waktu 15. hari sejak tanggal penerimaan aplikasi. Jika permohonan tersebut tidak dapat dipertahankan, keputusan akan dibuat untuk menolaknya.
Debitor harus, dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya perintah pembayaran, melunasi utangnya atau mengajukan keberatan tertulis ke pengadilan rakyat.
Dalam hal debitur tidak mengajukan keberatan atau tidak melaksanakan perintah pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan pada paragraf sebelumnya, maka kreditor dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan rakyat.
Pasal 217 Setelah menerima keberatan tertulis yang diajukan oleh debitur, jika keberatan tersebut masih dapat dipertahankan dalam pemeriksaan, pengadilan rakyat mengeluarkan putusan untuk menghentikan tata cara percepatan pemulihan utang, yang dengan sendirinya perintah pembayaran menjadi batal demi hukum.
Jika perintah pembayaran menjadi batal demi hukum, kasus tersebut harus memasuki prosedur litigasi, kecuali pihak yang mengajukan perintah pembayaran tidak setuju untuk melakukan tindakan.
Bab XVIII Prosedur untuk Mempublikasikan Pemberitahuan Publik untuk Penegasan Klaim
Pasal 218 Pemegang instrumen yang dapat dinegosiasikan yang dapat dipindahtangankan dengan pengesahan dapat, jika instrumen itu dicuri, hilang, atau dihancurkan, mengajukan pemberitahuan publik untuk menegaskan klaim ke pengadilan rakyat utama di mana pembayaran pada instrumen yang dapat dinegosiasikan akan dilakukan. . Bab ini berlaku untuk hal-hal lain yang, menurut hukum, aplikasi dapat diajukan untuk pemberitahuan publik untuk menegaskan klaim.
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan rakyat, yang dengan jelas menyatakan rincian utama dari instrumen yang dapat dinegosiasikan seperti jumlah nominal, laci, pemegang dan pengesahan, serta alasan dan fakta yang berkaitan dengan permohonan tersebut.
Pasal 219 Ketika pengadilan rakyat memutuskan untuk menerima aplikasi, secara bersamaan akan memberi tahu pihak yang menarik bahwa ia harus menangguhkan pembayaran, dan dalam waktu tiga hari mengeluarkan pemberitahuan publik untuk mengundang pihak yang berkepentingan untuk menegaskan klaim mereka. Jangka waktu pemberitahuan publik bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan klaim akan diputuskan oleh pengadilan rakyat sesuai dengan keadaan, asalkan tidak kurang dari 60 hari.
Pasal 220 Setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan rakyat untuk menangguhkan pembayaran, penarik harus bertindak sesuai sampai selesainya prosedur untuk mempublikasikan pemberitahuan publik untuk penegasan klaim.
Selama periode pemberitahuan publik untuk menegaskan klaim, tindakan apa pun yang berkaitan dengan pengalihan hak dalam instrumen yang dapat dinegosiasikan akan menjadi tidak valid.
Pasal 221 Pihak yang berkepentingan sebagai penggugat harus mengajukan aplikasi ke pengadilan rakyat selama periode pemberitahuan publik untuk penegasan klaim.
Setelah menerima aplikasi dari pihak yang berkepentingan, pengadilan rakyat akan memutuskan untuk menyimpulkan prosedur untuk mempublikasikan pemberitahuan publik untuk penegasan klaim, dan harus memberi tahu pemohon dan pengundian.
Pemohon atau penggugat dapat melakukan tindakan di pengadilan rakyat.
Pasal 222 Jika tidak ada yang menuntut, pengadilan rakyat mengambil keputusan untuk menyatakan instrumen yang dapat dinegosiasikan batal demi hukum sesuai dengan permintaan pemohon. Keputusan akan diumumkan dalam pemberitahuan publik, dan pengundian akan diberitahukan. Sejak tanggal pengumuman putusan, pemohon berhak untuk menuntut pembayaran dari penarik.
Pasal 223 Jika pihak yang berkepentingan tidak dapat untuk alasan yang tepat untuk melaporkan ke pengadilan rakyat sebelum putusan, dia akan, dalam waktu satu tahun sejak dia tahu atau seharusnya tahu tentang pengumuman publik dari putusan, lembaga sebuah tindakan di pengadilan rakyat yang membuat keputusan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan
Bab XIX Ketentuan Umum
Pasal 224 Suatu putusan atau putusan perdata yang efektif menurut hukum, atau bagian dari putusan pidana yang efektif menurut hukum atau putusan yang berkaitan dengan harta benda, harus dilaksanakan oleh pengadilan rakyat tingkat pertama atau pengadilan rakyat yang setingkat dengan pengadilan rakyat di mana pengadilan properti tunduk pada eksekusi berada.
Dokumen hukum lain yang akan diberlakukan oleh pengadilan rakyat sebagaimana diatur oleh undang-undang harus ditegakkan oleh pengadilan rakyat di tempat orang yang akan dieksekusi berdomisili atau di mana harta benda yang akan dieksekusi berada.
Pasal 225 Setiap pihak atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pengadilan rakyat yang bertanggung jawab melaksanakan suatu putusan jika menurutnya pelaksanaan putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Jika ada pihak atau pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan tertulis, pengadilan rakyat akan memeriksa keadaan kasus tersebut dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya keberatan tertulis. Jika keberatan dapat dipertahankan, keputusan harus diambil atau diubah; bila keberatan itu tidak dapat dipertahankan, itu akan ditolak. Jika pihak atau pihak yang berkepentingan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dia dapat mengajukan permohonan peninjauan ke pengadilan rakyat di tingkat yang lebih tinggi berikutnya dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal dia menerima keputusan tersebut.
Pasal 226 Dalam hal pengadilan rakyat tidak melaksanakan putusan dalam waktu enam bulan sejak tanggal dimohonkan eksekusi, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan rakyat atasan langsung. Setelah memeriksa kasus tersebut, pengadilan tinggi langsung dapat memerintahkan pengadilan rakyat asli untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu, dapat memutuskan untuk melaksanakan putusan itu sendiri, atau dapat memerintahkan pengadilan orang lain untuk melaksanakan putusan.
Pasal 227 Dalam hal dalam melaksanakan suatu putusan, orang yang bukan merupakan pihak dalam perkara mengajukan keberatan tertulis atas pelaksanaan putusan terhadap pokok perkara, pengadilan rakyat memeriksa keberatan tersebut dalam waktu 15 hari setelah menerimanya. . Jika keberatan dapat dipertahankan, pengadilan akan memutuskan bahwa eksekusi ditangguhkan; jika keberatan tidak dapat dipertahankan, pengadilan akan memutuskan bahwa keberatan tersebut ditolak. Jika orang yang bukan merupakan pihak dalam kasus atau salah satu pihak dalam kasus tidak puas dengan putusan dan menganggap putusan atau putusan semula keliru, kasus tersebut harus ditangani sesuai dengan prosedur pengawasan persidangan; dimana putusan atau putusan awal dianggap tidak relevan, pihak terkait dapat mengajukan kasus ke pengadilan rakyat dalam waktu 15 hari setelah menerima putusan.
Pasal 228 Eksekusi dilakukan oleh petugas eksekutor.
Petugas eksekusi harus menunjukkan identitasnya saat mengambil tindakan penegakan hukum. Setelah pelaksanaan selesai, harus dibuat catatan tentang rinciannya, yang akan ditandatangani atau disegel oleh orang-orang yang hadir.
Pengadilan rakyat dapat membentuk otoritas eksekusi sesuai kebutuhan.
Pasal 229 Jika orang atau properti yang akan dieksekusi berada di tempat lain, pengadilan rakyat di tempat itu dapat dipercayakan eksekusi. Pengadilan orang yang dipercayakan harus memulai eksekusi dalam waktu 15 hari setelah menerima surat kepercayaan dan tidak akan menolak untuk mematuhinya. Setelah eksekusi selesai, pengadilan rakyat yang dipercayakan segera membalas pengadilan rakyat yang mempercayakan melalui surat, dengan mencantumkan hasil eksekusi. Jika eksekusi tidak selesai dalam waktu 30 hari, pengadilan rakyat yang dipercayakan juga harus menginformasikan pengadilan rakyat yang mempercayakan melalui surat tentang rincian eksekusi.
Jika pengadilan orang yang dipercayakan tidak melaksanakan putusan atau penetapan dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya surat titipan, pengadilan orang yang mempercayakan dapat meminta pengadilan orang yang diunggulkan langsung dari pada pengadilan orang yang dipercayakan untuk memerintahkannya untuk melaksanakan putusan atau berkuasa.
Pasal 230 Apabila, dalam pelaksanaan, para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian setelah negosiasi atas inisiatif mereka sendiri, petugas pelaksana harus membuat catatan tentang isi perjanjian dan kedua belah pihak harus menandatangani atau menyegel catatan tersebut.
Di mana orang yang mengajukan penegakan mencapai kesepakatan setelah negosiasi dengan orang yang dieksekusi karena penipuan atau paksaan, atau jika salah satu pihak gagal untuk melakukan kesepakatan penyelesaian, pengadilan rakyat dapat, setelah aplikasi oleh pihak lain, melanjutkan eksekusi. dari dokumen hukum asli yang efektif.
Pasal 231 Dimana, dalam pelaksanaan eksekusi, orang yang dieksekusi memberikan keamanan kepada pengadilan rakyat, pengadilan rakyat dapat memutuskan untuk menangguhkan eksekusi dan memutuskan jangka waktu penangguhan tersebut, dengan persetujuan dari orang yang mengajukan eksekusi. Jika orang yang dieksekusi gagal untuk melaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pengadilan rakyat akan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan putusan atau keputusan terhadap properti yang disediakan sebagai jaminan oleh orang yang akan dieksekusi atau properti penjaminnya.
Pasal 232 Jika warga negara yang dieksekusi meninggal, hutangnya harus dibayar kembali dari harta miliknya. Ketika badan hukum atau organisasi lain yang tunduk pada eksekusi diberhentikan, penerus hak dan kewajiban badan hukum atau organisasi harus melaksanakan kewajiban tersebut.
Pasal 233 Dalam hal setelah eksekusi selesai ditemukan kesalahan dalam putusan, penetapan atau dokumen hukum lain yang mendasari pelaksanaannya dan putusan, penetapan, atau dokumen hukum lainnya itu dicabut oleh pengadilan rakyat, pengadilan rakyat yang membuat putusan. memerintahkan orang yang telah memperoleh properti yang tunduk pada eksekusi untuk mengembalikan properti tersebut. Jika orang tersebut menolak untuk mengembalikan properti, keputusan yang memerintahkan pengembalian properti akan diberlakukan.
Pasal 234 Bagian ini berlaku untuk pelaksanaan pernyataan mediasi tertulis yang disiapkan oleh pengadilan rakyat.
Pasal 235 Kejaksaan rakyat berhak melakukan pengawasan hukum atas penegakan hukum perdata.
Bab XX Aplikasi dan Rujukan Eksekusi
Pasal 236 Para pihak harus melakukan keputusan perdata atau putusan yang menjadi efektif secara hukum. Jika salah satu pihak menolak untuk melakukan keputusan atau penilaian, pihak lainnya dapat mengajukan ke pengadilan rakyat untuk penegakan hukum. Alternatifnya, hakim dapat merujuk keputusan atau keputusan tersebut kepada petugas eksekusi untuk penegakan hukum.
Para pihak harus melakukan perjanjian mediasi tertulis atau dokumen hukum lainnya yang dapat diberlakukan oleh pengadilan rakyat. Jika salah satu pihak menolak untuk menampilkan dokumen tersebut, pihak lainnya dapat mengajukan ke pengadilan rakyat untuk penegakan.
Pasal 237 Dalam hal salah satu pihak gagal melaksanakan putusan dari lembaga arbitrase yang dibentuk menurut undang-undang, pihak lainnya dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan rakyat yang memiliki yurisdiksi. Pengadilan rakyat yang mengajukan permohonan akan memberlakukan putusan tersebut.
Jika pihak yang mengajukan permohonan mengajukan bukti bahwa putusan arbitrase termasuk dalam salah satu keadaan berikut, pengadilan rakyat harus, setelah pemeriksaan dan verifikasi oleh bangku perguruan tinggi yang dibentuk oleh pengadilan rakyat, memutuskan untuk menolak penegakan:
(1) para pihak tidak memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka, atau kemudian mencapai perjanjian arbitrase tertulis;
(2) hal-hal yang diputuskan dalam putusan melampaui ruang lingkup perjanjian arbitrase atau berada di luar kewenangan arbitrase lembaga arbitrase;
(3) komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan;
(4) bukti yang digunakan sebagai dasar untuk memberikan putusan dibuat-buat;
(5) pihak lain dalam kasus ini menyembunyikan bukti penting, yang cukup substansial untuk mempengaruhi putusan yang tidak memihak oleh lembaga arbitrase; atau
(6) satu atau beberapa arbiter bertindak korup, menerima suap atau melakukan malapraktik untuk keuntungan pribadi atau membuat keputusan yang menyimpang dari hukum.
Jika pengadilan rakyat memutuskan bahwa penegakan putusan akan bertentangan dengan kepentingan umum, maka pengadilan akan memutuskan untuk menolak penegakan hukum.
Keputusan tertulis harus diberikan kepada kedua belah pihak dan di lembaga arbitrase.
Jika pengadilan rakyat memutuskan untuk menolak penegakan putusan arbitrase, salah satu pihak dapat, sesuai dengan perjanjian arbitrase tertulis antara kedua pihak, mengajukan kembali permohonan ke lembaga arbitrase untuk arbitrase atau melakukan tindakan di pengadilan rakyat.
Pasal 238 Jika salah satu pihak gagal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan secara hukum dapat diberlakukan oleh notaris, pihak lain dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat dengan yurisdiksi untuk eksekusi. Pengadilan rakyat tempat permohonan diajukan harus melaksanakan dokumen tersebut.
Dalam hal dokumen kewajiban yang diaktakan mengandung kesalahan, pengadilan rakyat memutuskan untuk menolak eksekusi dan akan menjalankan putusan tertulis bagi kedua belah pihak dan pada notaris.
Pasal 239 Batas waktu yang berlaku untuk aplikasi untuk menegakkan keputusan adalah dua tahun. Ketentuan yang berkaitan dengan penangguhan atau penghentian periode pembatasan litigasi akan berlaku untuk penangguhan atau penghentian periode pembatasan untuk aplikasi untuk menegakkan keputusan.
Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya dimulai dari hari terakhir batas waktu pemenuhan putusan yang ditentukan dalam dokumentasi hukum; di mana dokumentasi hukum memberikan kepuasan putusan secara bertahap, batas waktu harus dimulai dari hari terakhir periode untuk pemenuhan putusan di setiap tahap; dalam hal dokumentasi hukum tidak memberikan batasan waktu untuk kepuasan putusan, maka batasan waktu tersebut dimulai dari tanggal efektif dokumentasi hukum tersebut.
Pasal 240 Setelah menerima aplikasi untuk eksekusi atau dokumen untuk penyerahan eksekusi, petugas eksekusi harus mengirimkan pemberitahuan eksekusi kepada orang yang akan dieksekusi dan dapat segera melanjutkan untuk melaksanakan tindakan eksekusi.
Bab XXI Tindakan Eksekusi
Pasal 241 Jika orang yang dieksekusi gagal untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumentasi hukum sesuai dengan pemberitahuan eksekusi, dia harus memberikan laporan tentang keadaan yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan selama periode berjalan atau di tahun sebelumnya. tanggal dia menerima pemberitahuan eksekusi. Jika orang yang dieksekusi menolak untuk memberikan laporan semacam itu atau membuat laporan palsu, pengadilan rakyat dapat mendenda atau menahan orang yang akan dieksekusi, agen hukumnya, orang yang pada prinsipnya bertanggung jawab atau orang yang bertanggung jawab langsung dalam entitas yang relevan, menurut keseriusan kasus ini.
Pasal 242 Jika seseorang yang dieksekusi gagal melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum sesuai dengan pemberitahuan eksekusi, pengadilan rakyat berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada entitas terkait tentang properti deposito, obligasi, saham dan dana orang yang akan dieksekusi, dan akan memiliki kekuatan untuk menahan, membekukan, mentransfer, atau menjual properti orang tersebut, asalkan pertanyaan, pengalihan, pembekuan, transfer, atau penjualan tersebut tidak melebihi cakupan kewajiban yang akan dilaksanakan. oleh orang yang akan dieksekusi.
Untuk penyitaan, pembekuan, transfer atau penjualan simpanan, pengadilan rakyat harus membuat keputusan dan mengeluarkan pemberitahuan meminta bantuan untuk eksekusi yang harus dipatuhi oleh entitas terkait.
Pasal 243 Jika orang yang dieksekusi gagal melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum sesuai dengan pemberitahuan eksekusi, pengadilan rakyat berwenang untuk menahan atau menghiasi sebagian dari pendapatan orang yang dieksekusi yaitu cukup untuk menutupi kewajiban yang harus dia lakukan, asalkan tindakan tersebut memberikan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya hidup yang diperlukan dari orang yang akan dieksekusi dan tanggungannya.
Ketika memutuskan untuk menahan atau menghiasi pendapatan, pengadilan rakyat harus membuat keputusan dan mengeluarkan pemberitahuan untuk meminta bantuan eksekusi. Pemberitahuan tersebut harus dipatuhi oleh entitas tempat orang yang akan dieksekusi bekerja, bank, koperasi kredit, dan entitas lain yang menyediakan layanan simpanan.
Pasal 244 Jika orang yang dieksekusi gagal melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum sesuai dengan pemberitahuan eksekusi, pengadilan rakyat berwenang untuk menyegel, menyita, membekukan, melelang, atau menjual sebagian dari milik orang yang akan dieksekusi cukup untuk menutupi kewajiban yang harus dia lakukan, asalkan tindakan tersebut tidak menghilangkan orang yang akan dieksekusi dan kebutuhan sehari-hari yang menjadi tanggungannya.
Ketika mengadopsi salah satu dari tindakan di atas, pengadilan rakyat akan membuat keputusan.
Pasal 245 Jika pengadilan rakyat menyegel atau menyita properti dan orang yang dieksekusi adalah warga negara, pengadilan harus memberi tahu orang yang akan dieksekusi atau anggota keluarganya yang sudah dewasa bahwa dia harus datang ke tempat kejadian. Jika orang yang akan dieksekusi adalah orang hukum atau organisasi lain, pengadilan harus memberi tahu perwakilan hukum atau orang yang pada dasarnya bertanggung jawab dari orang yang akan dieksekusi bahwa dia harus datang ke tempat kejadian. Penolakan mereka untuk datang ke tempat kejadian tidak akan mempengaruhi eksekusi. Jika orang yang akan dieksekusi adalah warga negara, entitas tempat dia bekerja atau organisasi tingkat dasar di tempat di mana propertinya berada harus mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri eksekusi.
Petugas eksekusi harus menyiapkan daftar properti yang disegel atau disita. Salinan daftar harus dikirimkan kepada orang yang akan dieksekusi setelah orang yang hadir di tempat kejadian telah menandatangani atau menyegel daftar. Jika orang yang akan dieksekusi adalah warga negara, salinannya dapat dikirimkan ke anggota keluarganya yang sudah dewasa.
Pasal 246 Seorang petugas eksekusi dapat menunjuk orang yang dikenakan eksekusi untuk mengambil hak asuh atas properti yang disegel. Orang yang akan dieksekusi harus menanggung kerugian yang timbul karena kesalahannya.
Pasal 247 Setelah properti disegel atau disita, petugas eksekusi harus memerintahkan orang yang akan dieksekusi untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum dalam batas waktu yang ditentukan. Jika orang tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, pengadilan rakyat akan melelang barang yang disegel atau disita; jika properti tidak layak untuk dilelang atau para pihak setuju untuk tidak melakukan lelang tersebut, pengadilan dapat dengan sendirinya atau melibatkan entitas terkait untuk menjual properti. Barang-barang yang dilarang oleh Negara untuk diperdagangkan secara bebas harus diserahkan kepada entitas terkait untuk dibeli dengan harga yang ditentukan oleh Negara.
Pasal 248 Jika seseorang yang dieksekusi gagal melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum dan menyembunyikan harta benda, pengadilan rakyat berhak mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk menggeledah tempat tinggal orang yang dihukum mati atau tempat di mana properti itu dirahasiakan.
Ketua pengadilan harus mengeluarkan surat perintah penggeledahan saat mengadopsi salah satu tindakan di atas.
Pasal 249 Jika sebuah dokumen hukum menetapkan bahwa properti atau instrumen yang dapat dinegosiasikan harus diserahkan, petugas eksekusi harus memanggil kedua belah pihak sebelum dia atau dia untuk melakukan pengiriman atau menyerahkan sendiri barang itu. Orang yang menerima kiriman harus menandatangani yang sama.
Jika entitas yang relevan memegang properti atau instrumen yang dapat dinegosiasikan, itu akan mengirimkan barang sesuai dengan pemberitahuan yang meminta bantuan dengan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan rakyat dan orang yang menerima pengiriman harus menandatanganinya.
Jika warga negara yang bersangkutan memegang properti atau instrumen yang dapat dinegosiasikan tersebut, pengadilan rakyat akan memerintahkannya untuk melepaskan barang tersebut. Jika dia menolak untuk melakukannya, pengadilan rakyat akan memberlakukan pembebasan tersebut.
Pasal 250 Untuk mengusir seseorang yang akan dieksekusi dari sebuah rumah atau sebidang tanah, ketua pengadilan harus mengeluarkan pemberitahuan publik untuk memerintahkan dia untuk melakukan eksekusi dalam batas waktu yang ditentukan. Jika orang yang dieksekusi gagal melakukan dalam batas waktu yang ditentukan, petugas eksekusi harus menegakkan perintah.
Pada saat penggusuran, jika orang yang akan dieksekusi adalah warga negara, dia atau anggota dewasa dari keluarganya harus diberitahu bahwa dia harus datang ke tempat kejadian. Jika orang yang akan dieksekusi adalah orang hukum atau organisasi lain, perwakilan hukum atau orang yang paling bertanggung jawab dari organisasi yang akan dieksekusi harus diberi tahu bahwa dia harus datang ke tempat kejadian. Penolakan mereka untuk datang ke tempat kejadian tidak akan mempengaruhi eksekusi. Jika orang yang akan dieksekusi adalah warga negara, entitas tempat dia bekerja atau organisasi tingkat dasar dari tempat rumah atau tanah itu berada harus mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri eksekusi. Petugas eksekusi harus membuat catatan tentang eksekusi, yang akan ditandatangani atau disegel oleh orang-orang di tempat kejadian.
Pengadilan rakyat harus mengirim personel untuk mengangkut properti yang dipindahkan dari rumah tempat orang yang akan dieksekusi diusir ke lokasi yang ditentukan untuk dikirimkan kepada orang yang akan dieksekusi. Jika orang tersebut adalah warga negara, properti dan harta benda tersebut juga dapat diserahkan kepada anggota keluarganya yang sudah dewasa. Orang yang dieksekusi harus menanggung kerugian yang timbul dari penolakan untuk menerima properti dan harta benda milik dirinya sendiri atau anggota keluarganya yang sudah dewasa.
Pasal 251 Jika tata cara pengalihan akta kepemilikan harus dilakukan dalam proses eksekusi, pengadilan rakyat dapat mengeluarkan pemberitahuan untuk meminta bantuan eksekusi kepada entitas terkait, yang harus memenuhi pemberitahuan tersebut.
Pasal 252 Jika seseorang yang dieksekusi gagal melakukan tindakan yang ditentukan dalam putusan, putusan atau dokumen hukum lainnya sesuai dengan pemberitahuan eksekusi, pengadilan rakyat dapat memaksa kinerja atau mempercayakan entitas yang relevan atau orang lain dengan kinerja tersebut, di biaya orang yang akan dieksekusi.
Pasal 253 Jika seseorang yang dieksekusi gagal melaksanakan kewajibannya untuk membayar dalam batas waktu yang ditentukan dalam keputusan, keputusan atau dokumen hukum lainnya, dia harus membayar dua kali jumlah bunga hutang untuk periode selama itu. kinerja ditunda. Jika seseorang yang akan dieksekusi gagal untuk melakukan kewajiban lain dalam batas waktu yang ditentukan dalam keputusan, keputusan atau dokumen hukum lainnya, dia harus membayar denda untuk kinerja yang ditangguhkan.
Pasal 254 Jika seseorang yang dieksekusi masih tidak dapat membayar hutangnya setelah pengadilan rakyat mengadopsi salah satu tindakan eksekusi yang diatur dalam Pasal 242, 243 dan 244 Undang-undang, dia harus terus melakukan atau kewajibannya. Jika kreditor menemukan bahwa orang yang dieksekusi memiliki properti lain, dia dapat meminta eksekusi oleh pengadilan rakyat kapan saja.
Pasal 255 Jika ada orang yang gagal untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam dokumen hukum, pengadilan rakyat dapat mengambil langkah-langkah atau mencari bantuan dari majikannya dalam memberlakukan larangan untuk meninggalkan negara, catat dalam kredit publik. sistem atau mempublikasikan melalui media fakta bahwa dia telah gagal untuk melaksanakan kewajibannya, atau mengadopsi tindakan lain yang ditentukan oleh hukum.
Bab XXII Penangguhan dan Penghentian Eksekusi
Pasal 256 Dalam salah satu keadaan berikut, pengadilan rakyat dapat memutuskan untuk menangguhkan eksekusi:
(1) pemohon menyatakan bahwa eksekusi dapat ditunda;
(2) orang yang bukan peserta dalam perkara mengajukan keberatan dengan alasan yang masuk akal sehubungan dengan objek eksekusi;
(3) seorang warga negara, sebagai salah satu pihak, meninggal dan perlu menunggu penggantinya untuk memenuhi haknya atau untuk menjalankan kewajibannya;
(4) badan hukum atau organisasi lain, sebagai salah satu pihak, diberhentikan dan orang yang akan menggantikan hak dan kewajibannya belum ditentukan; atau
(5) keadaan lain yang dianggap pengadilan rakyat menuntut penangguhan eksekusi.
Eksekusi harus dilanjutkan ketika keadaan yang menyerukan penangguhan eksekusi berhenti.
Pasal 257 Dalam salah satu keadaan berikut, pengadilan rakyat akan memutuskan untuk menghentikan eksekusi:
(1) pemohon menarik permohonannya;
(2) dokumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dicabut;
(3) orang yang dieksekusi adalah warga negara, yang meninggal tanpa harta benda yang eksekusi dapat dilakukan dan tanpa seseorang untuk memikul kewajibannya;
(4) orang yang memiliki hak untuk mengklaim pembayaran tunjangan yang telah jatuh tempo, pemeliharaan atau tunjangan anak meninggal;
(5) Orang yang dieksekusi adalah warga negara yang kehilangan kemampuannya untuk bekerja dan tidak dapat membayar kembali pinjaman karena keadaan keuangan yang buruk dan kurangnya sumber pendapatan; atau
(6) terjadi keadaan lain yang dianggap pengadilan rakyat menuntut penghentian eksekusi.
Pasal 258 Keputusan penangguhan atau penghentian eksekusi akan berlaku segera setelah disajikan pada para pihak.
Bagian Keempat Ketentuan Khusus Tindak Sipil yang Melibatkan Pihak Asing
Bab XXIII Ketentuan Umum
Pasal 259 Bagian ini berlaku untuk tindakan sipil di dalam wilayah Republik Rakyat Cina yang melibatkan pihak asing. Untuk hal-hal yang tidak dibahas dalam Bagian ini, ketentuan Hukum terkait lainnya akan berlaku.
Pasal 260 Jika perjanjian internasional yang telah dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat China berisi ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-undang, ketentuan perjanjian internasional yang berlaku, kecuali ketentuan yang telah dinyatakan reservasi oleh Republik Rakyat China. .
Pasal 261 Tindakan sipil yang dilakukan terhadap orang asing, organisasi asing, atau organisasi internasional yang menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik harus ditangani sesuai dengan hukum yang relevan di Republik Rakyat Tiongkok dan perjanjian internasional terkait yang disepakati atau disetujui oleh Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 262 Dalam mengadili kasus perdata yang melibatkan pihak asing, pengadilan rakyat akan menggunakan bahasa tertulis dan lisan yang umum digunakan di Republik Rakyat Cina. Atas permintaan salah satu pihak, terjemahan dapat diberikan atas biaya pihak tersebut.
Pasal 263 Orang asing, tanpa kewarganegaraan atau perusahaan atau organisasi asing yang perlu diwakili oleh pengacara sebagai agennya, atau agennya dalam melembagakan dan menanggapi suatu tindakan di pengadilan rakyat harus menunjuk pengacara Republik Rakyat Tiongkok .
Pasal 264 Ketika orang asing, orang tanpa kewarganegaraan atau perusahaan atau organisasi asing tanpa domisili di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok menunjuk seorang pengacara atau orang lain dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai, dia atau agennya ad litem, kekuatan Pengacara yang dikirim atau diteruskan dari luar wilayah Republik Rakyat Tiongkok akan menjadi efektif hanya setelah diaktakan oleh notaris di negara bagiannya dan telah disahkan oleh kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Tiongkok di bahwa prosedur negara atau sertifikasi yang diatur dalam perjanjian yang relevan antara Republik Rakyat Cina dan negara bagian itu telah dilaksanakan.
Bab XXIV Yurisdiksi
Pasal 265 Dimana tindakan dilakukan terhadap tergugat tanpa domisili di dalam wilayah Republik Rakyat Cina mengenai perselisihan kontrak atau hak dan kepentingan dalam properti, jika kontrak dilaksanakan atau dilakukan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Tiongkok, atau pokok perkara berlokasi di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, atau tergugat telah menyita properti di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, atau tergugat memiliki kantor perwakilan di dalam wilayah Rakyat Tiongkok. Republik Tiongkok, tindakan tersebut dapat berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat di tempat kontrak dilaksanakan, tempat kontrak dilakukan, tempat subjek tindakan berada, tempat di mana properti yang disita berada. berlokasi, tempat perbuatan melawan hukum dilakukan atau tempat kantor perwakilan berdomisili.
Pasal 266 Tindakan yang dilembagakan untuk perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak usaha bersama ekuitas Sino-asing di Republik Rakyat Tiongkok, kontrak usaha patungan koperasi Sino-asing atau kontrak untuk eksplorasi dan pengembangan koperasi Sino-asing akan berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat Republik Rakyat Cina.
Bab XXV Layanan dan Jangka Waktu
Pasal 267 Pengadilan rakyat dapat menyajikan dokumen prosedural pada pihak yang tidak berdomisili di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok dengan cara sebagai berikut:
(1) layanan dengan cara yang ditentukan dalam perjanjian internasional yang dibuat antara atau disetujui oleh negara bagian orang yang akan dilayani dan Republik Rakyat Cina;
(2) pelayanan melalui jalur diplomatik;
(3) di mana orang yang akan dilayani adalah warga negara Republik Rakyat Cina, kepercayaan dari kedutaan atau konsulat Republik Rakyat Cina di negara bagian di mana orang tersebut berada dengan layanan atas namanya;
(4) layanan pada agen ad litem yang ditunjuk oleh orang yang akan dilayani dan diberi wewenang untuk menerima layanan atas namanya;
(5) layanan di kantor perwakilan, atau cabang atau agen bisnis yang berwenang untuk menerima layanan, yang didirikan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina oleh orang yang akan dilayani;
(6) layanan akan dilakukan melalui pos jika diizinkan oleh hukum Negara bagian orang tersebut untuk dilayani. Jika pengakuan layanan tidak dikembalikan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal posting, dan berbagai keadaan membenarkan asumsi bahwa dokumen telah disajikan, dokumen tersebut akan dianggap telah disajikan pada tanggal berakhirnya batas waktu;
(7) layanan melalui faksimili, e-mail dan sarana lain yang dapat digunakan untuk mengetahui penerimaan dokumen; atau
(8) Dalam hal dokumen tidak dapat disajikan dengan salah satu cara di atas, dokumen itu harus disajikan dengan pengumuman publik. Dokumen tersebut dianggap telah selesai setelah tiga bulan sejak tanggal pengumuman publik.
Pasal 268 Jika terdakwa tidak berdomisili di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, pengadilan rakyat akan memberikan salinan pernyataan tuntutan kepada terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa ia harus menyerahkan pernyataan pembelaan dalam 30 hari sejak diterimanya salinan pernyataan klaim. Dalam hal tergugat mengajukan perpanjangan batas waktu, pengadilan rakyat akan memutuskan permohonan tersebut.
Pasal 269 Jika suatu pihak tanpa domisili di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok tidak setuju dengan keputusan atau keputusan yang diberikan oleh pengadilan rakyat tingkat pertama, dia berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 30 hari sejak tanggal dimana penilaian atau keputusan dilayani. Termohon mengajukan pembelaan dalam waktu 30 hari setelah tanggal penerimaan salinan permohonan banding. Jika salah satu pihak tidak dapat mengajukan banding atau mengajukan pembelaan dalam batas waktu yang ditentukan dan mengajukan perpanjangan batas waktu, pengadilan rakyat akan memutuskan permohonan tersebut.
Pasal 270 Jangka waktu persidangan perkara perdata yang melibatkan pihak asing oleh pengadilan rakyat tidak tunduk pada pembatasan Pasal 149 dan 176 Undang-undang.
Bab XXVI Arbitrase
Pasal 271 Dimana perselisihan yang timbul dari kegiatan ekonomi, perdagangan, transportasi atau maritim melibatkan pihak asing, jika para pihak telah memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka atau kemudian mencapai perjanjian arbitrase tertulis yang menetapkan bahwa perselisihan tersebut harus diajukan untuk arbitrase ke lembaga arbitrase dari Republik Rakyat Tiongkok untuk sengketa terkait asing atau ke lembaga arbitrase lain, tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan di pengadilan rakyat.
Jika para pihak tidak memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka atau kemudian mencapai perjanjian arbitrase tertulis, tindakan dapat dilakukan di pengadilan rakyat.
Pasal 272 Jika salah satu pihak mengajukan permohonan pelestarian, lembaga arbitrase Republik Rakyat China untuk sengketa yang terkait dengan luar negeri harus mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat perantara di mana domisili orang yang menjadi sasaran permohonan tersebut berada atau dimana properti itu berada.
Pasal 273 Setelah putusan telah dibuat oleh lembaga arbitrase Republik Rakyat Tiongkok untuk sengketa terkait luar negeri, tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan di pengadilan rakyat. Jika salah satu pihak gagal melaksanakan putusan arbitrase, pihak lainnya dapat mengajukan penerapan putusan ke pengadilan perantara di mana domisili orang yang mengajukan permohonan berada atau di mana properti itu berada.
Pasal 274 Jika orang yang mengajukan permohonan mengajukan bukti bahwa putusan arbitrase yang dibuat oleh lembaga arbitrase Republik Rakyat Tiongkok untuk sengketa terkait luar negeri termasuk dalam salah satu keadaan berikut, pengadilan rakyat harus, setelah pemeriksaan dan verifikasi. oleh bangku perguruan tinggi yang dibentuk oleh pengadilan rakyat, aturan untuk menolak penegakan putusan:
(1) para pihak tidak memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka atau kemudian mencapai perjanjian arbitrase tertulis;
(2) orang yang mengajukan permohonan tidak diminta untuk menunjuk arbiter atau mengambil bagian dalam proses arbitrase atau orang tersebut tidak dapat menyatakan pendapatnya karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawabnya;
(3) komposisi majelis arbitrase atau tata cara arbitrase tidak sesuai dengan aturan arbitrase; atau
(4) Hal-hal yang diputuskan dalam putusan melampaui ruang lingkup perjanjian arbitrase atau berada di luar kewenangan arbitrase lembaga arbitrase.
Dalam hal pengadilan rakyat menetapkan bahwa penegakan putusan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, maka pengadilan rakyat memutuskan untuk menolak penegakan.
Pasal 275 Jika pengadilan rakyat memutuskan untuk menolak penegakan putusan arbitrase, salah satu pihak dapat, sesuai dengan perjanjian arbitrase tertulis antara kedua pihak, mengajukan kembali ke lembaga arbitrase untuk arbitrase, atau melakukan tindakan di pengadilan rakyat.
Bab XXVII Bantuan Peradilan
Pasal 276 Berdasarkan perjanjian internasional yang dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat Cina atau sesuai dengan prinsip timbal balik, pengadilan rakyat dan pengadilan luar negeri dapat meminta bantuan timbal balik dalam pelayanan dokumen hukum, penyelidikan, pengumpulan bukti, dan tindakan lainnya. sehubungan dengan litigasi, atas nama masing-masing.
Jika ada masalah di mana pengadilan asing meminta bantuan akan membahayakan kedaulatan, keamanan, atau kepentingan umum Republik Rakyat Tiongkok, pengadilan rakyat akan menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.
Pasal 277 Permintaan dan pemberian bantuan hukum harus dilakukan melalui saluran yang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat Cina. Jika tidak ada hubungan perjanjian, permintaan dan pemberian bantuan yudisial harus dilakukan melalui saluran diplomatik.
Kedutaan atau konsulat di Republik Rakyat Tiongkok negara asing dapat melayani dokumen, menyelidiki, dan mengambil bukti dari warganya, asalkan hukum Republik Rakyat Tiongkok tidak dilanggar dan tidak ada tindakan wajib yang diterapkan.
Kecuali untuk keadaan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya, tidak ada badan atau individu asing yang boleh, tanpa persetujuan dari otoritas yang berwenang Republik Rakyat Tiongkok, menyajikan dokumen, melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Cina.
Pasal 278 Surat permintaan bantuan yudisial dan lampirannya yang diserahkan ke pengadilan rakyat oleh pengadilan asing harus disertai dengan terjemahan bahasa Mandarin atau teks dalam bahasa lain sebagaimana ditentukan dalam perjanjian internasional yang relevan.
Surat permintaan bantuan yudisial dan lampirannya yang diserahkan ke pengadilan asing oleh pengadilan rakyat harus disertai dengan terjemahan dalam bahasa negara tersebut atau teks dalam bahasa lain sebagaimana ditentukan dalam perjanjian internasional yang relevan.
Pasal 279 Bantuan yudisial yang diberikan oleh pengadilan rakyat harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh hukum Republik Rakyat Cina. Jika suatu metode khusus diminta oleh pengadilan asing, bantuan yudisial juga dapat diberikan dengan menggunakan metode khusus yang diminta, asalkan metode khusus tersebut tidak melanggar hukum Republik Rakyat Cina.
Pasal 280 Jika suatu pihak mengajukan permohonan untuk penegakan keputusan atau keputusan yang efektif secara hukum yang dibuat oleh pengadilan rakyat dan pihak yang dieksekusi atau propertinya tidak berlokasi di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, pemohon dapat langsung mengajukan pengakuan dan eksekusi ke pengadilan asing dengan yurisdiksi. Sebagai alternatif, pengadilan rakyat dapat, berdasarkan perjanjian internasional yang dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat Tiongkok atau sesuai dengan prinsip timbal balik, meminta pengadilan asing untuk mengakui dan melaksanakan putusan atau keputusan.
Jika suatu pihak mengajukan permohonan untuk penegakan putusan arbitrase yang efektif secara hukum yang dibuat oleh lembaga arbitrase Republik Rakyat Tiongkok untuk sengketa terkait asing dan pihak yang akan dieksekusi atau propertinya tidak berlokasi di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, itu akan langsung mengajukan pengakuan dan eksekusi ke pengadilan asing dengan yurisdiksi.
Pasal 281 Jika keputusan atau putusan yang efektif secara hukum yang dibuat oleh pengadilan asing memerlukan pengakuan dan penegakan oleh pengadilan rakyat Republik Rakyat Cina, pihak yang bersangkutan dapat secara langsung mengajukan permohonan pengakuan dan penegakan ke pengadilan rakyat perantara dengan yurisdiksi Republik Rakyat. dari Cina. Sebagai alternatif, pengadilan asing dapat, sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional yang disepakati antara atau disetujui oleh negara asing dan Republik Rakyat Tiongkok, atau sesuai dengan prinsip timbal balik, meminta pengadilan rakyat untuk mengakui dan melaksanakan putusan. atau memerintah.
Pasal 282 Setelah menerima aplikasi atau permintaan untuk pengakuan dan penegakan keputusan atau keputusan pengadilan asing yang efektif secara hukum, pengadilan rakyat harus meninjau keputusan atau keputusan tersebut sesuai dengan perjanjian internasional yang disepakati atau disetujui oleh Republik Rakyat Cina atau di sesuai dengan prinsip timbal balik. Jika, setelah peninjauan tersebut, pengadilan rakyat menganggap bahwa putusan atau putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Republik Rakyat Tiongkok atau melanggar kedaulatan negara, keamanan, dan kepentingan publik, pengadilan akan memutuskan untuk mengakui keefektifannya. Jika eksekusi diperlukan, itu akan mengeluarkan perintah penegakan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Hukum. Jika putusan atau putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum Republik Rakyat Tiongkok atau melanggar kedaulatan Negara, keamanan atau kepentingan umum, pengadilan rakyat akan menolak untuk mengakui dan menegakkan putusan atau putusan tersebut.
Pasal 283 Jika putusan yang dibuat oleh lembaga arbitrase asing harus diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan rakyat Republik Rakyat Cina, pihak yang bersangkutan harus mengajukan secara langsung ke pengadilan rakyat perantara di mana pihak yang akan dieksekusi berdomisili atau dimana hartanya berada. Pengadilan rakyat akan menangani masalah tersebut sesuai dengan perjanjian internasional yang disepakati atau disetujui oleh Republik Rakyat Tiongkok atau sesuai dengan prinsip timbal balik.
Pasal 284 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok (untuk Pelaksanaan Pengadilan) akan dicabut secara bersamaan.

© 2020 Guodong Du dan Meng Yu. Seluruh hak cipta. Replikasi atau pendistribusian ulang konten, termasuk dengan pembingkaian atau cara serupa, dilarang tanpa izin tertulis sebelumnya dari Guodong Du dan Meng Yu.