Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Pidana Tiongkok (2017)

刑法.

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan November 04, 2017

Tanggal berlaku November 04, 2017

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum Pidana

Editor Pengamat CJ

Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok
Setelah Amandemen X pada 2017
(Diadopsi pada Sesi Kedua Kongres Rakyat Nasional Kelima pada tanggal 1 Juli 1979; direvisi pada Sesi Kelima Kongres Rakyat Nasional Kedelapan pada tanggal 14 Maret 1997 dan diundangkan dengan Perintah No. 83 dari Presiden Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 14 Maret 1997)
Konten
Bagian Kesatu Ketentuan Umum
Bab I Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup Penerapan Hukum Pidana
Bab II Kejahatan
Bagian 1 Kejahatan dan Tanggung Jawab Pidana
Bagian 2 Persiapan Kejahatan, Percobaan Kriminal dan Penghentian Kejahatan
Bagian 3 Kejahatan Bersama
Bagian 4 Kejahatan yang Dilakukan oleh suatu entitas
Bab III Hukuman
Bagian 1 Jenis Hukuman
Bagian 2 Pengawasan Publik
Bagian 3 Penahanan Pidana
Bagian 4 Pemenjaraan Jangka Tetap dan Penjara Seumur Hidup
Bagian 5 Hukuman Mati
Bagian 6 Denda
Bagian 7 Perampasan Hak Politik
Bagian 8 Penyitaan Properti
Bab IV Penerapan Hukuman Secara Konkret
Bagian 1 Hukuman
Bagian 2 Residivis
Bagian 3 Penyerahan Sukarela dan Kinerja Berjasa
Bagian 4 Hukuman Gabungan untuk Beberapa Kejahatan
Bagian 5 Penangguhan Kalimat
Bagian 6 Pengurangan Hukuman
Bagian 7 Pembebasan Bersyarat
Bagian 8 Batasan
Bab V Ketentuan Lainnya
Bagian Kedua Ketentuan Khusus
Bab I Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Nasional
Bab II Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Publik
Bab III Kejahatan Mengganggu Tatanan Ekonomi Pasar Sosialis
Bagian 1 Kejahatan dalam Memproduksi dan Memasarkan Komoditas Palsu atau Di Bawah Standar
Bagian 2 Kejahatan Penyelundupan
Bagian 3 Kejahatan Mengganggu Tata Usaha Perusahaan dan Badan Usaha
Bagian 4 Kejahatan Mengganggu Tata Tertib Administrasi Keuangan
Bagian 5 Kejahatan Penipuan Keuangan
Bagian 6 Kejahatan yang Membahayakan Administrasi Pemungutan Pajak
Bagian 7 Kejahatan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual
Bagian 8 Kejahatan Mengganggu Ketertiban Pasar
Bab IV Kejahatan Melanggar Hak Warga Negara atas Orang dan Hak Demokrasi
Bab V Kejahatan Pelanggaran Properti
Bab VI Kejahatan yang Menghalangi Administrasi Ketertiban Umum
Bagian 1 Kejahatan Mengganggu Ketertiban Umum
Bagian 2 Kejahatan yang Merusak Administrasi Peradilan
Bagian 3 Kejahatan Terhadap Pengendalian Perbatasan Nasional (Frontier)
Bagian 4 Kejahatan Terhadap Pengendalian Peninggalan Budaya
Bagian 5 Kejahatan yang Merusak Kesehatan Masyarakat
Bagian 6 Kejahatan yang Merusak Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya
Bagian 7 Tindak Pidana Penyelundupan, Perdagangan, Pengangkutan dan Pembuatan Narkotika
Bagian 8 Kejahatan Pengorganisasian, Pemaksaan, Pemikat, Penampungan atau Pengadaan Orang Lain untuk Terlibat dalam Prostitusi
Bagian 9 Kejahatan dalam Memproduksi, Menjual, Menyebarkan Materi Pornografi
Bab VII Kejahatan yang Merusak Kepentingan Pertahanan Nasional
Bab VIII Kejahatan Penggelapan dan Penyuapan
Bab IX Kejahatan Kelalaian Tugas
Bab X Kejahatan Pelanggaran Tugas Prajurit
Bab XI Ketentuan Tambahan
Bagian Kesatu Ketentuan Umum
Bab I Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup Penerapan Hukum Pidana
Pasal 1 Untuk menghukum kejahatan dan melindungi rakyat, Undang-undang ini diberlakukan berdasarkan Konstitusi dan berdasarkan pengalaman nyata dan keadaan aktual dalam perang Tiongkok melawan kejahatan.
Pasal 2 Tujuan dari Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok adalah menggunakan hukuman pidana untuk melawan semua tindak pidana guna menjaga keamanan Negara, untuk mempertahankan kekuasaan Negara dari kediktatoran demokratik rakyat dan sistem sosialis, untuk melindungi harta benda milik negara, dan harta benda yang dimiliki secara bersama-sama oleh rakyat pekerja dan harta benda yang dimiliki secara pribadi oleh warga negara, untuk melindungi hak-hak warga negara atas orang tersebut dan hak-hak demokrasinya serta hak-hak lainnya, untuk memelihara ketertiban umum dan ekonomi, dan untuk memastikan kelancaran kemajuan konstruksi sosialis.
Pasal 3 Untuk perbuatan yang secara tegas diartikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang, pelanggarnya dipidana dan dihukum sesuai dengan undang-undang; jika tidak, mereka tidak akan dihukum atau dihukum.
Pasal 4 Hukum berlaku sama bagi siapa pun yang melakukan kejahatan. Tidak seorang pun akan memiliki hak istimewa untuk melampaui hukum.
Pasal 5 Besarnya hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan dan tanggung jawab pidana yang menjadi tanggung jawab pelanggarnya.
Pasal 6 Undang-undang ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di dalam wilayah dan perairan teritorial dan ruang Republik Rakyat Tiongkok, kecuali ditentukan lain secara khusus oleh hukum.
Undang-undang ini juga berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di atas kapal atau pesawat udara Republik Rakyat Tiongkok.
Jika suatu tindak pidana atau akibatnya terjadi di dalam wilayah atau perairan teritorial atau ruang Republik Rakyat Tiongkok, kejahatan tersebut dianggap telah dilakukan di dalam wilayah dan wilayah perairan dan ruang Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 7 Undang-Undang ini akan berlaku bagi setiap warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini di luar wilayah dan perairan teritorial dan ruang Republik Rakyat Tiongkok; akan tetapi, jika hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah pidana penjara jangka waktu tetap paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, ia dapat dikecualikan dari penyidikan karena pertanggungjawaban pidana.
Undang-undang ini akan berlaku untuk setiap pejabat atau prajurit Negara yang melakukan kejahatan yang ditentukan dalam Undang-undang ini di luar wilayah dan perairan teritorial dan ruang Republik Rakyat Cina.
Pasal 8 Undang-Undang ini dapat berlaku bagi setiap orang asing yang melakukan kejahatan di luar wilayah dan wilayah perairan dan ruang Republik Rakyat Tiongkok terhadap Negara Republik Rakyat Tiongkok atau terhadap warganya, jika untuk kejahatan itu Undang-Undang ini mengatur hukuman minimum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun; namun, ini tidak berlaku untuk kejahatan yang tidak dapat dihukum menurut hukum di tempat dilakukannya.
Pasal 9 Undang-undang ini akan berlaku untuk kejahatan yang diatur dalam perjanjian internasional yang disepakati atau diaksesi oleh Republik Rakyat Tiongkok dan di mana Republik Rakyat Tiongkok menjalankan yurisdiksi pidana dalam ruang lingkup kewajiban, yang ditentukan dalam perjanjian ini, ia setuju untuk melakukan.
Pasal 10Setiap orang yang melakukan kejahatan di luar wilayah dan wilayah perairan dan ruang Republik Rakyat Tiongkok yang menurut Undang-undang ini harus dimikul tanggung jawab pidana, tetap dapat diperiksa atas pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang ini, sekalipun dia telah diadili di luar negeri. Namun, jika dia telah menerima hukuman pidana di luar negeri, dia dapat dibebaskan dari hukuman atau diberikan hukuman yang dikurangi.
Pasal 11 Tanggung jawab pidana orang asing yang menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Pasal 12 Jika suatu tindakan yang dilakukan setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok dan sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak dianggap sebagai kejahatan menurut undang-undang pada saat itu, undang-undang tersebut yang akan berlaku. Jika tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 8, Bab IV Ketentuan Umum Undang-undang ini, tanggung jawab pidana akan diselidiki sesuai dengan undang-undang tersebut. Namun apabila menurut Undang-undang ini perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana atau dapat dijatuhkan pidana yang lebih ringan, maka Undang-Undang ini yang berlaku.
Sebelum berlakunya Undang-undang ini, segala putusan yang telah dibuat dan berlaku menurut hukum pada saat itu tetap berlaku.
Bab II Kejahatan
Bagian 1 Kejahatan dan Tanggung Jawab Pidana
Pasal 13 Tindak pidana adalah perbuatan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan negara, memecah belah negara, merongrong kekuasaan negara dari kediktatoran demokratik rakyat dan menggulingkan sistem sosialis, merusak ketertiban umum dan ekonomi, melanggar milik negara. Properti, properti yang secara kolektif dimiliki oleh pekerja, atau properti yang dimiliki secara pribadi oleh warga negara, melanggar hak warga negara, hak demokratis atau hak lainnya, dan tindakan lain yang membahayakan masyarakat dan dikenakan hukuman menurut undang-undang. Namun, jika keadaannya jelas kecil dan kerugian yang ditimbulkan tidak serius, tindakan tersebut tidak akan dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 14 Kejahatan yang disengaja mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang dengan jelas mengetahui bahwa tindakannya akan membawa akibat yang merugikan bagi masyarakat tetapi yang menginginkan atau membiarkan akibat tersebut terjadi, sehingga merupakan kejahatan.
Tanggung jawab pidana harus ditanggung untuk kejahatan yang disengaja.
Pasal 15 Kejahatan yang lalai mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya meramalkan bahwa tindakannya mungkin akan membawa konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat tetapi yang gagal melakukannya karena kelalaiannya atau, setelah meramalkan akibatnya, dengan mudah percaya bahwa hal itu dapat dihindari. , sehingga konsekuensinya benar-benar terjadi.
Tanggung jawab pidana akan ditanggung untuk kejahatan yang lalai hanya jika hukum menetapkan demikian.
Pasal 16 Suatu perbuatan bukan merupakan kejahatan jika secara obyektif mengakibatkan akibat yang merugikan karena sebab-sebab yang tak tertahankan atau tak terduga, bukan karena kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 17 Jika seseorang yang telah berumur 16 tahun melakukan tindak pidana diancam dengan pidana.
Jika seseorang yang telah mencapai usia 14 tahun tetapi belum berusia 16 tahun melakukan pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja melukai orang lain sehingga menyebabkan cedera serius atau kematian orang tersebut, atau melakukan pemerkosaan, perampokan, perdagangan narkoba, pembakaran, ledakan atau keracunan, dia akan menanggung tanggung jawab pidana.
Jika seseorang yang telah berusia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun melakukan kejahatan, dia akan diberi hukuman yang lebih ringan atau lebih ringan.
Jika seseorang tidak dijatuhi pidana karena belum mencapai usia 16 tahun, maka harus diperintahkan untuk mendisiplinkan kepala keluarga atau walinya. Jika perlu, dia bisa dibawa oleh pemerintah untuk rehabilitasi.
Pasal 17 (a) Seseorang yang mencapai usia 75 tahun dapat diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi jika dia melakukan kejahatan yang disengaja; atau akan diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi jika dia melakukan kejahatan karena kelalaian.
Pasal 18 Jika seorang pasien gangguan jiwa menyebabkan akibat-akibat yang merugikan pada saat ia tidak dapat mengenali atau mengendalikan perilakunya sendiri, setelah dilakukan verifikasi dan penegasan melalui prosedur hukum, ia tidak akan bertanggung jawab secara pidana, tetapi anggota keluarga atau wali harus diperintahkan untuk menjaga. dia di bawah pengawasan ketat dan kontrol dan mengatur perawatan medisnya. Jika perlu, pemerintah dapat memaksanya untuk menerima perawatan medis.
Setiap orang yang penyakit mentalnya yang bersifat intermiten harus memikul tanggung jawab pidana jika dia melakukan kejahatan pada saat dia dalam keadaan mental yang normal.
Jika seorang pasien gangguan jiwa yang belum sepenuhnya kehilangan kemampuan untuk mengenali atau mengendalikan tingkah lakunya sendiri melakukan suatu kejahatan, dia akan memikul tanggung jawab pidana; namun, dia mungkin diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi.
Setiap orang yang mabuk yang melakukan kejahatan harus menanggung tanggung jawab pidana.
Pasal 19 Setiap orang yang tuli atau buta yang melakukan kejahatan dapat diberikan hukuman yang lebih ringan atau dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 20 Tindakan yang dilakukan seseorang untuk menghentikan pelanggaran hukum untuk mencegah kepentingan negara dan publik, atau hak miliknya atau orang lain atas orang, properti atau hak lain agar tidak dilanggar oleh yang sedang berlangsung. pelanggaran, sehingga merugikan pelaku, merupakan pembelaan yang dapat dibenarkan, dan dia tidak akan bertanggung jawab secara pidana.
Jika tindakan pembelaan yang dapat dibenarkan seseorang jelas-jelas melebihi batas kebutuhan dan menyebabkan kerusakan yang serius, dia akan memikul tanggung jawab pidana; Namun, dia akan diberi hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Jika seseorang bertindak sebagai pembelaan terhadap penyerangan yang sedang berlangsung, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, penculikan, atau kejahatan kekerasan lainnya yang secara serius membahayakan keselamatan pribadinya, sehingga menyebabkan cedera atau kematian bagi pelaku tindakan yang melanggar hukum tersebut, hal tersebut bukanlah hal yang tidak semestinya. pertahanan, dan dia tidak akan memikul tanggung jawab pidana.
Pasal 21 Jika seseorang dipaksa untuk melakukan suatu tindakan dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya langsung bagi kepentingan Negara atau publik, atau hak miliknya atau hak orang lain atas orang, properti atau hak lainnya, sehingga menyebabkan kerugian, dia tidak akan memikul tanggung jawab pidana.
Jika tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya melebihi batas kebutuhan dan menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya, dia akan memikul tanggung jawab pidana; Namun, dia akan diberi hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Ketentuan-ketentuan pada paragraf pertama Pasal ini yang berkaitan dengan pencegahan bahaya bagi diri sendiri tidak berlaku bagi orang yang diberi tanggung jawab khusus dalam jabatan atau profesinya.
Bagian 2 Persiapan Kejahatan, Percobaan Kriminal dan Penghentian Kejahatan
Pasal 22 Persiapan tindak pidana adalah persiapan alat atau penciptaan kondisi untuk melakukan tindak pidana.
Seorang pelaku yang bersiap untuk suatu kejahatan dapat, dibandingkan dengan orang yang menyelesaikan kejahatan tersebut, diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 23 Upaya pidana adalah perkara di mana pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana tetapi dicegah untuk menyelesaikannya karena alasan yang tidak tergantung pada keinginannya.
Seorang pelaku yang mencoba untuk melakukan kejahatan dapat, dibandingkan dengan orang yang menyelesaikan kejahatan tersebut, diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi.
Pasal 24 Penghentian tindak pidana adalah perkara dimana dalam melakukan tindak pidana, pelaku secara sukarela menghentikan tindak pidana tersebut atau secara sukarela dan efektif mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
Pelaku yang menghentikan kejahatan, jika tidak ada kerusakan yang ditimbulkan, dibebaskan dari hukuman atau, jika terjadi kerusakan, diberi hukuman yang dikurangi.
Bagian 3 Kejahatan Bersama
Pasal 25 Kejahatan bersama adalah kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Kejahatan kelalaian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama tidak akan dihukum sebagai kejahatan bersama; akan tetapi, mereka yang harus memikul tanggung jawab pidana akan dihukum secara individual sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Pasal 26 Pidana pokok adalah setiap orang yang menyelenggarakan dan memimpin suatu kelompok pidana dalam melakukan kegiatan pidana atau berperan pokok dalam tindak pidana gabungan.
Kelompok kriminal mengacu pada organisasi kriminal yang relatif stabil yang dibentuk oleh tiga orang atau lebih dengan tujuan melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Setiap biang keladi yang mengatur atau memimpin sebuah kelompok kriminal akan dihukum berdasarkan semua kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal tersebut.
Pidana utama yang tidak termasuk dalam Paragraf 3 akan dihukum berdasarkan semua kejahatan yang dia ikuti atau yang dia atur atau arahkan.
Pasal 27 Kaki tangan adalah setiap orang yang memainkan peran sekunder atau tambahan dalam kejahatan bersama.
Seorang kaki tangan harus diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 28Setiap orang yang dipaksa untuk ikut serta dalam kejahatan akan diberikan pengurangan hukuman atau dibebaskan dari hukuman mengingat keadaan kejahatan yang dilakukannya.
Pasal 29Setiap orang yang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan perannya dalam tindak pidana gabungan. Siapapun yang menghasut seseorang yang berusia di bawah 18 tahun untuk melakukan kejahatan akan diberikan hukuman yang lebih berat.
Jika orang yang dihasut tidak melakukan kejahatan yang dihasut, penghasut dapat diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi.
Bagian 4 Kejahatan yang Dilakukan oleh suatu entitas
Pasal 30 Setiap perusahaan, badan usaha, lembaga, organ Negara, atau organisasi yang melakukan perbuatan yang membahayakan masyarakat, yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh suatu badan, bertanggung jawab secara pidana.
Pasal 31 Dalam hal badan hukum melakukan tindak pidana diancam denda, penanggung jawab langsung dan penanggung jawab langsung tindak pidana diancam. Jika ditentukan lain dalam Ketentuan Khusus Undang-undang ini atau dalam undang-undang lain, ketentuan tersebut yang akan berlaku.
Bab III Hukuman
Bagian 1 Jenis Hukuman
Pasal 32 Hukuman dibagi menjadi hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Pasal 33 Hukuman pokok adalah sebagai berikut:
(1) pengawasan publik;
(2) penahanan pidana;
(3) hukuman penjara jangka waktu tetap;
(4) penjara seumur hidup; dan
(5) hukuman mati.
Pasal 34 Hukuman tambahan adalah sebagai berikut:
(1) denda;
(2) perampasan hak politik; dan
(3) penyitaan properti.
Hukuman tambahan dapat dijatuhkan secara independen.
Pasal 35 Deportasi dapat dilakukan secara mandiri atau tambahan kepada orang asing yang melakukan tindak pidana.
Pasal 36 Dalam hal korban mengalami kerugian ekonomi akibat suatu tindak pidana, maka selain menerima pidana menurut undang-undang, pelaku kejahatan juga dipidana dengan kompensasi kerugian ekonomi yang sesuai dengan keadaan.
Jika seorang penjahat yang bertanggung jawab untuk kompensasi perdata dijatuhi hukuman denda pada saat yang sama tetapi propertinya tidak cukup untuk membayar kompensasi dan denda, atau jika dia dijatuhi hukuman penyitaan properti pada saat yang sama, dia akan, pertama-tama, menanggung tanggung jawabnya atas kompensasi perdata kepada korban.
Pasal 37 Jika keadaan kejahatan seseorang kecil dan tidak memerlukan hukuman pidana, ia dapat dibebaskan dari itu; namun, ia mungkin, tergantung pada situasi yang berbeda dari kasus tersebut, ditegur atau diperintahkan untuk membuat pernyataan penyesalan, menawarkan permintaan maaf atau membayar kompensasi atas kerugian, atau dikenakan sanksi administratif atau sanksi administratif oleh departemen yang berwenang.
Pasal 37 (a) Ketika seseorang melakukan pelanggaran dengan mengambil keuntungan dari kenyamanan profesinya, atau dengan melanggar tugas khusus dari persyaratan profesi tersebut dan hukuman telah dijatuhkan, Pengadilan Rakyat dapat melarang orang tersebut untuk terlibat dalam profesi yang relevan dari tanggal penyelesaian hukuman mereka atau dari tanggal pembebasan bersyarat, untuk jangka waktu 3 sampai 5 tahun, mengingat keadaan pelanggaran dan kebutuhan untuk pencegahan pelanggaran berulang.
Orang-orang yang telah dilarang untuk terlibat dalam profesi yang relevan tetapi melanggar keputusan yang dibuat menurut Paragraf sebelumnya oleh Pengadilan Rakyat akan dihukum oleh otoritas keamanan publik; jika keadaannya serius, maka Pasal 313 Undang-undang ini menjadi dasar penjatuhan putusan dan sanksi.
Undang-undang dan peraturan administratif lain yang melarang atau membatasi orang-orang tersebut untuk terlibat dalam profesi yang relevan harus diperhatikan.
Bagian 2 Pengawasan Publik
Pasal 38 Jangka waktu pengawasan publik tidak kurang dari tiga bulan tetapi tidak lebih dari dua tahun.
Mengingat tindak pidana yang dilakukan, terpidana pidana pengawasan juga dapat dilarang melakukan kegiatan tertentu, memasuki daerah atau tempat tertentu atau menghubungi orang tertentu selama masa eksekusi.
Penjahat yang dihukum kontrol harus dikoreksi oleh komunitas.
Siapa pun yang melanggar perintah penahanan sebagaimana diatur dalam paragraf 2 akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Hukuman Administrasi Keamanan Publik.
Pasal 39 Setiap penjahat yang dijatuhi hukuman pengawasan publik harus memperhatikan hal-hal berikut selama masa hukumannya dijalankan:
(1) mematuhi hukum dan aturan dan peraturan administrasi, dan tunduk pada pengawasan;
(2) tidak menggunakan hak kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berserikat, prosesi atau demonstrasi tanpa persetujuan dari organ yang melakukan pengawasan publik;
(3) melaporkan kegiatannya sendiri yang dipersyaratkan oleh organ pelaksana pengawasan publik;
(4) menaati ketentuan penerimaan pengunjung yang ditetapkan oleh organ pelaksana pengawasan publik; dan
(5) melaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari organ yang melaksanakan pengawasan publik untuk setiap keberangkatan dari kota atau kabupaten tempat dia tinggal atau untuk setiap perubahan tempat tinggal.
Penjahat yang dijatuhi hukuman pengawasan publik akan, saat terlibat dalam perburuhan, menerima gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Pasal 40 Setelah jangka waktu pengawasan publik berakhir, badan pelaksana segera mengumumkan penghentian pengawasan publik terhadap pidana yang dijatuhi pidana pengawasan publik dan kepada entitasnya atau orang-orang di tempat tinggalnya.
Pasal 41 Jangka waktu pengawasan publik dihitung sejak tanggal putusan mulai dilaksanakan; jika penjahat ditahan sebelum pelaksanaan putusan, satu hari dalam penahanan akan dianggap sebagai dua hari dari masa hukuman.
Bagian 3 Penahanan Pidana
Pasal 42 Jangka waktu penahanan pidana adalah tidak kurang dari satu bulan tetapi tidak lebih dari 6 bulan.
Pasal 43 Dalam hal seorang penjahat dijatuhi hukuman penahanan pidana, hukuman dijatuhkan oleh badan keamanan umum di sekitarnya.
Selama masa eksekusi, seorang penjahat yang dijatuhi hukuman penahanan pidana dapat pulang selama satu sampai dua hari setiap bulan; remunerasi yang sesuai dapat diberikan kepada mereka yang berpartisipasi dalam persalinan.
Pasal 44 Penahanan pidana dihitung sejak tanggal putusan mulai dijatuhkan; jika penjahat ditahan sebelum pelaksanaan putusan, satu hari dalam penahanan akan dianggap sebagai satu hari dari masa hukuman.
Bagian 4 Pemenjaraan Jangka Tetap dan Penjara Seumur Hidup
Pasal 45 Pidana dengan jangka waktu tetap tidak kurang dari enam bulan tetapi tidak lebih dari 15 tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 69 Undang-undang ini.
Pasal 46 Pidana yang dijatuhi pidana penjara jangka waktu tetap atau seumur hidup harus menjalani hukuman di penjara atau tempat eksekusi lainnya. Siapapun yang mampu bekerja harus melakukannya untuk menerima pendidikan dan reformasi melalui kerja.
Pasal 47 Hukuman penjara jangka waktu tetap dihitung sejak tanggal putusan mulai dilaksanakan; jika penjahat ditahan sebelum pelaksanaan putusan, satu hari dalam penahanan akan dianggap sebagai satu hari dari masa hukuman.
Bagian 5 Hukuman Mati
Pasal 48 Hukuman mati hanya diterapkan pada penjahat yang melakukan kejahatan sangat serius. Jika eksekusi segera terhadap seorang kriminal yang dapat dihukum mati tidak dianggap perlu, penangguhan eksekusi selama dua tahun dapat diucapkan bersamaan dengan penjatuhan hukuman mati.
Semua hukuman mati, kecuali yang menurut undang-undang harus diputuskan oleh Mahkamah Agung Rakyat, akan diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat untuk diverifikasi dan disetujui. Hukuman mati dengan penangguhan eksekusi dapat diputuskan atau diverifikasi dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Rakyat.
Pasal 49 Hukuman mati tidak dijatuhkan atas orang yang belum mencapai usia 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan atau pada wanita yang sedang hamil pada saat sidang.
Hukuman mati tidak akan diberikan kepada seseorang yang mencapai usia 75 tahun pada saat persidangan, kecuali ia telah menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang sangat kejam.
Pasal 50 Dimana penjahat dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman, jika mereka tidak melakukan kejahatan yang disengaja selama periode penangguhan hukuman, hukuman akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah berakhirnya jangka waktu dua tahun; jika mereka memiliki kinerja yang berjasa besar, hukuman tersebut akan diubah menjadi penjara 25 tahun setelah berakhirnya jangka waktu dua tahun; jika ada kejahatan yang disengaja dilakukan dan situasinya serius, hukuman mati harus dilaksanakan dengan persetujuan Mahkamah Agung Rakyat; bagi pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang disengaja tetapi tidak dieksekusi, jangka waktu penangguhan hukuman dihitung ulang dan diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat.
Untuk residivis atau terpidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penculikan, pembakaran, ledakan, penyebaran zat berbahaya atau kekerasan terorganisir yang dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman, pengadilan rakyat dapat, dalam menjatuhkan hukuman, memutuskan untuk membatasi pergantian hukumannya sehubungan dengan keadaan kejahatan yang dilakukan.
Pasal 51 Jangka waktu penangguhan hukuman mati dihitung sejak tanggal putusan menjadi final. Jangka waktu hukuman tetap yang dikurangi dari hukuman mati dengan penangguhan eksekusi akan dihitung sejak tanggal penangguhan eksekusi berakhir.
Bagian 6 Denda
Pasal 52 Besarnya denda yang dijatuhkan harus ditentukan menurut keadaan kejahatannya.
Pasal 53 Denda dapat dibayarkan secara sekaligus atau diangsur dalam batas waktu yang ditentukan dalam putusan. Jika denda tidak dibayarkan setelah batas waktu tersebut berakhir, pembayaran akan dipaksakan. Jika seseorang tidak dapat membayar denda secara penuh, Pengadilan Rakyat akan menuntut pembayaran tersebut setiap kali mereka menemukan orang tersebut memiliki properti untuk eksekusi denda.
Jika seseorang benar-benar mengalami kesulitan dalam membayar karena bencana yang tak tertahankan, dengan keputusan Pengadilan Rakyat, denda dapat ditunda, dikurangi atau dikirim sesuai dengan keadaan.
Bagian 7 Perampasan Hak Politik
Pasal 54 Perampasan hak politik mengacu pada perampasan hak-hak berikut ini:
(1) hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan;
(2) hak kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berserikat, prosesi dan demonstrasi;
(3) hak untuk memegang posisi di organ Negara; dan
(4) hak untuk menduduki jabatan pimpinan pada badan usaha milik negara, badan usaha, lembaga atau organisasi rakyat.
Pasal 55 Jangka waktu perampasan hak politik adalah tidak kurang dari satu tahun tetapi tidak lebih dari lima tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang ini.
Setiap orang yang dijatuhi pidana pengawasan publik dicabut hak politiknya sebagai hukuman pelengkap, istilah pencabutan hak politik sama dengan istilah pengawasan publik, dan hukuman dilakukan secara bersamaan.
Pasal 56 Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan nasional dipidana dengan perampasan hak politik sebagai pidana tambahan; siapa pun yang melakukan kejahatan yang secara serius merusak ketertiban umum dengan pembunuhan yang disengaja, pemerkosaan, pembakaran, ledakan, peracunan atau perampokan dapat dihukum perampasan hak politik sebagai hukuman tambahan.
Dimana perampasan hak politik diberlakukan secara eksklusif, Ketentuan Khusus dari Undang-undang ini akan berlaku.
Pasal 57 Setiap penjahat yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup harus dicabut hak politiknya untuk seumur hidup.
Jika hukuman mati dengan penangguhan eksekusi diubah menjadi penjara jangka waktu tetap, atau hukuman seumur hidup diubah menjadi penjara jangka waktu tetap, jangka waktu hukuman tambahan perampasan hak politik harus diubah menjadi tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 58 Jangka waktu perampasan hak politik sebagai hukuman tambahan dihitung sejak tanggal berakhirnya penjara atau penahanan pidana atau sejak tanggal pembebasan bersyarat dimulai. Perampasan hak-hak politik, tentu saja, akan berlaku selama periode hukuman pokok dilaksanakan.
Setiap penjahat yang dirampas hak politiknya harus, selama periode eksekusi, mematuhi hukum, peraturan dan regulasi administratif dan peraturan lain yang mengatur pengawasan dan kontrol yang ditetapkan oleh departemen keamanan publik di bawah Dewan Negara dan tunduk pada pengawasan; dia tidak akan menggunakan hak yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-undang ini.
Bagian 8 Penyitaan Properti
Pasal 59 Penyitaan harta benda mengacu pada penyitaan sebagian atau seluruh harta benda milik pribadi pelaku kejahatan. Jika penyitaan semua properti penjahat dikenakan, jumlah yang diperlukan untuk biaya harian penjahat itu sendiri dan anggota keluarga yang ditopangnya harus diambil.
Ketika hukuman penyitaan properti dijatuhkan, properti yang dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh anggota keluarga pelaku tidak boleh disita.
Pasal 60 Dalam hal perlu menggunakan sebagian dari harta yang disita untuk membayar kembali hutang yang sah yang ditimbulkan oleh penjahat sebelum hartanya disita, hutang tersebut harus dibayar kembali atas permintaan kreditor.
Bab IV Penerapan Hukuman Secara Konkret
Bagian 1 Hukuman
Pasal 61 Ketika menjatuhkan hukuman kepada seorang pidana, hukuman dijatuhkan atas dasar fakta, sifat dan keadaan kejahatan, tingkat kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 62 Dalam hal keadaan kejahatan menuntut hukuman yang lebih berat atau ringan menurut ketentuan Undang-Undang ini, penjahat dipidana dengan pidana dalam batas-batas pidana yang ditentukan.
Pasal 63 Jika ada keadaan pengurangan hukuman, terpidana harus diberi hukuman di bawah hukuman undang-undang; dan jika ada dua atau lebih rentang hukuman berdasarkan Undang-undang ini, hukuman harus diberikan dalam kisaran yang lebih rendah dari kisaran undang-undang.
Dalam kasus di mana keadaan kejahatan tidak menjamin hukuman yang dikurangi menurut ketentuan Undang-undang ini, bagaimanapun, dalam terang keadaan khusus dari kasus tersebut, dan setelah verifikasi dan persetujuan dari Mahkamah Agung Rakyat, penjahat mungkin masih dijatuhi hukuman kurang dari hukuman yang ditentukan.
Pasal 64 Semua uang dan harta benda yang diperoleh secara ilegal oleh penjahat akan dikembalikan, atau kompensasi harus diperintahkan; harta benda yang sah dari korban harus dikembalikan tanpa penundaan; dan barang selundupan serta harta benda dari penjahat yang digunakan untuk melakukan kejahatan harus disita. Semua uang dan harta benda yang disita serta denda akan diserahkan ke kas negara, dan tidak seorangpun boleh menyalahgunakan atau membuangnya secara pribadi.
Bagian 2 Residivis
Pasal 65 Jika terpidana yang dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap atau hukuman yang lebih berat melakukan lagi kejahatan di mana hukuman penjara jangka waktu tetap atau hukuman yang lebih berat harus diberikan dalam waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya atau diampuni, ia adalah seorang residivis. dan diberi hukuman yang lebih berat, kecuali itu adalah kejahatan karena kelalaian atau dia melakukan kejahatan di bawah usia 18 tahun.
Untuk penjahat yang dibebaskan, jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya akan dihitung sejak tanggal pembebasan bersyarat berakhir.
Pasal 66 Narapidana yang membahayakan keamanan nasional, kegiatan teroris atau kejahatan terorganisir yang bersifat gangland akan dihukum sebagai residivis untuk setiap kejahatan yang dilakukan lagi olehnya kapan saja setelah dia selesai menjalani hukumannya atau diampuni.
Bagian 3 Penyerahan Sukarela dan Kinerja Berjasa
Pasal 67 Penyerahan secara sukarela mengacu pada tindakan menyerahkan diri secara sukarela kepada keadilan dan secara jujur ​​mengakui kejahatan seseorang setelah seseorang melakukan kejahatan tersebut. Setiap penjahat yang menyerah secara sukarela dapat diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi. Mereka yang kejahatannya relatif kecil dapat dibebaskan dari hukuman.
Jika tersangka pidana atau terdakwa di bawah tindakan wajib atau penjahat yang sedang menjalani hukuman dengan jujur ​​mengakui kejahatannya yang lain yang tidak diketahui oleh badan peradilan, tindakannya dianggap sebagai penyerahan sukarela.
Seorang tersangka pidana yang dengan jujur ​​mengakui kejahatannya dapat diberikan hukuman yang lebih ringan meskipun tidak ada penyerahan sukarela sebagaimana disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya; dan dapat diberikan hukuman yang dikurangi jika konsekuensi yang sangat serius dihindari karena pengakuannya yang jujur.
Pasal 68 Setiap penjahat yang melakukan jasa berjasa seperti mengekspos kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, yang diverifikasi melalui penyelidikan, atau menghasilkan petunjuk penting untuk menyelesaikan kasus lain dapat diberi hukuman yang lebih ringan atau dikurangi. Setiap penjahat yang melakukan layanan berjasa besar dapat diberi hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Bagian 4 Hukuman Gabungan untuk Beberapa Kejahatan
Pasal 69 Dalam hal seseorang dihukum karena lebih dari satu kejahatan sebelum dijatuhkan hukuman, kecuali hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman pidana yang akan dieksekusi harus diputuskan mengingat keadaan sebenarnya di bawah jumlah persyaratan tetapi di atas. hukuman pidana yang dijatuhkan tertinggi; akan tetapi, jangka waktu pengawasan yang diputuskan tidak boleh lebih dari tiga tahun, jangka waktu penahanan pidana yang telah diputuskan tidak boleh lebih dari satu tahun, dan hukuman penjara jangka tetap yang diputuskan tidak boleh melebihi 20 tahun jika jumlah jangka waktu dari hukuman penjara jangka tetap kurang dari 35 tahun atau tidak akan melebihi 25 tahun jika jumlah persyaratan adalah 35 tahun atau lebih.
Jika ada penjara jangka waktu tetap dan penahanan pidana dalam sejumlah pelanggaran, hukuman penjara jangka waktu tetap harus dilaksanakan. Jika ada pidana penjara jangka tetap dan pengawasan publik, atau jika ada penahanan pidana dan pengawasan publik, pengawasan publik tetap dilaksanakan setelah pidana penjara jangka waktu tetap atau penahanan pidana telah dilaksanakan.
Jika ada hukuman tambahan yang dikenakan untuk kejahatan tersebut, hukuman tambahan masih harus dijalankan. Denda aksesori dari jenis yang sama harus dilaksanakan secara gabungan, sedangkan jenis yang berbeda harus dilaksanakan secara terpisah.
Pasal 70Jika setelah putusan dijatuhkan tetapi sebelum pidana dijatuhkan seluruhnya, diketahui bahwa sebelum putusan dijatuhkan, pelaku melakukan tindak pidana lain yang tidak dijatuhi hukuman, juga harus dijatuhkan putusan bagi yang baru ditemukan. kejahatan; pidana yang akan dilakukan ditetapkan berdasarkan pidana yang dijatuhkan dalam putusan yang lebih awal dan yang terakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang ini. Setiap bagian dari jangka waktu yang telah dilayani akan diperhitungkan dalam pemenuhan jangka waktu yang diberlakukan oleh keputusan terakhir.
Pasal 71 Jika setelah putusan dijatuhkan tetapi sebelum pidana dijatuhkan secara tuntas, pelaku tindak pidana kembali melakukan tindak pidana, maka dijatuhkan putusan untuk tindak pidana yang baru dilakukan; pidana yang akan dilakukan ditentukan berdasarkan pidana yang tetap dijatuhkan untuk tindak pidana yang lebih dini dan pidana yang dijatuhkan untuk tindak pidana baru sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang ini.
Bagian 5 Penangguhan Kalimat
Jika terpidana yang dijatuhi hukuman penahanan pidana atau penjara tidak lebih dari 3 tahun memenuhi persyaratan berikut, masa percobaan dapat diumumkan, dan percobaan akan diumumkan jika ia berusia di bawah 18 tahun, sedang hamil atau mencapai usia 75 tahun:
(1) Keadaan kejahatan kecil;
(2) Dia menunjukkan pertobatan;
(3) Dia tidak mungkin melakukan pelanggaran lagi; dan
(4) Mengumumkan masa percobaan tidak akan berdampak besar pada komunitas tempat tinggalnya.
Ketika masa percobaan diumumkan, sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan, terpidana dapat juga dilarang melakukan kegiatan tertentu, memasuki daerah atau tempat tertentu atau menghubungi orang tertentu selama masa percobaan.
Jika ada hukuman tambahan yang dijatuhkan pada terpidana dalam masa percobaan, hukuman tambahan harus tetap dijalankan.
Pasal 73 Masa percobaan penangguhan penahanan pidana tidak boleh kurang dari jangka waktu yang ditetapkan semula tetapi tidak lebih dari satu tahun, namun tidak boleh kurang dari dua bulan.
Masa percobaan untuk penangguhan hukuman penjara jangka waktu tidak boleh kurang dari jangka waktu yang ditentukan semula tetapi tidak lebih dari lima tahun, namun tidak boleh kurang dari satu tahun.
Masa percobaan penangguhan hukuman dihitung sejak tanggal putusan dibuat final.
Masa percobaan tidak berlaku untuk residivis dan pemimpin kelompok kriminal.
Pasal 75 Pidana yang ditangguhkan hukumannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) untuk mematuhi hukum dan aturan dan peraturan administrasi, dan tunduk pada pengawasan;
(2) melaporkan aktivitasnya sendiri sesuai kebutuhan organ pengamat;
(3) mematuhi peraturan untuk menerima pengunjung yang ditetapkan oleh organ pengamat; dan
(4) untuk melapor untuk mendapatkan persetujuan dari organ pengamat untuk setiap keberangkatan dari kota atau kabupaten tempat dia tinggal atau untuk setiap perubahan tempat tinggal.
Pasal 76 Narapidana dalam masa percobaan dikenai koreksi masyarakat selama masa percobaan, dan jika keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-undang ini tidak terjadi, hukuman asli tidak lagi dijalankan setelah masa percobaan berakhir, yang akan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 77Jika dalam masa percobaan penangguhan hukuman, seorang pelaku kejahatan yang ditangguhkan hukumannya melakukan tindak pidana lagi atau diketahui bahwa sebelum putusan dijatuhkan, ia telah melakukan tindak pidana lain yang tidak dijatuhi hukuman, maka penangguhan itu dilakukan. dicabut dan keputusan lain diberikan untuk kejahatan yang baru dilakukan atau ditemukan; pidana yang akan dilakukan diputuskan berdasarkan pidana lama dan pidana baru sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang ini.
Jika seorang terpidana dalam masa percobaan melanggar ketentuan hukum, peraturan administrasi atau departemen terkait dari Dewan Negara tentang pengawasan dan manajemen masa percobaan atau melanggar perintah penahanan dalam putusan pengadilan rakyat selama masa percobaan, jika situasinya serius, masa percobaan harus dicabut dan hukuman asli akan dieksekusi.
Bagian 6 Pengurangan Hukuman
Pasal 78 Hukuman bagi seorang kriminal yang dijatuhi hukuman pengawasan publik, penahanan pidana, penjara jangka waktu tetap atau penjara seumur hidup dapat diringankan jika, selama menjalani hukumannya, ia dengan cermat mematuhi peraturan penjara, menerima pendidikan dan reformasi melalui kerja paksa dan menunjukkan pertobatan sejati atau melakukan layanan berjasa; hukuman akan dikurangi jika penjahat melakukan salah satu dari layanan berjasa utama berikut:
(1) mencegah orang lain melakukan aktivitas kriminal besar;
(2) menginformasikan terhadap kegiatan kriminal besar yang dilakukan di dalam atau di luar penjara dan diverifikasi melalui investigasi;
(3) memiliki penemuan atau inovasi teknis penting untuk kreditnya;
(4) datang untuk menyelamatkan orang lain dalam kehidupan sehari-hari dan produksi dengan risiko kehilangan nyawanya sendiri;
(5) melakukan layanan luar biasa dalam memerangi bencana alam atau menghentikan kecelakaan besar; atau
(6) memberikan kontribusi besar lainnya kepada negara dan masyarakat.
Setelah pergantian hukuman pidana yang sebenarnya dieksekusi tidak boleh:
(1) kurang dari 1/2 dari jangka waktu hukuman pidana semula, jika kontrol, penahanan pidana atau penjara jangka waktu tertentu dijatuhkan;
(2) kurang dari 13 tahun, jika hukuman penjara seumur hidup; atau
(3) kurang dari 25 tahun jika hukuman mati dengan penangguhan hukuman yang dijatuhkan pada terpidana secara hukum diubah menjadi penjara seumur hidup setelah berakhirnya masa penangguhan, atau kurang dari 20 tahun jika diubah menjadi penjara 25 tahun setelah berakhirnya penangguhan hukuman. masa dimana pengadilan rakyat telah membatasi peringanan hukuman mati dengan penangguhan hukuman sesuai dengan ayat 2, Pasal 50 Undang-Undang ini.
Pasal 79 Jika hukuman bagi penjahat akan diringankan, organ pelaksana harus mengajukan ke Pengadilan Rakyat pada atau di atas tingkat menengah proposal tertulis untuk pergantian hukuman. Pengadilan Rakyat akan membentuk panel perguruan tinggi untuk pemeriksaan dan, jika penjahat terbukti telah menunjukkan penyesalan yang benar atau melakukan layanan berjasa, mengeluarkan perintah pergantian. Namun, tidak ada hukuman yang dapat diringankan tanpa melalui prosedur hukum.
Pasal 80 Hukuman penjara jangka tetap yang dikurangi dari pidana penjara seumur hidup dihitung sejak tanggal perintah peringanan dikeluarkan.
Bagian 7 Pembebasan Bersyarat
Pasal 81 Jika terpidana yang dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap telah menjalani tidak kurang dari setengah dari masa hukuman aslinya, atau terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup sebenarnya telah menjalani hukuman tidak kurang dari 13 tahun penjara, dia dapat dibebaskan jika dia sungguh-sungguh mematuhi aturan penjara, menerima reformasi melalui pendidikan dan menunjukkan pertobatan sejati dan tidak mungkin melakukan kejahatan lagi. Dalam keadaan khusus, dengan persetujuan Mahkamah Agung Rakyat, pembebasan bersyarat dapat diberikan tanpa memperhatikan pembatasan di atas pada masa jabatan.
Pembebasan bersyarat tidak boleh diberikan kepada residivis atau terpidana yang dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup karena pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penculikan, pembakaran, ledakan, penyebaran bahan berbahaya atau kejahatan kekerasan terorganisir.
Ketika keputusan pembebasan bersyarat dibuat pada terpidana, dampak pembebasan bersyaratnya pada komunitas tempat dia tinggal akan dipertimbangkan.
Pasal 82 Pembebasan bersyarat diberikan kepada penjahat melalui prosedur yang ditentukan dalam Pasal 79 Undang-undang ini. Pembebasan bersyarat tidak akan diberikan tanpa melalui prosedur hukum.
Pasal 83 Masa percobaan pembebasan bersyarat dalam kasus penjara jangka waktu tetap harus sama dengan bagian dari masa jabatan yang belum selesai; masa percobaan pembebasan bersyarat dalam kasus penjara seumur hidup adalah 10 tahun.
Masa percobaan pembebasan bersyarat akan dihitung sejak tanggal penjahat dibebaskan bersyarat.
Pasal 84 Setiap penjahat yang diberikan pembebasan bersyarat harus memperhatikan hal-hal berikut:
(1) mematuhi hukum dan aturan dan peraturan administrasi, dan tunduk pada pengawasan;
(2) melaporkan kegiatannya sendiri yang dipersyaratkan oleh organ pengawas;
(3) mematuhi peraturan penerimaan pengunjung yang ditetapkan oleh organ pengawas; dan
(4) melaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari organ pengawas untuk setiap keberangkatan dari kota atau kabupaten tempat dia tinggal atau untuk setiap perubahan tempat tinggal.
Pasal 85 Narapidana yang dibebaskan dengan pembebasan bersyarat dikenakan koreksi komunitas selama pembebasan bersyarat menurut undang-undang, dan jika tidak ada keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-undang ini terjadi, hukuman asli dianggap telah sepenuhnya dijalani setelah berakhirnya masa hukuman. pembebasan bersyarat, yang akan diumumkan kepada publik.
Pasal 86 Jika pelaku pidana yang diberi pembebasan bersyarat melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan pembebasan bersyarat, maka pembebasan bersyarat itu dicabut, dan ia dipidana secara gabungan atas beberapa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang ini.
Jika seorang penjahat yang diberi pembebasan bersyarat ternyata melakukan kejahatan lain yang sebelum putusan dijatuhkan, kejahatan lain yang tidak dijatuhkan pidana, pembebasan bersyarat dicabut dan pidana gabungan untuk beberapa kejahatan harus diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 70. Hukum ini.
Jika seorang terpidana dibebaskan dengan pembebasan bersyarat melanggar ketentuan hukum, peraturan administrasi atau departemen terkait dari Dewan Negara tentang pengawasan pembebasan bersyarat dan manajemen selama pembebasan bersyarat, jika itu bukan merupakan kejahatan baru, pembebasan bersyaratnya akan dicabut berdasarkan prosedur undang-undang, dan dia akan ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Bagian 8 Batasan
Pasal 87 Kejahatan tidak akan dituntut jika periode berikut telah berlalu:
(1) lima tahun, jika hukuman maksimum yang ditentukan adalah pidana penjara jangka waktu tertentu kurang dari lima tahun;
(2) 10 tahun, jika hukuman maksimum yang ditentukan adalah penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi kurang dari 10 tahun;
(3) 15 tahun, jika hukuman maksimum yang ditentukan adalah penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun; dan
(4) 20 tahun, bila hukuman maksimal yang ditetapkan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Jika setelah 20 tahun dianggap perlu untuk mengadili suatu kejahatan, masalah tersebut harus diajukan ke Kejaksaan Agung Rakyat untuk diperiksa dan disetujui.
Pasal 88 Tidak ada batasan jangka waktu penuntutan terhadap seorang kriminal yang lolos dari penyidikan atau persidangan setelah Kejaksaan Rakyat, Badan Keamanan Umum atau Badan Keamanan Nasional mengajukan kasus tersebut atau Pengadilan Rakyat menerima kasus tersebut.
Tidak ada batasan jangka waktu penuntutan untuk perkara yang seharusnya diajukan tetapi tidak oleh Pengadilan Rakyat, Kejaksaan Rakyat atau Badan Keamanan Umum setelah korban mengajukan tuntutan dalam jangka waktu penuntutan.
Pasal 89 Batas waktu penuntutan dihitung sejak tanggal tindak pidana dilakukan; jika tindak pidana tersebut bersifat terus menerus atau berkelanjutan, maka dihitung sejak tanggal tindak pidana tersebut dihentikan.
Jika tindak pidana lebih lanjut dilakukan selama masa pembatasan penuntutan, batas waktu penuntutan tindak pidana lama dihitung sejak tanggal tindak pidana baru dilakukan.
Bab V Ketentuan Lainnya
Pasal 90 Dalam hal ketentuan Undang-Undang ini tidak dapat sepenuhnya diterapkan di daerah otonom nasional, maka kongres rakyat di daerah otonom atau provinsi yang bersangkutan dapat menyusun ketentuan adaptif atau pelengkap berdasarkan ciri politik, ekonomi, dan budaya suku bangsa setempat. dan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dan ketentuan-ketentuan ini mulai berlaku setelah diserahkan dan disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.
Pasal 91 "milik umum" sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang ini mengacu pada hal-hal berikut;
(1) properti milik negara;
(2) properti yang dimiliki secara kolektif oleh pekerja; dan
(3) sumbangan publik atau dana khusus yang digunakan untuk pengentasan kemiskinan atau untuk usaha kesejahteraan umum lainnya.
Barang milik pribadi yang dikelola, digunakan, atau diangkut oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Kolektif, atau organisasi rakyat diperlakukan sebagai milik umum.
Pasal 92 "Properti milik pribadi warga negara" sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang ini mengacu pada hal-hal berikut;
(1) pendapatan sah warga negara, tabungan, rumah dan alat penghidupan lainnya;
(2) setiap alat produksi yang berada di bawah kepemilikan pribadi atau keluarga menurut hukum;
(3) properti yang dimiliki secara sah oleh pekerja mandiri atau perusahaan swasta; dan
(4) saham, saham, obligasi, dan properti lainnya yang dimiliki pribadi menurut undang-undang.
Pasal 93 Yang dimaksud dengan "pejabat negara" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah orang yang melakukan pelayanan publik di lembaga negara.
Orang yang melaksanakan pelayanan publik pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara atau organisasi masyarakat, orang yang diserahi tugas oleh organ Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha atau Lembaga kepada perusahaan, badan usaha atau lembaga yang bukan milik negara atau milik rakyat. organisasi untuk melakukan pelayanan publik dan orang lain yang melakukan pelayanan publik menurut hukum semuanya akan dianggap sebagai pejabat negara.
Pasal 94 Yang dimaksud dengan "pejabat kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah orang yang menjalankan fungsi penyidikan, penuntutan, ajudikasi serta pengawasan dan pengendalian.
Pasal 95 "Cedera serius" sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang ini mengacu pada salah satu dari yang berikut:
(1) cedera yang mengakibatkan kecacatan atau cacat tubuh seseorang;
(2) cedera yang mengakibatkan hilangnya pendengaran, penglihatan, atau fungsi organ lainnya; atau
(3) cedera lain yang menyebabkan kerusakan parah pada kesehatan fisik seseorang.
Pasal 96 "Pelanggaran Peraturan Negara" sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang ini mengacu pada pelanggaran hukum yang diberlakukan atau keputusan yang dibuat oleh Kongres Rakyat Nasional atau Komite Tetap dan aturan dan regulasi administratif yang dirumuskan, tindakan administratif yang diadopsi dan keputusan atau perintah yang diumumkan secara resmi. oleh Dewan Negara.
Pasal 97 Yang dimaksud dengan "Ringleader" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah pidana yang berperan mengorganisir, merencanakan, atau mengarahkan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu kelompok atau massa.
Pasal 98 Yang dimaksud dengan “ditangani hanya atas pengaduan” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berarti bahwa perkara hanya akan ditangani jika korban mengajukan pengaduan. Namun, jika korban tidak dapat mengajukan pengaduan karena paksaan atau intimidasi, Kejaksaan Rakyat atau kerabat dekat korban dapat mengajukan pengaduan.
Pasal 99 “Tidak kurang dari”, “tidak lebih dari” dan “di dalam” sebagaimana yang digunakan dalam Undang-Undang ini semuanya mencantumkan angka yang diberikan.
Pasal 100 Siapapun yang telah dikenakan hukuman pidana, sebelum direkrut menjadi tentara atau dipekerjakan, melaporkan kepada entitas yang bersangkutan tentang fakta tersebut; dia mungkin tidak menyembunyikannya.
Barangsiapa dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pidana penjara 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun dibebaskan dari kewajiban melaporkan sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 101 Ketentuan Umum Undang-Undang ini berlaku untuk undang-undang lain dengan ketentuan pidana, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam undang-undang tersebut.
Bagian Kedua Ketentuan Khusus
Bab I Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Nasional
Pasal 102 Barangsiapa bersekongkol dengan Negara asing untuk membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keamanan Republik Rakyat Cina akan dihukum penjara seumur hidup atau penjara jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun.
Siapa pun yang melakukan kejahatan yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya dalam kolusi dengan organ, organisasi, atau individu mana pun di luar wilayah Tiongkok akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf sebelumnya.
Pasal 103 Di antara mereka yang mengatur, merencanakan atau melaksanakan skema memecah belah Negara atau merusak persatuan negara, biang keladi dan orang lain yang melakukan kejahatan besar akan dihukum penjara seumur hidup atau penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun. ; mereka yang mengambil bagian aktif di dalamnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan peserta lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Barangsiapa menghasut orang lain untuk memecah belah Negara atau merusak persatuan negara akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik; biang keladi dan orang-orang yang melakukan kejahatan besar akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 104 Di antara mereka yang mengorganisir, merencanakan atau melakukan pemberontakan bersenjata atau kerusuhan bersenjata, para biang keladi dan orang-orang lain yang melakukan kejahatan besar harus dihukum penjara seumur hidup atau penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun; mereka yang mengambil bagian aktif di dalamnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan peserta lainnya akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Barangsiapa menghasut, memaksa, memikat, atau menyuap pejabat negara atau anggota angkatan bersenjata, polisi rakyat atau milisi rakyat untuk melakukan pemberontakan bersenjata atau kerusuhan bersenjata, dipidana yang lebih berat menurut ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 105 Di antara mereka yang mengatur, merencanakan, atau melaksanakan skema untuk menumbangkan kekuasaan Negara atau menggulingkan sistem sosialis, pemimpin kelompok dan orang lain yang melakukan kejahatan besar harus dihukum penjara seumur hidup atau penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun. ; mereka yang mengambil bagian aktif di dalamnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan peserta lainnya akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Siapa pun yang menghasut orang lain dengan menyebarkan rumor atau fitnah atau cara lain untuk menumbangkan kekuasaan Negara atau menggulingkan sistem sosialis akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik; dan biang keladi dan orang lain yang melakukan kejahatan besar akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 106 Siapa pun yang melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 103, 104, atau 105 Bab ini dalam persekongkolan dengan organ, organisasi, atau individu mana pun di luar wilayah Tiongkok akan diberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini masing-masing.
Pasal 107 Apabila lembaga, organisasi atau individu dalam atau luar negeri memberikan dukungan keuangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 102, 103, 104 atau 105 Bab ini, orang yang bertanggung jawab langsung diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, penahanan kriminal, kontrol atau perampasan hak politik; atau jika situasinya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun.
Pasal 108 Siapa pun yang membelot ke musuh dan berubah menjadi pengkhianat akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika keadaannya serius atau jika dia memimpin anggota angkatan bersenjata, polisi rakyat atau milisi rakyat untuk membelot ke musuh dan berubah menjadi pengkhianat, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 109 Pejabat negara yang dalam menjalankan tugas resminya meninggalkan jabatannya tanpa izin dan melarikan diri dari negara ini atau melarikan diri ketika dia sudah berada di luar negara ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, penahanan pidana, pengawasan. atau perampasan hak politik; atau jika situasinya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Seorang pejabat negara yang mengetahui rahasia nasional, yang melarikan diri dari negara ini atau melarikan diri ketika dia sudah berada di luar negara ini, akan diberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 110 Siapa pun yang membahayakan keamanan nasional dengan melakukan salah satu tindakan spionase berikut akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun:
(1) bergabung dengan organisasi spionase atau menerima misi yang ditugaskan oleh organisasi atau agennya; atau
(2) mengarahkan musuh ke target pemboman atau penembakan.
Pasal 111 Siapa pun yang mencuri, memata-matai, membeli, atau secara tidak sah memberikan rahasia atau intelijen Negara untuk suatu organ, organisasi, atau individu di luar wilayah Tiongkok akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Pasal 112 Siapa pun yang membantu musuh selama masa perang dengan memberinya senjata dan peralatan atau bahan militer akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 113 Barangsiapa melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan nasional sebagaimana disebutkan di atas dalam Bab ini, kecuali yang diatur dalam Paragraf 2 Pasal 103 dan Pasal 105, 107 dan 109, jika kejahatan tersebut menyebabkan kerugian yang sangat Negara dan rakyat atau jika situasinya sangat serius, dapat dijatuhi hukuman mati.
Siapa pun yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Bab ini dapat secara bersamaan dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Bab II Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Publik
Pasal 114 Barangsiapa melakukan pembakaran, melanggar tanggul, menyebabkan ledakan, menyebarkan zat beracun atau radioaktif, patogen penyakit menular atau zat lain, atau menggunakan cara-cara berbahaya lainnya, sehingga membahayakan keamanan umum tetapi tidak menimbulkan akibat yang serius, dipidana dengan hukuman jangka waktu tertentu. penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 115 Siapa pun yang melakukan pembakaran, melanggar tanggul, menyebabkan ledakan, menyebarkan zat beracun atau radioaktif, atau patogen penyakit menular atau zat lain, atau menggunakan cara berbahaya lainnya, sehingga mengakibatkan cedera serius atau kematian pada orang atau menyebabkan kerugian besar bagi publik atau pribadi properti, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 116 Siapa pun yang menyabot kereta api, kendaraan bermotor, trem, kapal atau pesawat terbang sedemikian rupa sehingga dapat menjungkirbalikkan atau menghancurkannya, tetapi tanpa akibat yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih. dari 10 tahun.
Pasal 117 Barangsiapa menyabotase jalan kereta api, jembatan, terowongan, jalan raya, bandara, jalur air, mercusuar atau tanda atau melakukan kegiatan sabotase lain sedemikian rupa sehingga berbahaya untuk menjungkirbalikkan atau menghancurkannya, tetapi tanpa konsekuensi yang serius, akan dihukum tetap- hukuman penjara tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 118 Siapa pun yang menyabotase tenaga listrik atau fasilitas gas atau peralatan yang mudah terbakar atau meledak lainnya, dengan demikian membahayakan keamanan publik, tetapi tidak menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 119 Barangsiapa menyabot setiap alat transportasi, fasilitas transportasi, fasilitas tenaga listrik, fasilitas gas, atau peralatan yang mudah terbakar atau meledak, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Barangsiapa dengan lalai melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tertentu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 120 Siapa pun yang membentuk atau memimpin organisasi teroris harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dalam kombinasi penyitaan properti; orang yang secara aktif berpartisipasi dalam organisasi teroris akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dalam kombinasi denda; peserta lain akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik, dan denda dapat digabungkan.
Barangsiapa selain kejahatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, melakukan kejahatan lain seperti pembunuhan, ledakan atau penculikan, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana gabungan untuk beberapa kejahatan.
Pasal 120 (a) Siapapun yang memberikan dana kepada organisasi teroris atau individu yang terlibat dalam terorisme, atau mendanai pelatihan untuk kegiatan teroris harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik. , dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari lima tahun, dalam kombinasi dari denda atau penyitaan properti.
Orang yang melakukan perekrutan dan pengangkutan personel untuk organisasi teroris, untuk melaksanakan kegiatan teroris, atau untuk pelatihan kegiatan teroris dipidana sesuai dengan ketentuan pada ayat di atas.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam dua Paragraf sebelumnya, entitas tersebut akan didenda, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Paragraf 1.
Pasal 120 (b) Dalam salah satu keadaan berikut, hukumannya harus tetap-jangka waktu penjara tidak lebih dari 5 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 5 tahun, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti:
(1) Menyiapkan senjata, bahan berbahaya atau alat lain untuk melakukan kegiatan teroris;
(2) Menyelenggarakan pelatihan untuk kegiatan teroris atau secara aktif mengikuti pelatihan untuk kegiatan terorisme;
(3) Menghubungi organisasi atau personel teroris asing untuk melakukan kegiatan teroris;
(4) Merencanakan atau membuat persiapan lain untuk melakukan kegiatan terorisme.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan pada ayat sebelumnya, dan melakukan tindak pidana lain sementara itu, pidana dan pidana dijatuhkan dengan pidana yang lebih berat.
Pasal 120 (c) Adapun untuk mempromosikan terorisme dan ekstremisme melalui buku, materi audio dan video atau hal-hal lain yang menghasilkan, mendistribusikan dan memberitakan terorisme atau ekstremisme, atau menghasut pelaksanaan kegiatan teroris, hukumannya adalah hukuman penjara jangka tetap tidak lebih. lebih dari 5 tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik, dalam kombinasi denda; jika keadaannya serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 5 tahun, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti.
Pasal 120 (d) Ketika ekstremisme digunakan untuk menghasut atau memaksa publik untuk merusak penerapan sistem perkawinan, keadilan, pendidikan, dan manajemen sosial yang ditetapkan oleh undang-undang nasional, hukumannya adalah penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun. , penahanan kriminal atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, hukumannya harus penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 7 tahun, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti.
Pasal 120 (e) Orang yang memaksa orang lain untuk mengenakan kostum atau lencana di tempat umum yang memberitakan terorisme atau ekstremisme akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dengan kombinasi denda.
Pasal 120 (f) Orang yang mengetahui bahwa buku, materi audio dan video atau barang lain memproduksi, mendistribusikan dan memberitakan terorisme atau ekstremisme tetapi memilikinya, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan kriminal atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda, atau dapat dihukum hanya dengan denda.
Pasal 121 Siapa pun yang membajak pesawat dengan cara kekerasan, paksaan, atau cara lain apa pun akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup; setiap pembajak yang menyebabkan cedera serius atau kematian orang lain atau kerusakan serius pada pesawat udara akan dihukum mati.
Pasal 122 Barangsiapa membajak kapal atau kendaraan bermotor dengan cara kekerasan, paksaan atau dengan cara lain dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika ada konsekuensi serius, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 123 Barangsiapa menggunakan kekerasan terhadap siapa pun di dalam pesawat udara dan dengan demikian membahayakan keselamatan udara, jika tidak ada akibat yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika ada konsekuensi serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 124 Barangsiapa menyabotase fasilitas penyiaran, televisi atau telekomunikasi umum, dengan demikian membahayakan keamanan publik, akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika ada akibat yang serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tidak kurang dari tujuh tahun.
Barangsiapa dengan lalai melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tertentu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 125 Siapa pun yang secara ilegal membuat, memperdagangkan, mengangkut, mengirim, atau menyimpan senjata, amunisi atau bahan peledak apa pun harus dihukum penjara jangka-tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Barangsiapa secara ilegal memproduksi, memperdagangkan, mengangkut atau menyimpan zat beracun atau radioaktif, patogen penyakit menular atau zat lain, dengan demikian membahayakan keamanan publik, akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan akan dihukum sesuai dengan ketentuan pertama. gugus kalimat.
Pasal 126 Jika, melanggar peraturan yang mengatur pengendalian senjata, setiap perusahaan yang ditunjuk atau ditentukan berdasarkan hukum untuk membuat atau menjual senjata melakukan salah satu tindakan berikut, akan didenda, dan orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab dan orang-orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas tindakan itu akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun; jika keadaannya serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup:
(1) untuk membuat atau menjual senjata melebihi kuota atau berbeda dengan variasi yang ditentukan, untuk tujuan penjualan ilegal;
(2) untuk membuat senjata tanpa nomor atau dengan nomor duplikat atau palsu, untuk tujuan penjualan ilegal; atau
(3) untuk menjual senjata secara ilegal, atau menjual senjata di China yang diproduksi untuk ekspor.
Pasal 127 Barangsiapa mencuri atau dengan paksa menyita senjata, amunisi atau bahan peledak, atau mencuri atau secara paksa menyita zat beracun atau radioaktif, patogen penyakit menular atau zat lain, sehingga membahayakan keamanan publik, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 3 tahun. tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Siapa pun yang merampok senjata, amunisi atau bahan peledak, atau merampok zat beracun atau radioaktif, patogen penyakit menular atau zat lain, dengan demikian membahayakan keamanan publik, atau mencuri atau secara paksa menyita senjata, amunisi atau bahan peledak apa pun dari organ Negara atau anggota angkatan bersenjata, polisi atau milisi rakyat, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 128 Siapa pun, yang melanggar peraturan yang mengatur pengendalian senjata, secara tidak sah memiliki atau menyembunyikan senjata atau amunisi apa pun, akan dihukum penjara jangka-tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Siapapun yang secara sah diperlengkapi dengan senjata untuk menjalankan tugas-tugas resmi secara ilegal menyewakan atau meminjamkan senjatanya akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Jika orang yang secara sah diberi senjata api secara ilegal menyewakan atau meminjamkan senjata semacam itu, dengan demikian menyebabkan konsekuensi yang serius, mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf pertama.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf kedua atau ketiga, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana sesuai dengan ketentuan pada paragraf pertama.
Pasal 129 Jika orang-orang yang secara sah dipersenjatai dengan senjata untuk menjalankan tugas-tugas resmi kehilangan senjatanya dan tidak segera melaporkan tentang masalah tersebut, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau pidana. penahanan.
Pasal 130 Siapa pun yang secara ilegal memasuki tempat umum atau naik kendaraan angkutan umum dengan senjata, amunisi, alat pemotong yang dikendalikan atau bahan peledak, mudah terbakar, radioaktif, beracun atau korosif dan dengan demikian membahayakan keamanan publik, jika keadaan serius, akan dihukum menjadi penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Pasal 131 Setiap anggota awak di dalam pesawat udara yang beroperasi dengan melanggar aturan atau peraturan dan dengan demikian menyebabkan kecelakaan udara yang parah, jika ada akibat yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. ; jika terjadi kecelakaan udara atau kematian orang lain, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 132 Setiap pekerja perkeretaapian yang beroperasi dengan melanggar peraturan atau ketentuan dan dengan demikian menyebabkan kecelakaan operasional perkeretaapian, jika ada akibat yang serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika ada konsekuensi yang sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 133 Barangsiapa melanggar peraturan yang mengatur lalu lintas dan angkutan dan dengan demikian menyebabkan kecelakaan serius, yang mengakibatkan luka parah atau kematian atau kerugian besar atas harta benda umum atau pribadi, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. Siapa pun yang melarikan diri dari tempat setelah dia menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau terlibat dalam keadaan yang sangat mencolok lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika pelariannya mengakibatkan kematian orang lain, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tujuh tahun.
Pasal 133 (a) Siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memiliki salah satu dari keadaan berikut akan dijatuhi hukuman penahanan pidana, dalam kombinasi denda:
(1) Mengejar dan berkompetisi dalam mengemudi, dan keadaannya serius;
(2) Mengemudi dalam keadaan mabuk;
(3) Menjalankan bisnis bus sekolah atau angkutan penumpang, membawa penumpang secara signifikan melebihi jumlah yang terbatas, atau secara serius melebihi kecepatan perjalanan;
(4) Mengangkut bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan bahan kimia berbahaya yang membahayakan keselamatan umum.
Pemilik atau pengelola kendaraan yang secara langsung bertanggung jawab atas perilaku Butir 3 dan 4 dari Paragraf sebelumnya akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan dalam dua ayat sebelumnya, dan melakukan tindak pidana lain sementara itu, pidana dan pidana yang lebih berat dikenakan ketentuan pidana.
Pasal 134 Barangsiapa melanggar ketentuan keselamatan dalam proses produksi dan operasi, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa atau menimbulkan akibat serius lainnya, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat mencolok, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Barangsiapa memaksa orang lain untuk bekerja dalam kondisi berbahaya yang melanggar peraturan, sehingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan banyak korban atau menyebabkan konsekuensi serius lainnya, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat mencolok, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 135 Dimana fasilitas untuk keselamatan produksi atau kondisi untuk produksi keselamatan tidak sesuai dengan persyaratan Negara, sehingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan banyak korban atau menyebabkan konsekuensi serius lainnya, orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat mencolok, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 135 (a) Jika kegiatan massal berskala besar diadakan yang melanggar ketentuan keselamatan, sehingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan banyak korban atau menyebabkan konsekuensi serius lainnya, orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung harus dihukum tetap. -penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat mencolok, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 136 Barangsiapa melanggar peraturan tentang pengendalian bahan peledak, mudah terbakar, radioaktif, beracun atau korosif dan dengan demikian menyebabkan kecelakaan serius selama produksi, penyimpanan, pengangkutan atau penggunaan bahan tersebut, jika ada akibat yang serius, akan dihukum tetap. -penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 137 Dimana setiap bangunan, perancangan, konstruksi atau badan pengawasan teknik, yang melanggar peraturan Negara, menurunkan standar kualitas suatu proyek dan dengan demikian menyebabkan kecelakaan serius, orang yang bertanggung jawab langsung atas kecelakaan tersebut harus dihukum dengan jangka waktu tetap. pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga dikenakan denda; jika akibatnya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Pasal 138Jika seseorang yang bertanggung jawab langsung dengan sengaja gagal untuk mengambil tindakan terhadap bahaya di gedung sekolah atau di fasilitas pendidikan atau pengajaran atau untuk membuat laporan tepat waktu tentang masalah tersebut, sehingga terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak korban jiwa, dia akan dijatuhi hukuman tetap. -penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 139 Jika seseorang yang bertanggung jawab langsung melanggar peraturan tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran dan menolak untuk mengambil tindakan untuk memperbaikinya setelah diberitahu oleh organ untuk pengawasan pencegahan dan pengendalian kebakaran untuk melakukannya, jika terjadi konsekuensi serius, ia harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 139 (a) Apabila setelah terjadinya suatu kecelakaan yang membahayakan keselamatan, orang yang wajib melaporkan kejadian tersebut tidak melakukannya atau membuat laporan palsu tentang kecelakaan tersebut, sehingga menyebabkan terhambatnya upaya penyelamatan, jika keadaannya memungkinkan. serius, orang tersebut diancam dengan pidana kurungan tidak lebih dari tiga tahun atau pidana kurungan; dan jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Bab III Kejahatan Mengganggu Tatanan Ekonomi Pasar Sosialis
Bagian 1 Kejahatan dalam Memproduksi dan Memasarkan Komoditas Palsu atau Di Bawah Standar
Pasal 140 Setiap produsen atau penjual yang mencampurkan kotoran ke dalam atau memalsukan produk, atau memberikan produk palsu sebagai produk asli, produk cacat sebagai produk berkualitas tinggi, atau produk di bawah standar sebagai produk standar, jika besarnya pendapatan dari penjualan lebih dari 50,000 yuan tetapi kurang dari 200,000 yuan, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan; jika jumlah pendapatan dari penjualan lebih dari 200,000 yuan tetapi kurang dari 500,000 yuan, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan; jika jumlah pendapatan dari penjualan lebih dari 500,000 yuan tetapi kurang dari 2,000,000 yuan, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari setengahnya tetapi tidak lebih dari dua kali lipat jumlah tersebut. pendapatan dari penjualan; jika jumlah pendapatan dari penjualan lebih dari 2,000,000 yuan, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap 15 tahun atau penjara seumur hidup, dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan. atau dihukum penyitaan properti.
Pasal 141 Barangsiapa memproduksi atau menjual obat palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana kurungan dan denda; jika terjadi kerusakan serius pada kesehatan masyarakat atau ada keadaan serius lainnya, diancam dengan pidana penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; atau jika ada kematian manusia yang disebabkan atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, harus dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda atau penyitaan properti.
Obat palsu yang disebutkan dalam Pasal ini mengacu pada obat-obatan atau zat non-medis yang termasuk dalam kategori atau dianggap sebagai obat palsu berdasarkan Undang-Undang Administrasi Farmasi Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 142 Barangsiapa memproduksi atau menjual obat-obatan yang bermutu rendah dan dengan demikian menyebabkan kerugian serius bagi kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga dikenakan denda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih. dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan atau dihukum. untuk penyitaan properti pr.
Obat-obatan dengan kualitas rendah sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini mengacu pada obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat-obatan dengan kualitas rendah berdasarkan Undang-Undang Administrasi Farmasi Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 143 Barangsiapa memproduksi atau menjual pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan yang dapat menyebabkan kecelakaan serius keracunan makanan atau penyakit serius lain yang ditularkan melalui makanan dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana dan denda; jika terjadi kerusakan serius terhadap kesehatan masyarakat atau ada keadaan serius lainnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda; atau jika ada konsekuensi yang sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 7 tahun atau penjara seumur hidup dan denda atau penyitaan properti.
Pasal 144 Barangsiapa mencampurkan bahan baku nonpangan yang beracun atau berbahaya ke dalam pangan yang diproduksi atau dijual atau dengan sengaja menjual pangan yang dicampur dengan bahan baku nonpangan yang beracun atau berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda; jika terjadi kerusakan serius pada kesehatan masyarakat atau ada keadaan serius lainnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; atau jika ada kematian manusia yang disebabkan atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 141 Undang-undang ini.
Pasal 145 Barangsiapa yang memproduksi peralatan dan peralatan medis atau bahan-bahan kesehatan medis yang tidak memenuhi standar nasional atau perdagangan untuk menjaga kesehatan manusia atau menjual barang-barang semacam itu dengan mengetahui fakta dengan jelas, yang cukup berbahaya untuk secara serius membahayakan kesehatan manusia, dipidana dengan hukuman penjara. penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari setengah, tetapi tidak lebih dari dua kali, jumlah pendapatan dari penjualan; jika kerugian serius terjadi pada kesehatan manusia, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari setengah, tetapi tidak lebih dari dua kali, jumlah pendapatan dari penjualan; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari sepuluh tahun atau penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari setengah, tetapi tidak lebih dari dua kali, jumlah pendapatan. dari penjualan atau dihukum penyitaan properti.
Pasal 146 Siapa pun yang memproduksi peralatan listrik, wadah tekanan, produk yang mudah terbakar atau meledak atau produk lain yang tidak memenuhi standar nasional atau perdagangan untuk menjaga keselamatan pribadi atau properti atau dengan sengaja menjual produk tersebut, sehingga menyebabkan konsekuensi serius, harus dihukum tetap. penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan.
Pasal 147 Barangsiapa memproduksi pestisida palsu, obat-obatan hewan palsu atau pupuk kimia palsu atau menjual pestisida, obat-obatan hewan, pupuk atau benih kimia dengan mengetahui dengan jelas bahwa pestisida tersebut palsu atau tidak lagi efektif, atau produsen atau penjual yang menggunakan pestisida di bawah standar, obat-obatan hewan, phamarceuticals, pupuk kimia atau benih yang dibuang sesuai dengan standar, sehingga menyebabkan kerugian yang relatif besar pada produksi, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda sekurang-kurangnya. dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan; jika kerugian besar terjadi pada produksi, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari setengah tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan. ; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada produksi, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari setengahnya tetapi tidak lebih dari dua kali jumlah pendapatan dari penjualan atau denda. dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Pasal 148 Barangsiapa memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar kebersihan atau dengan sengaja menjual kosmetik semacam itu, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda. tidak kurang dari setengahnya tetapi tidak lebih dari dua kali lipat jumlah pendapatan dari penjualan.
Pasal 149 Siapa pun yang memproduksi atau menjual produk yang tercantum dalam Pasal 141 sampai 148 Bagian ini, jika kasus tersebut bukan merupakan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini masing-masing tetapi lebih dari 50,000 yuan diperoleh dari penjualan, akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Bagian ini.
Barangsiapa memproduksi atau menjual produk yang tercantum dalam Pasal 141 sampai dengan 148 Bagian ini, jika perkara tersebut merupakan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini masing-masing dan juga kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 140 Ayat ini, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan untuk hukuman yang lebih berat.
Pasal 150 Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 141 sampai 148 Bagian ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. ketentuan Pasal masing-masing.
Bagian 2 Kejahatan Penyelundupan
Pasal 151 Siapa pun yang menyelundupkan senjata, amunisi, bahan nuklir atau mata uang palsu akan dihukum penjara lebih dari 7 tahun, termasuk denda atau penyitaan properti; jika situasinya sangat serius, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dalam kombinasi penyitaan properti; jika situasinya tidak terlalu serius, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Barangsiapa menyelundupkan peninggalan budaya, emas, perak atau logam mulia lainnya yang dilarang ekspornya oleh negara atau menyelundupkan hewan langka yang dilarang impor dan ekspornya oleh negara atau produknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun tetapi tidak. lebih dari 10 tahun dan denda; jika keadaannya sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan penyitaan properti; atau jika keadaannya kecil, akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun dan denda.
Barangsiapa menyelundupkan tumbuhan atau produk langka yang dibuat daripadanya atau barang atau barang lain yang dilarang impor dan ekspornya oleh negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan dan denda atau pidana denda saja; atau jika situasinya serius, akan dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun dan denda.
Dalam hal entitas melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal ini, maka entitas tersebut dipidana dengan pidana denda, dan penanggung jawab langsungnya serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban langsung dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Pasal 152 Barangsiapa untuk tujuan mencari keuntungan atau penyebaran, menyelundupkan film porno, kaset video, pita magnetik, gambar, buku atau majalah atau materi porno lainnya dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tertentu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. tahun dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dan juga akan didenda.
Barangsiapa, yang menghindari pengawasan dan pengawasan Bea Cukai, mengangkut limbah padat, limbah cair atau limbah gas dari luar Tiongkok ke wilayah Tiongkok, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun dan sebagai tambahan , atau hanya akan, didenda; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan sebagai tambahan akan didenda.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan seperti yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas entitas dan orang-orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. ketentuan dari dua paragraf sebelumnya.
Pasal 153 Barangsiapa menyelundupkan barang atau barang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, 152 dan 347 diancam dengan pidana berat menurut ketentuan sebagai berikut:
(1) Barangsiapa menyelundupkan barang atau barang untuk menghindari pajak yang terutang dalam jumlah yang relatif besar, atau menyelundupkan kembali setelah diberikan hukuman administratif dua kali karena penyelundupan dalam waktu satu tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana kurungan dan denda paling sedikit dari jumlah pajak yang terhindar dari pajak tetapi tidak lebih dari lima kali lipat jumlah pajak yang terhindar dari pajak.
(2) Barangsiapa menyelundupkan barang atau barang untuk menghindari pajak dalam jumlah besar yang terutang atau dengan keadaan serius lainnya dipidana dengan penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda paling sedikit dari jumlah yang dapat dihindari. pajak terhutang tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah hutang pajak yang terhindar.
(3) Barangsiapa menyelundupkan barang atau barang untuk menghindari hutang pajak dalam jumlah yang sangat besar atau dengan keadaan yang sangat serius lainnya akan dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit dari jumlah pajak yang dihindari. terhutang tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah hutang pajak yang terhindar atau penyitaan properti.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun. atau penahanan kriminal; jika situasinya serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun.
Barangsiapa menyelundupkan barang atau barang berkali-kali, dan tidak dihukum akan dihukum berdasarkan jumlah kumulatif dari bea masuk yang harus dia lakukan atau hindari dalam menyelundupkan barang atau barang.
Pasal 154 Barangsiapa melakukan salah satu perbuatan penyelundupan berikut yang merupakan kejahatan menurut ketentuan dalam Bagian ini dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Undang-undang ini:
(1) tanpa izin dari Bea Cukai dan tanpa membayar bea yang telah jatuh tempo, menjual untuk keuntungan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina barang berikat impor resmi seperti bahan yang dipasok oleh klien asing untuk diproses, suku cadang dipasok oleh mereka untuk perakitan, atau bahan mentah atau olahan, suku cadang, produk jadi atau peralatan untuk perdagangan kompensasi; atau
(2) tanpa izin dari Bea Cukai dan tanpa membayar bea yang jatuh tempo, menjual untuk keuntungan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina barang impor dan barang yang khusus ditujukan untuk pengurangan atau pembebasan bea.
Pasal 155 Barangsiapa melakukan salah satu tindakan berikut akan dianggap melakukan kejahatan penyelundupan dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Bagian ini:
(1) membeli barang atau barang selundupan lainnya secara langsung dan tidak sah yang impornya dilarang oleh Negara, atau secara langsung dan tidak sah membeli dari penyelundup barang atau barang selundupan lainnya dan dalam dan dalam jumlah dan nilai yang relatif besar;
(2) mengangkut, membeli atau menjual di laut pedalaman, perairan teritorial, sungai perbatasan atau danau perbatasan barang yang impor dan ekspornya dilarang oleh Negara, atau mengangkut, membeli atau menjual, tanpa sertifikat resmi dan dalam dan dalam jumlah yang relatif besar. dan nilai, barang atau barang yang impor dan ekspornya dibatasi oleh Negara.
Pasal 156 Barangsiapa bersekongkol dengan penjahat penyelundupan dan memberi mereka pinjaman, dana, nomor rekening, tagihan atau sertifikat atau dengan kemudahan seperti transportasi, penyimpanan dan pengiriman akan dianggap kaki tangan dalam kejahatan penyelundupan dan dihukum seperti itu.
Pasal 157 Barangsiapa memberikan pengawalan bersenjata untuk penyelundupan akan diberi hukuman yang lebih berat menurut ayat 1, Pasal 151 undang-undang ini.
Barangsiapa dengan cara kekerasan atau ancaman yang menolak perampasan barang selundupan dipidana karena kejahatan penyelundupan dan kejahatan yang menghalangi pejabat negara untuk menjalankan tugasnya menurut undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang ini, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan ketentuan mengenai hukuman gabungan untuk beberapa kejahatan.
Bagian 3 Kejahatan Mengganggu Tata Usaha Perusahaan dan Badan Usaha
Pasal 158 Barangsiapa, ketika mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan, memperoleh pendaftaran tersebut dengan cara menipu badan pendaftaran perusahaan yang berwenang melalui pemalsuan yang menyatakan modal untuk didaftarkan dengan sertifikat yang dipalsukan atau dengan cara menipu lainnya, jika jumlah modal yang didaftarkan secara salah itu besar, dan konsekuensinya serius atau jika ada keadaan serius lainnya, dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu persen tetapi tidak lebih dari lima persen dari ibukota secara salah dideklarasikan untuk pendaftaran.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan seperti yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut dipidana dengan hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun atau penahanan pidana.
Pasal 159Setiap sponsor atau pemegang saham perusahaan yang, melanggar ketentuan Undang-undang Perusahaan, memberikan kontribusi modal palsu dengan tidak membayar uang tunai yang dijanjikan atau aset berwujud atau untuk mengalihkan hak milik, atau diam-diam menarik modal yang disumbangkan setelah pendirian perusahaan akan, jika jumlah yang terlibat sangat besar, dan konsekuensinya serius, atau jika ada keadaan serius lainnya, dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan , didenda tidak kurang dari dua persen tetapi tidak lebih dari 10 persen dari kontribusi modal palsu atau dari jumlah kontribusi modal yang ditarik secara diam-diam.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut dipidana dengan hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima. tahun atau penahanan pidana.
Pasal 160 Barangsiapa menerbitkan saham atau obligasi perusahaan atau perusahaan dengan menyembunyikan fakta-fakta penting atau memalsukan informasi utama dalam prospektus tentang penawaran saham, formulir pemesanan atau langkah-langkah untuk penawaran obligasi perusahaan atau perusahaan wajib, jika jumlahnya besar, dan konsekuensinya serius. , atau jika ada keadaan serius lainnya, dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu persen tetapi tidak lebih dari lima persen dari dana secara ilegal dibesarkan.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut dipidana dengan hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima. tahun atau penahanan pidana.
Pasal 161 Dimana perusahaan atau badan usaha yang diwajibkan untuk mengungkapkan informasi menurut undang-undang memberikan kepada pemegang sahamnya dan masyarakat umum laporan keuangan palsu atau pernyataan semacam itu yang menyembunyikan fakta penting, atau tidak mengungkapkan informasi penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang relevan, yang disyaratkan untuk diungkapkan menurut undang-undang, sehingga menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan pemegang sahamnya atau orang lain, atau menimbulkan keadaan serius lainnya, orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, dikenakan pada orang-orang tersebut.
Pasal 162 Dimana, dalam proses likuidasi, perusahaan atau perusahaan menyembunyikan asetnya, mencatat informasi palsu dalam neraca atau inventaris aset, atau mendistribusikan aset perusahaan atau perusahaan sebelum pembayaran penuh hutangnya, sehingga menyebabkan kerugian serius untuk kepentingan kreditor atau orang lain, orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau akan hanya, denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Pasal 162 (a) Siapa pun yang menyembunyikan atau dengan sengaja menghancurkan voucher akuntansi, buku rekening atau laporan keuangan dan akuntansi, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau akan hanya, denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 162 (b) Jika suatu perusahaan atau perusahaan mengalihkan atau melepaskan propertinya dengan cara menyembunyikan propertinya atau menanggung hutang yang tidak ada atau dengan cara lain untuk meyakinkan bahwa ia telah bangkrut, sehingga menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan kreditor atau orang lain, orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana, dan denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, dibebankan pada orang-orang tersebut.
Pasal 163 Dimana seorang karyawan perusahaan, suatu perusahaan atau badan lain yang, mengambil keuntungan dari posisinya, menuntut uang atau properti dari orang lain, atau secara ilegal menerima uang atau properti orang lain sebagai imbalan atas keuntungan yang dicari untuk orang itu, dan jika jumlah yang terlibat relatif besar, ia diancam dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; dan jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan dapat, sebagai tambahan, dijatuhi hukuman penyitaan hartanya.
Apabila seorang karyawan suatu perusahaan, suatu perusahaan atau badan lain yang, mengambil keuntungan dari posisinya dalam kegiatan ekonomi, menerima potongan harga atau biaya jasa dari berbagai penjelasan dan mengambilnya untuk miliknya sendiri yang melanggar peraturan negara, dia akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Dimana seseorang yang bergerak dalam pelayanan publik pada suatu badan usaha milik negara, badan usaha atau badan usaha milik negara lainnya atau yang ditugaskan oleh perusahaan, badan usaha atau badan tersebut pada suatu perseroan, badan usaha atau badan lain yang bukan milik negara. untuk terlibat dalam pelayanan publik melakukan salah satu tindakan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, dia akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 385 dan 386 Undang-undang ini masing-masing.
Pasal 164 Apabila seseorang memberikan uang atau harta benda kepada seorang karyawan suatu perusahaan, badan usaha atau badan lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang tidak sah, jika jumlahnya relatif besar, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun atau penahanan pidana; dan jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Siapa pun yang memberikan properti apa pun kepada pejabat negara asing atau pejabat organisasi publik internasional untuk keuntungan komersial yang tidak patut akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam dua paragraf sebelumnya, maka akan dikenakan denda padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal ini.
Seorang penyuap yang secara sukarela mengakui suapnya sebelum penyelidikan kriminal dibuka dapat diberi hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 165 Setiap direktur atau manajer dari suatu perusahaan atau badan usaha milik negara yang, mengambil keuntungan dari kantornya, menjalankan untuk dirinya sendiri atau untuk bisnis lain yang sama dengan perusahaan atau perusahaan di mana dia memegang kantor dan memperoleh kepentingan ilegal, jika jumlah yang terlibat sangat besar, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlahnya sangat besar, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Pasal 166Setiap pegawai badan usaha milik negara, badan usaha atau lembaga yang memanfaatkan jabatannya melakukan perbuatan-perbuatan berikut ini yang mengakibatkan kerugian besar bagi kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih lama. lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda:
(1) mengalihkan manajemen bisnis yang menguntungkan dari entitasnya kepada kerabat atau teman-temannya;
(2) membeli komoditas dari entitas yang dikelola oleh kerabat atau teman-temannya dengan harga yang jelas lebih tinggi dari harga pasar, atau menjual komoditas kepada entitas tersebut dengan harga yang jelas lebih rendah dari harga pasar; atau
(3) pembelian komoditas yang tidak memenuhi standar dari entitas yang dikelola oleh kerabat atau teman-temannya.
Pasal 167Jika seseorang yang secara langsung membawahi badan usaha, badan usaha, atau lembaga milik negara, pada saat menandatangani atau memenuhi suatu kontrak, ditipu karena pengabaiannya yang serius sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi kepentingan negara, ia harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Apabila pegawai suatu perusahaan atau badan usaha milik negara, karena tidak bertanggung jawab secara serius atau penyalahgunaan kekuasaan, menyebabkan kebangkrutan atau kerugian besar bagi perusahaan atau perusahaan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan negara, ia dipidana penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika kerugian besar terjadi pada kepentingan negara, ia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Setiap pegawai lembaga milik negara yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dan menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara, diancam sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Setiap pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha atau Lembaga yang melakukan malpraktek untuk tujuan egois dan melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua ayat di atas akan diberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan pada ayat pertama.
Pasal 169 Jika seseorang yang secara langsung membawahi badan usaha milik negara atau badan usaha atau departemen yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi dengan mengkonversi kekayaan negara menjadi saham dengan harga rendah atau menjualnya dengan harga rendah. dan dengan demikian menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan Negara, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 169 (a) Dimana seorang direktur, supervisor atau manajer senior dari suatu perusahaan terbuka, gagal menjalankan kewajiban kesetiaannya terhadap perusahaan dan mengambil keuntungan dari posisinya, memanipulasi perusahaan tersebut untuk melakukan salah satu tindakan berikut, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi untuk kepentingan perusahaan tercatat, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan denda, sebagai tambahan, atau hanya akan dikenakan padanya; dan jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan perusahaan, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan denda, sebagai tambahan, akan dijatuhkan kepadanya:
(1) menyediakan dana, komoditas, layanan, atau aset lain secara gratis kepada entitas atau individu lain;
(2) menyediakan atau menerima dana, komoditas, layanan, atau aset lain dengan persyaratan yang sangat tidak adil;
(3) menyediakan dana, komoditas, layanan, atau aset lainnya kepada entitas atau individu yang secara nyata tidak dapat melakukan pembayaran kembali;
(4) memberikan jaminan kepada entitas atau individu yang secara nyata tidak dapat melakukan pembayaran kembali, atau memberikan jaminan kepada entitas atau individu tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
(5) melepaskan hak kreditur atau menanggung hutang tanpa alasan yang dapat dibenarkan; atau
(6) merugikan kepentingan emiten dengan cara lain.
Jika pemegang saham pengendali atau orang yang secara praktis mengendalikan perusahaan tercatat menginstruksikan direktur, supervisor atau manajer senior perusahaan untuk melakukan tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, dia akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Jika pemegang saham pengendali atau orang yang secara praktis mengendalikan perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya adalah suatu entitas, akan dikenakan denda kepadanya, dan, sebagai tambahan, orang yang bertanggung jawab langsung atas entitas tersebut dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat pertama.
Bagian 4 Kejahatan Mengganggu Tata Tertib Administrasi Keuangan
Pasal 170 dari Hukum Pidana diubah sebagai: "Adapun pemalsuan mata uang, hukumannya adalah penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 10 tahun, dalam kombinasi denda; dalam salah satu keadaan berikut, hukuman akan ditetapkan penjara jangka waktu lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dengan kombinasi denda atau penyitaan properti:
(1) Ketua kelompok pemalsuan mata uang;
(2) Jika jumlah mata uang palsu sangat besar;
(3) Memiliki keadaan yang sangat serius lainnya.
Pasal 171 Siapa pun yang menjual atau membeli mata uang palsu atau dengan sengaja mengangkut mata uang tersebut, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Setiap karyawan bank atau lembaga perbankan lainnya yang membeli mata uang palsu atau, mengambil keuntungan dari posisinya, menukar mata uang tersebut dengan mata uang asli akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan atau dihukum penyitaan properti; jika keadaannya kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan.
Barangsiapa memalsukan mata uang dan juga menjual atau mengangkut mata uang palsu dipidana dan dihukum lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang ini.
Pasal 172 Barangsiapa dengan sengaja memegang atau menggunakan mata uang palsu, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan. tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Pasal 173 Siapa pun yang mengubah mata uang, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Barangsiapa, tanpa persetujuan dari Departemen Luar Negeri yang berwenang, mendirikan bank komersial, bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, agen berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan kriminal dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan.
Barangsiapa memalsukan, mengubah atau mengalihkan izin usaha atau dokumen persetujuan dari bank komersial, bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, agen berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan akan dihukum sesuai dengan ketentuan pertama. gugus kalimat.
Pasal 175 Barangsiapa, dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui pemindahan pinjaman, secara curang memperoleh dana kredit dari lembaga perbankan dan mentransfer dana tersebut kepada bank lain dengan riba, jika jumlah keuntungan ilegal relatif besar, dihukum penjara jangka waktu tetap sebesar tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali keuntungan ilegal; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali keuntungan ilegal.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan seperti yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut dipidana dengan hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun atau penahanan pidana.
Pasal 175 (a) Siapapun, dengan cara penipuan, memperoleh pinjaman, penerimaan tagihan, surat kredit, surat jaminan, dll dari bank atau lembaga perbankan lainnya, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi bank atau lembaga perbankan lain atau menimbulkan keadaan serius lainnya, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan denda akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, dijatuhkan padanya; dan jika kerugian yang sangat besar terjadi pada bank atau lembaga perbankan lainnya atau keadaan yang sangat serius lainnya yang ditimbulkan, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan dihukum. didenda.
Jika entitas melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, denda akan dikenakan padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Pasal 176 Barangsiapa secara ilegal mengambil simpanan dari masyarakat umum atau melakukannya dalam bentuk terselubung, sehingga mengganggu ketertiban keuangan, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya, akan denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan.
Apabila suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka dikenakan denda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung serta orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut dipidana sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 177 Siapa pun yang melakukan salah satu tindakan pemalsuan atau perubahan tagihan keuangan berikut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih. dari 200,000 yuan; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika situasinya sangat serius, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti:
(1) memalsukan atau mengubah wesel, surat promes atau cek;
(2) memalsukan atau mengubah sertifikat penyelesaian suatu bank seperti sertifikat titipan dengan tanda terima pembayaran, sertifikat pengiriman uang dan tanda terima setoran;
(3) memalsukan atau mengubah letter of credit atau lampiran tagihan dan dokumennya; atau
(4) memalsukan kartu kredit.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 177 (a) Siapa pun yang melakukan salah satu dari tindakan berikut yang menghambat administrasi kartu kredit akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan sebagai tambahan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari RMB 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan akan, sebagai tambahan, didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200 yuan:
(1) dengan sengaja memegang atau mengangkut kartu kredit palsu, atau dengan sengaja memegang atau mengangkut kartu kredit kosong palsu dalam jumlah yang relatif besar;
(2) secara ilegal memegang kartu kredit orang lain dalam jumlah yang relatif besar;
(3) memperoleh kartu kredit dengan menggunakan sertifikasi identitas palsu; dan
(4) menjual, membeli, atau menyediakan orang lain dengan, kartu kredit palsu atau kartu kredit yang diperoleh dengan menggunakan sertifikasi identitas palsu.
Siapa pun yang mencuri, membeli, atau secara ilegal memberikan informasi dan materi tentang kartu kredit orang lain akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Setiap pegawai bank atau lembaga keuangan lain yang memanfaatkan kedudukannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan hukuman yang lebih berat.
Pasal 178 Siapa pun yang memalsukan atau mengubah sertifikat perbendaharaan atau sekuritas lain yang dapat dinegosiasikan yang diterbitkan oleh Negara, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan , didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Siapa pun yang memalsukan atau mengubah saham atau obligasi perusahaan atau perusahaan, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Setiap entitas yang melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam dua sebelumnya. paragraf masing-masing.
Pasal 179 Siapa pun yang menerbitkan saham atau obligasi perusahaan atau perusahaan tanpa persetujuan dari departemen yang berwenang dari Negara, jika jumlah yang terlibat sangat besar, dan akibatnya serius, atau jika ada keadaan serius lainnya, dihukum penjara jangka waktu tetap. tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu persen tetapi tidak lebih dari lima persen dari dana yang dikumpulkan secara ilegal.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun. atau penahanan kriminal.
Pasal 180 Siapa pun yang memiliki informasi orang dalam tentang sekuritas atau transaksi berjangka atau secara ilegal memperoleh informasi orang dalam tentang sekuritas atau transaksi berjangka, dan sebelum rilis informasi yang melibatkan penerbitan sekuritas atau sekuritas atau transaksi berjangka atau informasi lain yang berdampak material pada harga transaksi sekuritas atau futures, membeli atau menjual sekuritas tersebut, terlibat dalam transaksi berjangka yang terkait dengan informasi orang dalam, membocorkan informasi tersebut, atau secara eksplisit atau implisit menyarankan orang lain untuk terlibat dalam aktivitas transaksi tersebut di atas, jika keadaannya seperti itu. serius, dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana, dan / atau denda satu sampai lima kali lipat keuntungan ilegal; atau jika situasinya sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun, dan didenda satu sampai lima kali lipat keuntungan ilegal.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun. atau penahanan kriminal.
Definisi informasi orang dalam dan orang yang memiliki pengetahuan tentang informasi orang dalam akan ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau aturan dan regulasi administratif.
Dimana ada praktisi bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, perusahaan pialang berjangka, perusahaan pengelola dana, bank komersial, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lain atau anggota staf departemen regulasi atau asosiasi industri yang relevan menggunakan informasi yang dirahasiakan yang diperoleh dengan mengambil keuntungan dari posisinya selain formasi orang dalam untuk terlibat dalam aktivitas sekuritas atau transaksi berjangka yang terkait dengan informasi tersebut atau secara eksplisit atau implisit menyarankan orang lain untuk terlibat dalam aktivitas transaksi terkait yang melanggar ketentuan terkait, dan situasinya serius, dia akan dihukum berdasarkan ayat 1.
Pasal 181 Barangsiapa mengarang dan menyebarkan informasi palsu yang merugikan sekuritas atau perdagangan berjangka, sehingga mengganggu sekuritas atau pasar perdagangan berjangka, jika konsekuensinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan.
Setiap karyawan bursa, bursa berjangka, perusahaan sekuritas atau agen berjangka atau anggota staf Asosiasi Industri Sekuritas, Asosiasi Industri Berjangka atau otoritas pengatur sekuritas dan berjangka yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau memalsukan, mengubah atau menghancurkan catatan perdagangan di perintah untuk membujuk investor agar membeli atau menjual sekuritas atau kontrak berjangka, dan akibatnya yang serius, harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika situasinya sangat keji, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Jika suatu entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. dari lima tahun atau penahanan pidana.
Siapa pun yang melakukan salah satu tindakan berikut dengan memanipulasi pasar saham atau berjangka, jika situasinya serius, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, didenda; dan jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan akan, sebagai tambahan, didenda:
(1) memanipulasi harga atau volume saham atau perdagangan berjangka dengan bekerja sendiri atau bersekongkol dengan orang lain dalam menyelesaikan transaksi secara bersama-sama atau terus menerus dengan mengumpulkan keunggulan dalam memegang dana atau saham atau dalam posisi atau memanfaatkan keunggulan dalam hal informasi ;
(2) mempengaruhi harga atau volume perdagangan saham atau futures dengan berkolusi dengan orang lain dalam melakukan transaksi saham atau futures antara mereka sendiri pada waktu, harga dan dengan cara yang telah disepakati sebelumnya;
(3) mempengaruhi harga atau volume perdagangan saham atau berjangka dengan melakukan transaksi saham antara rekening yang benar-benar dikendalikan oleh dirinya sendiri, atau dengan memperdagangkan kontrak berjangka dengan dirinya sebagai mitra transaksi; atau
(4) memanipulasi saham atau pasar berjangka dengan cara lain.
Jika entitas melakukan salah satu pelanggaran yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Pasal 183 Setiap karyawan perusahaan asuransi yang, mengambil keuntungan dari posisinya, dengan sengaja memalsukan terjadinya kecelakaan yang diasuransikan dan secara keliru menyelesaikan klaim fiktif, dengan demikian menipu sejumlah uang yang dipertanggungkan keluar dari perusahaan dan mengambilnya menjadi miliknya sendiri, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 271 Undang-Undang ini.
Jika seorang pegawai perusahaan asuransi milik negara atau setiap orang yang ditugaskan oleh perusahaan asuransi milik negara kepada perusahaan asuransi yang bukan milik negara untuk melakukan pelayanan publik melakukan perbuatan yang ditentukan dalam ayat sebelumnya, ia harus dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 382 dan 383 Undang-Undang ini.
Pasal 184 Setiap karyawan bank atau lembaga perbankan lainnya yang dalam kegiatan keuangan menuntut uang atau harta benda dari orang lain atau secara tidak sah menerima uang atau harta benda dari orang lain sebagai imbalan atas tunjangan yang diperoleh untuk orang tersebut atau, dengan melanggar peraturan Negara, menerima rabat atau biaya layanan berbagai uraian dan mengambilnya menjadi miliknya sendiri dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 163 Undang-Undang ini.
Setiap pegawai lembaga perbankan milik negara atau orang yang ditugaskan oleh lembaga perbankan milik negara pada lembaga perbankan yang bukan milik negara untuk melakukan pelayanan publik yang melakukan perbuatan tersebut pada ayat di atas dipidana dan dihukum. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 385 dan 386 Undang-Undang ini.
Setiap anggota staf bank komersial, bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, agen berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lainnya yang, mengambil keuntungan dari posisinya, menyalahgunakan dana dari entitas miliknya atau klien, akan menjadi dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 272 Undang-Undang ini.
Jika ada anggota staf bank komersial milik negara, bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, agen berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan milik negara lainnya atau siapa pun yang ditugaskan oleh bank komersial milik negara, bursa saham , bursa berjangka, perusahaan sekuritas, agen berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lainnya kepada lembaga keuangan bukan milik negara yang disebutkan dalam ayat sebelumnya untuk melakukan pelayanan publik melakukan kejahatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, dia dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 384 Undang-Undang ini.
Pasal 185 (a) Dimana bank komersial, bursa saham, bursa berjangka, perusahaan sekuritas, perusahaan pialang berjangka, perusahaan asuransi atau lembaga perbankan lainnya, bertentangan dengan kewajiban fidusia, menggunakan dana kliennya atau properti yang dipercayakan atau fidusia lainnya tanpa persetujuan , jika keadaannya serius, itu akan didenda, dan orang yang secara langsung bertanggung jawab dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan, sebagai tambahan, tidak akan didenda. kurang dari 30,000 yuan tetapi tidak lebih dari 300,000 yuan; dan jika situasinya sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi masing-masing tidak lebih dari 500,000 yuan.
Dimana salah satu lembaga pengelola dana masyarakat, seperti lembaga pengelola dana jaminan sosial dan lembaga pengelola dana akumulasi masyarakat untuk pembangunan perumahan, serta perusahaan asuransi, perusahaan pengelola aset asuransi dan perusahaan pengelola dana investasi efek, menggunakan dana tersebut dengan melanggar peraturan negara, orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 186 Dalam hal pegawai bank atau lembaga perbankan lain memberikan pinjaman yang melanggar ketentuan negara, jika jumlahnya sangat besar atau menimbulkan kerugian besar, ia dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan. dan akan, sebagai tambahan, didenda tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; dan jika jumlah yang terlibat sangat besar atau kerugian yang sangat besar terjadi, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Dalam hal pegawai bank atau lembaga perbankan lain memberikan pinjaman kepada koneksinya yang melanggar peraturan negara, ia akan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam dua sebelumnya. paragraf masing-masing.
Kisaran koneksi akan ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Bank Umum dan peraturan terkait tentang perbankan.
Pasal 187 Dalam hal pegawai bank atau lembaga perbankan lainnya menyerap dana nasabahnya tanpa memasukkannya ke dalam pembukuan, jika yang timbul akibat kerugian besar atau besar, ia dipidana dengan pidana kurungan jangka waktu tetap paling banyak. lima tahun atau penahanan pidana dan sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; dan jika jumlah yang terlibat sangat besar atau kerugian yang sangat besar terjadi, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 188 Apabila seorang pegawai bank atau lembaga perbankan lainnya, yang melanggar peraturan, menerbitkan surat kredit atau surat jaminan lainnya, surat berharga, sertifikat deposito atau sertifikat kedudukan keuangan, jika situasinya serius, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 189 Pegawai bank atau lembaga perbankan lainnya yang dalam berurusan dengan instrumen nego, menerima, membayar, atau menjamin instrumen yang dapat dinegosiasikan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Instrumen Negosiasi, sehingga menyebabkan kerugian besar, harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika terjadi kerugian yang sangat besar, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka entitas itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 190 Setiap perusahaan milik negara, perusahaan atau badan usaha milik negara lainnya yang, bertentangan dengan peraturan negara, menyimpan devisa di luar Tiongkok atau secara ilegal mentransfer devisa di dalam Tiongkok ke negara lain, jika situasinya serius, didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Pasal 191 Barangsiapa, walaupun dengan jelas mengetahui bahwa hasil diperoleh dari kejahatan terkait narkoba, dari kejahatan yang dilakukan oleh organisasi yang bersifat geng kriminal, oleh teroris atau penyelundup, dari kejahatan suap, gangguan tata kelola perbankan atau keuangan. penipuan, atau keuntungan yang diperoleh darinya, melakukan salah satu tindakan berikut untuk menutupi atau menyembunyikan sumber atau sifat dari hasil atau keuntungan, hasil yang diperoleh dari melakukan kejahatan dan keuntungan yang diperoleh darinya akan disita, dan dia dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tertentu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari 5 persen tetapi tidak lebih dari 20 persen dari jumlah pencucian uang; dan jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan akan, sebagai tambahan, didenda tidak kurang dari 5 persen tetapi tidak lebih dari 20 persen dari jumlah tersebut. pencucian uang:
(1) menyediakan rekening dana;
(2) membantu mengubah properti menjadi uang tunai, tagihan keuangan atau sekuritas yang dapat dinegosiasikan;
((3) membantu mentransfer dana melalui rekening transfer atau bentuk penyelesaian lainnya;
(4) membantu mengirimkan dana ke luar negeri; atau
(5) menutupi atau menyembunyikan, dengan cara lain, sumber dan sifat hasil yang diperoleh dari melakukan kejahatan dan keuntungan yang diperoleh darinya.
Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Bagian 5 Kejahatan Penipuan Keuangan
Pasal 192 Siapa pun, untuk tujuan kepemilikan ilegal, secara tidak sah mengumpulkan dana dengan cara penipuan, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga tidak akan didenda. kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti.
Pasal 193 Siapa pun yang melakukan tindakan berikut untuk menipu bank atau lembaga keuangan lain atas pinjaman dengan tujuan kepemilikan secara ilegal, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan kriminal dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti:
(1) menemukan alasan palsu untuk mendapatkan dana, proyek, dll. Dari luar negeri;
(2) menggunakan kontrak ekonomi palsu;
(3) menggunakan dokumen pendukung palsu;
(4) menggunakan sertifikat hak milik palsu sebagai jaminan atau berulang kali menggunakan properti yang digadaikan yang sama sebagai jaminan yang melebihi nilainya; atau
(5) menipu pinjaman dengan cara lain.
Pasal 194 Barangsiapa melakukan penipuan melalui tagihan keuangan dengan salah satu cara berikut ini, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda sekurang-kurangnya 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti:
(1) dengan sengaja menggunakan wesel, surat promes atau cek yang dipalsukan atau diubah;
(2) dengan sengaja menggunakan wesel, surat promes atau cek yang tidak berlaku;
(3) secara ilegal menggunakan wesel, surat promes atau cek orang lain;
(4) menandatangani dan mengeluarkan cek karet atau cek, yang segelnya tidak sesuai dengan segel spesimen yang dipesan, untuk menipu uang atau properti; atau
(5) menandatangani atau menerbitkan wesel atau wesel tanpa dana sebagai jaminan, dalam kapasitas sebagai laci, secara keliru menyebutkan rinciannya pada saat diterbitkan, untuk menipu uang atau properti.
Barangsiapa menggunakan sertifikat pelunasan bank yang dipalsukan atau diubah seperti surat titipan dengan tanda terima pembayaran, surat setoran dan tanda terima setoran dipidana sesuai dengan ketentuan pada ayat sebelumnya.
Pasal 195 Siapa pun yang melakukan penipuan melalui letter of credit dengan cara-cara berikut ini akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti:
(1) menggunakan letter of credit yang dipalsukan atau diubah atau setiap tagihan atau dokumen yang terlampir;
(2) menggunakan letter of credit yang tidak valid;
(3) secara curang mendapatkan letter of credit; atau
(4) dengan cara lain.
Pasal 196 Barangsiapa melakukan penipuan dengan menggunakan kartu kredit dengan cara-cara berikut ini, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan, sebagai tambahan, akan dihukum. didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; "jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan akan, sebagai tambahan, didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan, sebagai tambahan, akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau hartanya akan disita:
(1) menggunakan kartu kredit palsu, atau menggunakan kartu kredit yang diperoleh dengan menggunakan sertifikasi identitas palsu;
(2) menggunakan kartu kredit yang tidak valid;
(3) secara ilegal menggunakan kartu kredit orang lain; dan
(4) berlebihan dengan niat buruk.
Overdraw dengan niat buruk sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya berarti bahwa pemegang kartu kredit yang, untuk tujuan kepemilikan secara ilegal, melakukan overdraw di luar batas waktu yang ditentukan atau di luar batas waktu dan menolak untuk membayar kembali jumlah overdrawn setelah bank yang menerbitkan kartu tersebut mendesak dia untuk melakukannya.
Barangsiapa yang mencuri kartu kredit dan menggunakannya dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 Undang-undang ini.
Pasal 197 Barangsiapa melakukan penipuan dengan menggunakan sertifikat perbendaharaan yang dipalsukan atau diubah atau sekuritas lain yang diterbitkan oleh Negara, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga harus dihukum. denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti.
Pasal 198Setiap orang berikut ini yang melakukan penipuan asuransi dengan salah satu cara berikut ini, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda sekurang-kurangnya. dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 100,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan atau dihukum penyitaan properti:
(1) pemohon menipu uang asuransi dengan sengaja memalsukan materi pokok asuransi;
(2) pemohon, tertanggung atau penerima manfaat menipu uang asuransi dengan mengarang penyebab kecelakaan yang diasuransikan atau melebih-lebihkan tingkat kerugian;
(3) pemohon, tertanggung atau penerima dana menipu uang asuransi dengan mengarang cerita tentang kecelakaan yang diasuransikan yang tidak terjadi;
(4) Pemohon atau Tertanggung menipu uang asuransi dengan sengaja menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dipertanggungkan yang mengakibatkan kerusakan harta benda; atau
(5) Pemohon atau penerima manfaat menipu uang asuransi dengan sengaja menyebabkan kematian, kecacatan atau sakit tertanggung.
Barangsiapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau (5) ayat sebelumnya, yang juga merupakan kejahatan lain, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana gabungan untuk beberapa kejahatan.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf pertama, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun. atau penahanan kriminal; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun.
Setiap saksi ahli, saksi atau penilai properti dari suatu kecelakaan yang diasuransikan yang dengan sengaja memberikan dokumen pendukung palsu, sehingga menciptakan kondisi bagi orang lain untuk melakukan penipuan, akan dianggap sebagai kaki tangan dalam penipuan asuransi dan dihukum seperti itu.
Pasal 199 telah dihapus sesuai dengan Amandemen (IX) tahun 2015.
Pasal 200 Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 192, 194, atau 195 dari Bagian ini, denda akan dikenakan padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung serta orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun atau penahanan pidana dan dapat dijatuhi hukuman denda sebagai tambahan; jika jumlah yang terlibat sangat besar atau ada keadaan serius lainnya, akan dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; atau jika jumlah yang terlibat sangat besar atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan denda.
Bagian 6 Kejahatan yang Membahayakan Administrasi Pemungutan Pajak
Pasal 201 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan SPT palsu dengan cara menipu atau menyembunyikan atau tidak melaporkan SPT, dan jumlah pajak yang mengelak relatif besar dan menyumbang lebih dari 10 persen dari pajak yang terutang, ia dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tetap bukan. lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan didenda; atau jika jumlahnya besar dan jumlahnya lebih dari 30 persen dari pajak yang terutang, akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan denda.
Jika pemotong pajak gagal membayar atau gagal membayar penuh pajak yang dipotong atau dipungut dengan cara menipu atau menyembunyikan, dan jumlahnya relatif besar, ia akan dihukum berdasarkan paragraf sebelumnya.
Jika salah satu tindakan yang dijelaskan dalam dua paragraf sebelumnya dilakukan berkali-kali tanpa hukuman, jumlahnya akan dihitung secara akumulasi.
Apabila setiap wajib pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah membayar pajak yang terutang dan membayar denda terlambat setelah otoritas pajak mengirimkan pemberitahuan pemulihan pajak menurut undang-undang, dan telah dihukum secara administratif, ia tidak akan dikenai sanksi. pertanggungjawaban pidana, kecuali seseorang yang telah dihukum secara pidana dalam lima tahun karena menghindari pembayaran pajak atau telah, dua kali atau lebih, secara administratif dihukum oleh otoritas pajak.
Pasal 202 Barangsiapa menolak membayar pajak dengan cara kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau pidana kurungan dan juga dipidana sekurang-kurangnya satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali lipat jumlah yang ditolaknya. membayar; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah yang dia tolak untuk membayar.
Pasal 203 Setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak yang harus dibayar dan menggunakan cara untuk mentransfer atau menyembunyikan propertinya sehingga otoritas pajak tidak dapat mengejar jumlah tunggakan pajak, jika jumlah yang terlibat lebih dari 10,000 yuan tetapi di bawah 100,000 yuan, harus dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah pajak yang menunggak; jika jumlah yang terlibat lebih dari 100,000 yuan, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah pajak. tunggakan.
Pasal 204 Barangsiapa, dengan mengajukan pernyataan ekspor palsu atau dengan cara menipu lainnya, memperoleh dari Negara pengembalian pajak untuk ekspor, jika jumlah yang terlibat relatif besar, dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau pidana. penahanan dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali lipat dari jumlah yang ditipu; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali lipat jumlah yang ditipu; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah yang ditipu atau dihukum penyitaan properti.
Setiap Wajib Pajak yang setelah membayar pajak menggunakan cara-cara penipuan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas untuk memperoleh pengembalian pajak dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 201 Undang-Undang ini, dan atas bagian yang dirugikan melebihi yang dimilikinya. dibayar, dia akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf sebelumnya.
Pasal 205 Barangsiapa dengan keliru membuat faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai atau faktur lain untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengimbangi uang pajak dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga harus dihukum. denda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah uang yang terlibat relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah uang yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan kriminal; jika jumlah yang terlibat relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan lain yang sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Salah membuat faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai atau faktur lain untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengimbangi uang pajak mengacu pada tindakan salah membuat faktur tersebut untuk orang lain, untuk diri sendiri, atau meminta orang lain untuk melakukannya untuk diri sendiri, atau merekomendasikan orang lain untuk melakukannya.
Pasal 205 (a) Barangsiapa dengan tidak benar mengeluarkan tagihan selain yang disebutkan dalam Pasal 205 Undang-undang ini akan dihukum penjara tidak lebih dari 2 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan denda jika keadaannya serius; atau dihukum penjara tidak kurang dari 2 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda jika situasinya sangat serius.
Jika entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya, denda akan dikenakan padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 206 Siapa pun yang memalsukan atau menjual faktur khusus palsu untuk pajak pertambahan nilai akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan. ; jika jumlah yang terlibat relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dihukum penyitaan properti.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan kriminal atau pengawasan publik; jika jumlah yang terlibat relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan lain yang sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 207 Siapa pun yang secara ilegal menjual faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat relatif besar, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Pasal 208 Barangsiapa dengan melawan hukum membeli faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai atau pembelian faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai yang dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, tidak dikenakan denda. kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan.
Barangsiapa, selain secara tidak sah membeli faktur khusus untuk pajak pertambahan nilai atau membeli faktur khusus palsu untuk pajak pertambahan nilai, secara tidak benar membuat faktur tersebut atau menjualnya akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 205, 206 atau 207 dari Hukum ini masing-masing.
Pasal 209 Barangsiapa memalsukan atau membuat tanpa otorisasi faktur lain, yang dapat digunakan untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengimbangi uang pajak, atau menjual faktur tersebut dipidana dengan hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana. atau pengawasan publik dan juga akan didenda tidak kurang dari 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari 200,000 yuan; jika jumlah yang terlibat banyak, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Siapa pun yang memalsukan atau membuat tanpa otorisasi faktur selain yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya atau menjual faktur tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya, didenda. tidak kurang dari 10,000 yuan tetapi tidak lebih dari 50,000 yuan; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari 50,000 yuan tetapi tidak lebih dari 500,000 yuan.
Barang siapa secara ilegal menjual faktur lain yang dapat digunakan untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengganti uang pajak akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf pertama.
Siapa pun yang secara ilegal menjual faktur selain yang ditentukan di paragraf ketiga akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf kedua.
Pasal 210 Barangsiapa mencuri tagihan khusus pajak pertambahan nilai atau tagihan lain yang dapat digunakan untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengimbangi uang pajak, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 Undang-Undang ini.
Barangsiapa dengan curang memperoleh faktur khusus pajak pertambahan nilai atau faktur lain yang dapat digunakan untuk menipu pengembalian pajak untuk ekspor atau untuk mengimbangi uang pajak dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 266 Undang-Undang ini.
Pasal 210 (a) Siapa pun yang dengan sengaja memegang faktur palsu akan dihukum penjara tidak lebih dari 2 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan denda jika jumlahnya relatif besar; atau dihukum penjara tidak kurang dari 2 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda jika jumlahnya sangat banyak.
Jika entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya, denda akan dikenakan padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 211 Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 201, 203, 204, 207, 208 atau 209 dari Bagian ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan tersebut. akan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal masing-masing.
Pasal 212 Barangsiapa melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 201, 202, 203, 204 atau 205 dan didenda atau dihukum penyitaan harta benda, dihukum demikian setelah otoritas pajak memulihkan pajak yang dihindari dan pengembalian pajak untuk ekspor yang ditipu.
Bagian 7 Kejahatan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 213 Barangsiapa, tanpa izin dari pemilik merek dagang terdaftar, menggunakan merek dagang yang identik dengan merek dagang terdaftar pada jenis komoditas yang sama, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Pasal 214 Barangsiapa dengan sengaja menjual komoditas yang memiliki merek dagang palsu terdaftar, jika jumlah penjualan relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlah penjualannya besar, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Pasal 215 Siapa pun yang memalsukan atau tanpa izin orang lain membuat representasi dari merek dagang terdaftar orang tersebut atau menjual representasi tersebut, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga harus , atau hanya akan, didenda; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Pasal 216 Siapa pun yang memalsukan paten orang lain, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Pasal 217 Siapapun, untuk tujuan mencari keuntungan, melakukan salah satu tindakan pelanggaran hak cipta berikut, jika jumlah keuntungan ilegal relatif besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap. lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlah keuntungan ilegal sangat besar atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda:
(1) memperbanyak dan mendistribusikan karya tertulis, karya musik, film, program televisi atau karya visual lainnya, perangkat lunak komputer atau karya lain tanpa izin dari pemilik hak cipta;
(2) menerbitkan buku yang hak penerbitan eksklusifnya dimiliki oleh orang lain;
(3) memperbanyak dan mendistribusikan rekaman audio atau video yang diproduksi oleh orang lain tanpa izin dari produsen; atau
(4) memproduksi atau menjual karya seni rupa dengan tanda tangan palsu dari pelukis lain.
Pasal 218 Barangsiapa untuk mencari keuntungan dengan sengaja menjual karya yang diperbanyak dengan melanggar hak cipta pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 Undang-undang ini, jika jumlah keuntungan yang tidak sah sangat besar, diancam dengan pidana penjara jangka waktu tetap. tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Pasal 219 Barangsiapa melakukan salah satu dari tindakan berikut yang melanggar rahasia bisnis dan dengan demikian menyebabkan kerugian besar bagi penerima obligasi akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda:
(1) mendapatkan rahasia bisnis obligee dengan mencuri, memikat, paksaan atau cara tidak sah lainnya;
(2) mengungkapkan, menggunakan, atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan rahasia bisnis yang diperoleh dari pihak yang diwajibkan dengan cara yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya; atau
(3) melanggar perjanjian tentang atau terhadap permintaan obligee untuk menjaga rahasia bisnis, mengungkapkan, menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan rahasia bisnis yang dimilikinya.
Siapa pun yang memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan rahasia bisnis orang lain, yang dia ketahui dengan jelas atau seharusnya dia ketahui termasuk dalam kategori tindakan yang tercantum dalam paragraf sebelumnya, akan dianggap sebagai pelanggar yang melanggar rahasia bisnis.
"Rahasia bisnis" sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini mengacu pada informasi teknologi atau informasi bisnis yang tidak diketahui publik, dapat membawa manfaat ekonomi bagi penerima obligasi, dapat digunakan secara praktis dan dalam hal mana pihak yang diwajibkan telah mengadopsi langkah-langkah kerahasiaan.
"Obligee" yang disebutkan dalam Pasal ini mengacu pada pemilik rahasia bisnis dan orang yang diizinkan oleh pemiliknya untuk menggunakan rahasia bisnis tersebut.
Pasal 220 Jika suatu entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 213 sampai 219 dari Bagian ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum di sesuai dengan ketentuan Pasal masing-masing.
Bagian 8 Kejahatan Mengganggu Ketertiban Pasar
Pasal 221 Barangsiapa mengarang cerita dan menyebarkannya untuk merusak kredit bisnis orang lain atau reputasi komoditas, jika kerugian besar terjadi pada orang tersebut, atau jika ada keadaan serius lainnya, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya, didenda.
Pasal 222 Pengiklan, agen periklanan, atau penerbit iklan yang melanggar ketentuan Negara, memanfaatkan iklan untuk membuat publisitas palsu tentang komoditas atau jasa, jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tertentu tidak lebih dari dua. tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Pasal 223 Peserta Lelang yang melakukan persekongkolan satu sama lain dalam menawarkan harga penawaran dan dengan demikian membahayakan kepentingan peserta lelang atau penawar lainnya, jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau pidana. penahanan dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Jika penawar dan pengundang bertindak dalam persekongkolan satu sama lain dalam penawaran dan dengan demikian membahayakan kepentingan sah Negara, kolektif atau warga negara, mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 224 Siapa pun, selama penandatanganan atau pemenuhan kontrak, melakukan salah satu tindakan berikut untuk menipu uang atau properti pihak lain untuk tujuan kepemilikan ilegal, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum tetap- hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya, didenda; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika jumlah yang terlibat sangat besar atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda atau dihukum atas properti penyitaan:
(1) menandatangani kontrak atas nama entitas fiktif atau atas nama orang lain;
(2) penawaran sebagai instrumen negosiasi yang dipalsukan, diubah atau dibatalkan atau sertifikat hak milik palsu lainnya;
(3) ketika tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kontrak, membujuk pihak lain untuk terus menandatangani dan memenuhi kontrak dengan cara memenuhi kontrak yang melibatkan sejumlah kecil uang atau memenuhi sebagian dari kontrak;
(4) bersembunyi setelah menerima barang pihak lain, pembayaran barang, pembayaran tunai di muka atau properti untuk jaminan; atau
(5) tindakan lainnya.
Pasal 224 (a): Siapa pun yang mengatur atau memimpin kegiatan penjualan piramida untuk menipu para peserta properti dan mengganggu tatanan ekonomi dan sosial, di mana, atas nama komoditas pemasaran, penyedia layanan atau operasi bisnis lainnya, para peserta diwajibkan Untuk mendapatkan kualifikasi keikutsertaan dengan membayar biaya, membeli komoditas atau jasa atau cara lain, peserta diklasifikasikan ke dalam tingkatan yang berbeda sesuai dengan urutan tertentu, perhitungan remunerasi atau sogokan kepada peserta secara langsung atau tidak langsung tergantung pada jumlah orang direkrut, dan para peserta didorong untuk melanjutkan atau dipaksa untuk terus merekrut orang lain untuk berpartisipasi, akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana, dan didenda; atau jika keadaannya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun, dan denda.
Pasal 225 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, melakukan salah satu tindakan ilegal berikut dalam operasi bisnis dan dengan demikian mengganggu ketertiban pasar, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan akan juga, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah keuntungan ilegal; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah keuntungan ilegal atau dihukum penyitaan properti. :
(1) tanpa izin, memperdagangkan barang yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan dan regulasi administratif sebagai barang untuk diperdagangkan atau dijual dengan cara monopoli atau barang lain yang dibatasi dalam perdagangan;
(2) membeli atau menjual izin impor atau ekspor, impor atau ekspor sertifikat asal atau izin usaha lain atau surat persetujuan yang diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan dan regulasi administratif;
(3) secara ilegal menjalankan bisnis sekuritas, futures atau asuransi, atau secara ilegal terlibat dalam pembayaran dana dan bisnis penyelesaian, tanpa persetujuan dari departemen negara yang kompeten;
(4) operasi ilegal lainnya yang sangat mengganggu ketertiban pasar.
Pasal 226 Barangsiapa melakukan tindakan kekerasan atau ancaman berikut ini akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana dan / atau denda jika keadaan serius; atau dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda jika keadaannya sangat serius:
(1) Memaksa orang lain untuk membeli atau menjual komoditas;
(2) Memaksa orang lain untuk memberikan atau menerima layanan;
(3) Memaksa orang lain untuk berpartisipasi atau menarik diri dari penawaran atau audisi;
(4) Memaksa orang lain untuk mentransfer atau memperoleh saham atau obligasi korporasi atau perusahaan atau aset lainnya; atau
(5) Memaksa orang lain untuk berpartisipasi atau menarik diri dari operasi bisnis tertentu.
Pasal 227 Barangsiapa memalsukan atau menguliti tiket kereta api atau kapal palsu, perangko atau tiket lain yang dapat dinegosiasikan, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan harus juga, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali nilai tiket; jika jumlah yang terlibat sangat besar, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali nilai tiket.
Siapapun scalps tiket kereta api atau kapal, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dan juga akan, atau hanya, didenda tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali nilai tiket.
Pasal 228 Barangsiapa, yang melanggar aturan dan peraturan tentang administrasi pertanahan, secara ilegal mengalihkan atau mencabut hak guna lahan untuk mendapatkan keuntungan, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. dan juga akan, atau hanya akan, didenda tidak kurang dari lima persen tetapi tidak lebih dari 20 persen dari uang yang diperoleh darinya; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda tidak kurang dari lima persen tetapi tidak lebih dari 20 persen dari uang yang diperoleh darinya.
Pasal 229 Jika anggota organisasi perantara yang bertugas melakukan penilaian permodalan, verifikasi atau validasi, melakukan akuntansi atau audit, atau memberikan jasa hukum, dll., Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu, jika keadaannya serius, ia dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau pidana penjara dan juga pidana denda.
Setiap anggota yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya yang melakukan kejahatan yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya menuntut uang atau properti dari orang lain atau secara ilegal menerima uang atau properti dari orang lain akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. dan juga akan didenda.
Setiap anggota yang disebutkan dalam paragraf pertama yang, secara berat mengabaikan tugasnya, mengeluarkan surat keterangan yang sangat tidak sesuai dengan fakta, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga harus , atau hanya akan, didenda.
Pasal 230 Barangsiapa yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Komoditi Impor dan Ekspor, menghindari pemeriksaan dan memasarkan komoditas atau menggunakan komoditas impor yang dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pemeriksa komoditas tetapi tidak diberitahukan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut, atau mengekspor komoditas yang dapat diperiksa oleh otoritas inspeksi komoditas tetapi tidak terbukti memenuhi standar melalui deklarasi untuk inspeksi tersebut, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga harus, atau hanya akan, didenda.
Pasal 231 Jika suatu entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 221 sampai 230 bagian ini, akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal masing-masing.
Bab IV Kejahatan Melanggar Hak Warga Negara atas Orang dan Hak Demokrasi
Pasal 232 Siapapun yang dengan sengaja melakukan pembunuhan akan dihukum mati, seumur hidup atau penjara jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun; jika situasinya relatif kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 233 Barangsiapa dengan lalai menyebabkan kematian orang lain akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika keadaannya relatif kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam Undang-undang ini.
Pasal 234 Barangsiapa dengan sengaja melukai orang lain dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Barangsiapa melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, sehingga menyebabkan luka parah pada orang lain, akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika dia menyebabkan kematian pada orang tersebut atau, dengan menggunakan cara-cara yang sangat kejam, menyebabkan luka parah pada orang tersebut, membuat orang tersebut menjadi cacat total, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian. , kecuali ditentukan lain secara khusus dalam Undang-undang ini.
Pasal 234 (a) Siapa pun yang mengatur orang lain untuk menjual organ manusia akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun dan denda; atau jika situasinya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun dan denda atau penyitaan properti.
Siapa pun yang mengambil organ orang lain tanpa persetujuan orang lain tersebut, mengambil organ seseorang yang berusia di bawah 18 tahun atau memaksa atau menipu orang lain untuk menyumbangkan organ apa pun akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 234 dan 232 pasal ini. Hukum.
Barangsiapa mengambil organ orang yang meninggal bertentangan dengan keinginan orang tersebut sebelum kematiannya atau mengambil organ orang yang telah meninggal bertentangan dengan keinginan kerabat dekat orang tersebut dengan melanggar ketentuan negara asalkan tidak ada persetujuan dari orang tersebut sebelum kematiannya dipidana. dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 302 Undang-undang ini.
Pasal 235 Barangsiapa dengan lalai melukai orang lain dan menyebabkan luka parah pada orang tersebut dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 236 Siapa pun yang memperkosa seorang perempuan dengan kekerasan, paksaan atau cara lain apa pun akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah usia 14 tahun dianggap telah melakukan pemerkosaan dan akan diberi hukuman yang lebih berat.
Siapa pun yang memperkosa seorang wanita atau melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis di bawah usia 14 tahun, dalam salah satu keadaan berikut, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian:
(1) keadaan yang mencolok;
(2) memperkosa sejumlah perempuan atau anak perempuan di bawah usia 14 tahun;
(3) memperkosa seorang wanita di depan umum di tempat umum;
(4) memperkosa seorang wanita dengan satu atau lebih orang secara berurutan; atau
(5) menyebabkan luka serius atau kematian pada korban atau akibat serius lainnya.
Pasal 237 Barangsiapa dengan tidak senonoh menyerang orang lain atau menghina seorang perempuan dengan kekerasan, paksaan atau cara paksa lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Barangsiapa mengumpulkan sejumlah orang untuk melakukan kejahatan yang disebutkan dalam Paragraf sebelumnya di depan umum atau dalam keadaan serius lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap lebih dari lima tahun.
Siapapun yang dengan tidak senonoh menyerang seorang anak akan diberi hukuman yang lebih berat dalam kisaran hukuman di dua Paragraf sebelumnya.
Pasal 238 Barangsiapa secara melawan hukum menahan orang lain atau secara melawan hukum merampas kebebasan pribadi orang lain dengan cara lain apa pun akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik. Jika dia menggunakan baterai atau penghinaan, dia akan diberi hukuman yang lebih berat.
Siapapun yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dan menyebabkan luka serius pada korban akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika dia menyebabkan kematian pada korban, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun. Jika ia menyebabkan luka, cacat atau kematian kepada korban karena kekerasan, ia dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 234 atau 232 Undang-Undang ini.
Barangsiapa secara melawan hukum menahan atau mengurung orang lain untuk mendapatkan pembayaran hutang akan dihukum sesuai dengan ketentuan dari dua ayat sebelumnya.
Jika seorang pejabat suatu organ Negara melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam tiga paragraf sebelumnya dengan memanfaatkan fungsi dan kekuasaannya, dia akan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam tiga paragraf sebelumnya yang sesuai.
Pasal 239 Siapa pun yang menculik orang lain untuk pemerasan atau menculik orang lain sebagai sandera harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari sepuluh tahun atau penjara seumur hidup, dan didenda atau dihukum penyitaan properti; atau jika situasinya tidak terlalu serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun, dan didenda.
Jika orang yang melakukan kejahatan seperti yang dijelaskan dalam Paragraf sebelumnya membunuh atau dengan sengaja mencelakakan orang yang diculik, menyebabkan luka fisik yang parah atau kematian bagi orang yang diculik, orang tersebut akan dihukum penjara seumur hidup atau mati, bersama dengan penyitaan properti.
Siapapun yang mencuri bayi untuk pemerasan akan dihukum berdasarkan dua paragraf sebelumnya.
Pasal 240 Siapa pun yang menculik dan memperdagangkan seorang wanita atau anak-anak akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika ia termasuk dalam salah satu kategori berikut, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman mati dan juga penyitaan properti:
(1) menjadi pemimpin geng yang terlibat dalam penculikan dan perdagangan perempuan dan anak;
(2) penculikan dan perdagangan tiga atau lebih perempuan dan / atau anak-anak;
(3) memperkosa perempuan yang diculik dan diperdagangkan;
(4) membujuk atau memaksa perempuan yang diculik dan diperdagangkan untuk terlibat dalam pelacuran, atau menjual perempuan tersebut kepada orang lain yang akan memaksanya untuk terlibat dalam pelacuran;
(5) penculikan seorang perempuan atau anak dengan cara kekerasan, paksaan atau pembiusan dengan tujuan untuk menjual korban;
(6) mencuri bayi atau bayi dengan tujuan untuk menjual korban;
(7) menyebabkan luka serius atau kematian bagi perempuan atau anak yang diculik dan diperdagangkan di atau kepada dia atau kerabatnya atau akibat serius lainnya; atau
(8) menjual wanita atau anak keluar dari wilayah Tiongkok.
Dengan menculik dan memperdagangkan seorang wanita atau anak-anak yang dimaksud dengan salah satu dari tindakan berikut: menculik, menculik, membeli, memperdagangkan, mengambil, mengirim, atau mentransfer seorang wanita atau anak, untuk tujuan menjual korban.
Pasal 241 Siapa pun yang membeli seorang wanita atau anak yang diculik akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Barangsiapa membeli perempuan yang diculik dan memaksanya untuk melakukan hubungan seksual dengannya dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 236 Undang-undang ini.
Barangsiapa membeli perempuan atau anak yang diculik dan secara ilegal merampas kebebasan pribadinya atau membatasi kebebasan pribadinya, atau melakukan tindakan kriminal seperti melukai dan mempermalukan korban, akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang relevan. Hukum ini.
Barangsiapa membeli perempuan atau anak yang diculik dan melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam ayat kedua atau ketiga pasal ini dipidana sesuai dengan ketentuan pidana gabungan untuk beberapa kejahatan.
Barangsiapa membeli perempuan atau anak yang diculik dan kemudian menjual korbannya kemudian dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 240 Undang-undang ini.
Siapa pun yang membeli wanita atau anak yang diculik tetapi tidak melakukan kekerasan fisik terhadap wanita atau anak tersebut, dan tidak menghalangi penyelamatannya, dapat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dalam kisaran yang ditentukan; jika pembeli tidak menghalangi wanita tersebut untuk kembali ke tempat tinggal aslinya sesuai keinginannya dapat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dalam rentang yang ditentukan, atau hukuman dapat dikurangi.
Pasal 242 Barangsiapa, melalui kekerasan atau ancaman, yang menghalangi pejabat suatu organ Negara untuk menyelamatkan perempuan atau anak yang dijual akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 277 Undang-undang ini.
Pelaku utama yang mengumpulkan orang untuk mencegah fungsionaris organ negara menyelamatkan wanita atau anak yang dijual akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; peserta lain yang melakukan kekerasan atau ancaman akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 243 Barangsiapa mengarang cerita untuk melibatkan orang lain dengan maksud agar dia diinvestigasi untuk pertanggungjawaban pidana, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Setiap pejabat dari suatu organ Negara yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan diberikan hukuman yang lebih berat.
Ketentuan dari dua paragraf sebelumnya tidak akan berlaku untuk kasus tuduhan palsu yang tidak disengaja, keluhan yang salah atau tuduhan tidak berdasar.
Pasal 244 Barangsiapa memaksa orang lain untuk bekerja dengan kekerasan, ancaman atau pembatasan kebebasan pribadi akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana dan denda; atau jika situasinya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda.
Barangsiapa dengan sengaja merekrut atau mengangkut tenaga kerja untuk orang lain untuk melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya atau membantu memaksa orang lain untuk bekerja akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam dua paragraf sebelumnya, maka akan dikenakan denda padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal ini.
Pasal 245 Barangsiapa secara melawan hukum menundukkan orang lain untuk penggeledahan tubuh atau penggeledahan kediamannya atau secara melawan hukum menyusup ke kediaman orang lain dipidana dengan hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Petugas pengadilan yang menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 246 Barangsiapa, dengan kekerasan atau cara lain, mempermalukan orang lain di depan umum atau mengarang cerita untuk mencemarkan nama baiknya, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan ditangani hanya setelah pengaduan, kecuali jika kerugian serius dilakukan terhadap ketertiban umum atau kepentingan negara.
Apabila perbuatan sebagaimana diuraikan pada ayat pertama dilakukan melalui jaringan informasi, dan korban telah mengajukan persidangan ke Pengadilan Rakyat, namun sangat sulit untuk memberikan pembuktian, maka Pengadilan Rakyat dapat meminta kepada aparat keamanan publik untuk memberikan bantuan.
Pasal 247 Pejabat kehakiman yang memeras pengakuan dari tersangka atau terdakwa pidana dengan cara menyiksa atau memeras kesaksian dari seorang saksi dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. Jika ia menyebabkan luka, cacat atau kematian pada korban, ia dipidana dan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan Pasal 234 atau 232 Undang-Undang ini.
Pasal 248 Setiap polisi atau petugas lain dari lembaga kurungan seperti penjara, rumah tahanan atau rumah tahanan yang memukuli seorang narapidana atau menganiaya dia dengan menjatuhkan hukuman fisik, jika keadaan serius akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tertentu. tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Jika ia menyebabkan luka, cacat atau kematian pada korban, ia dipidana dan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan Pasal 234 atau 232 Undang-Undang ini.
Setiap polisi atau petugas lain yang menghasut seseorang yang ditahan untuk memukul atau menganiaya orang lain yang ditahan dengan menghukumnya secara fisik, polisi atau petugas itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 249 Siapa pun yang menghasut permusuhan atau diskriminasi nasional, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 250 Jika suatu terbitan memuat artikel yang dirancang untuk mendiskriminasi atau menghina suatu kelompok etnis, jika situasinya mencolok dan konsekuensinya serius, orang-orang yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun, penahanan kriminal atau pengawasan publik.
Pasal 251 Setiap pejabat organ Negara yang secara melawan hukum merampas kebebasan berkeyakinan beragama warga negara atau melanggar adat istiadat dan kebiasaan suatu kelompok etnis, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih. dari dua tahun atau penahanan pidana.
Pasal 252 Barangsiapa menyembunyikan, menghancurkan atau secara melawan hukum membuka surat orang lain, dengan demikian melanggar hak warga negara atas kebebasan korespondensi, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau penahanan pidana.
Pasal 253 Setiap pekerja pos yang membuka tanpa izin atau menyembunyikan atau menghancurkan surat atau telegram dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.
Barangsiapa mencuri uang atau harta benda dengan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dipidana dan dihukum lebih berat sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Undang-undang ini.
Pasal 253 (a) Ketika seseorang menjual atau memberikan informasi pribadi warga negara kepada orang lain yang melanggar ketentuan nasional yang relevan, dan situasinya serius, hukumannya dapat berupa penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda, atau hukumannya bisa denda saja; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Ketika seseorang menjual atau memberikan informasi pribadi warga negara kepada orang lain yang melanggar ketentuan nasional yang relevan, yang diperoleh selama menjalankan tugas atau menyediakan layanan, hukumannya akan lebih berat dalam kisaran yang ditentukan di Paragraf sebelumnya.
Dalam kasus pencurian atau secara ilegal memperoleh informasi pribadi warga negara, hukuman harus sesuai dengan ketentuan di Paragraf pertama.
Jika entitas melakukan kejahatan dalam tiga Paragraf sebelumnya, entitas tersebut akan dihukum denda; orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Ayat masing-masing.
Pasal 254 Setiap pejabat organ Negara yang, menyalahgunakan kekuasaannya atau menggunakan jabatan publiknya untuk tujuan pribadi, membalas atau menjebak pengadu, pemohon, kritik atau orang yang melaporkan melawan dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 255 Setiap pimpinan perusahaan, badan usaha, lembaga, organ Negara atau organisasi masyarakat yang melakukan pembalasan terhadap akuntan atau ahli statistik yang menjalankan fungsi dan tugasnya menurut undang-undang dan menolak setiap tindakan yang melanggar Undang-undang Akuntansi atau Undang-undang Statistik, jika keadaannya demikian. menyolok, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 256 Barangsiapa, dalam pemilihan wakil-wakil kongres rakyat dan anggota-anggota badan-badan Negara terkemuka di berbagai tingkatan, mengganggu pemilihan atau menghalangi para pemilih dan wakil-wakilnya untuk secara bebas menggunakan hak mereka untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan dengan cara-cara seperti kekerasan, Ancaman, penipuan, penyuapan, pemalsuan dokumen pemilu atau laporan palsu surat suara, jika situasinya serius, harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau perampasan hak politik.
Pasal 257 Barangsiapa menggunakan kekerasan untuk mengganggu kebebasan perkawinan orang lain akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.
Barangsiapa melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dan menyebabkan kematian pada korban, dipidana dengan hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Kejahatan yang disebutkan dalam paragraf pertama Pasal ini akan ditangani hanya setelah pengaduan.
Pasal 258 Barangsiapa memiliki pasangan dan melakukan bigami atau dengan sengaja menikahi orang yang memiliki pasangan dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.
Pasal 259 Barangsiapa dengan sengaja tinggal bersama atau menikahi seseorang yang merupakan pasangan dari seorang tentara aktif akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Barangsiapa dengan memanfaatkan fungsi dan kekuasaannya atau hubungan bawahannya melakukan hubungan seksual dengan istri seorang tentara aktif dengan cara paksaan diancam dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 236 Undang-Undang ini.
Pasal 260 Barangsiapa menganiaya anggota keluarganya, jika keadaan mencolok, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Barangsiapa melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dan menyebabkan luka serius atau kematian bagi korban, akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Kejahatan yang disebutkan dalam paragraf pertama Pasal ini akan ditangani hanya atas pengaduan, kecuali korban tidak dapat mengadu, atau tidak dapat mengajukan pengaduan karena paksaan atau intimidasi.
Pasal 260 (a) Jika orang yang bertanggung jawab sebagai wali bagi anak di bawah umur, orang tua, orang sakit, atau orang cacat melecehkan mereka, dan situasinya serius, orang tersebut harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan kriminal.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan pada ayat pertama, dan melakukan tindak pidana lain pada saat yang bersamaan, ketentuan pidana yang lebih berat harus dipatuhi untuk pidana dan pemidanaan.
Pasal 261 Barangsiapa menolak untuk memenuhi kewajibannya untuk menghidupi orang lanjut usia, anak di bawah umur, orang sakit atau orang lain yang tidak dapat hidup mandiri, jika keadaan mencolok, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana. atau pengawasan publik.
Pasal 262 Siapa pun yang menculik anak di bawah umur 14 tahun, dengan demikian memisahkan anak dari keluarga atau walinya, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Pasal 262 (a) Siapapun, dengan cara kekerasan atau paksaan, mengorganisir penyandang disabilitas atau anak di bawah umur di bawah 14 tahun untuk mengemis akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan harus, sebagai tambahan, didenda; dan jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Pasal 262 (b) Siapapun yang mengatur anak di bawah umur untuk melakukan pencurian, penipuan, perampasan, pemerasan atau kegiatan lain yang melanggar administrasi keamanan publik akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan didenda; atau jika keadaannya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan didenda.
Bab V Kejahatan Pelanggaran Properti
Pasal 263 Siapa pun yang merampok properti umum atau pribadi dengan kekerasan, paksaan atau cara lain akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; siapa pun yang termasuk dalam salah satu kategori berikut akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman untuk penyitaan properti:
(1) mengganggu kediaman orang lain untuk merampok;
(2) merampok di atas alat transportasi umum;
(3) merampok bank atau lembaga perbankan lainnya;
(4) melakukan perampokan berulang kali atau merampok sejumlah besar uang;
(5) menyebabkan cedera serius atau kematian pada orang lain dalam proses perampokan;
(6) menyamar sebagai tentara atau polisi dalam merampok;
(7) merampok dengan pistol; atau
(8) merampok material militer atau material untuk penyelamatan darurat, bantuan bencana atau bantuan sosial.
Pasal 264 Barangsiapa mencuri barang milik umum atau pribadi dalam jumlah yang relatif besar, melakukan pencurian berkali-kali, melakukan perampokan atau membawa senjata mematikan untuk mencuri atau mencopet dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan / atau denda; jika jumlah yang terlibat sangat besar atau ada keadaan serius lainnya, akan dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; atau jika jumlah yang terlibat sangat besar atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan denda atau penyitaan properti.
Pasal 265 Barangsiapa, untuk tujuan memperoleh keuntungan, secara diam-diam menyambungkan saluran telekomunikasi dengan orang lain, menggandakan kode atau nomor telekomunikasi orang lain atau menggunakan perangkat atau perangkat telekomunikasi tersebut dengan mengetahui secara jelas bahwa ia terhubung secara diam-diam dengan orang lain atau digandakan harus dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang ini.
Pasal 266 Barangsiapa menipu uang atau properti publik atau pribadi, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlahnya besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, ia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika jumlahnya sangat besar, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda atau dihukum penyitaan properti, kecuali jika sebaliknya. secara khusus diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 267 Barangsiapa dengan paksa merampas uang atau harta milik umum atau pribadi, jika jumlahnya relatif besar, atau perbuatan itu berulang, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan umum, dengan kombinasi denda. , atau hukumannya bisa denda saja; jika jumlahnya besar, atau ada keadaan serius lainnya, hukumannya akan berupa penjara jangka tetap dari 3 hingga 10 tahun, dalam kombinasi denda; jika jumlahnya sangat besar, atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti.
Barangsiapa melakukan kejahatan dengan senjata mematikan diancam dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Undang-Undang ini.
Pasal 268 Di mana orang-orang dikumpulkan untuk secara paksa menyita uang atau properti publik atau pribadi, jika jumlahnya relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, biang keladi dan peserta aktif akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika jumlahnya besar, atau ada keadaan serius lainnya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Pasal 269 Siapa pun yang melakukan kejahatan pencurian, penipuan atau penyitaan paksa uang atau properti dan menggunakan kekerasan di tempat atau mengancam untuk menggunakan kekerasan untuk menyembunyikan barang rampasan, menahan penangkapan atau menghancurkan bukti pidana akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Undang-Undang ini.
Pasal 270 Barangsiapa dengan melawan hukum mengambil kepemilikan uang atau harta milik orang lain di bawah penahanannya dan menolak untuk mengembalikannya, jika jumlahnya relatif besar, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun, atau penahanan pidana atau denda; jika jumlahnya besar, atau jika ada keadaan serius lainnya, dia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari lima tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa dengan melawan hukum mengambil kepemilikan suatu benda yang telah dilupakan atau dikuburkan oleh orang lain, dan menolak untuk menyerahkannya, jika jumlahnya relatif besar, dipidana sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Kejahatan yang disebutkan dalam Pasal ini akan ditangani hanya setelah pengaduan.
Pasal 271 Setiap karyawan perusahaan, perusahaan atau badan lain yang, mengambil keuntungan dari posisinya, secara melawan hukum mengambil alih uang atau harta miliknya, jika jumlahnya relatif besar, diancam dengan pidana penjara jangka waktu tetap. tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika jumlahnya sangat besar, ia diancam dengan pidana penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun dan dapat pula dijatuhi pidana penyitaan harta benda.
Jika seorang pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik di suatu perusahaan, badan usaha milik negara atau badan usaha milik negara lainnya atau jika seseorang yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara, badan usaha atau badan usaha milik negara lainnya kepada suatu perusahaan, perusahaan atau badan lain yang tidak dimiliki oleh Negara untuk melakukan pelayanan publik melakukan perbuatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, dia dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 382 atau 383 Undang-Undang ini.
Pasal 272 Setiap karyawan perusahaan, perusahaan atau entitas lain yang, mengambil keuntungan dari posisinya, menyalahgunakan dana dari entitasnya sendiri untuk penggunaan pribadi atau untuk meminjamkannya kepada orang lain, jika jumlahnya relatif besar dan dananya tidak dilunasi setelah tiga bulan berakhir, atau jika dana dilunasi sebelum berakhirnya tiga bulan tetapi jumlah yang terlibat relatif besar dan dana tersebut digunakan untuk kegiatan mencari keuntungan atau untuk kegiatan ilegal, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap. tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika relatif besar tetapi tidak dikembalikan, ia diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Jika seorang pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik di suatu perusahaan, badan usaha milik negara atau badan usaha milik negara lainnya atau setiap orang yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara, badan usaha, atau badan usaha milik negara lainnya kepada suatu perusahaan, perusahaan atau badan lain yang tidak dimiliki oleh Negara untuk melakukan pelayanan publik melakukan perbuatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, dia dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 384 Undang-Undang ini.
Pasal 273 Dalam kasus penyalahgunaan dana atau bahan yang dialokasikan untuk bantuan bencana, penyelamatan darurat, pencegahan dan pengendalian banjir, dukungan untuk prajurit cacat dan keluarga dari para martir dan prajurit revolusioner, bantuan kepada orang miskin, migrasi dan bantuan sosial, jika keadaannya serius dan kerugian besar ditimbulkan bagi kepentingan negara dan rakyat, orang yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 274 Barangsiapa memeras barang milik umum atau pribadi dalam jumlah yang relatif besar atau memeras barang umum atau pribadi berkali-kali dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan / atau denda; jika jumlah yang terlibat besar atau ada keadaan serius lainnya, akan dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; atau jika jumlah yang terlibat sangat besar atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun dan denda.
Pasal 275 Siapa pun yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak uang atau properti publik atau pribadi, jika jumlahnya relatif besar atau jika ada keadaan serius lainnya, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, atau penahanan pidana atau denda. ; jika jumlah yang terlibat sangat besar, atau jika ada keadaan lain yang sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 276 Siapapun yang, untuk tujuan melampiaskan dendam atau pembalasan atau karena motif pribadi lainnya, menghancurkan atau merusak mesin atau peralatan, dengan kejam melukai atau menyembelih hewan ternak atau menyabotase produksi dan operasi bisnis dengan cara lain, akan dihukum tetap- hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 276 (a) Siapapun yang menghindari pembayaran sejumlah besar upah tenaga kerja dengan mentransfer properti atau melarikan diri dan bersembunyi atau menolak untuk membayar sejumlah besar upah tenaga kerja meskipun mampu, dan masih menolak untuk membayar bahkan setelah diperintahkan oleh pemerintah terkait departemen untuk membayar, dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana dan / atau denda; dan jika ada akibat yang serius, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda.
Jika entitas melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya, denda akan dikenakan padanya, dan orang yang bertanggung jawab langsung dan orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Siapa pun yang melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya tanpa konsekuensi serius tetapi membayar upah tenaga kerja sebelum penuntutan publik dilembagakan dan mengasumsikan tanggung jawab kompensasi yang sesuai menurut undang-undang dapat diberikan hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Bab VI Kejahatan yang Menghalangi Administrasi Ketertiban Umum
Bagian 1 Kejahatan Mengganggu Ketertiban Umum
Pasal 277 Barangsiapa dengan cara kekerasan atau ancaman, yang menghalangi pejabat suatu organ Negara untuk menjalankan fungsinya menurut hukum, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, atau pengawasan publik atau denda.
Barangsiapa dengan cara kekerasan atau ancaman, yang menghalangi seorang wakil Kongres Rakyat Nasional atau wakil kongres rakyat lokal di tingkat mana pun untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil menurut undang-undang akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya. .
Barangsiapa dalam bencana alam atau keadaan darurat yang menghalangi, melalui kekerasan atau ancaman, para pekerja Perhimpunan Palang Merah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya menurut hukum akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat pertama.
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi petugas dari suatu organ keamanan Negara atau organ keamanan publik untuk menjaga keamanan Negara sesuai dengan hukum dan menyebabkan akibat yang serius, meskipun tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman, akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat pertama.
Menggunakan kekerasan terhadap polisi yang secara sah menjalankan tugasnya akan diberi hukuman yang lebih berat dalam kisaran yang ditentukan di Paragraf pertama.
Pasal 278 Barangsiapa menghasut orang untuk melawan dengan kekerasan, pelaksanaan hukum dan peraturan administrasi dan peraturan Negara akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 279 Barangsiapa menyamar sebagai pejabat organ Negara untuk pergi berkeliling dan menipu orang akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Barangsiapa menyamar sebagai polisi rakyat untuk pergi berkeliling dan menipu orang akan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 280 Barangsiapa memalsukan, mengubah, membeli, menjual atau mencuri, secara paksa menyita atau menghancurkan dokumen resmi, sertifikat atau segel dari suatu organ Negara akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan. hak politik, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 hingga 10 tahun, dalam kombinasi denda.
Barangsiapa memalsukan stempel perusahaan, perusahaan, lembaga atau kelompok masyarakat akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik, dengan kombinasi denda.
Siapa pun yang memalsukan, mengubah, membeli atau menjual kartu identitas, paspor, kartu jaminan sosial, SIM, dan dokumen lain untuk membuktikan identitas warga negara akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan. hak politik, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 hingga 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Pasal 280 (a) Orang yang menggunakan kartu identitas palsu, diubah atau dicuri, paspor, kartu jaminan sosial, SIM dan dokumen lain yang membuktikan identitas warga negara, jika situasinya serius, akan dihukum penahanan kriminal atau pengawasan publik. , dalam kombinasi denda, atau kalimat dapat berupa denda saja.
Jika orang-orang tersebut melakukan perbuatan seperti yang diuraikan dalam Paragraf sebelumnya, dan merupakan kejahatan lain sementara itu, ketentuan dengan hukuman yang lebih berat harus diikuti untuk putusan dan hukuman.
Pasal 281 Siapapun yang secara ilegal membuat, membeli atau menjual seragam polisi rakyat, plat nomor kendaraan polisi dan lencana polisi atau perlengkapan polisi lainnya, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 282 Siapa pun yang secara tidak sah memperoleh rahasia Negara dengan mencuri, memata-matai atau membeli akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Siapa pun yang secara tidak sah memegang dokumen, materi, atau objek lain yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara "sangat rahasia" atau "rahasia" dan menolak untuk menjelaskan sumber dan tujuannya akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan kriminal atau pengawasan publik .
Pasal 283 Siapa pun yang secara tidak sah memproduksi atau menjual peralatan atau perangkat spionase khusus, atau perangkat untuk menguping atau memotret rahasia harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi atau hukuman dapat dijatuhkan. denda saja; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 hingga 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan didenda sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Pasal 284 Barangsiapa secara melawan hukum menggunakan peralatan atau perangkat khusus untuk menguping atau memotret secara rahasia, jika konsekuensinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari dua tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Pasal 284 (a) Orang yang mengatur kecurangan dalam ujian nasional dalam hukum harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda atau hukuman dapat denda saja; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 hingga 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Orang yang menyediakan peralatan untuk menipu atau bantuan lain untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Paragraf sebelumnya dipidana sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Orang yang secara ilegal menjual pertanyaan dan kunci ujian yang ditentukan dalam Paragraf pertama kepada orang lain atau memberi mereka orang lain untuk tujuan melakukan kecurangan akan dihukum sesuai dengan Paragraf pertama.
Orang yang mengikuti ujian yang ditentukan dalam Paragraf pertama atas nama orang lain atau meminta orang lain untuk mengikuti ujian atas nama mereka akan dijatuhi hukuman penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda, atau hukuman dapat berupa denda saja.
Pasal 285 Barangsiapa yang melanggar peraturan negara melakukan penyerbuan sistem informasi komputer di bidang kenegaraan, pembangunan pertahanan negara atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana kurungan.
Barangsiapa, yang melanggar ketentuan negara, menyusup ke dalam sistem informasi komputer selain yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya atau menggunakan cara teknis lain untuk memperoleh data yang disimpan, diolah, atau ditransmisikan dalam sistem informasi komputer tersebut atau melakukan pengendalian ilegal atas data tersebut. sistem informasi komputer, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan / atau denda; atau jika situasinya sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan didenda.
Siapa pun yang menyediakan program atau alat khusus yang secara khusus digunakan untuk mengganggu atau mengendalikan sistem informasi komputer secara ilegal, atau siapa pun yang mengetahui bahwa ada orang lain yang melakukan tindak pidana dengan mengganggu atau secara ilegal mengendalikan sistem informasi komputer dan tetap menyediakan program atau alat untuk orang tersebut harus, jika situasinya serius, dihukum berdasarkan paragraf sebelumnya.
Ketika entitas melakukan tiga kejahatan sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran akan dihukum sesuai dengan masing-masing Paragraf.
Pasal 286 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, membatalkan, mengubah, menambah atau mengganggu fungsi sistem informasi komputer, sehingga tidak mungkin sistem untuk beroperasi secara normal, jika konsekuensinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tertentu. tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Siapapun, yang melanggar peraturan Negara, membatalkan, mengubah atau menambah data yang disimpan di atau ditangani atau dikirim oleh sistem informasi komputer atau program aplikasinya, jika konsekuensinya serius, akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyebarkan program yang merusak seperti virus komputer, sehingga mempengaruhi operasi normal sistem komputer, jika konsekuensinya serius, akan dihukum sesuai dengan ketentuan di paragraf pertama.
Ketika entitas melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan dalam tiga paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran akan dihukum sesuai dengan Ayat 1.
Pasal 286 (a) Penyedia layanan jaringan yang tidak melakukan tugas manajemen keselamatan pada jaringan informasi yang disediakan oleh undang-undang dan peraturan administratif, dan menolak untuk memperbaiki perilaku mereka setelah pihak berwenang memerintahkan mereka untuk memperbaiki non-kinerja akan dihukum tetap -penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda atau hukuman dapat berupa denda saja, dalam salah satu keadaan berikut:
(1) Menghasilkan penyebaran informasi ilegal dalam jumlah besar;
(2) Menyebabkan pengungkapan informasi pengguna, mengakibatkan konsekuensi serius;
(3) Menyebabkan hilangnya bukti pidana, jika situasinya serius;
(4) Memiliki keadaan serius lainnya.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dua ayat sebelumnya, dan melakukan tindak pidana lain sementara itu, ketentuan pidana yang lebih berat harus dipatuhi untuk putusan dan pidana.
Pasal 287 Barangsiapa menggunakan komputer untuk melakukan kejahatan seperti penipuan keuangan, pencurian, penggelapan, penyelewengan dana publik dan pencurian rahasia Negara dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 287 (a) Orang yang memanfaatkan jaringan informasi untuk melakukan salah satu kegiatan berikut, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda, atau hukuman penjara. hukuman bisa denda saja:
(1) Membuat situs web dan grup komunikasi untuk aktivitas kriminal ilegal seperti penipuan, pengajaran metode kriminal, produksi atau penjualan barang terlarang dan zat yang dikendalikan;
(2) Mempublikasikan informasi ilegal dan kriminal tentang pembuatan atau penjualan obat-obatan, senjata api, materi pornografi dan barang terlarang lainnya atau barang yang dikendalikan, atau informasi ilegal dan kriminal lainnya;
(3) Menerbitkan informasi untuk melakukan penipuan dan kegiatan kriminal lainnya.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan didenda sesuai dengan Paragraf pertama.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan dalam dua ayat sebelumnya, dan melakukan tindak pidana lain sementara itu, pidana dan pidana yang lebih berat dikenakan ketentuan pidana.
Pasal 287 b Orang-orang yang mengetahui bahwa orang lain menggunakan jaringan informasi untuk melakukan pelanggaran, tetapi memberi mereka akses Internet, server hosting, penyimpanan jaringan, transmisi komunikasi dan dukungan teknis lainnya, atau menyediakan iklan, pembayaran dan penyelesaian dan bantuan lain, jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi atau pidana denda saja.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut, dipidana sesuai dengan Paragraf pertama.
Adapun bagi orang yang melakukan perbuatan dalam dua ayat sebelumnya dan melakukan tindak pidana lain sementara itu, maka pidana dan pidana yang lebih berat harus diikuti ketentuan pidana dan pidana.
Pasal 288 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, mendirikan atau menggunakan stasiun radio atau menempati frekuensi radio tanpa izin, sehingga mengganggu operasi normal komunikasi radio, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda, atau hukuman dapat berupa denda saja; jika keadaannya sangat serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 289 Dalam hal orang berkumpul untuk melakukan “pemukulan, pemukulan, atau penjarahan” yang mengakibatkan luka, cacat atau kematian bagi seseorang, pelanggar dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 234 atau 232 Undang-Undang ini. Jika uang atau harta milik umum atau pribadi dihancurkan, dirusak, atau diambil paksa, pelanggar akan diperintahkan untuk mengembalikan uang atau harta benda atau memberikan kompensasi dan, sebagai tambahan, biang keladi akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Hukum ini.
Pasal 290Ketika orang berkumpul untuk mengganggu ketertiban umum sedemikian parah sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, produksi, operasi bisnis, pengajaran, penelitian ilmiah atau layanan medis dan kerugian yang besar ditimbulkan, pidana utama dipidana penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun; Peserta aktif lainnya dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Jika orang berkumpul untuk menyerang organ Negara, sehingga tidak memungkinkan bagi organ Negara untuk melakukan tugasnya dan menyebabkan kerugian besar, biang keladi akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; peserta aktif dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau pencabutan hak politik.
Orang-orang yang berulang kali mengganggu ketertiban kerja organ-organ negara, dan tidak memperbaiki tingkah lakunya setelah hukuman administratif, menyebabkan akibat-akibat yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Orang yang berulang kali mengorganisir dan mendanai orang lain untuk melakukan perkumpulan ilegal, dan mengganggu ketertiban sosial akan dihukum sesuai dengan Ayat di atas, jika situasinya serius.
Pasal 291 Dimana orang berkumpul untuk mengganggu ketertiban di stasiun kereta api atau terminal bus, dermaga, bandara sipil, pasar, taman, teater, bioskop, ruang pameran, lapangan olahraga atau tempat umum lainnya, atau untuk memblokir lalu lintas atau merusak ketertiban lalu lintas, atau menolak atau menghalangi penyelenggara keamanan publik Negara dari menjalankan tugas mereka menurut hukum, jika situasinya serius, biang keladi akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Pasal 291 (a) Siapa pun yang menyebarkan hoax bahan peledak, beracun atau radioaktif, dari patogen penyakit menular atau bahan lain, membuat informasi teroris yang memicu ancaman bahan peledak, biokimia, radioaktif atau lainnya, atau dengan sengaja menyebarkan informasi teroris sementara dengan jelas mengetahui bahwa itu adalah dibuat-buat, dengan demikian sangat mengganggu ketertiban umum, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Orang yang mengarang informasi palsu tentang bahaya, penyakit, bencana dan situasi untuk polisi, menyebarkan informasi tersebut melalui jaringan informasi atau media lain, atau mengetahui kepalsuan informasi di atas tetapi dengan sengaja menyebarkannya di jaringan informasi atau media lain, dengan serius mengganggu ketertiban sosial, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaan serius terjadi, hukumannya harus penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun.
Pasal 292 Di mana orang berkumpul untuk terlibat dalam perselisihan, pemimpin kelompok dan peserta aktif akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; pemimpin kelompok dan peserta aktif yang termasuk dalam salah satu kategori berikut, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun:
(1) mengumpulkan orang untuk terlibat dalam perselisihan berulang kali;
(2) jumlah orang yang berkumpul untuk terlibat dalam affrays besar dan begitu pula skalanya, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat;
(3) mengumpulkan orang untuk terlibat dalam perselisihan di tempat umum atau di jalur lalu lintas penting dan menyebabkan kekacauan publik yang serius; atau
(4) mengumpulkan orang untuk terlibat dalam perselisihan dengan senjata.
Di mana orang berkumpul untuk terlibat dalam perselisihan, sehingga menyebabkan cedera serius atau kematian seseorang, dia akan dihukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 234 atau 232 Undang-Undang ini.
Pasal 293 Barangsiapa mengganggu ketertiban sosial dengan melakukan salah satu tindakan provokatif dan mengganggu berikut ini akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun, penahanan atau kontrol pidana:
(1) Menyerang orang lain sesuka hati, dengan keadaan yang mengerikan;
(2) Mengejar, mencegat, mencaci, atau mengintimidasi orang lain, dengan keadaan yang tidak menyenangkan;
(3) Mengambil atau menuntut secara paksa atau merusak atau menduduki properti publik atau pribadi sesuka hati, dengan keadaan yang serius; atau
(4) Membuat masalah di tempat umum, yang menyebabkan gangguan serius di tempat umum.
Barangsiapa menghimpun orang lain untuk berkali-kali melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, yang sangat mengganggu ketertiban masyarakat, dipidana dengan pidana penjara tidak kurang dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan dapat dikenakan denda tambahan.
Pasal 294 Siapa pun yang mengatur atau memimpin organisasi yang bersifat gangland akan dihukum penjara tidak kurang dari 7 tahun dan penyitaan properti; siapa pun yang secara aktif berpartisipasi dalam organisasi yang bersifat gangland akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan dapat dijatuhi hukuman denda atau penyitaan properti sebagai tambahan; siapa pun yang terlibat dalam organisasi yang bersifat gangland akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, kontrol atau perampasan hak politik dan dapat didenda sebagai tambahan.
Seorang anggota organisasi geng di luar negeri yang merekrut anggota organisasi di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok akan dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Setiap pejabat negara yang memiliki organisasi yang bersifat gangland atau berkonotasi pada kegiatan ilegal atau kriminal organisasi tersebut harus dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun; atau jika situasinya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun.
Barangsiapa juga melakukan tindak pidana lain dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam tiga ayat di atas, diancam sesuai dengan ketentuan perpaduan pidana untuk tindak pidana jamak.
Organisasi yang bersifat gangland harus memiliki semua karakteristik berikut:
(1) Organisasi kriminal yang relatif stabil dibentuk dengan jumlah anggota yang relatif besar, dan terdapat penyelenggara atau pemimpin tertentu dan pada dasarnya anggota inti tetap.
(2) Kepentingan ekonomi diperoleh dengan kegiatan ilegal atau kriminal terorganisir atau cara lain, dan memiliki kekuatan finansial tertentu untuk mendukung kegiatannya.
(3) Dengan kekerasan, ancaman atau cara lain, ia melakukan kegiatan ilegal atau kriminal terorganisir berkali-kali untuk melakukan kejahatan, menggertak dan dengan kejam melukai atau membunuh orang.
(4) Menguasai wilayah tertentu dengan melakukan kegiatan ilegal atau kriminal atau memanfaatkan penyembunyian atau tipu muslihat oleh pejabat negara, membentuk penguasaan ilegal atau pengaruh signifikan di suatu wilayah atau sektor tertentu, yang secara serius mengganggu tatanan ekonomi dan sosial.
Pasal 295 Siapa pun yang mengajarkan metode untuk melakukan kejahatan akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun, penahanan atau pengawasan pidana; jika keadaannya serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; atau jika situasinya sangat serius, dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup. "
Pasal 296 Dimana pertemuan, prosesi atau demonstrasi diadakan tanpa permintaan yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak ada izin yang diberikan untuk aplikasi atau di mana diadakan tidak sesuai dengan waktu untuk mulai dan berhenti, tempat dan rute. diizinkan oleh otoritas yang kompeten, dan perintah pembubaran tidak ditaati dan ketertiban umum sangat terganggu, orang-orang yang bertanggung jawab dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung untuk pertemuan, prosesi atau demonstrasi akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. dari lima tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Pasal 297 Siapa pun, yang melanggar ketentuan hukum, berpartisipasi dalam majelis, prosesi atau demonstrasi dengan senjata, alat pemotong atau bahan peledak yang dikendalikan, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik. atau perampasan hak politik.
Pasal 298 Barangsiapa mengganggu, membobol atau mengganggu dengan cara lain pertemuan, prosesi atau demonstrasi yang diadakan sesuai dengan hukum, sehingga menyebabkan kekacauan publik, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Pasal 299 Barangsiapa menodai Bendera Nasional atau Lambang Nasional Republik Rakyat Tiongkok dengan sengaja membakar, memutilasi, mencoret-coret, menodai atau menginjak-injaknya di tempat umum akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan kriminal, pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Siapa pun yang menodai Bendera Nasional atau Lambang Nasional Republik Rakyat Tiongkok dengan sengaja membakar, merusak, mencoret-coret, mencemarkan atau menginjak-injaknya di tempat umum akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana , pengawasan publik atau perampasan hak politik.
Siapa pun yang dengan sengaja memalsukan lirik atau partitur musik Lagu Kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok, atau memainkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan cara yang menyimpang atau melecehkan, atau menodai Lagu Kebangsaan dengan cara lain di tempat umum akan melakukannya, jika situasinya serius, dihukum sesuai dengan ketentuan yang ditentukan di paragraf sebelumnya.
Pasal 300 Siapa pun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau masyarakat kultus, atau menggunakan takhayul untuk merusak pelaksanaan hukum dan peraturan administrasi, akan dihukum penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 7 tahun atau penjara seumur hidup, dengan kombinasi denda atau penyitaan properti; jika keadaannya tidak terlalu serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik, dalam kombinasi denda, atau hukuman dapat berupa denda saja.
Siapa pun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau masyarakat kultus, atau menggunakan takhayul untuk menipu orang lain, menyebabkan kerugian atau kematian yang menyedihkan, akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Adapun bagi orang yang melanggar ayat pertama dan sedang melakukan pemerkosaan, penipuan, atau tindak pidana lain, maka tindak pidana tersebut dipidana secara gabungan, sesuai dengan asas yang relevan yaitu pidana gabungan untuk beberapa tindak pidana.
Pasal 301 Di mana orang berkumpul untuk melakukan kegiatan yang tidak bermoral, pemimpin kelompok dan orang-orang yang berulang kali mengambil bagian dalam kegiatan tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Barangsiapa membujuk anak di bawah umur untuk bergabung dengan orang lain dalam kegiatan tidak bermoral akan diberi hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 302 Barangsiapa mencuri, menghina atau dengan sengaja menghancurkan mayat, kerangka atau abu tulang akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Pasal 303 Barangsiapa, untuk tujuan mencari keuntungan, mengumpulkan orang untuk terlibat dalam perjudian atau menjadikan perjudian sebagai profesinya, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan, sebagai tambahan, akan didenda. .
Siapa pun yang menjalankan rumah judi akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan, sebagai tambahan, akan didenda; dan jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dan sebagai tambahan, akan didenda.
Pasal 304Setiap pekerja pos yang, dengan berat mengabaikan tugasnya, dengan sengaja menunda pengiriman kiriman, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi uang atau properti umum atau untuk kepentingan Negara atau rakyat, diancam dengan hukuman penjara jangka waktu tidak lebih. dari dua tahun atau penahanan pidana.
Bagian 2 Kejahatan yang Merusak Administrasi Peradilan
Pasal 305 Jika dalam proses pidana, seorang saksi, saksi ahli, pencatat atau juru bahasa dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau membuat penilaian, pencatatan, atau terjemahan ahli palsu mengenai keadaan yang mempunyai kaitan penting dalam suatu perkara, untuk menjebak orang lain atau menyembunyikan bukti pidana, ia diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 306 Jika, dalam proses pidana, pembela atau agen ad litem menghancurkan atau memalsukan bukti, membantu salah satu pihak menghancurkan atau memalsukan bukti, atau memaksa saksi atau membujuknya untuk mengubah kesaksiannya yang menyimpang dari fakta atau memberikan kesaksian palsu, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Apabila keterangan saksi atau bukti lain yang diberikan, diperlihatkan atau dikutip oleh pembela atau agen ad litem tidak sesuai dengan fakta tetapi tidak dipalsukan dengan sengaja, itu tidak akan dianggap sebagai pemalsuan bukti.
Pasal 307 Barangsiapa dengan kekerasan, ancaman, penyuapan, atau cara lain apa pun, menghalangi saksi untuk memberikan kesaksian atau menghasut orang lain untuk memberikan kesaksian palsu, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Siapa pun yang membantu salah satu pihak menghancurkan atau memalsukan bukti, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Petugas pengadilan yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 307 (a) Orang yang mengeluarkan proses perdata dengan fakta yang dibuat-buat, mengganggu ketertiban yudisial atau secara serius melanggar hak-hak sah orang lain, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi. denda, atau hukuman bisa denda saja; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 hingga 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Adapun bagi orang yang telah melanggar Ayat pertama, secara tidak sah memiliki harta benda orang lain atau menghindari hutang yang sah, dan telah melakukan tindak pidana lain untuk sementara waktu, akan diberlakukan ketentuan dengan sanksi yang lebih berat, dan dalam rentang hukumannya, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan. diberikan.
Petugas kehakiman yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan pelanggaran dalam tiga Paragraf sebelumnya bersama-sama dengan orang lain akan diberi hukuman yang lebih berat dalam kisaran hukuman yang relevan; jika pelanggaran lain juga dilakukan, ketentuan dengan hukuman yang lebih berat akan diterapkan, dan dalam kisaran hukuman, hukuman yang lebih berat harus diberikan.
Pasal 308 Barangsiapa melakukan pembalasan terhadap saksi akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 308 (a) Petugas pengadilan, advokat, agen litigasi atau peserta litigasi lainnya dalam persidangan yang mengungkapkan informasi yang tidak boleh diungkapkan dalam audiensi di depan kamera, yang mengakibatkan penyebaran informasi atau konsekuensi serius lainnya, akan dihukum dengan jangka waktu tetap. penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda, atau hukuman dapat berupa denda saja.
Adapun bagi orang yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan telah mengungkapkan Rahasia Negara, maka Pasal 398 Undang-Undang ini berlaku untuk hukuman dan hukuman.
Orang yang mempublikasikan atau melaporkan informasi perkara sebagaimana diuraikan pada Paragraf pertama, jika keadaannya serius, akan dihukum sesuai dengan Paragraf pertama.
Ketika entitas melakukan kejahatan seperti yang dijelaskan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut, dipidana sesuai dengan Paragraf pertama.
Pasal 309 Dalam salah satu keadaan berikut yang mengganggu perintah pengadilan, hukumannya adalah penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau denda:
(1) Mengumpulkan orang untuk mengganggu atau menyerang pengadilan;
(2) Memukul petugas pengadilan atau peserta litigasi;
(3) Menghina, memfitnah, mengancam petugas pengadilan atau peserta litigasi, tidak mendengarkan perintah untuk berhenti, sangat mengganggu ketertiban pengadilan;
(4) Menghancurkan fasilitas pengadilan, atau merampok dan merusak dokumen atau bukti litigasi, jika situasinya serius.
Pasal 310 Barangsiapa dengan sengaja memberikan tempat persembunyian, uang atau harta benda kepada penjahat, atau membantu penjahat melarikan diri atau memberikan kesaksian palsu untuk melindungi penjahat, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Para komplotan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dianggap sebagai pelanggar bersama dan dihukum seperti itu.
Pasal 311 Orang yang mengetahui kejahatan spionase atau terorisme atau ekstremisme orang lain tetapi menolak untuk memberikan informasi terkait ketika pengadilan menyelidiki kasus tersebut dan mengumpulkan bukti akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, jika situasinya serius.
Pasal 312 Barangsiapa, meskipun dengan jelas mengetahui bahwa hasil yang diperoleh dari perbuatan kejahatan atau keuntungan yang diperoleh darinya, menyembunyikan, mentransfer, membeli, membantu menjual, atau menutupi dan menyembunyikan dengan cara lain, hasil atau keuntungan tersebut akan dihukum tetap. penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, didenda; dan jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan sebagai tambahan, akan didenda.
Jika ada entitas yang melakukan kejahatan seperti yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang yang bertanggung jawab langsung yang bertanggung jawab dan orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum berdasarkan paragraf sebelumnya.
Pasal 313 Barangsiapa yang dapat melaksanakan putusan atau putusan Pengadilan Rakyat tetapi menolak untuk melaksanakannya, jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau denda; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan Paragraf sebelumnya.
Pasal 314 Siapa pun yang menyembunyikan, mentransfer, menjual atau dengan sengaja menghancurkan atau merusak properti yang disegel, dirusak atau dibekukan oleh organ peradilan, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau diancam. didenda.
Pasal 315 Setiap penjahat yang ditahan menurut hukum melakukan salah satu tindakan berikut, sehingga merusak ketertiban administrasi penjara, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun:
(1) memukuli polisi penjara atau petugas lainnya;
(2) mengatur orang lain yang ditahan untuk merusak ketertiban administrasi penjara;
(3) mengumpulkan orang-orang yang ditahan untuk menimbulkan masalah, sehingga mengganggu tatanan normal administrasi penjara; atau
(4) memukuli atau menundukkan orang lain yang ditahan dengan hukuman fisik atau menghasut orang lain untuk melakukannya.
Pasal 316 Pidana, terdakwa, atau tersangka pidana yang melarikan diri setelah ditahan menurut undang-undang dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan.
Barangsiapa menyelamatkan penjahat, terdakwa atau tersangka pidana di bawah pengawalan akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun.
Pasal 317 Ringleaders yang mengatur jailbreak dan peserta aktif akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun; peserta lain dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan.
Pemimpin kelompok yang menghasut kerusuhan untuk melarikan diri dari penjara atau mengumpulkan orang untuk menyerang penjara dengan senjata dan peserta aktif akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup; jika situasinya sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman mati; peserta lain akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Bagian 3 Kejahatan Terhadap Pengendalian Perbatasan Nasional (Frontier)
Pasal 318 Barangsiapa mengatur bagi orang lain untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda; jika ia termasuk dalam salah satu kategori berikut, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tujuh tahun atau penjara seumur hidup, dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti:
(1) menjadi biang keladi kelompok yang mengatur agar orang lain secara ilegal melintasi perbatasan nasional (frontier);
(2) berulang kali membuat pengaturan bagi orang lain untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (frontier), atau membuat pengaturan untuk sejumlah besar orang untuk melakukannya;
(3) menyebabkan cedera serius atau kematian bagi orang-orang yang untuknya dia mengatur untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan);
(4) merampas atau membatasi kebebasan pribadi orang-orang yang untuknya dia mengatur untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan);
(5) menolak inspeksi melalui kekerasan atau ancaman;
(6) jumlah pendapatan ilegal menjadi besar ,; atau
(7) terlibat dalam keadaan sangat serius lainnya.
Siapapun, selain kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, membunuh, melukai, memperkosa, atau menculik dan menjual orang-orang yang untuknya dia mengatur untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) atau melakukan tindakan kriminal lainnya terhadap mereka atau membunuh, melukai atau melakukan tindak pidana lain terhadap pengawas akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukuman gabungan untuk beberapa kejahatan.
Pasal 319 Siapa pun, atas nama ekspor layanan tenaga kerja, pertukaran ekonomi, perdagangan, dll., Melakukan penipuan untuk mendapatkan paspor, visa atau sertifikat keluar lainnya dengan tujuan membantu orang lain untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun dan juga didenda; jika keadaannya serius, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 320 Barangsiapa memberikan orang lain paspor palsu atau yang diubah, visa atau sertifikat keluar dan masuk lainnya atau menjual paspor, visa atau sertifikat keluar dan masuk lainnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun dan juga akan didenda. ; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda.
Pasal 321 Barangsiapa mengangkut orang lain untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika ia termasuk dalam salah satu kategori berikut, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda:
(1) berulang kali mengangkut orang untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (frontier), atau mengangkut banyak orang;
(2) kapal, kendaraan atau alat transportasi lain yang digunakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan konsekuensi yang serius;
(3) jumlah pendapatan ilegal menjadi besar ,; atau
(4) terlibat dalam keadaan sangat serius lainnya.
Siapapun yang membawa orang lain untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) menyebabkan luka serius atau kematian bagi orang yang diangkut atau menolak inspeksi dengan cara kekerasan atau ancaman akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun dan juga harus didenda.
Siapapun, selain kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya, membunuh, melukai, memperkosa, atau menculik dan menjual orang yang diangkut atau melakukan tindakan kriminal lain terhadap mereka atau membunuh, melukai atau melakukan tindakan kriminal lainnya terhadap pengawas harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukuman gabungan untuk beberapa kejahatan.
Pasal 322 Barangsiapa yang melanggar undang-undang atau peraturan tentang administrasi perbatasan negara (frontier), secara ilegal melintasi perbatasan nasional (frontier), jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun, penahanan kriminal atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda; jika melintasi batas negara (frontier) untuk tujuan bergabung dengan organisasi teroris, menerima pelatihan untuk kegiatan teroris atau melakukan kegiatan teroris, hukumannya adalah penjara jangka tetap dari 1 sampai 3 tahun, dalam kombinasi denda.
Pasal 323 Barangsiapa dengan sengaja merusak tablet batas, penanda batas atau indikator survei permanen di sepanjang perbatasan negara, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau pidana kurungan.
Bagian 4 Kejahatan Terhadap Pengendalian Peninggalan Budaya
Pasal 324 Barangsiapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan peninggalan budaya yang berharga di bawah perlindungan Negara atau situs-situs utama yang ditunjuk untuk dilindungi di tingkat nasional atau provinsi karena nilai sejarah dan budayanya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan tempat-tempat bersejarah dan budaya di bawah perlindungan Negara, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Barangsiapa dengan lalai merusak atau menghancurkan peninggalan budaya yang berharga di bawah perlindungan Negara atau situs utama yang ditetapkan untuk dilindungi di tingkat nasional atau provinsi karena nilai sejarah dan budayanya, jika konsekuensinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 325 Siapa pun, yang melanggar undang-undang atau peraturan tentang perlindungan peninggalan budaya, menjual atau memberikan sebagai hadiah kepada orang asing tanpa izin peninggalan budaya yang berharga dalam koleksinya, yang ekspornya dilarang oleh Negara, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga dapat didenda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 326 Barangsiapa, demi keuntungan, menjual kembali peninggalan budaya, yang penjualannya dilarang oleh Negara, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana, dan juga akan didenda; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 327 Apabila museum, perpustakaan, atau lembaga milik negara menjual atau mempersembahkan sebagai hadiah tanpa izin, peninggalan budaya apa pun dalam koleksinya, yang berada di bawah perlindungan negara, kepada lembaga atau individu bukan milik negara, dikenakan denda, dan orang-orang yang bertanggung jawab secara langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 328 Barangsiapa merampok situs budaya kuno atau makam kuno yang memiliki nilai sejarah, seni atau ilmiah akan dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan denda; jika keadaannya kecil, dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan denda; atau dalam salah satu keadaan berikut, dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan denda atau penyitaan properti:
(1) Merampok situs budaya kuno atau makam kuno yang telah ditetapkan sebagai peninggalan budaya utama di bawah perlindungan negara atau peninggalan budaya di bawah perlindungan provinsi;
(2) Menjadi biang keladi sekelompok perampok situs budaya kuno dan makam kuno;
(3) Telah berkali-kali merampok situs budaya kuno dan makam kuno; atau
(4) Merampok situs budaya kuno atau makam kuno peninggalan budaya yang berharga atau menyebabkan kerusakan parah pada peninggalan budaya yang berharga.
Pasal 329 Barangsiapa dengan paksa merampas atau mencuri arsip milik Negara dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kearsipan, menjual atau memindahtangankan arsip Milik Negara tanpa izin, jika keadaannya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Barangsiapa melakukan salah satu perbuatan yang disebutkan dalam dua ayat sebelumnya, yang secara bersamaan merupakan tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang lebih berat untuk tindak pidana tersebut.
Bagian 5 Kejahatan yang Merusak Kesehatan Masyarakat
Pasal 330 Siapa pun, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Menular, melakukan salah satu tindakan berikut dan dengan demikian menyebabkan penyebaran atau bahaya besar penyebaran penyakit menular Kelas A akan dihukum tetap- hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun:
(1) kegagalan badan penyedia air untuk memasok air minum sesuai dengan standar higienis yang ditetapkan oleh Negara;
(2) penolakan untuk memberikan perawatan disinfeksi, sesuai dengan persyaratan sanitasi yang diajukan oleh dinas kesehatan dan anti-epidemi, terhadap limbah, limbah atau tinja yang terkontaminasi patogen penyakit menular;
(3) menyetujui atau berkomplot dalam mempekerjakan pasien penyakit menular, pembawa patogen atau pasien yang dicurigai menderita penyakit menular di tempat kerja, yang dilarang untuk diambil oleh departemen administrasi kesehatan di bawah Dewan Negara karena kemungkinan menyebabkan penyebaran penyakit menular; atau
(4) penolakan untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian yang diusulkan oleh badan kesehatan dan anti epidemi menurut Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Menular.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Cakupan penyakit menular Kelas A harus ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Menular dan peraturan yang relevan dari Dewan Negara.
Pasal 331 Setiap orang yang terlibat dalam percobaan, penyimpanan, membawa atau pengangkutan strain bakteri dan strain virus penyakit menular yang, melanggar ketentuan yang relevan dari departemen administrasi kesehatan di bawah Dewan Negara, menyebabkan penyebaran strain bakteri dan virus. jenis penyakit menular, jika konsekuensinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 332 Barangsiapa yang melanggar ketentuan tentang kesehatan perbatasan dan karantina, menyebabkan penyebaran atau bahaya besar penyebaran penyakit menular yang dapat dikarantinakan dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga harus , atau hanya akan, didenda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 333 Barangsiapa secara ilegal mengatur orang lain untuk menjual darah akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun dan juga akan didenda; barangsiapa memaksa orang lain untuk menjual darah dengan kekerasan atau ancaman akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa melakukan perbuatan yang disebutkan pada ayat sebelumnya yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 234 Undang-undang ini.
Pasal 334 Siapa pun yang secara tidak sah mengumpulkan atau memasok darah atau membuat atau memasok produk darah yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh Negara sedemikian rupa sehingga membahayakan kesehatan manusia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana. dan juga akan didenda; jika kerugian serius telah terjadi pada kesehatan manusia, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Jika suatu departemen yang disetujui oleh departemen yang kompeten dari Negara untuk mengumpulkan atau memasok darah atau membuat atau memasok produk darah tidak melakukan pengujian seperti yang dipersyaratkan atau melanggar prosedur operasi lain, sehingga membahayakan kesehatan orang lain, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Pasal 335 Setiap pekerja medis yang, secara berat mengabaikan tugasnya, menyebabkan kematian atau kerusakan parah pada kesehatan orang yang mencari layanan medis harus dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 336 Barangsiapa, tanpa memperoleh kualifikasi untuk mempraktikkan kedokteran, secara tidak sah melakukan praktek kedokteran, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika kerusakan parah terjadi pada kesehatan orang yang mencari layanan medis, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika menyebabkan kematian, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa, tanpa memperoleh kualifikasi untuk praktik kedokteran, membatalkan operasi kontrasepsi, atau melakukan operasi kontrasepsi palsu atau operasi untuk mengakhiri kehamilan atau untuk mengeluarkan alat kontrasepsi, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya, didenda; jika kerusakan parah terjadi pada kesehatan orang yang mencari layanan medis, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika menyebabkan kematian, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Pasal 337 Barangsiapa melanggar ketentuan negara yang relevan tentang pencegahan dan karantina epidemi hewan dan tumbuhan, menyebabkan epidemi hewan atau tumbuhan yang serius atau risiko epidemi hewan atau tumbuhan yang serius, jika keadaannya serius, dihukum tetap- pidana penjara tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan / atau denda.
Bagian 6 Kejahatan yang Merusak Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya
Pasal 338 Siapa pun, yang melanggar ketentuan negara, membuang, membuang atau membuang limbah radioaktif, limbah yang mengandung patogen penyakit menular, zat beracun atau zat berbahaya lainnya, yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius, akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana dan / atau denda; atau jika ada konsekuensi yang sangat serius, dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda.
Pasal 339 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, memiliki limbah padat dari luar negeri yang dibuang, ditumpuk, atau diolah di dalam wilayah Tiongkok akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga harus didenda; jika terjadi kecelakaan pencemaran lingkungan yang besar, yang mengakibatkan kerugian besar atas harta benda umum atau pribadi atau bahaya serius bagi kesehatan manusia, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga harus didenda; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa, tanpa izin dari departemen administrasi yang berwenang di bawah Dewan Negara, mengimpor limbah padat sebagai bahan mentah, sehingga menyebabkan kecelakaan pencemaran lingkungan yang besar, yang mengakibatkan kerugian besar atas harta milik umum atau pribadi atau bahaya serius bagi kesehatan manusia, akan dihukum pidana penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga dikenakan denda; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa dengan dalih untuk digunakan sebagai bahan baku, mengimpor limbah padat, limbah cair, atau limbah gas yang tidak dapat dimanfaatkan dipidana dan dipidana sesuai dengan ketentuan pada ayat kedua dan ayat ketiga Pasal 152 Undang-undang ini. .
Pasal 340 Siapa pun, yang melanggar undang-undang atau peraturan tentang perlindungan sumber daya air, menangkap produk air di suatu daerah atau selama musim yang dekat dengan penangkapan ikan, atau menggunakan alat atau metode penangkapan ikan yang dilarang untuk tujuan tersebut, jika situasinya serius, akan diancam. dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik atau denda.
Pasal 341 Siapa pun yang secara ilegal menangkap atau membunuh spesies satwa liar yang berharga dan terancam punah di bawah perlindungan khusus Negara atau secara ilegal membeli, mengangkut atau menjual spesies satwa liar tersebut serta produknya harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau pidana penahanan dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Siapa pun, yang melanggar hukum atau peraturan tentang perburuan, berburu satwa liar di suatu daerah atau selama musim yang tertutup untuk perburuan atau menggunakan peralatan atau metode berburu yang dilarang untuk tujuan tersebut, sehingga merusak sumber daya satwa liar, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, atau pengawasan publik atau denda.
Pasal 342 Barangsiapa melanggar peraturan perundang-undangan di bidang tata usaha pertanahan, secara melawan hukum menduduki lahan pertanian, hutan atau lahan pertanian lain, dan menggunakannya untuk keperluan lain, jika areal yang bersangkutan relatif luas dan areal yang luas tersebut rusak, harus dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda.
Pasal 343 Barangsiapa melanggar Undang-Undang Sumber Daya Mineral, melakukan pertambangan tanpa izin pertambangan, memasuki wilayah pertambangan yang direncanakan oleh negara, wilayah pertambangan yang bernilai tinggi bagi perekonomian nasional atau wilayah pertambangan milik orang lain untuk melakukan pertambangan. tanpa persetujuan, atau melakukan penambangan mineral khusus yang dilakukan penggalian pelindung menurut ketentuan negara tanpa persetujuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, penahanan atau pengawasan pidana dan / atau denda jika keadaannya serius. ; atau jika situasinya sangat serius, dihukum penjara tidak kurang dari 3 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun dan denda.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan UU Sumber Daya Mineral, menambang sumber daya mineral dengan cara yang merusak sehingga mengakibatkan kerusakan parah pada sumber daya mineral, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan dan juga diancam dengan pidana penjara. didenda.
Pasal 344 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, secara ilegal menebang atau menghancurkan pohon atau tanaman berharga di bawah perlindungan khusus Negara, atau secara ilegal membeli, mengangkut, mengolah atau menjual pohon atau tanaman tersebut serta produknya, akan dihukum. terhadap penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan sebagai tambahan, akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Pasal 345 Barangsiapa dengan diam-diam menebang pohon, bambu, dll. Di hutan atau hutan, jika jumlahnya relatif besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan sebagai tambahan akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlah yang terlibat sangat besar, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda; jika jumlah yang terlibat sangat besar, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan UU Kehutanan, menebang sembarangan pohon, bambu, dan lain-lain di hutan atau hutan, jika jumlahnya relatif besar, dipidana dengan pidana kurungan jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana. atau pengawasan publik dan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan dikenakan denda; jika jumlah yang terlibat sangat besar, ia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Siapa pun yang secara ilegal membeli atau mengangkut pohon, bambu, dll. Yang dia ketahui dengan jelas ditebang secara diam-diam atau sewenang-wenang, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan akan, sebagai tambahan, atau hanya akan, didenda; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan, sebagai tambahan, akan didenda.
Siapapun yang secara sembunyi-sembunyi atau semena-mena menebang pohon, bambu, dll di hutan atau hutan cagar alam di tingkat nasional akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 346 Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 338 sampai 345 dari Bagian ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum di sesuai dengan ketentuan Pasal Bagian ini masing-masing.
Bagian 7 Tindak Pidana Penyelundupan, Perdagangan, Pengangkutan dan Pembuatan Narkotika
Pasal 347 Barangsiapa menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau membuat narkotika, berapa pun jumlahnya, akan diperiksa untuk pertanggungjawaban pidana dan diberi hukuman pidana.
Siapapun yang menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau memproduksi obat-obatan narkotika dan termasuk dalam salah satu kategori berikut, akan dihukum penjara jangka waktu tetap 15 tahun, penjara seumur hidup atau kematian dan juga penyitaan properti:
(1) orang yang menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau membuat opium tidak kurang dari 1,000 gram, heroin atau methylaniline tidak kurang dari 50 gram atau obat-obatan narkotika lain dalam jumlah besar;
(2) pemimpin geng yang terlibat dalam penyelundupan, perdagangan, pengangkutan atau pembuatan obat-obatan narkotika;
(3) orang yang melindungi dengan senjata penyelundupan, perdagangan, pengangkutan atau pembuatan obat-obatan narkotika;
(4) orang yang menolak pemeriksaan, penahanan atau penangkapan secara serius; atau
(5) orang-orang yang terlibat dalam perdagangan narkoba internasional yang terorganisir.
Barangsiapa menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau memproduksi opium tidak kurang dari 200 gram tetapi kurang dari 1,000 gram, atau heroin atau metilanilin tidak kurang dari 10 gram tetapi kurang dari 50 gram atau obat-obatan narkotika lain dalam jumlah yang relatif besar akan dihukum pidana penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tujuh tahun dan juga akan dikenakan denda.
Barangsiapa menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau memproduksi opium kurang dari 200 gram, atau heroin atau metilanilin kurang dari 10 gram atau obat-obatan narkotika lain dalam jumlah kecil dipidana dengan hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana. atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Jika suatu entitas melakukan kejahatan apa pun yang disebutkan dalam tiga paragraf sebelumnya, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam tiga paragraf sebelumnya. masing-masing.
Barangsiapa memanfaatkan anak di bawah umur atau alat bantu dan membantu mereka untuk menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau membuat obat-obatan narkotika atau menjual obat-obatan narkotika kepada anak di bawah umur akan diberi hukuman yang lebih berat.
Sehubungan dengan orang-orang yang telah berulang kali menyelundupkan, memperdagangkan, mengangkut atau membuat obat-obatan narkotika dan belum ditangani, jumlah obat-obatan narkotika yang terlibat harus dihitung secara kumulatif.
Pasal 348 Barangsiapa yang secara ilegal memiliki opium tidak kurang dari 1,000 gram, atau heroin atau methylaniline tidak kurang dari 50 gram, atau obat-obatan narkotika lain dalam jumlah besar dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak kurang dari tujuh tahun atau penjara seumur hidup dan juga akan didenda; barangsiapa yang secara ilegal memiliki opium tidak kurang dari 200 gram tetapi kurang dari 1,000 gram, atau heroin atau metilanilin tidak kurang dari 10 gram tetapi kurang dari 50 gram atau obat-obatan narkotika lain dalam jumlah yang relatif besar diancam dengan pidana penjara jangka waktu tetap tidak. lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Pasal 349 Siapa pun yang melindungi pelanggar yang terlibat dalam penyelundupan, perdagangan, pengangkutan atau pembuatan obat-obatan narkotika atau siapa pun yang menyimpan, mentransfer atau menutupi, untuk pelanggar tersebut, obat-obatan narkotika atau uang dan keuntungan lain dari kegiatan kriminal tersebut akan dihukum dengan jangka waktu tetap. penjara tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Petugas antidrug atau pejabat suatu organ Negara yang melindungi atau menutupi pelaku yang terlibat dalam penyelundupan, perdagangan, pengangkutan atau pembuatan obat-obatan narkotika harus diberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Para pelaku kejahatan yang disebutkan dalam dua ayat sebelumnya dianggap sebagai pelaku bersama dalam kejahatan penyelundupan, perdagangan, pengangkutan atau pembuatan obat-obatan narkotika dan dihukum seperti itu.
Pasal 350 Siapa pun, yang melanggar peraturan Negara, secara ilegal memproduksi, membeli, menjual, mengangkut atau membawa ke dalam atau keluar dari wilayah Tiongkok asetat anhidrida, eter, kloroform atau bahan mentah atau bahan lainnya yang digunakan dalam pembuatan obat-obatan narkotika, jika keadaannya serius, harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, dalam kombinasi denda; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 7 tahun, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti.
Orang yang mengetahui orang lain memproduksi obat tetapi membuat, membeli, menjual atau mengangkut bahan yang disebutkan dalam Paragraf sebelumnya untuk orang lain seperti itu akan dihukum sebagai kaki tangan dalam tindak pidana bersama "Pembuatan Obat.
Pasal 351 Barangsiapa membudidayakan tanaman induk obat-obatan narkotika seperti opium poppy dan mariyuana secara tidak sah, dipaksa untuk mencabutnya. Siapa pun yang termasuk dalam salah satu kategori berikut akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda:
(1) budidaya opium poppy tidak kurang dari 500 tanaman tetapi kurang dari 3,000 tanaman atau tanaman induk obat narkotika lain dalam jumlah yang relatif banyak;
(2) membudidayakan kembali tanaman induk dari obat narkotika setelah ditangani oleh aparat keamanan umum; atau
(3) mencegah pencabutan tanaman induk tersebut.
Siapa pun yang secara ilegal membudidayakan opium poppy yang tidak kurang dari 3,000 tanaman atau tanaman induk dari obat-obatan narkotika lain dalam jumlah besar akan dihukum penjara jangka waktu tertentu tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Orang yang secara ilegal menanam opium poppy atau tanaman induk dari obat-obatan narkotika lain tetapi secara sukarela mencabutnya sebelum panen dapat dibebaskan dari hukuman.
Pasal 352 Barangsiapa secara ilegal membeli atau menjual, mengangkut, membawa atau memiliki benih atau bibit tanaman induk obat narkotika dalam jumlah yang relatif besar, seperti opium poppy, yang belum dinonaktifkan, dipidana dengan pidana kurungan tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya, didenda.
Pasal 353 Barangsiapa memikat, membantu dan mendukung, atau menipu orang lain untuk menelan atau menyuntik obat akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa memaksa orang lain untuk menelan atau menyuntikkan obat-obatan narkotika akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa memikat, membantu dan mendukung atau menipu anak di bawah umur untuk menelan atau menyuntikkan narkoba atau memaksa anak di bawah umur untuk menelan atau menyuntikkan obat-obatan narkotika akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 354 Barangsiapa memberikan perlindungan bagi orang lain untuk menelan atau menyuntikkan narkotika, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga dikenakan denda.
Pasal 355 Orang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk melakukan pembuatan, pengangkutan, administrasi atau pemanfaatan narkotika dan psikotropika yang dikuasai negara yang, dengan melanggar peraturan negara, menyediakan narkotika dan psikotropika yang dapat membuat orang ketagihan untuk menggunakannya dan dikendalikan di bawah peraturan negara untuk orang yang menelan atau menyuntikkan obat-obatan narkotika akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda. Jika mereka memberikan pelanggar yang terlibat dalam penyelundupan atau perdagangan narkoba dengan narkotika dan psikotropika yang dikendalikan negara yang dapat membuat orang kecanduan penggunaannya dan dikendalikan di bawah peraturan negara, untuk tujuan keuntungan, memberikan narkotika dan psikotropika kepada orang-orang yang menelan atau menyuntikkan dipidana dan dipidana narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 347 Undang-Undang ini.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 356 Setiap orang yang dihukum karena kejahatan penyelundupan, perdagangan manusia, pengangkutan, pembuatan atau kepemilikan narkotika secara ilegal melakukan lagi kejahatan yang disebutkan dalam Bagian ini akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 357 Yang dimaksud dengan “narkotika” yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah opium, heroin, methylaniline (es), morfin, mariyuana, kokain, dan zat narkotika dan psikotropika lainnya yang dapat membuat orang ketagihan untuk menggunakannya dan dikendalikan berdasarkan peraturan negara.
Jumlah obat-obatan narkotika yang diselundupkan, diperdagangkan, diangkut, diproduksi atau dimiliki secara ilegal harus dihitung berdasarkan jumlah yang diverifikasi dan tidak boleh dikonversi sesuai dengan kemurniannya.
Bagian 8 Kejahatan Pengorganisasian, Pemaksaan, Pemikat, Penampungan, atau Pengadaan Orang Lain untuk Terlibat dalam Prostitusi
Pasal 358 Orang yang mengatur atau memaksa orang lain untuk melakukan pelacuran akan dihukum penjara jangka waktu dari 5 sampai 10 tahun, sebagai kombinasi dari denda; jika situasinya serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dengan kombinasi denda atau penyitaan properti.
Orang yang mengatur atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pelacuran akan diberikan hukuman yang lebih berat dalam kisaran hukuman di Paragraf sebelumnya.
Dalam hal melakukan dua pelanggaran sebelumnya, dan sementara itu melakukan kejahatan pembunuhan, perusakan, pemerkosaan atau penculikan, beberapa kejahatan tersebut diancam secara kombinasi.
Orang yang merekrut, mengangkut atau membantu organisasi pelacuran akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 5 tahun, sebagai kombinasi dari denda; jika situasinya serius, hukumannya adalah penjara jangka waktu tetap dari 5 hingga 10 tahun, dalam kombinasi denda.
Pasal 359 Barangsiapa membujuk orang lain ke dalam atau melindungi pelacuran atau menyediakan orang lain untuk terlibat dalam pelacuran akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan didenda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda.
Siapa pun yang memikat seorang gadis di bawah usia 14 tahun untuk terlibat dalam pelacuran akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun dan juga akan didenda.
Pasal 360Setiap orang yang mengetahui dengan jelas bahwa dirinya mengidap penyakit kelamin yang serius seperti sifilis dan kencing nanah yang melakukan pelacur atau pelacuran dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan harus juga didenda.
Pasal 361 Setiap karyawan dari suatu entitas dalam perdagangan hotel, dalam layanan katering atau hiburan, atau dalam layanan taksi yang, dengan memanfaatkan entitas kerjanya, mengatur, memaksa atau memikat orang lain untuk terlibat dalam pelacuran atau memberikan perlindungan bagi pelacuran atau menyediakan orang lain untuk melakukan pelacuran, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 358 dan 359 Undang-Undang ini.
Jika pemimpin utama dari salah satu unit yang disebutkan di atas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, dia akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 362 Di mana seorang karyawan dari suatu entitas dalam perdagangan hotel, dalam layanan katering atau hiburan, atau dalam layanan taksi, menginformasikan pelanggar hukum tentang rencana organ keamanan publik untuk menemukan atau menangani kegiatan prostitusi atau pelacuran, jika Keadaannya serius, dia dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Undang-undang ini.
Bagian 9 Kejahatan dalam Memproduksi, Menjual atau Menyebarkan Materi Pornografi
Pasal 363 Barangsiapa untuk mencari keuntungan, memproduksi, menggandakan, menerbitkan, menjual, atau menyebarluaskan materi pornografi, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga dikenakan denda; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dan juga akan didenda atau dijatuhi hukuman penyitaan properti.
Barangsiapa memberikan nomor buku untuk orang lain untuk menerbitkan buku atau majalah porno akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga akan, atau hanya akan, didenda; Barangsiapa dengan sengaja memberikan nomor buku kepada orang lain yang akan menggunakannya untuk menerbitkan buku atau majalah porno dipidana sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 364 Siapa pun yang menyebarkan materi pornografi termasuk buku, majalah, film, kaset video-audio dan gambar, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari dua tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Barangsiapa mengatur tayangan produk-produk audio-video porno termasuk film dan video-tape, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga dikenakan denda; jika keadaannya serius, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Barangsiapa memproduksi atau menggandakan produk audio-video porno termasuk film dan kaset video serta mengatur pertunjukannya, akan diberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan ayat kedua pasal ini.
Siapa pun yang menyebarkan materi pornografi kepada anak di bawah umur di bawah 18 tahun akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 365Siapapun yang mengatur pertunjukan pornografi dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik dan juga dikenakan denda; jika keadaannya serius, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan juga akan didenda.
Pasal 366 Jika entitas melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 363, 364 dan 365 dari Bagian ini, ia akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum di sesuai dengan ketentuan Pasal masing-masing.
Pasal 367 Untuk tujuan Undang-undang ini, materi pornografi mengacu pada buku, majalah, film, kaset video dan audio, gambar, dll yang tidak senonoh yang secara eksplisit menggambarkan perilaku seksual atau mempublikasikan materi pornografi secara tidak terselubung.
Karya ilmiah tentang fisiologi manusia atau pengetahuan medis bukanlah materi pornografi.
Karya sastra dan seni yang bernilai seni yang mengandung konten erotis dilarang dianggap sebagai materi pornografi.
Bab VII Kejahatan yang Merusak Kepentingan Pertahanan Nasional
Pasal 368 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman yang menghalangi seorang tentara untuk menjalankan tugasnya menurut hukum, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik atau denda.
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi operasi militer angkatan bersenjata, jika konsekuensinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Pasal 369 Siapa pun yang menyabotase senjata atau peralatan, instalasi militer atau telekomunikasi militer harus dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; siapa pun yang menyabotase senjata atau peralatan utama, instalasi militer atau telekomunikasi militer akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Barangsiapa yang secara tidak sengaja melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, sehingga menyebabkan akibat yang serius, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Siapa pun di masa perang yang melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 370 Barangsiapa dengan sengaja memberikan senjata atau peralatan di bawah standar atau instalasi militer kepada angkatan bersenjata akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Barangsiapa melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya karena kelalaian, sehingga menimbulkan akibat yang serius, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf pertama, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan pada paragraf pertama.
Pasal 371 Di mana orang-orang berkumpul untuk menyerang zona terlarang militer, sehingga sangat mengganggu ketertiban zona, pemimpin kelompok akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; Peserta aktif lainnya dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau pencabutan hak politik.
Di mana orang-orang berkumpul untuk mengganggu ketertiban zona administrasi militer, jika keadaan begitu serius sehingga pekerjaan di zona tidak dapat dilakukan dan kerugian besar terjadi, pemimpin kelompok akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga. tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; Peserta aktif lainnya dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau pencabutan hak politik.
Pasal 372 Barangsiapa menyamar sebagai tentara untuk pergi berkeliling dan menipu orang akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan hak politik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 373 Barangsiapa menghasut seorang prajurit untuk meninggalkan entitas atau dengan sengaja mempekerjakan pembelot seperti itu, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik.
Pasal 374 Siapa pun yang melakukan malpraktek untuk tujuan egois dalam pendaftaran, menerima atau mengirim rekrutan yang tidak memenuhi syarat, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 375 Siapa pun yang memalsukan, mengubah, membeli, menjual atau mencuri atau secara paksa menyita dokumen resmi, sertifikat atau segel angkatan bersenjata harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik atau perampasan politik. hak; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Siapa pun yang secara ilegal memproduksi, membeli, atau menjual seragam angkatan bersenjata, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dan / atau denda.
Siapa pun yang memalsukan, mencuri, membeli, menjual, atau secara ilegal memberikan atau menggunakan pelat nomor kendaraan atau tanda-tanda khusus angkatan bersenjata lainnya, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik, dan / atau denda; atau jika situasinya sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan didenda.
Jika ada entitas yang melakukan kejahatan dalam paragraf 2 atau 3, itu akan didenda, dan orang yang bertanggung jawab langsung yang bertanggung jawab dan orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum berdasarkan paragraf yang berlaku.
Pasal 376 Setiap cadangan yang menolak atau lolos dari wajib militer atau pelatihan militer di masa perang, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Setiap warga negara yang menolak atau melarikan diri dari dinas militer di masa perang, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.
Pasal 377 Barangsiapa dengan sengaja memberikan informasi palsu tentang musuh kepada angkatan bersenjata selama masa perang, jika konsekuensinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 378 Barangsiapa menyebarkan desas-desus yang akan menimbulkan kekacauan di antara pasukan dan mengganggu moral mereka selama masa perang, akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 379 Siapa pun selama masa perang dengan sengaja memberikan perlindungan, uang atau properti kepada seorang prajurit yang telah meninggalkan entitas, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 380 Dimana suatu entitas, selama masa perang, menolak untuk menerima perintah untuk perbekalan militer atau dengan sengaja menunda penyediaan perbekalan tersebut, jika situasinya serius, itu akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab secara langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab. bertanggung jawab langsung atas tindak pidana diancam dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 381 Barangsiapa, selama masa perang, menolak permintaan untuk keperluan militer, jika situasinya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Bab VIII Kejahatan Penggelapan dan Penyuapan
Pasal 382 Setiap pejabat Negara yang, dengan mengambil keuntungan dari jabatannya, merampas, mencuri, menipu uang atau properti publik atau dengan cara lain secara ilegal mengambilnya menjadi miliknya sendiri akan bersalah karena penggelapan.
Setiap orang yang diberi wewenang oleh organ negara, badan usaha milik negara, badan usaha, lembaga atau organisasi masyarakat untuk mengurus dan mengelola barang milik negara yang dengan memanfaatkan kantornya mengambil alih, mencuri, menipu barang tersebut atau dengan cara lain mengambilnya secara melawan hukum. menjadi miliknya sendiri akan dianggap bersalah karena penggelapan.
Siapa pun yang bersekongkol dengan orang yang disebutkan dalam dua paragraf sebelumnya untuk melakukan penggelapan akan dianggap sebagai pelanggar bersama dalam kejahatan tersebut dan dihukum seperti itu.
Pasal 383 Orang yang melakukan tindak pidana penggelapan dipidana menurut ketentuan sebagai berikut masing-masing berdasarkan keseriusan keadaan:
(1) Jika jumlahnya besar, atau terdapat keadaan yang relatif serius lainnya, hukumannya adalah penjara jangka tetap paling lama 3 tahun atau penahanan pidana, dengan kombinasi denda.
(2) Jika jumlahnya besar, atau ada keadaan serius lainnya, hukumannya adalah penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 10 tahun, dengan kombinasi denda atau penyitaan properti.
(3) Jika jumlahnya sangat besar, atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dalam kombinasi denda atau penyitaan properti; jika jumlahnya sangat besar, dan Negara atau Rakyat telah mentolerir kerugian yang sangat serius bagi kepentingan mereka, hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, dalam kombinasi penyitaan properti.
Jika penggelapan diulangi dan tidak dihukum, jumlah kumulatif harus diperhitungkan untuk hukuman. "
Orang-orang yang telah melakukan pelanggaran di Paragraf pertama tetapi dengan jujur ​​mengakui kejahatannya sebelum penuntutan, memiliki pertobatan yang tulus, dan secara aktif mengembalikan keuntungan ilegal, menghindari dan mengurangi kerugian dalam keadaan pertama, harus diberi korek api dalam rentang yang ditentukan atau hukuman dikurangi, atau hukuman dapat dikecualikan; dalam keadaan kedua dan ketiga, orang-orang tersebut dapat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dalam kisaran yang ditentukan.
Adapun bagi orang-orang yang telah melakukan tindak pidana pada Ayat pertama dan telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dalam keadaan ketiga, Pengadilan Rakyat untuk sementara dapat secara sah memutuskan, sesuai dengan keadaan kejahatannya, untuk mengurangi hukuman pada saat berakhirnya hukuman. dari dua tahun sampai penjara seumur hidup tanpa mitigasi dan pembebasan bersyarat.
Pasal 384 Setiap pejabat negara yang, dengan mengambil keuntungan dari posisinya, menyalahgunakan dana publik untuk digunakan sendiri atau untuk melakukan kegiatan ilegal, atau menyalahgunakan dana publik dalam jumlah yang relatif besar untuk kegiatan mencari keuntungan, atau menyalahgunakan sejumlah besar publik dana dan tidak mengembalikannya setelah lewat waktu tiga bulan, dinyatakan bersalah karena penyelewengan dana publik dan dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun. Siapa pun yang menyalahgunakan dana publik dalam jumlah besar dan gagal mengembalikannya akan dihukum penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Barangsiapa menyalahgunakan dana atau bahan yang digunakan untuk dirinya sendiri yang dialokasikan untuk bantuan bencana, penyelamatan darurat, pencegahan dan pengendalian banjir, perawatan khusus untuk prajurit cacat dan keluarga para martir dan prajurit revolusioner, bantuan kepada orang miskin, migrasi dan bantuan sosial harus diberikan yang lebih berat. hukuman.
Pasal 385 Setiap pejabat Negara yang, dengan mengambil keuntungan dari posisinya, memeras uang atau properti dari orang lain, atau secara ilegal menerima uang atau properti orang lain sebagai imbalan untuk mengamankan keuntungan bagi orang tersebut akan bersalah karena menerima suap.
Setiap pejabat Negara yang, dalam kegiatan ekonomi, melanggar peraturan Negara dengan menerima potongan harga atau biaya layanan dari berbagai deskripsi dan mengambilnya menjadi miliknya sendiri akan dianggap bersalah karena menerima suap dan dihukum karenanya.
Pasal 386 Barangsiapa melakukan tindak pidana penerimaan suap, atas dasar jumlah uang atau harta benda yang diterima dan beratnya keadaan, dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 383 Undang-undang ini. Barangsiapa memeras suap dari orang lain akan diberi hukuman yang lebih berat.
Pasal 387 Dalam hal badan negara, badan usaha milik negara, perusahaan, lembaga atau organisasi rakyat memeras dari orang lain atau secara tidak sah menerima uang atau harta milik orang lain sebagai imbalan untuk mendapatkan keuntungan bagi orang tersebut, jika keadaannya serius, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Setiap unit yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya yang, dalam kegiatan ekonomi, secara diam-diam menerima potongan harga atau biaya layanan dari berbagai deskripsi akan dianggap bersalah karena menerima suap dan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Pasal 388 Setiap pejabat Negara yang, dengan mengambil keuntungan dari fungsi dan kekuasaan atau posisinya, mengamankan keuntungan yang tidak sah untuk orang yang mempercayakan melalui pelaksanaan tugas fungsionaris Negara lain dan memeras dari orang yang mempercayakan atau menerima uang atau properti orang yang mempercayakan akan menjadi dianggap bersalah karena menerima suap dan dihukum karenanya.
Pasal 388 (a): “Jika ada kerabat dekat dari pejabat negara atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat negara tersebut mencari keuntungan yang tidak pantas bagi pemohon untuk keuntungan seperti itu melalui tindakan resmi dari pejabat negara tersebut atau melalui perbuatan resmi pejabat negara lainnya dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari kewenangan atau jabatan pejabat negara tersebut, dan meminta atau menerima harta benda dari pemohon untuk kepentingan tersebut, dan jumlahnya relatif besar atau ada yang relatif lain yang relatif dalam keadaan serius, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana, dan didenda; jika jumlahnya besar atau ada keadaan serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, dan didenda; atau jika jumlahnya sangat besar atau ada keadaan yang sangat serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tujuh tahun, dan didenda atau dihukum penyitaan properti.
Jika pejabat negara yang telah meninggalkan jabatannya, kerabat dekatnya atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengannya melakukan tindakan sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari otoritas atau posisi sebelumnya dari negara tersebut. pejabat, dia akan dihukum dan dihukum berdasarkan paragraf sebelumnya.
Pasal 389 Siapapun, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, memberikan uang atau properti kepada pejabat Negara bersalah karena menawarkan suap.
Barangsiapa, dalam kegiatan ekonomi, melanggar peraturan Negara dengan memberikan sejumlah besar uang atau harta benda kepada pejabat Negara atau dengan memberinya potongan harga atau biaya layanan dari berbagai uraian akan dianggap bersalah karena menawarkan suap dan dihukum karenanya.
Siapapun yang menawarkan uang atau properti kepada pejabat Negara melalui pemerasan tetapi tidak memperoleh keuntungan yang tidak sah tidak akan dianggap menawarkan suap.
Pasal 390 Orang yang melakukan suap dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 5 tahun atau penahanan pidana, dengan kombinasi denda; jika pendapatan ilegal diperoleh dan situasinya serius, atau Negara telah menanggung kerugian serius bagi kepentingannya, orang-orang tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap dari 5 sampai 10 tahun, sebagai kombinasi dari denda; jika keadaannya sangat serius, atau Negara telah menanggung kerugian yang sangat serius untuk kepentingannya, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup, dengan kombinasi denda atau penyitaan properti.
Setiap penyuap yang, sebelum dituntut, secara sukarela mengakui perbuatannya menawarkan suap dapat diberi hukuman yang lebih ringan dalam rentang yang ditentukan, atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 390 (a) Untuk mencari kepentingan yang tidak sah, orang yang menyuap kerabat dekat atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan personel milik staf nasional, atau menyuap kerabat dekat atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan personel milik staf nasional yang telah pergi. pos mereka, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda; jika situasinya serius, atau Negara telah menanggung kerugian serius bagi kepentingannya, orang-orang tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 7 tahun, sebagai kombinasi dari denda; jika keadaannya sangat serius, atau Negara telah menanggung kerugian yang sangat serius bagi kepentingannya, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tertentu dari 7 sampai 10 tahun, sebagai kombinasi dari denda.
Ketika entitas melakukan kejahatan dalam Paragraf sebelumnya, entitas akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda.
Pasal 391 Barangsiapa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, memberikan uang atau harta benda kepada organ negara, badan usaha milik negara, badan usaha, lembaga atau kelompok masyarakat, atau dalam kegiatan ekonomi, melanggar peraturan negara dengan memberikan rabat atau pungutan jasa dalam berbagai uraian. , dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda.
Jika entitas melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, maka akan didenda, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 392 Dalam hal memasukkan suap kepada personel yang merupakan staf nasional, jika situasinya serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda.
Siapa pun yang melakukan suap tetapi secara sukarela mengakui tindakannya sebelum dia diinvestigasi karena pertanggungjawaban pidana dapat diberi hukuman yang dikurangi atau dibebaskan dari hukuman.
Pasal 393 Entitas yang menawarkan suap untuk kepentingan yang tidak sah, atau melanggar peraturan Negara dengan memberikan rabat atau biaya layanan kepada personel yang merupakan anggota staf nasional, jika situasinya serius, entitas tersebut akan didenda, dan orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab dan orang lain yang secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 5 tahun atau penahanan pidana, dalam kombinasi denda. Jika keuntungan tidak sah melalui suap dimiliki oleh perorangan, maka Pasal 389 dan 390 Undang-undang ini akan diterapkan untuk hukuman dan hukuman.
Pasal 394 Setiap pejabat negara yang, dalam kegiatan pelayanan publik dalam negeri atau dalam hubungannya dengan orang asing, menerima hadiah dan tidak menyerahkannya kepada negara seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan negara, jika jumlah yang terlibat relatif besar, akan dihukum. dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 382 dan 383 Undang-Undang ini.
Pasal 395 Jika harta benda atau pengeluaran pejabat negara jelas melebihi pendapatannya yang sah, dan perbedaannya sangat besar, ia akan diperintahkan untuk menjelaskan sumbernya. Jika dia gagal melakukannya, perbedaannya akan ditentukan sebagai pendapatan ilegal, dan dia akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; atau jika perbedaannya sangat besar, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun. Perbedaan properti harus dipulihkan.
Setiap pejabat Negara, sesuai dengan peraturan Negara, menyatakan kepada Negara tabungan banknya di luar wilayah Cina. Siapa pun yang memiliki simpanan dalam jumlah yang relatif besar dan tidak melaporkannya kepada Negara akan dihukum penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana; jika situasinya relatif kecil, dia akan diberi sanksi administratif atas kebijaksanaan entitasnya atau otoritas yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 396 Dalam hal badan negara, badan usaha milik negara, badan usaha, lembaga atau organisasi rakyat, yang melanggar peraturan negara dan atas nama badan, membagi kekayaan negara secara rahasia di antara semua orang badan tersebut, jika jumlah yang terlibat relatif besar, orang-orang yang bertanggung jawab langsung dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung atas kejahatan itu akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana dan juga akan, atau hanya akan, didenda; jika jumlah yang terlibat sangat besar, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun dan juga akan didenda.
Setiap organ peradilan atau organ penegakan hukum administratif yang, dengan melanggar peraturan Negara dan atas nama organ, membagi secara rahasia denda atau uang atau properti yang disita, yang harus diserahkan kepada Negara, di antara semua individu organ harus dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Bab IX Kejahatan Kelalaian Tugas
Pasal 397 Setiap pejabat suatu organ Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya atau melalaikan tugasnya, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi uang atau harta milik umum atau kepentingan Negara dan rakyat, diancam dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun. atau penahanan kriminal; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam Undang-undang ini.
Setiap pejabat dari suatu organ Negara yang melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi dan melakukan kejahatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam Undang-undang ini.
Pasal 398 Setiap pejabat organ Negara yang melanggar ketentuan Undang-Undang Penjaga Rahasia Negara, dengan sengaja atau lalai membocorkan rahasia negara, jika keadaannya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun. atau penahanan kriminal; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Barangsiapa yang bukan merupakan pejabat suatu organ Negara yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya harus, berdasarkan keadaan, dihukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam paragraf sebelumnya.
Pasal 399 Setiap petugas pengadilan yang, membengkokkan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau memutarbalikkan hukum untuk suatu kebaikan, tunduk pada penyelidikan untuk pertanggungjawaban pidana seseorang yang dia tahu tidak bersalah atau dengan sengaja melindungi dari investigasi untuk pertanggungjawaban pidana seseorang yang dia tahu bersalah atau , dengan sengaja bertentangan dengan fakta dan hukum, memutarbalikkan hukum ketika memberikan putusan atau perintah dalam proses pidana akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari sepuluh tahun.
Pejabat peradilan yang, dalam proses perdata atau administratif, dengan sengaja melawan fakta dan hukum dan memutarbalikkan hukum ketika memberikan keputusan atau perintah, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan kriminal; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.
Pejabat peradilan yang, secara serius tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan kekuasaannya dalam pelaksanaan putusan atau perintah, tidak mengambil tindakan pelestarian dalam litigasi sesuai dengan hukum, atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengeksekusi, atau secara tidak sah mengambil tindakan pelestarian dalam litigasi atau pengambilan. tindakan penegakan hukum secara wajib, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan para pihak atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; dan jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan para pihak atau orang lain, dia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.
Setiap pejabat kehakiman yang menerima suap dan melakukan salah satu perbuatan yang disebutkan dalam tiga ayat di atas, yang sekaligus merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Undang-undang ini, dipidana dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang lebih berat. hukuman.
Pasal 399 (a) Dimana seseorang, yang dituntut oleh hukum dengan kewajiban arbitrase, dengan sengaja bertentangan dengan fakta dan hukum dan memutarbalikkan hukum ketika membuat keputusan dalam arbitrase, jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman tetap. -penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; dan jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 400 Pejabat kehakiman yang, tanpa izin, melepaskan tersangka pidana, terdakwa, atau penjahat yang ditahan, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun.
Pejabat peradilan yang, karena kelalaiannya yang berat, memungkinkan tersangka pidana, terdakwa, atau penjahat yang ditahan untuk melarikan diri, jika akibatnya serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 401 Setiap petugas pengadilan yang, melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi, memberikan peringan hukuman, pembebasan bersyarat atau eksekusi sementara dari hukuman di luar penjara kepada penjahat yang tidak memenuhi persyaratan untuk itu akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih. dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 402 Setiap petugas penegak hukum administratif yang, terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi, tidak memindahkan seseorang yang harus dipindahkan ke organ peradilan menurut hukum untuk diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 403 Setiap pejabat dari departemen kompeten Negara yang relevan, yang terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi dan menyalahgunakan kekuasaannya, menyetujui aplikasi untuk pendirian dan pendaftaran perusahaan atau aplikasi untuk penerbitan dan pencatatan saham atau obligasi yang diajukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi uang atau harta benda publik dan kepentingan negara dan rakyat, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau pidana kurungan.
Jika departemen di tingkat yang lebih tinggi memaksa kantor pendaftaran dan anggota stafnya untuk melakukan tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, anggota utama departemen yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya. .
Pasal 404 Setiap pejabat pajak yang melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi, gagal memungut atau mengurangi pajak terutang, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau pidana. penahanan; jika terjadi kerugian yang sangat besar, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 405 Setiap pejabat pajak yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan administrasi, melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi dalam menjual faktur, mengimbangi pajak yang terutang dan melakukan pengembalian pajak untuk ekspor, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan Negara, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara, dia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.
Pejabat organ Negara lainnya yang melanggar peraturan Negara melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi dalam memberikan sertifikat pengembalian pajak ekspor seperti formulir deklarasi ekspor dan verifikasi serta penghapusan dokumen untuk hasil ekspor, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan Negara, akan dihukum sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 406 Setiap pejabat organ Negara yang, dalam menyimpulkan atau melaksanakan kontrak, ditipu sebagai akibat dari pengabaian yang berat, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan Negara, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap. lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara, ia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 407 Pejabat departemen kehutanan yang kompeten, yang melanggar ketentuan UU Kehutanan, menerbitkan izin penebangan hutan melebihi kuota penebangan tahunan yang disetujui atau, melanggar peraturan, secara sewenang-wenang menerbitkan izin penebangan pohon di hutan, jika sedemikian rupa sehingga menyebabkan kerusakan serius pada hutan, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 408 Setiap pejabat dari suatu organ Negara yang bertanggung jawab atas perlindungan, pengawasan dan pengendalian lingkungan, melalui kelalaiannya yang berat, menyebabkan kecelakaan pencemaran lingkungan yang serius, yang mengakibatkan kerugian besar atas harta milik umum atau pribadi atau konsekuensi serius dari cedera atau kematian orang, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 408 (a) Jika pejabat negara dengan fungsi pengawasan dan manajemen keamanan pangan menyalahgunakan kekuasaannya atau melalaikan tugasnya, jika terjadi kecelakaan keamanan pangan yang serius atau akibat serius lainnya, ia akan dihukum penjara tidak lebih dari 5 tahun atau penahanan kriminal; atau jika terjadi akibat yang sangat serius, dihukum penjara tidak kurang dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Dalam hal kejahatan sebagaimana diatur dalam ayat sebelumnya dilakukan oleh pejabat negara dengan melakukan kebohongan untuk keuntungan pribadi, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan kepadanya.
Pasal 409 Setiap pejabat dari departemen administrasi kesehatan masyarakat yang terlibat dalam pencegahan dan pengobatan penyakit menular, melalui kelalaian beratnya, menyebabkan penyebaran atau wabah penyakit menular, jika keadaan serius, harus dihukum untuk diperbaiki. -penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 410 Setiap pejabat organ Negara yang, terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi, melanggar hukum dan peraturan tentang administrasi pertanahan dan menyalahgunakan kekuasaannya, secara ilegal menyetujui permintaan atau pendudukan tanah atau secara ilegal mentransfer dengan harga rendah hak untuk menggunakan Tanah milik negara, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika kerugian yang sangat besar terjadi pada kepentingan Negara atau kolektif, ia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 411 Setiap petugas Bea Cukai yang melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi, berkomplot dalam penyelundupan, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 412 Setiap pejabat departemen yang bertanggung jawab atas inspeksi komoditas di tingkat nasional atau lokal yang, melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi, memalsukan hasil inspeksi, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya yang karena kelalaiannya yang berat, lalai memeriksa komoditas yang harus diperiksa, menunda pemeriksaan atau penerbitan sertifikat atau menerbitkan sertifikat palsu, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan Negara, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 413 Setiap petugas organ karantina hewan dan tumbuhan yang melakukan malpraktek untuk keuntungan pribadi, memalsukan hasil karantina, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Setiap petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya yang karena kelalaiannya yang berat, gagal melakukan pemeriksaan karantina terhadap barang yang harus diperiksa, menunda pelaksanaan pemeriksaan karantina atau penerbitan sertifikat, atau mengeluarkan sertifikat palsu, sehingga menyebabkan beratnya kerugian untuk kepentingan negara, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 414 Setiap pejabat organ Negara yang, bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran seperti produksi dan penjualan komoditas palsu atau di bawah standar, terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi dan tidak melakukan tugas penyelidikan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum, jika keadaan serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Pasal 415 Setiap pejabat organ Negara yang bertugas menangani paspor, visa atau sertifikat keluar atau masuk lainnya, dengan sengaja memberikan sertifikat keluar atau masuk kepada seseorang yang mencoba untuk secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) atau, pejabat dari Organ negara seperti otoritas perbatasan atau kantor Bea Cukai dengan sengaja mengizinkan seseorang yang secara ilegal melintasi perbatasan nasional (perbatasan) untuk lewat harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 416 Setiap pejabat organ negara yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan seorang perempuan atau anak yang diculik, dijual atau diculik gagal melakukannya saat menerima permintaan penyelamatan oleh korban atau oleh anggota keluarganya atau jika menerima laporan yang dibuat oleh orang lain, sehingga menimbulkan akibat yang serius, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.
Setiap pejabat dari suatu organ Negara yang ditugasi dengan fungsi dan tanggung jawab tersebut yang, dengan memanfaatkan jabatannya, menghalangi upaya penyelamatan, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun; jika keadaannya relatif kecil, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.
Pasal 417 Setiap pejabat suatu organ Negara, yang ditugasi dengan fungsi dan tanggung jawab untuk menyelidiki dan melarang kegiatan kriminal, yang membocorkan informasi atau memberikan kemudahan bagi penjahat untuk membantu mereka melarikan diri dari hukuman harus dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga. tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 418 Setiap pejabat organ Negara yang terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi dalam merekrut pegawai negeri atau pelajar, jika situasinya serius, harus dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 419 Setiap pejabat suatu organ Negara yang, karena kelalaiannya yang berat, menyebabkan kerusakan atau kehilangan peninggalan budaya yang berharga, jika akibatnya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana. .
Bab X Kejahatan Pelanggaran Tugas Prajurit
Pasal 420 Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang prajurit yang melanggar tugasnya, suatu tindakan yang membahayakan kepentingan militer Negara dan oleh karena itu harus dikenakan hukuman pidana sesuai dengan hukum, merupakan kejahatan pelanggaran tugas seorang prajurit.
Pasal 421 Setiap prajurit yang tidak mematuhi perintah selama masa perang, dengan demikian membahayakan operasi militer, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika kerugian besar terjadi dalam pertempuran atau kampanye, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 422 Setiap prajurit yang dengan sengaja menyembunyikan atau membuat laporan palsu tentang situasi militer, menolak untuk menyampaikan perintah militer atau menyampaikan perintah militer palsu, dengan demikian membahayakan operasi militer, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika kerugian besar terjadi dalam pertempuran atau kampanye, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 423 Setiap prajurit yang tidak peduli apa-apa selain menyelamatkan kulitnya di medan perang secara sukarela meletakkan tangannya dan menyerah kepada musuh akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Setiap prajurit yang, setelah menyerah kepada musuh, bekerja untuk musuh akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau mati.
Pasal 424 Setiap prajurit yang meninggalkan medan perang akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika kerugian besar terjadi dalam pertempuran atau kampanye, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 425 Setiap orang yang memimpin atau sedang bertugas yang meninggalkan jabatannya tanpa izin atau melalaikan tugasnya, sehingga menimbulkan akibat yang serius, dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Siapa pun di masa perang yang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 426 Barangsiapa, dengan kekerasan atau ancaman, menghalangi seorang komandan atau orang yang bertugas untuk menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari 5 tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, orang-orang tersebut akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap dari 5 sampai 10 tahun; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup. Hukuman yang lebih berat akan diterapkan selama perang.
Pasal 427 Setiap petugas yang menyalahgunakan kekuasaannya dan menghasut bawahannya untuk bertindak melanggar tugas mereka, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 428 Setiap komandan yang tidak mematuhi perintah, atau tersentak sebelum pertempuran atau tidak aktif dalam operasi militer, sehingga menyebabkan konsekuensi yang serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun; jika kerugian besar terjadi dalam pertempuran atau kampanye atau jika ada keadaan serius lainnya yang terlibat, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 429 Setiap komandan di medan perang yang berada dalam posisi untuk menyelamatkan pasukan tetangga yang dia tahu berada dalam situasi kritis tetapi tidak melakukannya atas permintaan, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi yang terakhir, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun.
Pasal 430 Setiap prajurit yang, dalam menjalankan tugasnya, meninggalkan jabatannya tanpa izin atau cacat dari Tiongkok atau melakukannya ketika berada di luar negeri, sehingga membahayakan kepentingan militer Negara, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. dari lima tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun.
Setiap prajurit yang, mengemudikan pesawat atau kapal, cacat, atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 431 Siapapun, dengan cara mencuri, memata-matai atau membeli, secara ilegal mendapatkan rahasia militer akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun.
Siapa pun yang mencuri, memata-matai, atau membeli rahasia militer untuk atau secara ilegal menawarkan rahasia tersebut kepada lembaga, organisasi, atau individu di luar wilayah Tiongkok akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 432 Siapa pun, yang melanggar undang-undang dan peraturan tentang perlindungan rahasia negara, dengan sengaja atau lalai membocorkan rahasia militer, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Siapa pun selama masa perang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 433 Siapapun selama masa perang mengarang rumor untuk menyesatkan orang lain dan merusak moral pasukan akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun; jika situasinya serius, hukumannya akan berupa penjara jangka waktu tetap dari 3 sampai 10 tahun; jika keadaannya sangat serius, hukumannya adalah penjara jangka tetap lebih dari 10 tahun atau penjara seumur hidup.
Pasal 434 Siapa pun selama masa perang melukai dirinya sendiri untuk menghindari kewajiban militernya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun; jika keadaannya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 435 Siapa pun, yang melanggar undang-undang dinas militer, meninggalkan angkatan bersenjata, jika situasinya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Siapa pun selama masa perang melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 436 Barangsiapa melanggar ketentuan penggunaan senjata dan perlengkapan, jika keadaan serius dan kecelakaan yang mengakibatkan luka serius atau kematian orang lain terjadi karena kelalaian tugas, atau jika ada akibat serius lainnya, akan dihukum. hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 437 Barangsiapa melanggar peraturan tentang penguasaan senjata dan peralatan, mengubah tanpa izin penggunaan senjata dan peralatan yang dialokasikan, jika akibatnya serius, akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana; jika konsekuensinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.
Pasal 438 Siapapun yang mencuri atau dengan paksa menyita senjata, peralatan atau perlengkapan militer akan dihukum penjara jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Barangsiapa mencuri atau dengan paksa merampas senjata api, amunisi atau bahan peledak dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Undang-undang ini.
Pasal 439 Siapa pun yang secara ilegal menjual atau mentransfer senjata atau peralatan angkatan bersenjata akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika sejumlah besar senjata atau peralatan dijual atau ditransfer atau jika ada keadaan yang sangat serius lainnya yang terlibat, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 440 Siapa pun, yang melanggar perintah, meninggalkan senjata atau peralatan akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana; jika dia meninggalkan senjata atau peralatan penting atau dalam jumlah besar atau jika ada keadaan serius lain yang terlibat, dia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 441 Siapa pun yang kehilangan senjata atau peralatan dan tidak segera melaporkan masalah tersebut, atau jika ada keadaan serius lain yang terlibat, akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan pidana.
Pasal 442 Di mana real estat angkatan bersenjata dijual atau dialihkan dengan melanggar peraturan, jika situasinya serius, orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau penahanan kriminal; jika keadaannya sangat serius, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 443Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaannya dan menganiaya bawahan, jika keadaan begitu mencolok sehingga korban terluka parah atau jika ada akibat serius lainnya, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana. ; jika ia menyebabkan kematian korban, ia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 444 Di mana seorang prajurit yang terluka atau sakit sengaja ditinggalkan di medan perang, jika situasinya mencolok, orang-orang yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran tersebut akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun.
Pasal 445 Barangsiapa, yang dituntut dengan tugas menyelamatkan dan merawat prajurit selama masa perang, menolak untuk melakukannya kepada seorang prajurit yang, meskipun sakit parah atau terluka, dapat diselamatkan atau dirawat, dia akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih. dari lima tahun atau penahanan pidana; jika ia menyebabkan kecacatan serius atau kematian petugas yang sakit atau terluka atau jika ada keadaan serius lain yang terlibat, ia akan dihukum penjara jangka waktu tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal 446 Setiap prajurit yang, selama masa perang, dengan kejam melukai penduduk yang tidak bersalah di daerah operasi militer atau merampok uang atau properti mereka harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun; jika situasinya serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika situasinya sangat serius, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau kematian.
Pasal 447 Siapa pun yang membebaskan tawanan perang tanpa izin harus dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun; jika dia, tanpa izin, membebaskan seorang tawanan perang yang penting atau sejumlah tawanan perang atau jika ada keadaan serius lainnya yang terlibat, dia akan dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak kurang dari lima tahun.
Pasal 448 Barangsiapa menganiaya tawanan perang, jika situasinya mencolok, akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun.
Pasal 449 Jika selama masa perang seorang prajurit dijatuhi hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari tiga tahun untuk kejahatan yang dilakukannya dan diberikan penangguhan hukuman karena dia tidak menimbulkan bahaya nyata, dia dapat diizinkan untuk menebus kejahatannya dengan melakukan berjasa. perbuatan. Jika dia benar-benar melakukan perbuatan baik, hukuman awal dapat dibatalkan dan dia tidak akan dianggap sebagai penjahat.
Pasal 450 Bab ini berlaku untuk perwira, staf sipil, prajurit dalam dinas aktif dan taruna dengan status militer dari Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok, perwira polisi, staf sipil dan tentara dalam dinas aktif dan taruna dengan status militer dari Polisi Bersenjata Rakyat Tiongkok, dan cadangan dan orang lain yang melakukan tugas militer.
Pasal 451 Kata "masa perang" yang digunakan dalam Undang-Undang ini berarti saat Negara menyatakan keadaan perang, angkatan bersenjata menerima tugas operasi atau saat musuh melancarkan serangan mendadak.
Saat angkatan bersenjata melaksanakan tugas-tugas darurat militer atau mengatasi keadaan darurat kekerasan akan dianggap sebagai masa perang.
Ketentuan Tambahan
Pasal 452 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1997.
Peraturan, ketentuan tambahan dan keputusan yang ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-undang ini, yang telah dimasukkan ke dalam Undang-undang ini atau tidak lagi berlaku, akan dibatalkan sejak tanggal Undang-undang ini berlaku. berlaku.
Ketentuan tambahan dan keputusan yang ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-undang ini, akan dipertahankan. Diantaranya ketentuan tentang sanksi administratif dan tindakan administratif tetap berlaku; akan tetapi, karena ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana telah dimasukkan ke dalam Undang-undang ini, maka ketentuan yang terkait dengan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.
Lampiran I
Peraturan berikut, ketentuan tambahan dan keputusan yang ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang telah dimasukkan ke dalam Undang-undang ini atau tidak lagi berlaku akan dibatalkan sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku:
1. Peraturan Sementara Republik Rakyat Tiongkok tentang Hukuman terhadap Prajurit yang Melakukan Kejahatan yang Bertentangan dengan Tugas Mereka
2. Keputusan tentang Hukuman Berat bagi Penjahat Yang Dengan Serius Sabotase Perekonomian
3. Keputusan tentang Hukuman Berat bagi Para Penjahat Yang Secara Serius Membahayakan Keamanan Publik
4. Ketentuan Tambahan tentang Hukuman bagi Tindak Pidana Penyelundupan
5. Ketentuan Tambahan tentang Hukuman bagi Tindak Pidana Penggelapan dan Penyuapan
6. Ketentuan Tambahan tentang Hukuman bagi Tindak Pidana Pembongkaran Rahasia Negara
7. Ketentuan Tambahan Mengenai Hukuman bagi Kejahatan Penangkapan atau Pembunuhan Spesies Satwa Liar yang Berharga dan Terancam Punah Di Bawah Perlindungan Negara Khusus
8. Keputusan Mengenai Hukuman bagi Kejahatan Penodaan Bendera Nasional dan Lambang Nasional Republik Rakyat Tiongkok
9. Ketentuan Tambahan Mengenai Hukuman Tindak Pidana Penggalian dan Perampokan Situs Budaya Purba atau Makam Purba
10. Putusan Hukuman bagi Para Penjahat Yang Melakukan Pembajakan Pesawat Udara
11. Ketentuan Tambahan Mengenai Kejahatan Menghukum Pemalsuan Merek Dagang Terdaftar
12. Putusan Hukuman bagi Tindak Pidana Produksi dan Penjualan Barang Palsu atau Kurang Lancar
13. Putusan Mengenai Hukuman Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
14. Putusan Tentang Hukuman Tindak Pidana Terhadap UUPT
15. Keputusan Mengenai Penanganan Penjahat yang Sedang Reformasi Melalui Tenaga Kerja dan Orang Yang Sedang Rehabilitasi Melalui Tenaga Kerja Yang Melarikan Diri atau Melakukan Kejahatan Baru
Lampiran II
Ketentuan dan keputusan tambahan berikut yang ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional akan dipertahankan. Diantaranya ketentuan tentang sanksi administratif dan tindakan administratif tetap berlaku; karena ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang ini, maka ketentuan yang terkait dengan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Penetapan Larangan Pemberantasan Narkotika
2. Putusan Hukuman bagi Pelaku Penjahat yang Menyelundupkan, Memproduksi, Menjual atau Menyebarluaskan Materi Pornografi
3. Penetapan Larangan Ketat Pelacuran dan Pelacur
4. Keputusan Mengenai Hukuman Berat bagi Penjahat yang Menculik dan Memperdagangkan atau Menculik Wanita atau Anak-anak
5. Ketentuan Tambahan Tentang Pengenaan Hukuman Atas Pelanggaran Penghindaran Pajak dan Penolakan Membayar Pajak
6. Ketentuan Tambahan tentang Hukuman Parah untuk Kejahatan Pengorganisasian atau Pengangkutan Orang Lain Untuk Melintasi Perbatasan Nasional (Perbatasan) secara ilegal
7. Putusan Hukuman bagi Tindak Pidana yang Mengganggu Ketertiban Keuangan
8. Putusan Menghukum Tindak Pidana Palsu, Memalsukan, atau Menjual Secara Ilegal Faktur Khusus Pajak Pertambahan Nilai

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs Resmi Kongres Rakyat Nasional RRT dan Mahkamah Agung Rakyat. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.