Undang-Undang Organik untuk Kongres Rakyat Nasional diundangkan pada tahun 1982 dan mulai berlaku pada 10 Desember 1982.
Ada total 46 artikel.
Pokok-pokok dari undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1. Calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal dan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Presiden dan Wakil Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Ketua Komisi Militer Pusat, Presiden Rakyat Tertinggi Pengadilan dan Jaksa Agung Kejaksaan Agung akan dicalonkan oleh Presidium yang, setelah berkonsultasi di antara berbagai delegasi, akan memutuskan daftar calon resmi, berdasarkan pendapat mayoritas deputi. (Pasal 13)
2. Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional terdiri dari personel berikut: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris Jenderal; dan anggota lainnya. Anggota Komite Tetap akan dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional dari antara wakilnya. (Pasal 23)
3. Anggota Standing Committee tidak dapat menjabat di organ administrasi, yudisial atau prokuratorial negara. (Pasal 23)
4. Rancangan undang-undang legislatif dan rancangan undang-undang lainnya yang diajukan ke Komite Tetap untuk dibahas harus diadopsi dengan suara mayoritas sederhana dari semua anggotanya. (Pasal 31)
5. Kongres Rakyat Nasional akan membentuk Komite Kebangsaan, Komite Hukum, Komite Keuangan dan Ekonomi, Komite Pendidikan, Sains, Kebudayaan dan Kesehatan Masyarakat, Komite Urusan Luar Negeri, Komite Tionghoa Rantau dan komite khusus lainnya yang mungkin diperlukan. dianggap perlu oleh Kongres Rakyat Nasional. (Pasal 35)