Undang-Undang Organisasi untuk Kongres Rakyat Setempat dan Pemerintahan Rakyat Setempat (2015) diundangkan pada tahun 1979 dan diamandemen masing-masing pada tahun 1982, 1986–1995, 2004 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2015.
Ada total 69 artikel.
Pokok-pokok dari undang-undang ini adalah sebagai berikut:
(1) Kongres rakyat lokal di dan di atas tingkat kabupaten akan menjalankan fungsi dan wewenang berikut ini terutama:
(1) memilih anggota dari masing-masing komite;
(2) memilih kepala dan wakil pemimpin pemerintahan di tingkat yang sesuai;
(3) memilih ketua pengadilan rakyat dan kepala prokuratori rakyat di tingkat yang sesuai;
(4) memilih wakil-wakil kongres rakyat di tingkat berikutnya yang lebih tinggi. (Pasal 8)
2. Kongres rakyat di berbagai tingkatan harus bertemu dalam sesi setidaknya setahun sekali. Sesi kongres masyarakat lokal dapat diadakan kapan saja atas usulan seperlima wakilnya. (Pasal 11)
3. Ketika kongres masyarakat lokal mengadakan pemilihan atau mengambil keputusan, suara mayoritas dari semua wakil harus diperlukan. (Pasal 20
4. Masa jabatan setiap kongres masyarakat sekitar 5 tahun. (Pasal 6)
5. Masa jabatan wakil kongres rakyat lokal di tingkat manapun dimulai dari sidang pertama kongres rakyat itu dan berakhir pada sidang pertama kongres rakyat berikutnya di tingkat yang sama. (Pasal 33)
6. Panitia Tetap dibentuk oleh kongres rakyat provinsi, daerah otonom, kota langsung di bawah Pemerintah Pusat, prefektur otonom, kabupaten, otonom kabupaten, kota dan kabupaten kota. (Pasal 34)
7. Rapat komite tetap harus diadakan oleh ketuanya dan diadakan setidaknya sekali setiap bulan. (Pasal 45)