Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Aturan tentang Menangkal Penerapan Luar Negeri yang Tidak Dapat Dibenarkan dari Legislasi Asing dan Tindakan Lain (2021)

阻断 外国 法律 与 措施 不当 域外 适用 办法

Jenis hukum Aturan departemen

Menerbitkan tubuh Kementerian Perdagangan

Tanggal diundangkan Jan 09, 2021

Tanggal berlaku Jan 09, 2021

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum Internasional

Editor Pengamat CJ

Order of the Ministry of Commerce of the People's Republic of China
2021 No.1
Aturan untuk Menangkal Penerapan Legislasi Asing dan Tindakan Lain di Luar Wilayah yang Tidak Dapat Dibenarkan, yang disetujui oleh Dewan Negara, dengan ini diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Menteri Perdagangan, Wang Wentao
Januari 9, 2021
Aturan tentang Menangkal Penerapan Legislasi Asing dan Tindakan Lain di Luar Wilayah yang Tidak Dapat Dibenarkan
Pasal 1 Aturan ini dirumuskan sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional Republik Rakyat Tiongkok dan undang-undang terkait lainnya, untuk tujuan menangkal dampak terhadap Tiongkok yang disebabkan oleh penerapan undang-undang asing dan tindakan lain di luar wilayah yang tidak dapat dibenarkan, untuk menjaga kedaulatan nasional , kepentingan keamanan dan pembangunan, dan melindungi hak dan kepentingan sah warga negara, badan hukum, dan organisasi lain di Tiongkok.
Pasal 2 Aturan ini berlaku untuk situasi di mana penerapan ekstra-teritorial dari undang-undang asing dan tindakan lain, yang melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional, secara tidak beralasan melarang atau membatasi warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok untuk terlibat dalam ekonomi normal, perdagangan dan kegiatan terkait dengan negara ketiga (atau wilayah) atau warganya, badan hukum atau organisasi lain.
Pasal 3 Pemerintah Cina mengejar kebijakan luar negeri yang independen, mematuhi prinsip-prinsip dasar hubungan internasional, termasuk saling menghormati kedaulatan, tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain, dan kesetaraan dan saling menguntungkan, mematuhi perjanjian dan perjanjian internasional yang dengannya China adalah salah satu pihak, dan memenuhi kewajiban internasionalnya.
Pasal 4 Negara harus membentuk suatu mekanisme kerja yang terdiri dari departemen-departemen pusat yang relevan (selanjutnya disebut sebagai "mekanisme kerja"), untuk bertanggung jawab dalam menangkal penerapan undang-undang luar negeri dan tindakan lain yang tidak dapat dibenarkan di luar wilayah. Mekanisme kerja dipimpin oleh departemen perdagangan Dewan Negara yang kompeten, dan hal-hal spesifik darinya ditangani oleh departemen perdagangan yang kompeten dan departemen pengembangan dan reformasi dalam hubungannya dengan departemen lain yang relevan dari Dewan Negara.
Pasal 5 Di mana warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok dilarang atau dibatasi oleh undang-undang asing dan tindakan lain untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan, dan aktivitas terkait secara normal dengan Negara (atau wilayah) ketiga atau warganegara, badan hukum, atau organisasi lain. , ia harus melaporkan hal-hal tersebut dengan jujur ​​kepada departemen perdagangan Dewan Negara yang kompeten dalam waktu 30 hari. Hal-hal yang dilaporkan harus dirahasiakan oleh departemen perdagangan Dewan Negara yang berwenang dan anggota stafnya jika diminta.
Pasal 6 Ketika menilai dan menentukan apakah terdapat penerapan ekstra-teritorial yang tidak dapat dibenarkan dari undang-undang asing dan tindakan lain, mekanisme kerja harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini secara keseluruhan:
(1) apakah hukum internasional atau prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dilanggar;
(2) potensi dampak terhadap kedaulatan nasional, keamanan dan kepentingan pembangunan China;
(3) potensi dampak pada hak dan kepentingan yang sah dari warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok;
(4) faktor lain yang harus diperhitungkan.
Pasal 7 Apabila mekanisme kerja, setelah penilaian, menegaskan bahwa terdapat penerapan peraturan luar negeri dan tindakan lain di luar wilayah yang tidak dapat dibenarkan, dapat memutuskan bahwa departemen perdagangan yang berwenang dari Dewan Negara harus mengeluarkan perintah larangan yang menyatakan bahwa, undang-undang asing yang relevan dan tindakan lain tidak diterima, dilaksanakan, atau dipatuhi (selanjutnya disebut sebagai "perintah larangan").
Perintah pelarangan dapat ditangguhkan atau dicabut dengan keputusan mekanisme kerja berdasarkan keadaan sebenarnya.
Pasal 8 Warga negara, badan hukum, atau organisasi lain di Tiongkok dapat mengajukan permohonan ke departemen perdagangan Dewan Negara yang kompeten untuk mendapatkan pengecualian dari kepatuhan terhadap perintah larangan.
Untuk mengajukan pengecualian dari kepatuhan terhadap perintah larangan, aplikasi tertulis harus diserahkan ke departemen perdagangan Dewan Negara yang kompeten, di mana alasan untuk aplikasi pengecualian dan ruang lingkup pengecualian harus dicantumkan. Keputusan apakah akan menyetujui aplikasi atau tidak harus dibuat dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan aplikasi; keputusan harus dibuat tepat waktu jika terjadi keadaan darurat.
Pasal 9 Jika seseorang mematuhi undang-undang asing dan tindakan lain dalam lingkup perintah larangan, dan dengan demikian melanggar hak dan kepentingan yang sah dari warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok, yang terakhir dapat, sesuai dengan hukum. , memulai proses hukum di pengadilan rakyat, dan menuntut kompensasi oleh orang tersebut; kecuali jika orang tersebut diberikan pengecualian sesuai dengan Pasal 8 Aturan ini.
Jika keputusan atau keputusan yang dibuat sesuai dengan undang-undang asing dalam lingkup perintah larangan menyebabkan kerugian bagi warga negara, badan hukum, atau organisasi lain di Tiongkok, yang terakhir dapat, sesuai dengan hukum, melakukan proses hukum di pengadilan rakyat, dan klaim untuk kompensasi oleh orang yang diuntungkan dari keputusan atau keputusan tersebut.
Jika orang yang dimaksud dalam Paragraf 1 dan Paragraf 2 Pasal ini menolak untuk melaksanakan keputusan atau keputusan efektif yang dibuat oleh pengadilan rakyat, warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok dapat mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk penegakan hukum sesuai dengan hukum. .
Pasal 10 Anggota mekanisme kerja harus, sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, memberikan bimbingan dan layanan bagi warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok sebagai tanggapan atas penerapan undang-undang asing dan tindakan lain di luar wilayah yang tidak dapat dibenarkan.
Pasal 11 Jika, untuk mematuhi perintah larangan, warga negara, badan hukum, atau organisasi lain di Tiongkok menderita kerugian yang signifikan akibat ketidakpatuhan terhadap undang-undang asing yang relevan dan tindakan lain, departemen pemerintah terkait dapat memberikan dukungan yang diperlukan berdasarkan keadaan tertentu.
Pasal 12 Sebagai tanggapan atas penerapan undang-undang asing dan tindakan lain di luar wilayah yang tidak dapat dibenarkan, Pemerintah China dapat mengambil tindakan balasan yang diperlukan berdasarkan keadaan dan kebutuhan aktual.
Pasal 13 Jika warga negara, badan hukum, atau organisasi lain di Tiongkok gagal untuk melaporkan secara jujur ​​sebagaimana yang dipersyaratkan atau gagal mematuhi perintah larangan, departemen perdagangan Dewan Negara yang berwenang dapat memberikan peringatan, memerintahkannya untuk memperbaikinya dalam jangka waktu tertentu, dan dapat secara bersamaan mengenakan denda sesuai dengan tingkat keparahan keadaan.
Pasal 14 Apabila seorang anggota staf dari departemen perdagangan yang kompeten dari Dewan Negara gagal menjaga kerahasiaan warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok yang membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang relevan, anggota staf tersebut akan dihukum sesuai dengan hukum. . Di mana kejahatan dibentuk, pertanggungjawaban pidana harus diinvestigasi sesuai dengan hukum.
Pasal 15 Aturan ini tidak akan berlaku untuk penerapan ekstra-teritorial dari undang-undang asing dan tindakan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian atau perjanjian internasional di mana China menjadi pihak.
Pasal 16 Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.