Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Merek Dagang Tiongkok (2019)

hukum merek dagang

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan April 23, 2019

Tanggal berlaku November 01, 2019

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Kekayaan Intelektual Hukum Merek Dagang

Editor Yuan Yanchao 袁 燕 超

Hukum Merek Dagang Republik Rakyat Tiongkok
(Diadopsi pada Rapat ke-24 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kelima pada tanggal 23 Agustus 1982; diubah untuk pertama kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Undang-Undang Merek Dagang Republik Rakyat China yang diadopsi pada Rapat ke-30 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Ketujuh pada 22 Februari 1993; diubah untuk kedua kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Undang-Undang Merek Dagang Republik Rakyat China yang diadopsi pada Rapat ke-24 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kesembilan pada tanggal 27 Oktober 2001; diubah untuk ketiga kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Undang-Undang Merek Dagang Republik Rakyat Tiongkok yang diadopsi pada Pertemuan ke-4 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-30 pada tanggal 2013 Agustus 10; dan diamandemen untuk keempat kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Delapan Hukum termasuk Undang-Undang Konstruksi Republik Rakyat Tiongkok yang diadopsi di Rapat Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Ketigabelas ke-23 pada tanggal 2019 April XNUMX)
Konten
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Permohonan Pendaftaran Merek Dagang
Bab III Pemeriksaan dan Persetujuan Pendaftaran Merek
Bab IV Pembaruan, Perubahan, Transfer dan Lisensi Merek Dagang Terdaftar
Bab V Deklarasi Ketidakabsahan Merek Dagang Terdaftar
Bab VI Kontrol Administratif Penggunaan Merek Dagang
Bab VII Perlindungan Hak Eksklusif untuk Penggunaan Merek Dagang Terdaftar
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-Undang ini diberlakukan untuk tujuan meningkatkan administrasi merek dagang, melindungi hak eksklusif untuk penggunaan merek dagang, dan mendorong produsen dan dealer untuk menjamin kualitas barang dan layanan mereka serta menjaga kredibilitas merek dagang, sehingga untuk melindungi kepentingan konsumen, produsen dan pelaku usaha serta mendorong perkembangan ekonomi pasar sosialis.
Pasal 2 Kantor Merek dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan di bawah Dewan Negara bertanggung jawab atas pekerjaan pendaftaran dan administrasi merek di seluruh negeri.
Departemen administrasi untuk industri dan perdagangan di bawah Dewan Negara akan membentuk Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang untuk bertanggung jawab menangani perselisihan merek dagang.
Pasal 3 Merek dagang terdaftar mengacu pada merek dagang yang didaftarkan dengan persetujuan Kantor Merek, termasuk merek dagang barang dan jasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi. Pemilik merek dagang terdaftar akan menikmati hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut, yang dilindungi oleh undang-undang.
Untuk tujuan Undang-Undang ini, merek dagang kolektif mengacu pada merek dagang yang terdaftar atas nama grup, asosiasi, atau organisasi lain untuk digunakan dalam bisnis oleh anggotanya untuk menunjukkan keanggotaan.
Untuk tujuan Undang-Undang ini, merek dagang sertifikasi mengacu pada merek dagang yang dikendalikan oleh organisasi yang mampu melakukan pengawasan atas jenis barang atau jasa tertentu dan yang digunakan oleh entitas selain organisasi atau oleh individu untuk atau barang atau jasanya, dan dirancang untuk mengesahkan indikasi tempat asal, bahan baku, cara pembuatan, kualitas, atau sifat tertentu lainnya dari barang atau jasa tersebut.
Rincian yang berkaitan dengan pendaftaran dan administrasi merek dagang kolektif dan merek dagang sertifikasi harus dirumuskan oleh departemen administrasi untuk industri dan perdagangan di bawah Dewan Negara.
Pasal 4 Setiap orang perseorangan, badan hukum atau organisasi lain yang perlu mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang untuk barang atau jasanya selama produksi dan operasi bisnis harus mengajukan pendaftaran merek dagang dengan Kantor Merek. Aplikasi yang dibuat dengan itikad buruk untuk pendaftaran merek dagang yang tidak dimaksudkan untuk digunakan akan ditolak.
Ketentuan mengenai merek dagang barang dalam Undang-Undang ini berlaku untuk merek dagang jasa.
Pasal 5 Dua atau lebih orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi lain dapat bersama-sama mengajukan permohonan dengan Kantor Merek untuk pendaftaran merek yang sama dan bersama-sama menikmati dan menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.
Pasal 6 Jika merek dagang terdaftar harus digunakan untuk beberapa barang oleh undang-undang atau peraturan administratif, permohonan pendaftaran merek dagang harus dibuat. Barang semacam itu tidak boleh dijual di pasar sebelum persetujuan dan pendaftaran merek dagang.
Pasal 7 Prinsip itikad baik harus dijunjung tinggi dalam permohonan pendaftaran merek dan penggunaan merek.
Pengguna merek dagang bertanggung jawab atas kualitas barang yang digunakan merek dagang tersebut. Departemen administratif untuk industri dan perdagangan di semua tingkatan harus, melalui administrasi merek dagang, mengakhiri setiap praktik yang menipu konsumen.
Pasal 8 Tanda apa pun, termasuk kata, grafik, huruf, angka, lambang tiga dimensi, kombinasi warna, suara atau kombinasinya, yang mampu membedakan barang seseorang, badan hukum atau organisasi lain dari orang lain dapat diterapkan untuk pendaftaran sebagai merek dagang.
Pasal 9 Merek dagang yang diajukan untuk pendaftaran harus memiliki karakteristik yang terlihat dan mudah dibedakan, dan mungkin tidak bertentangan dengan hak sah yang diperoleh orang lain sebelumnya.
Pendaftar merek dagang berhak untuk menunjukkan kata-kata "Merek Dagang Terdaftar" atau tanda yang menunjukkan bahwa merek dagang terdaftar.
Pasal 10 Tidak satu pun dari tanda-tanda berikut dapat digunakan sebagai merek dagang:
(1) yang identik dengan atau mirip dengan nama Negara, bendera nasional, lambang atau lagu kebangsaan, bendera militer, lambang atau lagu, atau medali Republik Rakyat Cina; atau yang identik dengan nama atau lambang organ Negara Bagian Tengah, nama lokasi spesifik di mana organ Negara Bagian Tengah duduk; atau yang identik dengan nama atau desain bangunan landmark;
(2) yang identik dengan atau mirip dengan nama negara, bendera nasional, lambang nasional atau bendera militer dll, dari negara asing, kecuali dengan persetujuan pemerintah negara itu;
(3) yang identik dengan atau mirip dengan nama, bendera atau lambang organisasi antarpemerintah internasional, kecuali dengan izin dari organisasi itu atau kecuali di mana publik tidak mungkin disesatkan;
(4) yang identik dengan atau serupa dengan tanda resmi atau stempel inspeksi yang menunjukkan kendali dan jaminan, kecuali jika diberi wewenang;
(5) yang identik dengan atau mirip dengan lambang atau nama Palang Merah atau Bulan Sabit Merah;
(6) mereka yang memiliki sifat diskriminasi terhadap kebangsaan apapun;
(7) barang yang menipu dan cenderung menyesatkan publik dalam hal kualitas, tempat produksi, atau karakteristik barang lainnya; dan
(8) yang merugikan etika atau adat istiadat sosialis, atau yang memiliki dampak tidak baik lainnya.
Tidak ada nama geografis dari wilayah administratif di atau di atas tingkat kabupaten atau nama geografis asing yang diketahui publik dapat digunakan sebagai merek dagang, kecuali jika nama geografis memiliki arti lain atau merupakan bagian dari merek dagang kolektif atau merek dagang sertifikasi. Merek dagang terdaftar di mana nama geografis digunakan akan tetap berlaku.
Pasal 11 Tidak satu pun dari merek berikut ini dapat didaftarkan sebagai merek dagang:
(1) merek yang hanya mencantumkan nama umum, desain, atau nomor model barang yang bersangkutan;
(2) tanda yang hanya menunjukkan secara langsung kualitas, bahan baku utama, fungsi, kegunaan, berat, jumlah, atau ciri-ciri lain dari barang tersebut; dan
(3) tanda yang tidak memiliki ciri khas.
Merek apa pun yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dapat didaftarkan sebagai merek dagang jika telah memperoleh fitur khusus melalui penggunaan dan mudah dibedakan.
Pasal 12 Permohonan pendaftaran simbol tiga dimensi sebagai merek dagang dapat diberikan, di mana simbol tersebut hanya menunjukkan bentuk yang melekat pada sifat barang yang bersangkutan, atau hanya ditentukan oleh kebutuhan untuk mencapai efek teknis atau kebutuhan. untuk memberi barang nilai substantif.
Pasal 13 Seorang pemegang merek dagang yang terkenal oleh publik yang relevan dapat, jika dia berpendapat bahwa haknya telah dilanggar, meminta perlindungan merek dagang terkenal sesuai dengan Undang-Undang ini.
Jika merek dagang dari barang yang identik atau serupa merupakan reproduksi, tiruan, atau terjemahan dari merek dagang terkenal milik orang lain yang tidak terdaftar di Tiongkok dan dengan mudah menyebabkan kebingungan publik, tidak ada permohonan untuk pendaftaran yang dapat diberikan dan penggunaannya akan dilarang .
Jika merek dagang dari jenis barang yang berbeda atau tidak serupa merupakan reproduksi, tiruan, atau terjemahan dari merek dagang terkenal milik orang lain yang telah terdaftar di Tiongkok dan menyesatkan publik sehingga kepentingan pendaftar merek dagang terkenal yang terdaftar cenderung untuk dirugikan, tidak ada permohonan pendaftaran yang dapat diberikan dan penggunaannya dilarang.
Pasal 14 Merek dagang yang terkenal harus diakui sebagai fakta yang perlu dipastikan dalam menangani kasus terkait merek dagang atas permintaan pihak yang bersangkutan. Faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan dalam pengakuan merek dagang terkenal:
(1) sejauh mana keakraban publik yang relevan dengan merek dagang tersebut;
(2) durasi penggunaan merek dagang secara konstan;
(3) durasi, jangkauan, dan cakupan geografis dari setiap kampanye promosi yang dilakukan untuk merek dagang tersebut;
(4) catatan perlindungan merek dagang terkenal yang disediakan untuk merek dagang tersebut; dan
(5) faktor lain yang membuat merek dagang terkenal.
Jika pihak yang berkepentingan mengklaim hak sesuai dengan Pasal 13 dalam peninjauan pendaftaran merek dagang atau selama proses di mana departemen administratif untuk industri dan perdagangan menyelidiki dan menangani kasus yang melibatkan pelanggaran merek dagang, Kantor Merek yang bersangkutan dapat, berdasarkan kebutuhan peninjauan atau menangani kasus ini, putuskan apakah akan mengenali merek dagang yang relevan sebagai yang terkenal atau tidak.
Jika pihak yang berkepentingan mengklaim hak sesuai dengan Pasal 13 perjanjian ini, selama penanganan sengketa merek dagang, Dewan Peninjauan Merek Dagang dan Ajudikasi dapat, berdasarkan kebutuhan untuk menangani kasus, memutuskan apakah akan mengenali merek dagang yang relevan sebagai sumur- yang dikenal.
Jika pihak yang berkepentingan mengklaim hak sesuai dengan Pasal 13 selama persidangan kasus perdata atau administratif yang melibatkan merek dagang, pengadilan rakyat yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Rakyat dapat, berdasarkan kebutuhan untuk mencoba kasus tersebut, memutuskan apakah akan mengakui atau tidak merek dagang yang relevan sebagai yang terkenal.
Tidak ada produsen dan operator bisnis yang boleh menunjukkan kata-kata "merek dagang terkenal" pada barang, kemasan, atau wadah barang, juga tidak boleh menggunakannya untuk iklan, pameran, atau aktivitas komersial lainnya.
Pasal 15 Jika agen atau perwakilan, tanpa otorisasi dari prinsipal atau pihak yang mempercayakan, berusaha untuk mendaftarkan merek dagang prinsipal atau pihak yang mempercayakan atas namanya sendiri, merek dagang tersebut tidak boleh didaftarkan dan penggunaannya akan dilarang jika prinsipal atau pihak yang mempercayakan mengajukan keberatan.
Permohonan untuk mendaftarkan merek dagang untuk jenis barang yang sama, atau barang serupa tidak akan disetujui jika merek dagang dalam permohonan identik dengan atau mirip dengan merek dagang tidak terdaftar yang sudah digunakan oleh pihak lain, pemohon jelas mengetahui keberadaan dari merek dagang pihak lain tersebut karena kontrak, bisnis, atau hubungan lain dengan yang terakhir selain yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, dan pihak lain tersebut mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran merek dagang yang dimaksud.
Pasal 16 Di mana merek dagang memiliki indikasi geografis dari barang tersebut jika tempat yang disebutkan bukan asal barang yang dipermasalahkan, sehingga menyesatkan masyarakat, merek dagang tersebut tidak boleh didaftarkan dan penggunaannya dilarang. Namun pendaftaran yang diperoleh dengan itikad baik tetap berlaku.
Indikasi geografis yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya adalah tanda yang menunjukkan asal geografis barang, kualitas khusus, kredibilitas atau karakteristik lain dari barang tersebut, yang terutama ditentukan oleh faktor alam atau faktor humanistik lain dari tempat yang disebutkan.
Pasal 17 Jika orang asing atau perusahaan asing mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang di Tiongkok, masalah tersebut harus ditangani sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara negara tempat pemohon berada dan Republik Rakyat Tiongkok, atau perjanjian internasional apa pun di mana kedua negara berada. pihak, atau berdasarkan prinsip timbal balik.
Pasal 18 Suatu pihak dapat mengajukan pendaftaran merek dagang atau menangani sendiri masalah yang terkait dengan merek dagang atau dengan mempercayakan badan merek dagang yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Orang asing atau perusahaan asing harus mempercayakan agen merek dagang yang didirikan sesuai dengan hukum untuk mengajukan pendaftaran merek dagang dan menangani masalah terkait merek dagang lainnya di Cina.
Pasal 19 Agen merek harus menjunjung tinggi prinsip itikad baik, mematuhi undang-undang dan peraturan administratif, mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang atau menangani hal-hal terkait merek dagang lainnya yang dipercayakan oleh prinsipal, dan menjaga kerahasiaan rahasia dagang prinsipal yang mereka ketahui. selama bertindak sebagai agen.
Jika merek dagang yang dipercayakan oleh kepala sekolah untuk aplikasi pendaftaran mungkin termasuk dalam keadaan yang ditentukan dengan ini di mana pendaftaran tidak diizinkan, agen merek dagang harus secara eksplisit memberi tahu kepala sekolah.
Agen merek dagang tidak boleh menerima kepercayaan dari prinsipal jika mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa merek dagang yang dipercayakan oleh prinsipal untuk aplikasi pendaftaran termasuk dalam salah satu keadaan yang ditentukan oleh Pasal 4, Pasal 15, dan Pasal 32 Perjanjian ini.
Agen merek dagang tidak boleh mengajukan pendaftaran merek dagang selain merek dagang yang dipercayakan kepadanya.
Pasal 20 Asosiasi perdagangan agen merek dagang harus, sesuai dengan anggaran dasarnya, secara ketat menerapkan kriteria penerimaan anggotanya, dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melanggar standar disipliner industri. Asosiasi perdagangan agen merek dagang harus segera mengumumkan informasi yang berkaitan dengan anggota yang diterima dan sanksi disipliner terhadap anggotanya.
Pasal 21 Pendaftaran merek dagang internasional diatur oleh sistem yang ditetapkan oleh perjanjian internasional terkait yang dibuat atau diaksesi oleh Republik Rakyat Cina. Tindakan khusus dalam hal ini akan dirumuskan oleh Dewan Negara.
Bab II Permohonan Pendaftaran Merek Dagang
Pasal 22 Pemohon pendaftaran merek harus mengajukan permohonan dan, sesuai dengan kategori barang yang ditentukan, menunjukkan dalam permohonan jenis dan nama barang yang merek tersebut akan digunakan.
Pemohon pendaftaran merek dagang dapat mengajukan pendaftaran merek dagang yang sama untuk beberapa jenis barang dalam satu permohonan.
Aplikasi pendaftaran merek dagang dan dokumen terkait lainnya dapat diajukan secara tertulis atau melalui pesan data.
Pasal 23 Untuk memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar pada barang di luar ruang lingkup penggunaan yang disetujui, aplikasi pendaftaran baru harus dibuat.
Pasal 24 Jika perubahan perlu dilakukan dalam tanda-tanda merek dagang terdaftar, aplikasi harus diajukan lagi.
Pasal 25 Jika pemohon, dalam waktu enam bulan sejak tanggal dia mengajukan permohonan pendaftaran merek dagangnya untuk pertama kalinya di negara asing, lagi-lagi mengajukan permohonan di Tiongkok untuk pendaftaran merek dagang yang sama untuk jenis barang yang sama, ia atau dia dapat, sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara negara asing yang bersangkutan dan Republik Rakyat Tiongkok atau perjanjian internasional di mana kedua negara menjadi pihak, atau berdasarkan prinsip saling mengakui prioritas, menikmati prioritas tersebut.
Dimana, sesuai dengan paragraf sebelumnya, pemohon memprioritaskan klaim, dia harus menyatakan secara tertulis pada saat dia mengajukan aplikasi untuk pendaftaran merek dagang dan harus, dalam waktu tiga bulan, menyerahkan salinan dari aplikasi aslinya dia atau dia mengajukan untuk pertama kalinya. Kegagalan di pihak pemohon untuk membuat pernyataan tertulis atau untuk menyerahkan salinan aplikasi asli sebelum batas waktu berakhir dianggap sebagai tidak mengklaim prioritas.
Pasal 26 Pemohon untuk pendaftaran merek yang pertama kali digunakan pada barang yang dipamerkan di pameran internasional yang diselenggarakan atau diakui oleh Pemerintah China dapat, dalam waktu enam bulan sejak tanggal barang tersebut ditempatkan pada pameran, menikmati prioritas.
Dimana, sesuai dengan paragraf sebelumnya, pemohon mengklaim prioritas, dia harus menyatakan secara tertulis pada saat dia mengajukan permohonan pendaftaran merek dan harus, dalam waktu tiga bulan, menyerahkan nama pameran, bukti yang mendukung penggunaan merek dagang pada barang yang dipamerkan, dokumen yang membuktikan tanggal pameran, dll. Kegagalan membuat pernyataan tertulis atau menyerahkan dokumen sebelum batas waktu berakhir dianggap sebagai klaim tidak prioritas.
Pasal 27 Hal-hal yang dinyatakan dalam permohonan pendaftaran merek dagang dan semua informasi yang diberikan harus jujur, akurat, dan lengkap.
Bab III Pemeriksaan dan Persetujuan Pendaftaran Merek
Pasal 28 Kantor Merek harus menyelesaikan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek dalam waktu sembilan bulan sejak tanggal penerimaan dokumen permohonan pendaftaran merek, dan menerbitkan pengumuman pemeriksaan pendahuluan jika permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Perjanjian ini.
Pasal 29 Jika dalam pemeriksaan, Kantor Merek berpendapat bahwa isi permohonan pendaftaran merek perlu dijelaskan atau dikoreksi, pemohon dapat diminta untuk melakukannya. Kegagalan pemohon dalam memberikan penjelasan atau melakukan koreksi tidak akan mempengaruhi Kantor Merek dalam mengambil keputusan atas pemeriksaan.
Pasal 30 Dimana merek dagang, untuk pendaftaran yang mana permohonan dibuat, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Perjanjian ini atau yang identik dengan atau mirip dengan merek dagang yang telah didaftarkan oleh orang lain atau merek dagang yang diberi pemeriksaan awal dan persetujuan untuk digunakan pada jenis barang yang sama atau barang serupa, Kantor Merek menolak permohonan dan tidak mengumumkan merek dagang tersebut.
Pasal 31 Dalam hal dua atau lebih pemohon mengajukan permohonan untuk mendaftarkan merek yang identik atau serupa untuk digunakan pada jenis barang yang sama atau barang yang serupa, Kantor Merek terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, memberikan persetujuan dan mengumumkan merek yang pendaftarannya dimohonkan lebih awal dari sisanya. Apabila permohonan diajukan pada hari yang sama, Kantor Merek terlebih dahulu memeriksa, memberikan persetujuan dan mengumumkan merek yang digunakan lebih awal dari yang lain, dan menolak permohonan pendaftaran merek lain dan tidak akan mengumumkannya.
Pasal 32 Tidak ada pemohon untuk aplikasi merek dagang yang dapat melanggar hak orang lain yang sudah ada sebelumnya, atau dia, dengan cara yang tidak sah, tidak boleh terburu-buru untuk mendaftarkan merek dagang yang sudah digunakan oleh orang lain dan memiliki pengaruh tertentu.
Pasal 33 Jika pemegang hak sebelumnya atau pihak yang berkepentingan berpendapat bahwa merek dagang yang diumumkan pada pemeriksaan awal melanggar paragraf kedua atau ketiga dari Pasal 13, Pasal 15, paragraf pertama Pasal 16, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32 ini, dia dapat, dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengumuman pemeriksaan pendahuluan, mengajukan keberatan ke Kantor Merek. Setiap orang yang berpendapat bahwa merek dagang tersebut melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan paragraf keempat Pasal 19 dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Merek dalam jangka waktu tiga bulan yang sama. Jika tidak ada keberatan yang diajukan setelah berakhirnya periode pengumuman, Kantor Merek harus menyetujui aplikasi pendaftaran, menerbitkan sertifikat pendaftaran merek, dan membuat pengumuman di atasnya.
Pasal 34 Dalam hal permohonan merek ditolak dan tidak ada pengumuman pemeriksaan pendahuluan, Kantor Merek wajib memberitahukan pemohon pendaftaran merek yang bersangkutan secara tertulis. Jika pemohon tidak setuju atas hasilnya, dia dapat, dalam waktu 15 hari sejak tanggal dia menerima pemberitahuan, mendaftar ke Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang untuk peninjauan kedua. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang, dalam waktu sembilan bulan setelah menerima aplikasi, membuat keputusan dan memberi tahu pemohon secara tertulis. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan tiga bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara. Jika pemohon tidak setuju dengan keputusan dewan peninjauan merek dagang dan ajudikasi, ia dapat, dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima pemberitahuan, mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat.
Pasal 35 Di mana keberatan diajukan terhadap merek dagang yang telah dibuat pengumuman pemeriksaan pendahuluan, Kantor Merek harus mendengarkan fakta dan alasan yang dinyatakan oleh lawan dan lawan, dan setelah penyelidikan dan verifikasi membuat keputusan tentang apakah atau tidak untuk menyetujui pendaftaran merek dagang dalam waktu 12 bulan sejak tanggal kedaluwarsa periode pengumuman dan akan memberi tahu lawan dan menentang keputusan secara tertulis. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan enam bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara.
Jika Kantor Merek memutuskan untuk menyetujui pendaftaran merek, ia akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek dagang kepada pemohon dan membuat pengumuman di atasnya. Jika lawan tidak puas dengan keputusan tersebut, dia dapat meminta Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang untuk menyatakan merek dagang terdaftar tersebut tidak valid sesuai dengan Pasal 44 atau Pasal 45 perjanjian ini.
Jika Kantor Merek memutuskan untuk tidak menyetujui pendaftaran merek dagang, pihak lawan yang tidak setuju dengan keputusan tersebut dapat mengajukan peninjauan kedua ke Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan yang relevan. Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang harus membuat keputusan setelah peninjauan, dan memberi tahu pihak lawan dan pihak yang menentang keputusan tersebut secara tertulis dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan aplikasi untuk peninjauan. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan enam bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara. Jika pihak lawan tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Badan Peninjauan dan Penanganan Merek Dagang, dia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu 30 hari sejak tanggal dia menerima pemberitahuan, dalam hal ini pengadilan rakyat akan memberi tahu lawan untuk berpartisipasi dalam proses litigasi sebagai pihak ketiga.
Saat melakukan peninjauan kedua sesuai dengan paragraf sebelumnya, Badan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang dapat menangguhkan peninjauan tersebut jika hak-hak sebelumnya yang terlibat hanya dapat dipastikan berdasarkan hasil dari kasus lain yang saat ini sedang diadili oleh pengadilan rakyat atau di bawah penanganan oleh organ administratif. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang akan melanjutkan prosedur peninjauan kedua setelah keadaan untuk penangguhan dieliminasi.
Pasal 36 Dalam hal setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, salah satu pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan penolakan permohonan pendaftaran atau keputusan penolakan pendaftaran yang dibuat oleh Kantor Merek, atau tidak mengajukan gugatan kepada pengadilan rakyat terhadap putusan peninjauan kembali yang dibuat oleh Badan Peninjauan dan Peninjauan Merek, putusan penolakan permohonan pendaftaran, putusan penolakan pendaftaran, atau putusan peninjauan kembali berlaku efektif.
Jika pendaftaran merek dagang disetujui setelah keberatan terhadap pendaftarannya ditemukan tidak berdasar pada pemeriksaan, waktu ketika pemohon pendaftaran merek mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang akan dimulai dari tanggal berakhirnya tiga bulan. periode pengumuman ujian pendahuluan. Selama periode dari tanggal berakhirnya periode pengumuman tersebut hingga saat keputusan diambil untuk menyetujui pendaftaran merek, merek tidak akan memiliki efek retroaktif pada penggunaan merek yang identik atau serupa oleh pihak lain pada jenis barang yang sama atau barang serupa. Namun, pihak lain tersebut akan bertanggung jawab untuk mengkompensasi kerugian yang disebabkan, mala fide, kepada pendaftar merek dagang.
Pasal 37 Permohonan pendaftaran merek dagang dan untuk peninjauan harus diperiksa tanpa penundaan.
Pasal 38 Jika pemohon pendaftaran merek dagang atau pendaftar menemukan kesalahan yang jelas dalam permohonan merek dagang atau dokumen pendaftaran, ia dapat mengajukan perbaikan. Kantor Merek harus, sesuai dengan hukum dan dalam ruang lingkup fungsi dan kewenangannya, melakukan koreksi dan memberitahukan pihak yang bersangkutan.
Koreksi kesalahan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya tidak boleh melibatkan hal-hal yang substantif dalam permohonan atau dokumen pendaftaran.
Bab IV Pembaruan, Perubahan, Transfer dan Lisensi Merek Dagang Terdaftar
Pasal 39 Jangka waktu berlakunya merek dagang terdaftar harus 10 tahun, terhitung sejak hari pendaftaran disetujui.
Pasal 40 Jika pendaftar merek bermaksud untuk terus menggunakan merek dagang terdaftar setelah berakhirnya masa berlaku pendaftaran, pendaftar merek harus melalui prosedur pembaruan dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan yang relevan; jika pendaftar gagal melakukannya selama batas waktu tersebut, perpanjangan enam bulan dapat diberikan. Setiap pembaruan pendaftaran berlaku selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal segera setelah tanggal kedaluwarsa masa berlaku terakhir merek dagang. Jika tidak ada permohonan pembaruan yang diajukan setelah berakhirnya periode perpanjangan, merek dagang terdaftar akan dibatalkan.
Kantor Merek akan mengumumkan merek dagang yang pendaftarannya telah diperbarui.
Pasal 41 Jika perubahan perlu dilakukan atas nama atau alamat pendaftar merek dagang terdaftar atau dalam masalah terdaftar lainnya, aplikasi untuk perubahan harus diajukan.
Pasal 42 Untuk menetapkan merek dagang terdaftar, pemberi dan penerima hak harus menandatangani perjanjian pengalihan dan bersama-sama mengajukan aplikasi dengan Kantor Merek. Penerima tugas harus menjamin kualitas barang yang digunakan merek dagang terdaftar.
Saat mentransfer merek dagang terdaftar, pendaftar merek dagang harus mentransfer, bersama dengan itu, merek dagang serupa lainnya yang telah didaftarkannya untuk jenis barang yang sama, dan merek dagang serupa dan serupa lainnya yang ia daftarkan untuk barang serupa.
Kantor Merek tidak akan menyetujui pengalihan merek dagang terdaftar yang mungkin menyebabkan kebingungan atau mengakibatkan efek tidak sehat lainnya, dan harus memberi tahu pemohon yang bersangkutan secara tertulis dan menjelaskan alasannya.
Setelah pengalihan merek dagang terdaftar disetujui, itu akan diumumkan. Penerima hak akan menikmati hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang mulai dari tanggal pengumuman dibuat.
Pasal 43 Pendaftar merek dagang dapat, dengan menutup kontrak lisensi merek dagang, memberi wewenang kepada orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftar miliknya. Pemberi lisensi akan mengawasi kualitas barang di mana penerima lisensi menggunakan merek dagang terdaftarnya, dan penerima lisensi harus menjamin kualitas barang yang akan digunakan merek dagang terdaftar tersebut.
Jika ada orang yang diberi wewenang untuk menggunakan merek dagang terdaftar milik orang lain, nama penerima lisensi dan asal geografis barang harus ditunjukkan pada barang yang menyandang merek dagang terdaftar.
Pemberi lisensi yang memberi lisensi kepada orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftarnya harus menyerahkan lisensi merek dagang ke Kantor Merek Dagang untuk pengarsipan, dan Kantor Merek harus mengumumkan lisensi merek dagang. Tanpa pengarsipan, lisensi merek dagang tidak boleh digunakan terhadap pihak ketiga yang bonafid.
Bab V Deklarasi Ketidakabsahan Merek Dagang Terdaftar
Pasal 44 Merek dagang terdaftar akan dinyatakan tidak sah oleh kantor merek jika melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, atau paragraf keempat Pasal 19 Perjanjian ini, atau pendaftarannya diperoleh dengan cara curang atau tidak sah lainnya. cara. Entitas atau individu lain dapat meminta Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang untuk menyatakan merek dagang terdaftar yang disebutkan di atas tidak valid.
Jika Kantor Merek Dagang membuat keputusan untuk menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, ia harus memberi tahu pihak terkait secara tertulis tentang keputusan tersebut. Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Kantor Merek Dagang, ia dapat mengajukan peninjauan dengan Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Merek Dagang. Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang harus membuat keputusan dan memberi tahu pihak terkait secara tertulis dalam waktu sembilan bulan setelah menerima permohonan peninjauan. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan tiga bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara. Jika salah satu pihak yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Dewan Peninjauan dan Adjudikasi Merek Dagang, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari Dewan Peninjauan dan Ajudikasi Merek.
Jika entitas atau individu lain meminta Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang untuk menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, yang terakhir harus, setelah menerima aplikasi, memberi tahu pihak terkait secara tertulis, dan meminta pihak terkait untuk menanggapi dalam batas waktu. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang akan, dalam waktu sembilan bulan setelah menerima aplikasi, membuat keputusan tentang mempertahankan validitas merek dagang terdaftar atau menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, dan memberi tahu pihak terkait secara tertulis. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan tiga bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara. Jika pihak yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Badan Peninjauan dan Ajudikasi Merek Dagang, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan, dalam hal ini pengadilan rakyat akan memberi tahu pihak lawan untuk proses hukum merek dagang untuk berpartisipasi dalam proses litigasi sebagai pihak ketiga.
Pasal 45 Jika merek dagang terdaftar melanggar paragraf kedua dan ketiga Pasal 13, Pasal 15, paragraf pertama Pasal 16, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32 Perjanjian ini, pemegang hak sebelumnya atau pihak yang berkepentingan dapat, dalam waktu lima tahun setelah pendaftaran merek dagang, minta Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang untuk menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid. Jika pendaftaran tersebut di atas diperoleh secara mala fide, pemilik merek terkenal tidak terikat oleh pembatasan lima tahun.
Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang, setelah menerima permohonan untuk menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, memberi tahu pihak terkait secara tertulis, dan meminta pihak terkait untuk menanggapi dalam batas waktu. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang akan, dalam waktu 12 bulan setelah menerima aplikasi, membuat keputusan tentang mempertahankan validitas merek dagang terdaftar atau menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, dan memberi tahu pihak terkait secara tertulis. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan enam bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara. Jika pihak terkait tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Badan Peninjauan dan Penanganan Merek Dagang, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan, dalam hal ini pengadilan rakyat akan memberi tahu pihak lawan untuk proses hukum merek dagang untuk berpartisipasi dalam proses litigasi sebagai pihak ketiga.
Dalam meninjau permohonan untuk menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid sesuai dengan paragraf sebelumnya, Dewan Peninjauan dan Ajudikasi Merek Dagang dapat menangguhkan peninjauan jika hak-hak sebelumnya yang terlibat hanya dapat dipastikan berdasarkan hasil dari kasus lain yang saat ini sedang diadili oleh pengadilan rakyat atau di bawah penanganan oleh organ administratif. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang akan melanjutkan prosedur peninjauan setelah keadaan untuk penangguhan dieliminasi.
Pasal 46 Setelah batas waktu undang-undang berakhir, jika pihak terkait gagal mengajukan peninjauan atas keputusan kantor merek dagang yang menyatakan merek dagang terdaftar tidak sah, atau gagal mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat terhadap Peninjauan Merek Dagang dan Dewan Ajudikasi keputusan peninjauan atau keputusannya dalam mempertahankan validitas merek dagang terdaftar atau menyatakan merek dagang terdaftar tidak valid, keputusan Kantor Merek Dagang atau keputusan peninjauan atau keputusan peninjauan merek dagang dan dewan ajudikasi akan menjadi efektif.
Pasal 47 Merek dagang terdaftar yang dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan Pasal 44 atau Pasal 45 harus diumumkan oleh Kantor Merek, dan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar tersebut akan dianggap sebagai ab initio yang tidak ada.
Keputusan atau putusan untuk menyatakan merek terdaftar tidak sah tidak akan memiliki efek retroaktif pada putusan, putusan atau pernyataan mediasi atas kasus pelanggaran merek dagang yang telah diberikan dan ditegakkan oleh pengadilan rakyat, keputusan untuk menangani kasus pelanggaran merek dagang yang sudah dibuat dan ditegakkan oleh departemen administrasi untuk industri dan perdagangan serta transfer merek dagang atau kontrak lisensi yang telah dilakukan sebelum deklarasi tersebut. Namun, pendaftar merek dagang akan bertanggung jawab atas kompensasi yang menyebabkan kerugian, mala fide, kepada pihak lain.
Kerusakan akibat pelanggaran merek dagang, biaya transfer merek dagang, atau royalti merek dagang akan dikembalikan sepenuhnya atau sebagian jika tidak dikembalikan sesuai dengan paragraf sebelumnya jelas melanggar prinsip keadilan.
Bab VI Kontrol Administratif Penggunaan Merek Dagang
Pasal 48Untuk kepentingan Undang-Undang ini, penggunaan merek dagang mengacu pada penggunaan merek dagang pada barang, kemasan atau wadah barang dan dokumen transaksi barang, serta penggunaan merek dagang untuk periklanan, pameran, dan lainnya. kegiatan komersial untuk tujuan mengidentifikasi sumber barang.
Pasal 49 Pendaftar merek dagang yang, tanpa otorisasi, membuat pergantian sehubungan dengan merek dagang terdaftar, nama atau alamat pendaftar atau item pendaftaran lainnya selama penggunaan merek dagang terdaftar harus diperintahkan untuk melakukan koreksi dalam batas waktu oleh yang relevan. departemen administrasi lokal untuk industri dan perdagangan; jika ia gagal melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan, Kantor Merek akan membatalkan merek dagang terdaftarnya.
Jika merek dagang terdaftar telah menjadi nama umum barang yang penggunaannya disetujui atau merek dagang terdaftar belum digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, setiap entitas atau individu dapat mengajukan permohonan ke Kantor Merek Dagang untuk pencabutan merek dagang terdaftar, dan Kantor Merek akan membuat keputusan dalam waktu sembilan bulan setelah menerima aplikasi. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan tiga bulan dapat diberikan untuk membuat keputusan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan Dewan Negara.
Pasal 50 Dalam satu tahun sejak merek dagang terdaftar dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau tidak diperbarui setelah berakhirnya masa berlakunya, Kantor Merek tidak akan menyetujui permohonan pendaftaran merek yang identik dengan atau serupa dengan yang disebutkan di atas. merek dagang.
Pasal 51 Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat memerintahkan pelanggar untuk mengajukan permohonan pendaftaran dalam batas waktu dan jika pendapatan usaha ilegal adalah CNY 50,000 atau lebih, denda hingga 20% dari pendapatan bisnis ilegal dapat dikenakan; jika tidak ada pendapatan bisnis ilegal atau pendapatan ilegal kurang dari CNY 50,000, denda hingga CNY 10,000 dapat dikenakan.
Pasal 52 Jika salah satu pihak memalsukan merek dagang yang tidak terdaftar sebagai merek dagang terdaftar atau menggunakan merek dagang yang tidak terdaftar yang melanggar Pasal 10 perjanjian ini, departemen administrasi lokal yang relevan untuk industri dan perdagangan harus menghentikan tindakan tersebut, memerintahkan pihak tersebut untuk melakukan koreksi dalam batas waktu , dan dapat mengedarkan pemberitahuan tentang masalah tersebut. Jika pendapatan bisnis ilegal adalah CNY 50,000 atau lebih, denda hingga 20% dari pendapatan bisnis ilegal dapat dikenakan; jika tidak ada pendapatan bisnis ilegal atau pendapatan bisnis ilegal kurang dari CNY 50,000, denda hingga CNY 10,000 dapat dikenakan.
Pasal 53 Siapa pun yang melanggar paragraf kelima Pasal 14 ini akan diperintahkan untuk melakukan koreksi oleh departemen administrasi lokal terkait untuk industri dan perdagangan, dan dikenakan denda sebesar CNY 100,000.
Pasal 54 Pihak terkait yang keberatan dengan keputusan yang dibuat oleh Kantor Merek tentang pencabutan atau tidak pencabutan merek dagang terdaftar dapat mengajukan peninjauan ke Badan Peninjauan Merek Dagang dan Ajudikasi dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan keputusan tersebut. Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang, dalam waktu sembilan bulan setelah menerima aplikasi, membuat keputusan dan memberi tahu pihak yang bersangkutan secara tertulis. Jika diperlukan dalam keadaan khusus, perpanjangan tiga bulan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi untuk industri dan perdagangan di bawah Dewan Negara. Pihak yang berkeberatan dengan keputusan yang dibuat oleh Badan Peninjauan dan Penanganan Merek Dagang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari keputusan tersebut.
Pasal 55 Setelah batas waktu undang-undang berakhir, jika pihak yang bersangkutan gagal mengajukan peninjauan atas keputusan Kantor Merek untuk mencabut merek dagang terdaftar, atau gagal mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat terhadap keputusan peninjauan yang dibuat oleh Merek Dagang Dewan Peninjau dan Ajudikasi, keputusan atau keputusan peninjauan tersebut akan menjadi efektif.
Kantor Merek akan mengumumkan merek terdaftar yang dicabut. Hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar tersebut di atas akan berakhir pada tanggal pengumuman.
Bab VII Perlindungan Hak Eksklusif untuk Penggunaan Merek Dagang Terdaftar
Pasal 56 Hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar akan terbatas pada merek dagang yang didaftarkan atas persetujuan dan untuk barang penggunaan merek dagang yang disetujui.
Pasal 57 Setiap tindakan berikut merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar:
(1) menggunakan merek dagang yang identik dengan merek dagang terdaftar pada jenis barang yang sama tanpa mendapatkan izin dari pendaftar merek dagang terdaftar;
(2) menggunakan merek dagang yang mirip dengan merek dagang terdaftar pada jenis barang yang sama, atau menggunakan merek dagang yang identik dengan atau mirip dengan merek dagang terdaftar pada barang serupa tanpa mendapatkan lisensi dari pendaftar merek dagang terdaftar, dan merupakan cenderung menyebabkan kebingungan;
(3) menjual barang yang melanggar hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar;
(4) pemalsuan, atau pembuatan tanpa izin, label merek dagang terdaftar milik orang lain, atau menjual label semacam itu;
(5) mengubah merek dagang terdaftar tanpa izin dari pendaftar merek dagang dan menjual barang yang memuat merek dagang yang diubah tersebut di pasar;
(6) menyediakan, dengan sengaja, kenyamanan untuk tindakan seperti melanggar hak eksklusif penggunaan merek dagang orang lain, untuk memfasilitasi orang lain melakukan pelanggaran atas hak eksklusif penggunaan merek dagang; dan
(7) dengan cara lain merugikan hak eksklusif orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftarnya.
Pasal 58 Barangsiapa menggunakan merek dagang terdaftar atau merek dagang terkenal yang tidak terdaftar milik pihak lain sebagai nama dagang atas nama perusahaannya dan menyesatkan publik, yang merupakan persaingan tidak sehat, akan diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 59Pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar tidak berhak melarang orang lain menggunakan nama generik, gambar, atau model komoditas yang terkandung dalam merek dagang terdaftar, atau informasi yang secara langsung menunjukkan kualitas, bahan baku utama. bahan, fungsi, tujuan, berat, jumlah, atau fitur lain dari barang, atau nama lokasi geografis seperti yang tercantum di dalamnya.
Pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar yang merupakan simbol tiga dimensi tidak memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan dengan benar formulir seperti yang terdapat dalam merek dagang terdaftar karena sifat inheren dari suatu komoditas atau bentuk barang yang diperlukan untuk mencapai efek teknologi atau bentuk yang membawa nilai substantif pada barang seperti yang terkandung di dalamnya.
Di mana, sebelum pendaftar merek dagang mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang, pihak lain telah menggunakan merek dagang yang memiliki pengaruh tertentu dan identik dengan atau mirip dengan merek dagang terdaftar pada jenis barang yang sama atau barang serupa, pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar tidak berhak melarang pihak tersebut untuk terus menggunakan merek dagang dalam lingkup penggunaan asli, namun pemegang mungkin meminta yang terakhir untuk menambahkan tanda yang tepat untuk pembedaan.
Pasal 60 Sengketa yang timbul dari tindakan yang melanggar hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar yang ditentukan dalam Pasal 57 harus diselesaikan oleh pihak terkait melalui negosiasi. Jika pihak terkait tidak bersedia untuk terlibat dalam negosiasi atau negosiasi gagal, pendaftar merek dagang atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, atau meminta departemen administrasi terkait untuk industri dan perdagangan untuk menyelesaikan perselisihan.
Saat menangani sengketa, jika departemen administrasi untuk industri dan perdagangan berpendapat bahwa pelanggaran telah ditetapkan, ia akan memerintahkan pihak terkait untuk segera menghentikan tindakan yang melanggar, dan akan menyita dan memusnahkan barang dan instrumen yang melanggar yang terutama digunakan untuk pembuatan. barang yang melanggar dan memalsukan merek dagang terdaftar. Jika pendapatan bisnis ilegal adalah CNY 50,000 atau lebih, denda hingga lima kali pendapatan bisnis ilegal dapat dikenakan padanya; jika tidak ada pendapatan bisnis ilegal atau pendapatan bisnis ilegal kurang dari CNY 50,000, denda hingga CNY 250,000 dapat dikenakan padanya. Jika salah satu pihak telah melakukan pelanggaran merek dagang pada dua kesempatan atau lebih dalam waktu lima tahun atau berada dalam keadaan serius lainnya, hal itu akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Jika salah satu pihak tidak mengetahui sifat pelanggaran barang tersebut dan dapat membuktikan bahwa produk tersebut diperoleh dengan cara yang sah dan dapat memberikan informasi tentang pemasok barang tersebut, maka harus diperintahkan untuk menghentikan penjualan barang tersebut oleh departemen administrasi untuk industri dan perdagangan.
Mengenai perselisihan tentang jumlah kerugian atas pelanggaran hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang, pihak terkait dapat mengajukan mediasi ke departemen administrasi untuk industri dan perdagangan yang menangani sengketa yang melanggar, atau dapat mengajukan gugatan ke masyarakat. pengadilan sesuai dengan Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok. Jika pihak terkait gagal mencapai kesepakatan apa pun setelah mediasi oleh departemen administrasi untuk industri dan perdagangan, atau gagal melakukan perjanjian mediasi setelah berlaku efektif, para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 61 Departemen administrasi untuk industri dan perdagangan memiliki kekuasaan untuk menyelidiki setiap tindakan yang melanggar hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar. Jika suatu kejahatan diduga telah dilakukan, kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke departemen yudisial untuk ditangani sesuai dengan hukum.
Pasal 62 Ketika sebuah departemen administrasi untuk industri dan perdagangan pada atau di atas tingkat kabupaten, berdasarkan bukti atau informasi, yang diperoleh untuk dugaan pelanggaran hukum, melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak eksklusif orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftar, mungkin menjalankan fungsi dan kewenangan berikut:
(1) menanyai pihak terkait untuk mengetahui fakta pelanggaran hak eksklusif orang lain atas penggunaan merek dagang terdaftar;
(2) memeriksa dan mereproduksi kontrak para pihak, faktur, buku rekening, dan materi lain yang berkaitan dengan pelanggaran;
(3) melakukan inspeksi di lokasi tempat pihak yang dicurigai melakukan aktivitas yang melanggar hak eksklusif orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftar; dan
(4) memeriksa artikel yang terlibat dalam pelanggaran; menyegel atau menyita artikel yang terbukti telah digunakan untuk melanggar hak eksklusif orang lain atas penggunaan merek dagang terdaftar.
Ketika departemen administrasi untuk industri dan perdagangan menjalankan fungsi dan wewenang yang diatur dalam paragraf sebelumnya sesuai dengan hukum, para pihak harus membantu dan bekerja sama dengannya dan tidak boleh menolak untuk melakukannya atau menghalangi.
Selama penyelidikan dan penanganan kasus pelanggaran merek dagang, departemen administrasi untuk industri dan perdagangan dapat menangguhkan penyelidikan dan penanganan kasus jika timbul perselisihan mengenai kepemilikan merek dagang atau jika pemegang hak secara bersamaan membawa gugatan pelanggaran merek dagang kepada masyarakat. pengadilan. Dan prosedur investigasi dan penanganan harus dilanjutkan atau ditutup setelah situasi penangguhan dieliminasi.
Pasal 63 Besarnya kerugian atas pelanggaran hak eksklusif untuk menggunakan merek ditentukan berdasarkan kerugian sebenarnya yang diderita oleh pemegang hak sebagai akibat dari pelanggaran tersebut; jika sulit untuk menentukan kerugian yang sebenarnya, jumlah kerugian dapat ditentukan sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari pelanggar, jika sulit untuk menentukan kerugian dari pemegang hak dan keuntungan yang diperoleh pihak yang melanggar, jumlah kerusakan dapat ditentukan secara wajar dengan mengacu pada kelipatan merek dagang untuk royalti. Jika pelanggar melanggar hak eksklusif pihak lain untuk menggunakan merek dagang dengan itikad buruk dan berada dalam keadaan serius, jumlah kerusakan dapat ditentukan tidak kurang dari satu kali tetapi tidak lebih dari lima kali jumlah yang ditentukan sesuai dengan yang disebutkan di atas. metode. Jumlah kerusakan harus mencakup biaya wajar yang dibayarkan oleh pemegang hak untuk menghentikan tindakan yang melanggar.
Dalam hal pemegang hak telah berusaha keras untuk melaksanakan kewajiban pembuktian, tetapi pembukuan dan materi yang terkait dengan perbuatan melanggar tersebut sebagian besar dikuasai oleh pelanggar, pengadilan rakyat dapat, untuk tujuan menentukan besarnya kerugian, memerintahkan pelanggar untuk mengirimkan buku akun dan materi yang terkait dengan tindakan yang melanggar tersebut. Jika pelanggar gagal memberikan buku atau materi akun tersebut atau memberikan buku atau materi akun palsu, pengadilan rakyat dapat memberikan penilaian tentang jumlah kerugian sehubungan dengan klaim pemegang hak dan bukti yang diberikan karenanya.
Jika sulit untuk menentukan kerugian sebenarnya yang diderita oleh pemegang hak sebagai akibat dari pelanggaran, keuntungan yang diperoleh pelanggar dari pelanggaran tersebut, atau royalti dari merek dagang terdaftar yang bersangkutan, pengadilan rakyat akan memberikan putusan yang memberikan ganti rugi dalam jumlah tidak lebih dari CNY lima juta berdasarkan keadaan dari tindakan yang melanggar.
Dalam sidang kasus yang melibatkan sengketa merek dagang, pengadilan rakyat akan, atas permintaan pemegang hak, memerintahkan pemusnahan barang yang mengandung merek dagang palsu terdaftar, kecuali dalam keadaan khusus; memerintahkan pemusnahan bahan dan instrumen yang terutama digunakan untuk memproduksi barang yang memiliki merek dagang terdaftar palsu, tanpa kompensasi apa pun; atau, dalam keadaan khusus, memerintahkan larangan bahan dan instrumen yang disebutkan di atas memasuki pasar komersial, tanpa kompensasi apa pun.
Barang yang memiliki merek dagang terdaftar palsu tidak boleh memasuki pasar komersial hanya setelah penghapusan merek dagang palsu yang terdaftar.
Pasal 64 Jika pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar mengklaim ganti rugi, dan tersangka pelanggar membela bahwa pemegang hak tidak pernah menggunakan merek dagang terdaftar, pengadilan rakyat dapat meminta pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang terdaftar untuk memberikan bukti penggunaan sebenarnya dari merek dagang terdaftar selama tiga tahun terakhir sebelum gugatan. Pelanggar yang diduga tidak bertanggung jawab atas kompensasi jika pemegang hak tidak dapat membuktikan penggunaan sebenarnya dari merek dagang terdaftar selama tiga tahun terakhir sebelum gugatan, atau dapat membuktikan kerugian lain yang diderita akibat pelanggaran tersebut.
Jika salah satu pihak tidak menyadari bahwa barang yang dia jual melanggar hak eksklusif pihak lain untuk menggunakan merek dagang terdaftar, dan pihak tersebut dapat membuktikan bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara yang sah dan memberikan informasi tentang pemasok barang, itu tidak akan bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 65 Jika pendaftar merek dagang atau pihak yang berkepentingan memiliki bukti yang membuktikan bahwa pihak lain sedang melakukan atau akan segera melakukan tindakan yang melanggar hak eksklusif mantan untuk menggunakan merek dagang terdaftar dan bahwa tindakan tersebut, kecuali segera dihentikan, akan menyebabkan tidak dapat diperbaiki kerusakan pada hak dan kepentingan yang sah, pendaftar merek dagang atau pihak yang berkepentingan dapat, sesuai dengan hukum, mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk perintah dan pelestarian properti sebelum mengajukan gugatan.
Pasal 66 Untuk menghentikan tindakan yang melanggar, dan di mana bukti dapat dihancurkan atau dihilangkan, atau mungkin menjadi tidak dapat diperoleh di masa mendatang, pendaftar merek dagang yang relevan atau pihak yang berkepentingan dapat, sesuai dengan hukum, mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk pelestarian bukti sebelum mengajukan gugatan.
Pasal 67 Di mana seseorang, tanpa izin dari pemilik merek dagang terdaftar, menggunakan merek dagang yang identik dengan pemiliknya pada jenis barang yang sama, yang merupakan kejahatan, ia harus, selain mengkompensasi kerugian yang diderita oleh dilanggar, diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum.
Siapapun yang memalsukan atau membuat tanpa izin representasi dari merek dagang terdaftar milik orang lain atau menjual representasi tersebut, yang merupakan kejahatan, harus, selain mengkompensasi kerugian yang diderita oleh yang dilanggar, akan diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum.
Siapapun yang dengan sengaja menjual barang yang mengandung merek dagang palsu terdaftar, yang merupakan kejahatan, harus, selain mengganti kerugian yang diderita oleh yang dilanggar, akan diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum.
Pasal 68 Agen merek dagang yang melakukan salah satu tindakan berikut akan diperintahkan untuk melakukan koreksi dalam batas waktu oleh departemen administrasi untuk industri dan perdagangan, diberi peringatan, dan didenda tidak kurang dari CNY 10,000 tetapi tidak lebih dari CNY 100,000 ; penanggung jawab yang bertanggung jawab langsung dan orang lain yang bertanggung jawab langsung harus diberi peringatan dan denda tidak kurang dari CNY 5,000 tetapi tidak lebih dari CNY 50,000; di mana kejahatan dilakukan, pertanggungjawaban pidana harus diinvestigasi sesuai dengan hukum:
(1) memalsukan atau merusak dokumen hukum, segel atau tanda tangan, atau menggunakan dokumen hukum, segel atau tanda tangan yang dibuat atau dipalsukan selama penanganan masalah yang terkait dengan merek dagang;
(2) meminta bisnis agen merek dagang dengan memfitnah agen merek dagang lain, atau mengganggu ketertiban pasar agen merek dagang dengan cara lain yang tidak adil; atau
(3) melanggar ketentuan Pasal 4 dan ayat ketiga dan keempat Pasal 19 Peraturan Menteri ini.
Jika agen merek dagang melakukan tindakan yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, departemen administrasi untuk industri dan perdagangan harus mencatat hal-hal tersebut dalam arsip kredit; jika situasinya serius, Kantor Merek Dagang atau Dewan Peninjauan dan Peninjauan Merek Dagang secara bersamaan dapat memutuskan untuk menghentikan penerimaan dan menangani bisnis agen merek dagang yang diajukan oleh agen merek dagang, dan akan membuat pengumuman di atasnya.
Agen merek dagang akan menanggung kewajiban perdata sesuai dengan hukum jika melanggar prinsip itikad baik dan melanggar hak dan kepentingan yang sah dari prinsipal, dan akan diberi sanksi oleh asosiasi perdagangan dari agen merek dagang sesuai dengan anggaran dasarnya. .
Jika permohonan pendaftaran merek dagang diajukan dengan itikad buruk, sanksi administratif seperti peringatan atau denda akan dikenakan; dan siapa pun yang mengajukan gugatan merek dagang dengan itikad buruk akan dikenakan sanksi oleh pengadilan rakyat sesuai dengan hukum.
Pasal 69 Pejabat organ negara yang terlibat dalam pendaftaran merek dagang, administrasi, dan peninjauan harus tidak memihak dalam menerapkan hukum, jujur ​​dan disiplin, dan mengabdi pada tugas mereka, dan harus memberikan layanan dengan kesopanan.
Tidak ada pejabat organ Negara Bagian yang bekerja di Kantor Merek Dagang dan Dewan Peninjauan dan Keputusan Merek Dagang atau terlibat dalam pendaftaran merek dagang, administrasi, dan peninjauan dapat bekerja untuk agen merek dagang atau terlibat dalam pembuatan atau pemasaran barang.
Pasal 70 Departemen administrasi atau industri dan perdagangan harus menetapkan dan meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mengawasi dan memeriksa cara pejabat organ Negara menerapkan hukum dan peraturan administrasi dan mengamati disiplin, yang bertanggung jawab atas pendaftaran merek dagang, administrasi, dan review.
Pasal 71 Dimana petugas organ Negara yang bekerja dalam pendaftaran merek dagang, administrasi, dan peninjauan mengabaikan tugasnya, menyalahgunakan kekuasaannya, dan terlibat dalam malpraktek untuk keuntungan pribadi, melanggar hukum dalam pendaftaran merek dagang, administrasi, dan tinjauan, menerima uang atau hal-hal yang berharga dari salah satu pihak, atau mencari kepentingan yang tidak sah, dan jika kasusnya begitu serius hingga merupakan kejahatan, dia akan diperiksa untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum. Dalam hal perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, ia akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum.
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Pasal 72 Pemohon untuk pendaftaran merek dagang dan orang-orang yang memiliki masalah terkait merek dagang lainnya harus membayar biaya, yang tarif spesifiknya akan ditentukan secara terpisah.
Pasal 73 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1983. Ketentuan tentang Administrasi Merek yang diundangkan oleh Dewan Negara pada tanggal 10 April 1963 akan dibatalkan secara bersamaan, dan ketentuan lain mengenai administrasi merek yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian ini akan dibatalkan. dibatalkan pada saat bersamaan.
Merek dagang yang didaftarkan sebelum penerapan Undang-Undang ini akan tetap berlaku.

© 2020 Guodong Du dan Meng Yu. Seluruh hak cipta. Replikasi atau pendistribusian ulang konten, termasuk dengan pembingkaian atau cara serupa, dilarang tanpa izin tertulis sebelumnya dari Guodong Du dan Meng Yu.