Pengamat Keadilan China

中 司 观察

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Nota Panduan Antara Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok dan Mahkamah Agung Singapura tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Uang Dalam Kasus Komersial

中华人民共和国 最高人民法院 和 新加坡 共和国 最高法院 关于 承认 与 执行 商 事 案件 金钱 判决 的 指导 备忘录


Pengantar

 Pasal 1

Tujuan dari memorandum ini ada dua:

(a) Untuk mengizinkan Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok untuk menetapkan bagaimana putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Singapura dapat diakui dan diberlakukan di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok dalam Pasal 6-16 dari memorandum ini.

(b) Untuk mengizinkan Mahkamah Agung Singapura menetapkan bagaimana putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Republik Rakyat Tiongkok dapat diakui dan diberlakukan di pengadilan Singapura. Hal ini diatur oleh Mahkamah Agung Singapura dalam Pasal 17-30 memorandum ini.

Memorandum ini hanya berkaitan dengan putusan yang mengharuskan orang perseorangan atau badan hukum untuk membayar sejumlah uang tetap atau dapat dipastikan kepada orang perseorangan atau badan hukum lainnya dalam kasus komersial. Istilah "keputusan" yang digunakan dalam memorandum ini mengacu pada keputusan apa pun, apa pun sebutannya, yang dibuat atau dibuat oleh pengadilan dan dengan meterai pengadilan.

Kasus komersial yang dimaksud dalam memorandum ini tidak hanya mencakup internasional

kasus (melibatkan elemen asing), tetapi juga kasus non-internasional (tidak melibatkan elemen asing) di mana pengakuan dan penegakan putusan diupayakan di pengadilan pihak lain.

Pertimbangan uang yang dimaksud dalam memorandum ini termasuk pertimbangan biaya.

Pasal 2

Memorandum ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini bukan merupakan perjanjian atau undang-undang, tidak mengikat hakim dari salah satu pihak dan tidak menggantikan undang-undang, keputusan yudisial, atau aturan pengadilan yang ada atau yang akan datang. Ini tidak dimaksudkan untuk menjadi lengkap dan tidak dimaksudkan untuk membuat atau mengubah hak atau hubungan hukum yang ada atau di masa depan atau untuk membuat pengaturan yang mengikat untuk pengakuan timbal balik dan penegakan penilaian uang masing-masing pihak.

Pasal 3

Para pihak menginginkan dan percaya bahwa kerja sama yang ditunjukkan dalam memorandum ini akan mendorong saling pengertian tentang hukum dan proses peradilan mereka dan akan meningkatkan persepsi dan pemahaman publik.

Pengadilan Rakyat Tertinggi Republik Rakyat Tiongkok

Pasal 4

Pengadilan Rakyat Tertinggi Republik Rakyat Tiongkok adalah badan peradilan tertinggi di Republik Rakyat Tiongkok. Tanggung jawab dan mandatnya termasuk mengadili semua jenis kasus, merumuskan interpretasi yudisial dan mengawasi putusan pengadilan lokal di berbagai tingkatan dan pengadilan khusus.

Mahkamah Agung Singapura

Pasal 5

Mahkamah Agung Singapura adalah pengadilan tinggi. Ini terdiri dari Pengadilan Tinggi Singapura dan Pengadilan Banding Singapura. Pengadilan Niaga Internasional Singapura adalah bagian dari Mahkamah Agung Singapura dan merupakan divisi dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Mengakui dan Menegakkan Putusan Pengadilan Singapura di Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok

Pasal 6

Saat ini tidak ada perjanjian di mana penilaian salah satu pihak dapat diakui dan ditegakkan oleh pengadilan pihak lainnya. Jika tidak ada perjanjian yang relevan, keputusan pengadilan Singapura dapat diakui dan diberlakukan di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok atas dasar timbal balik menurut Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok atas aplikasi yang diajukan oleh penggugat.

Pasal 7

Keputusan pengadilan Singapura untuk diakui dan ditegakkan di Republik Rakyat Tiongkok harus menjadi keputusan final dan konklusif. Jika keputusan akhir yang dibuat atau dibuat oleh pengadilan Singapura ditantang untuk mendapatkan pengakuan dan penegakan hukum di pengadilan Tiongkok, maka keputusan final dan kesimpulan akan ditentukan sesuai dengan hukum Tiongkok. Keputusan yang tunduk pada atau di bawah banding tidak final dan konklusif.

Pasal 8

Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok tidak akan mengakui dan memberlakukan putusan pengadilan Singapura yang akan sama dengan penegakan langsung atau tidak langsung hukuman asing, pendapatan, atau hukum publik.

Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok tidak akan mengakui dan memberlakukan jenis putusan tertentu di pengadilan Singapura, termasuk namun tidak terbatas pada, putusan yang terkait dengan kasus hak kekayaan intelektual, kasus persaingan tidak sehat, kasus monopoli.

Pasal 9

Pengadilan Singapura harus memiliki yurisdiksi untuk menentukan pokok sengketa, sebagaimana ditentukan oleh pengadilan Republik Rakyat Cina, sesuai dengan hukum Cina.

Pasal 10

Jika persyaratan di atas ditetapkan demi kepuasan pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, keputusan pengadilan Singapura dapat digugat di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok hanya dengan alasan terbatas. Alasan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:

(a) keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Republik Rakyat Tiongkok atau akan merugikan kedaulatan, keamanan atau Kepentingan publiknya;

(b) keputusan diperoleh dengan penipuan;

(c) penggugat belum diberi pemberitahuan yang layak tentang proses peradilan atau tidak diberi kesempatan yang wajar untuk membela kasus tersebut;

(d) badan peradilan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi dalam hasil dari kasus tersebut;

(e) penggugat tanpa kapasitas untuk bertindak belum diwakili dengan baik;

(f) proses pengadilan antara penggugat yang sama dan subjek yang sama sedang menunggu di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, atau pengadilan Republik Rakyat Tiongkok telah memberikan atau membuat keputusan final dan konklusif, atau telah mengakui atau menerapkan keputusan final dan konklusif yang diberikan oleh negara ketiga atau putusan arbitrase.

Pasal 11

Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok tidak akan meninjau kelayakan putusan pengadilan Singapura.

Keputusan tidak dapat digugat dengan alasan mengandung kesalahan fakta atau hukum.

Pasal 12

Untuk mengenali dan menegakkan putusan pengadilan Singapura di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, penggugat harus memulai prosedur dengan mengajukan aplikasi ke pengadilan rakyat perantara di tempat di mana pihak yang berperkara tunduk pada eksekusi memiliki domisili. atau di mana propertinya berada.

Pasal 13

Untuk mengenali dan menegakkan keputusan pengadilan Singapura di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, penggugat harus mengajukan aplikasi, serta dokumen-dokumen berikut yang disahkan oleh kantor notaris di Singapura dan dikonfirmasi oleh kedutaan atau konsulat ditempatkan di Singapura:

(a) salinan resmi dari putusan;

(b) dokumen untuk menyatakan bahwa putusan tidak tunduk pada atau dalam banding, jangka waktu banding telah berakhir sehubungan dengan putusan dan tidak ada permohonan yang tertunda untuk perpanjangan waktu banding, kecuali ditentukan dalam putusan itu sendiri;

(c) dalam kasus putusan gagal bayar, dokumen yang menyatakan bahwa penggugat yang lalai telah dipanggil secara sah, kecuali ditentukan dalam putusan itu sendiri;

(d) dokumen untuk menyatakan bahwa penggugat tanpa kapasitas untuk bertindak telah diwakili dengan benar, kecuali ditentukan dalam putusan itu sendiri.

Aplikasi, penilaian dan dokumen yang disebutkan di atas, jika tidak dibuat dalam bahasa Mandarin, harus disertai dengan terjemahan resmi ke dalam bahasa Mandarin.

Pasal 14

Penggugat dapat memperoleh salinan resmi dari putusan pengadilan Singapura dengan membuat aplikasi sesuai dengan Petunjuk Praktik Mahkamah Agung.

Pasal 15

Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok akan mengadili kasus permohonan pengakuan dan penegakan putusan pengadilan Singapura sesuai dengan hukum domestiknya.

Pasal 16

Setelah putusan pengadilan Singapura diakui di pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, jika diperlukan, penggugat berhak untuk mengajukan penerapan wajib. Prosedur penegakan hukum dan tindakan yang diambil diatur oleh Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok dan interpretasi yudisial terkait.

Mengakui dan Menegakkan Putusan Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok di Pengadilan Singapura

Pasal 17

Saat ini tidak ada perjanjian di mana keputusan salah satu Pihak dapat diberlakukan oleh pengadilan pihak lainnya. Jika tidak ada perjanjian yang relevan, keputusan pengadilan Republik Rakyat China dapat diberlakukan di pengadilan Singapura dengan klaim yang dibuat berdasarkan hukum umum.

Pasal 18

Pendekatan pengadilan Singapura serupa dengan posisi yang ditemukan dalam common law Inggris. Jika pengadilan asing dengan yurisdiksi yang berwenang telah menetapkan bahwa jumlah tertentu harus dibayarkan dari satu orang ke orang lain, kewajiban hukum muncul pada debitur untuk membayar jumlah tersebut. Kreditur dapat mengajukan klaim untuk menegakkan kewajiban tersebut sebagai hutang. Namun kewajiban hukum untuk membayar hutang ini terpisah dari penyebab tindakannya.

Pasal 19

Keputusan pengadilan Republik Rakyat Tiongkok yang akan diberlakukan di Singapura harus final dan konklusif.

Jika keputusan akhir dan kesimpulan yang dibuat atau dibuat oleh pengadilan Republik Rakyat Tiongkok yang diminta untuk penegakannya di pengadilan Singapura ditantang, maka keputusan final dan kesimpulan akan ditentukan sesuai dengan hukum Tiongkok.

Pengadilan Singapura dapat meminta penggugat yang meminta penegakan untuk mendapatkan sertifikasi dari pengadilan yang memberikan atau membuat keputusan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan konklusif. Pengadilan Singapura juga dapat meminta bantuan dari Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok melalui Mahkamah Agung Singapura untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Sertifikasi yang dikeluarkan oleh pengadilan Republik Rakyat Tiongkok yang memberikan atau membuat keputusan untuk menyatakan bahwa putusan telah mulai berlaku harus dianggap sebagai bukti konklusif tentang finalitas dan kesimpulan putusan.

Pasal 20

Pengadilan Singapura tidak akan memberlakukan putusan pengadilan di Republik Rakyat Tiongkok yang akan sama dengan penegakan langsung atau tidak langsung hukuman asing, pendapatan, atau hukum publik.

Pasal 21

Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok harus memiliki yurisdiksi untuk menentukan pokok sengketa, sebagaimana ditentukan oleh pengadilan Singapura. Pengadilan Singapura pada umumnya akan menganggap pengadilan Republik Rakyat Tiongkok memiliki yurisdiksi yang disyaratkan di mana orang yang menjadi sasaran putusan diberikan:

(a) adalah, pada saat kasus tersebut diajukan, hadir atau menetap di yurisdiksi pengadilan Republik Rakyat Tiongkok; atau

(b) adalah penggugat, atau penggugat balik, dalam persidangan; atau

(c) diserahkan ke yurisdiksi pengadilan Republik Rakyat Cina; atau

(d) setuju, sebelum dimulainya, sehubungan dengan pokok persidangan, untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan Republik Rakyat Cina.

Pasal 22

Keputusan pengadilan Republik Rakyat China dapat digugat di pengadilan Singapura hanya dengan alasan terbatas. Alasan tersebut termasuk (tetapi tidak terbatas pada):

(a) keputusan diperoleh dengan penipuan;

(b) keputusan tersebut bertentangan dengan kebijakan publik Singapura;

(c) proses persidangan dilakukan dengan cara yang menurut pengadilan Singapura bertentangan dengan prinsip keadilan alami, seperti tetapi tidak terbatas pada:

saya. penggugat belum diberi pemberitahuan tentang proses peradilan atau tidak diberi kesempatan yang wajar untuk disidangkan;

ii. badan peradilan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi dalam hasil kasus tersebut.

Pasal 23

Pengadilan Singapura tidak akan meninjau kelayakan keputusan pengadilan Republik Rakyat Cina.

Keputusan tidak dapat digugat dengan alasan mengandung kesalahan fakta atau hukum.

Pasal 24

Untuk menegakkan putusan pengadilan Republik Rakyat Tiongkok, kreditur putusan harus memulai tindakan dengan mengajukan surat panggilan di pengadilan yang berwenang di Singapura, memberikan pernyataan singkat tentang sifat klaim dan mengklaim jumlahnya. dari hutang penghakiman. Salinan resmi keputusan harus ditunjukkan kepada penulis.

Pasal 25

Jika putusan debitur berada di luar Singapura, tanpa mengurangi Pasal 28, kreditur putusan harus meminta izin pengadilan untuk menjalankan surat panggilan keluar dari yurisdiksi sesuai dengan Perintah 11 dari Singapore Rules of Court. Permohonan cuti harus didukung oleh pernyataan tertulis:

(a) menunjukkan salinan resmi dari putusan yang diberikan atau dibuat oleh pengadilan Republik Rakyat Cina;

(b) menyatakan bahwa klaim diajukan untuk menegakkan putusan yang diberikan atau dibuat oleh pengadilan Republik Rakyat Tiongkok (khususnya, Perintah 11, aturan1 (m) dari Peraturan Pengadilan Singapura);

(c) menyatakan bahwa penilaian kreditor percaya bahwa hal itu memiliki alasan tindakan yang baik;

(d) menyatakan tempat atau negara debitur penilaian, atau mungkin ditemukan.

Pasal 26

Jika, setelah layanan surat panggilan, debitur putusan tidak menanggapi klaim tersebut, penggugat berhak untuk mendapatkan putusan dalam wanprestasi berdasarkan Perintah 13 dari Peraturan Pengadilan Singapura.

Pasal 27

Jika, setelah layanan surat panggilan, debitur penilaian menanggapi klaim, penggugat harus mengajukan dan memberikan pernyataan klaim yang menjelaskan fakta material yang diandalkan untuk klaim, dan rincian klaim yang diperlukan.

Pasal 28

Kami memahami bahwa di mana keputusan debitur berada di Republik Rakyat Tiongkok, layanan surat panggilan, pernyataan klaim, rincian klaim dan dokumen berikutnya harus dilakukan melalui pengadilan Tiongkok yang kompeten sesuai dengan Perjanjian Bantuan Yudisial di Masalah Sipil dan Komersial antara Republik Rakyat Cina dan Republik Singapura.

Pasal 29

Dalam kebanyakan kasus, kreditur pengadilan berhak untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan ringkasan tanpa pengadilan berdasarkan Perintah 14 dari Peraturan Pengadilan Singapura, kecuali jika debitur putusan dapat mengangkat masalah yang dapat diadili sehubungan dengan pembelaan berdasarkan pada dasar putusan yang diberikan. atau dibuat oleh pengadilan Republik Rakyat Cina diperoleh dengan penipuan, bertentangan dengan kebijakan publik Singapura atau dibuat atau dibuat bertentangan dengan prinsip keadilan alami. Aplikasi untuk penilaian ringkasan ditangani dengan cepat, tanpa perlu bukti lisan.

Pasal 30

Jika klaim atas putusan yang diberikan atau dibuat oleh pengadilan Republik Rakyat Tiongkok berhasil, kreditor putusan akan mendapat manfaat dari putusan pengadilan Singapura. Kreditor penilaian berhak, jika perlu, untuk menggunakan prosedur pengadilan Singapura untuk menegakkan putusan berdasarkan Perintah 45 dari Peraturan Pengadilan Singapura.

Pasal 31

Informasi lebih lanjut tentang Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok dapat diperoleh dengan mengunjungi situs web Mahkamah Agung Rakyat Republik Tiongkok di www.court.gov.cn.

Pasal 32

Informasi lebih lanjut tentang Mahkamah Agung Singapura dapat diperoleh:

(a) dengan mengunjungi situs web Mahkamah Agung Singapura di http://www.supremecourt.gov.sg, Atau

(b) dengan menghubungi Kantor Pendaftaran Mahkamah Agung Singapura:

saya. di Level 2, 1 Supreme Court Lane, Singapura 178879;

ii. melalui telepon di +65 6336 0644; atau

AKU AKU AKU. melalui email di supcourt_reglstry@supcourt.gov.sg.


Memorandum ini dibuat dalam rangkap dua dalam bahasa Cina dan Inggris, kedua teks tersebut memiliki keaslian yang sama.


DITANDATANGANI pada tanggal 31 Agustus 2018 ini oleh:


Zhou Qiang

Ketua Mahkamah Agung dan Presiden Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok


Sundaresh Menon 

Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura


Gambar


Unduh teks lengkap Nota Panduan Antara Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok dan Mahkamah Agung Singapura tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Uang Dalam Kasus Komersial masuk dalam versi bahasa Inggris.


Pos terkait:

Mahkamah Agung Tiongkok dan Singapura Menandatangani Perjanjian tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Uang dalam Kasus Komersial


Untuk informasi lebih lanjut tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Asing di Tiongkok, silakan unduh kami Buletin CJO vol.1 no. 1.