Dalam putusan perdata kasus Aplikasi untuk Menentukan Validitas Perjanjian Arbitrase antara Pabrik Mekanik No. 3 dari Sinopec Petroleum Engineering Machinery Co., Ltd, dan Ningwu Branch dari Shanxi Compressed Natural Gas Group Xinzhou Co., Ltd, para pihak menyetujui yurisdiksi komisi arbitrase di tempat kontrak disepakati.
Namun, para pihak menyepakati dua tempat di mana kontrak dapat diselesaikan. Karena di kedua tempat tersebut terdapat lembaga arbitrase, para pihak sebenarnya menyepakati dua lembaga arbitrase tersebut. Jika para pihak tidak dapat menyetujui satu lembaga arbitrase, perjanjian arbitrase harus dianggap batal demi hukum.