Dalam kasus Permohonan untuk Menentukan Keabsahan Perjanjian Arbitrase antara Wuhan Zhongheng Property Management Co., Ltd. dan Cui, para pihak setuju bahwa "jika negosiasi atau mediasi gagal, para pihak dapat mengajukan arbitrase ke Komisi Arbitrase Wuhan, atau mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat di tempat kontrak dilakukan. "
Pengadilan memutuskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 dari Judicial Interpretation of the Arbitration Law, yang menyatakan bahwa “perjanjian arbitrase akan batal demi hukum jika para pihak setuju bahwa mereka dapat mengajukan arbitrase ke lembaga arbitrase atau mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat jika terjadi perselisihan ”, klausul dalam sengketa adalah klausul“ baik arbitrase atau litigasi ”yang khas dan akan dianggap batal demi hukum.