Dalam kasus Permohonan untuk Menentukan Keabsahan Perjanjian Arbitrase antara Penggugat Zhejiang Asroad Highway Construction & Maintenance Machinery Co., Ltd. dan Termohon Jilin Shengbo Road and Bridge Construction Co., Ltd., para pihak setuju bahwa “metode penyelesaian perselisihan kontrak dilakukan melalui negosiasi yang bersahabat; jika negosiasi gagal, arbitrase akan dilakukan di komisi arbitrase lokal. "
Karena kontrak ditandatangani dan dilaksanakan di Kotamadya Siping, Provinsi Jilin, dan tidak ada komisi arbitrase lain selain Komisi Arbitrase Siping, maka “komisi arbitrase lokal” harus diartikan sebagai Komisi Arbitrase Siping, dan klausul arbitrase harus dianggap valid.