Dalam kasus Pengajuan untuk Menentukan Validitas Perjanjian Arbitrase antara Li dan Huachangda Intelligent Equipment Group Co., Ltd., sebagaimana para pihak setuju dalam kontrak bahwa “arbitrase harus dilakukan oleh komisi arbitrase di tempat pemrakarsa pihak litigasi ”.
Pengadilan memutuskan bahwa hal itu harus diartikan sebagai "komisi arbitrase di mana Pemohon berdomisili".