Tindakan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Lembaga Perantara Informasi Peminjaman Online mulai berlaku pada 17 Agustus 2016.
Ada total 47 artikel. Tindakan tersebut bertujuan untuk mengatur aktivitas bisnis lembaga perantara informasi pinjaman online (yaitu Peer-to-Peer Lending, "P2P") di wilayah China. Poin utama dari Pengukuran adalah sebagai berikut:
- P2P mengacu pada lembaga perantara informasi pinjaman online yang menggunakan Internet sebagai saluran utama, untuk menyediakan pencarian informasi, rilis informasi, peringkat kredit, pertukaran informasi, pencocokan kredit, dan layanan lain untuk pinjaman langsung antara peminjam dan pemberi pinjaman.
- Penyedia layanan harus mengajukan kepada otoritas pengatur keuangan lokal untuk catatan tersebut.
- Penyedia layanan harus memeriksa informasi pengguna dan informasi tentang proyek penggalangan dana, untuk mencegah penipuan atau transaksi ilegal.
- Penyedia layanan tidak akan mengumpulkan dana untuk diri mereka sendiri, dan tidak akan menjadi pemberi pinjaman atau penjamin. Penyedia layanan tidak boleh menjalankan bisnis serupa dengan bank atau lembaga keuangan lain, seperti memusatkan dana pemberi pinjaman, menerbitkan produk manajemen kekayaan, atau menjalankan bisnis sekuritisasi aset.