Undang-Undang Perizinan Administratif diundangkan pada tahun 2003, dan diubah masing-masing pada tahun 2019. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Ada total 82 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Istilah "perizinan administratif" mengacu pada tindakan yang diizinkan oleh badan administratif, berdasarkan pemeriksaan menurut hukum, warga negara, badan hukum atau organisasi lain untuk terlibat dalam kegiatan khusus sesuai dengan aplikasi mereka. (Pasal 2)
2. Prinsip publisitas, keadilan, ketidakberpihakan dan non-diskriminasi harus diperhatikan dalam pembentukan dan penerapan izin administratif. Peraturan terkait perizinan administrasi diumumkan kepada publik; yang dirahasiakan bukan merupakan dasar pelaksanaan izin administratif. (Pasal 5)
3. Izin administratif yang diperoleh oleh warga negara, badan hukum atau organisasi lain sesuai dengan hukum dilindungi oleh hukum. Organ administratif tidak boleh mengubah izin administratif yang efektif tanpa izin. (Pasal 8)
4. Izin administratif yang diperoleh sesuai dengan hukum tidak dapat dialihkan kecuali yang dapat dialihkan mengingat kondisi hukum dan tata cara peraturan perundang-undangan. (Pasal 9)