Ketentuan Administratif tentang Layanan Informasi yang Disediakan Melalui Akun Resmi Pengguna Internet diundangkan pada tahun 2017, dan diubah masing-masing pada tahun 2017 dan 2019. Revisi terakhir mulai berlaku pada 22 Februari 2021. Untuk tujuan Ketentuan, "akun resmi pengguna Internet" mengacu pada akun jaringan yang terdaftar dan dioperasikan oleh pengguna Internet pada platform jaringan seperti situs web dan aplikasi Internet untuk memproduksi dan menyebarluaskan antara teks publik, gambar, audio dan video, dan konten informasi lainnya.
Total ada 23 artikel. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur layanan informasi yang diberikan melalui akun resmi pengguna Internet.
1. “Platform layanan informasi akun resmi” mengacu pada penyedia layanan informasi online yang menyediakan pendaftaran dan pengoperasian akun resmi kepada pengguna Internet, penyebaran konten informasi, dan layanan dukungan teknis. “Produsen dan operator akun resmi” mengacu pada orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi tidak berbadan hukum yang mendaftar dan mengoperasikan akun resmi untuk terlibat dalam produksi dan penyebaran konten.
2.Untuk menyediakan layanan informasi akun resmi bagi pengguna Internet, platform layanan informasi akun resmi harus memperoleh kualifikasi yang relevan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administratif Negara Bagian. Untuk menyediakan layanan informasi berita Internet kepada publik, platform layanan informasi akun resmi serta produsen dan operator akun resmi harus memperoleh lisensi layanan informasi berita Internet.
3.Platform layanan informasi akun resmi harus memperkuat perlindungan hak cipta dalam konten informasi asli untuk mencegah pembajakan dan pelanggaran. Saat mereproduksi konten informasi, produsen dan operator akun resmi harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan tentang perlindungan hak cipta dan secara sah menandai pemilik hak cipta dan sumber informasi yang dapat dilacak.
4. Platform layanan informasi akun resmi harus menyediakan akses mudah ke portal pelaporan dan pengaduan dan saluran untuk mengajukan petisi untuk menerima pengawasan sosial.